Pages

Tampilkan postingan dengan label Artikel Pilihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Pilihan. Tampilkan semua postingan

Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

 Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep yuridis, melainkan perintah ilahiah yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah yang harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang. Sementara dalam perspektif konstitusi, keadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.


Namun, realitas menunjukkan bahwa kesamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya masih sering mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum. Tidak sedikit korban kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, penelantaran, maupun konflik keluarga yang memilih diam karena keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, serta rasa takut menghadapi proses peradilan.

Padahal, hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hakikat hukum adalah menghadirkan keadilan yang hidup (living justice), memberikan perlindungan kepada yang lemah, memulihkan hak-hak korban, serta menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah, bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Atas dasar itulah keberadaan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menjadi semakin strategis. Sebagai Lembaga khusus Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan masyarakat, LKKNU tidak hanya menjalankan fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga menjalankan amanah konstitusi melalui pemberian akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Penguatan peran tersebut semakin nyata dengan bergabungnya Siti Hamidah, S.H. yag juga tergabung dalam eBEST LAW FIRM Banyuwangi, yang akrab disapa Mbak Leda, sebagai Pengurus Bidang Kesejahteraan Sosial LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031. Sosok advokat yang selama ini dikenal konsisten mendampingi perempuan, anak, dan masyarakat kurang mampu tersebut membawa warna baru dalam penguatan fungsi advokasi di lingkungan LKKNU.

Kehadiran Mbak Leda bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan LKKNU dalam memberikan layanan pendampingan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum menjadi modal penting bagi LKKNU untuk menghadirkan advokasi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di ruang sidang, tetapi juga pada pemulihan korban, pemberdayaan keluarga, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum.

Dalam perspektif hukum modern, keberadaan advokat memiliki fungsi konstitusional sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Karena itu, sinergi antara kompetensi hukum yang dimiliki Mbak Leda dengan misi dakwah sosial LKKNU menjadi kekuatan baru dalam membangun akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Di sinilah hukum tidak lagi dipahami sebagai alat penghukuman semata, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan.

Semangat tersebut diwujudkan melalui lahirnya Program PELITA HATI NU, sebuah gerakan pendampingan yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. PELITA merupakan akronim dari Perempuan Energik Lepas Intimidasi dan Trauma Asal, sedangkan HATI berarti Healing, Advokasi, Traumaless, Independen. Program ini lahir dari kesadaran bahwa korban kekerasan tidak cukup hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan ruang aman untuk pulih, memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta kesempatan membangun kembali kehidupan yang bermartabat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma victim centered justice dan restorative justice yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dan masyarakat dalam memulihkan hak-hak korban. Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan rasa aman, kepastian, kemanfaatan, dan kemaslahatan.

Dalam pandangan hukum progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk kepada hukum. Pemikiran tersebut selaras dengan prinsip Islam yang menjadikan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), kehormatan (hifz al-'irdh), dan keturunan (hifz an-nasl) sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah). Dengan demikian, setiap upaya advokasi terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (ibadah ijtima'iyyah) yang bernilai luhur di hadapan Allah SWT.

Penguatan bidang advokasi melalui kehadiran Mbak Leda menjadikan LKKNU memiliki posisi yang semakin kokoh sebagai lembaga yang tidak hanya membina keluarga, tetapi juga menjadi rumah perlindungan, konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Nilai rahmatan lil 'alamin diterjemahkan dalam tindakan nyata melalui pelayanan yang inklusif, empatik, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya peraturan yang dibuat atau megahnya gedung pengadilan, tetapi sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang paling lemah. Begitu pula keberhasilan organisasi keagamaan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan dakwah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan solusi nyata atas persoalan umat.

Karena itu, sinergi antara LKKNU dengan para praktisi hukum seperti Mbak Leda merupakan ikhtiar mulia dalam menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis, religius, dan berkeadaban. Sebab hukum yang bernafaskan nilai-nilai Islam adalah hukum yang menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, melindungi yang tertindas, membela yang lemah, serta mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang damai, bermartabat, dan penuh kemaslahatan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Maka setiap langkah advokasi, setiap pendampingan terhadap korban, dan setiap upaya membela hak-hak masyarakat sesungguhnya bukan hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi juga menunaikan amanat agama. Di sanalah hukum dan dakwah bertemu, berpadu dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan keadilan sebagai jalan menuju kemaslahatan umat. (dll)

Merawat Keluarga, Merawat Bangsa: Khidmah Marifatul Kamila dalam Penguatan Kemaslahatan Umat di LKKNU Banyuwangi

 Merawat Keluarga, Merawat Bangsa: Khidmah Marifatul Kamila dalam Penguatan Kemaslahatan Umat

Di tengah meningkatnya berbagai persoalan keluarga—mulai dari perceraian, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga persoalan administrasi kependudukan—kehadiran Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi menjadi semakin relevan. Berbagai program yang digagasnya bukan sekadar kegiatan organisasi, melainkan ikhtiar membangun fondasi masyarakat dari unit terkecil bernama keluarga. Dalam kerja-kerja kemaslahatan itu, keberadaan Dewan Pakar menjadi salah satu kekuatan penting yang memberikan arah, pandangan, sekaligus jembatan antara gagasan dan kebijakan publik.


Salah satu sosok yang mengisi ruang strategis tersebut adalah Marifatul Kamila, S.H., atau yang akrab disapa Rifa. Keterlibatannya sebagai Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, tetapi menghadirkan pengalaman panjang di bidang pemerintahan, hukum, dan pelayanan masyarakat. Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Partai Golkar, Rifa terbiasa berhadapan dengan berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Mulai dari pelayanan publik, perlindungan perempuan dan anak, hingga penguatan tata kelola pemerintahan menjadi bagian dari kesehariannya sebagai legislator.

Karena itu, ketika LKKNU Banyuwangi memilih memperkuat gerakan penguatan keluarga melalui sinergi dengan berbagai lembaga pemerintah, kehadiran Rifa menjadi sangat relevan. Pengalaman menyusun kebijakan publik berpadu dengan kepekaan terhadap realitas sosial masyarakat, sehingga mampu memberikan perspektif yang dibutuhkan dalam merancang program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan umat.

Hal tersebut terlihat dari langkah-langkah yang kini dijalankan LKKNU Banyuwangi. Organisasi ini aktif membangun kerja sama dengan berbagai instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi untuk memberikan pendampingan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Program pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut hak-hak dasar warga negara yang menjadi pintu masuk terhadap layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.

Tidak berhenti di situ, LKKNU juga memperluas kemitraan dengan Dinas Sosial serta Pengadilan Agama Banyuwangi melalui program pembinaan calon pengantin. Langkah ini menunjukkan bahwa membangun keluarga yang kuat tidak cukup dimulai ketika persoalan telah muncul, tetapi sejak sebelum akad nikah dilaksanakan. Pembekalan mengenai kesiapan mental, tanggung jawab, hak dan kewajiban suami istri, hingga tertib administrasi menjadi investasi sosial yang sangat penting dalam membangun rumah tangga yang kokoh.

Program pernikahan massal yang didukung LKKNU juga memiliki makna lebih dari sekadar seremoni. Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak yang lahir dari keluarga tersebut. Dalam perspektif Islam, menjaga keturunan (hifzh an-nasl) merupakan salah satu tujuan utama syariat yang harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, LKKNU Banyuwangi terus menghadirkan ruang edukasi melalui berbagai forum seperti Intimate Sharing Session. Forum ini menjadi tempat berdialog mengenai komunikasi dalam rumah tangga, pola pengasuhan anak, kesehatan mental keluarga, hingga tantangan kehidupan digital yang kini semakin memengaruhi hubungan antaranggota keluarga. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dibangun melalui ceramah, tetapi juga melalui ruang belajar bersama yang terbuka dan solutif.

Dalam seluruh rangkaian program tersebut, Dewan Pakar memiliki fungsi yang sangat strategis. Mereka menjadi tempat bertemunya pengalaman, ilmu pengetahuan, dan kebijakan. Organisasi yang besar tidak hanya membutuhkan pengurus yang bekerja di lapangan, tetapi juga para pemikir yang mampu melihat persoalan secara lebih luas dan memberikan arah jangka panjang. Di sinilah peran Marifatul Kamila menemukan maknanya.

Pengalaman Rifa dalam dunia legislatif membuatnya memahami bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya jalan, jembatan, atau gedung-gedung megah. Pembangunan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat memiliki keluarga yang sehat, perempuan merasa aman, anak-anak tumbuh dengan kasih sayang, dan setiap warga memperoleh hak-hak dasarnya secara adil.

Cara pandang tersebut tidak lahir secara instan. Ia tumbuh dari lingkungan keluarga Nahdliyin yang kuat. Ayahnya, Salimi Irfan, merupakan Kepala Kantor Urusan Agama yang dikenal sebagai sosok sederhana dan penuh dedikasi dalam melayani masyarakat melalui Kementerian Agama. Dari lingkungan keluarga itulah Rifa belajar bahwa jabatan bukanlah simbol kehormatan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui pelayanan.

Tradisi Nahdlatul Ulama yang akrab dengan kehidupan keluarganya juga membentuk karakter kepedulian sosial sejak dini. Ia memahami bahwa agama tidak berhenti pada ibadah ritual, tetapi harus hadir dalam penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Nilai-nilai itulah yang kemudian terus dibawa dalam perjalanan politik maupun aktivitas sosialnya.

Karena itu, kehadiran Rifa di LKKNU Banyuwangi terasa sebagai kelanjutan dari jalan pengabdian yang telah ditempuh sejak lama. Politik, organisasi kemasyarakatan, dan pelayanan umat bukanlah tiga ruang yang terpisah, melainkan saling melengkapi dalam menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Dalam pandangan Islam, keluarga merupakan madrasah pertama tempat nilai-nilai keimanan, akhlak, kasih sayang, dan tanggung jawab ditanamkan. Dari keluarga yang sehat lahir generasi yang akan memimpin masyarakat pada masa depan. Sebaliknya, ketika keluarga rapuh, berbagai persoalan sosial akan bermunculan dan sulit diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah.

Karena itu, setiap ikhtiar memperkuat keluarga sejatinya adalah investasi peradaban. Program-program yang dijalankan LKKNU Banyuwangi mungkin tidak selalu menjadi sorotan, tetapi manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang. Di balik pelayanan administrasi, pembinaan calon pengantin, edukasi keluarga, hingga pendampingan masyarakat, tersimpan harapan besar untuk melahirkan keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Marifatul Kamila menjadi salah satu contoh bahwa pengalaman di dunia kebijakan publik dapat berjalan seiring dengan semangat khidmah di lingkungan Nahdlatul Ulama. Ketika kebijakan bertemu kepedulian, dan pengalaman berpadu dengan nilai-nilai keagamaan, maka lahirlah pengabdian yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga menyiapkan masa depan.

Sebab bangsa yang kuat selalu dimulai dari keluarga yang kuat. Dan keluarga yang kuat hanya dapat dibangun melalui kehadiran orang-orang yang bersedia mengabdikan ilmu, pengalaman, dan waktunya untuk kemaslahatan umat. Itulah ikhtiar yang sedang dirawat LKKNU Banyuwangi, bersama para pengurusnya, para Dewan Pakarnya, dan seluruh elemen masyarakat yang meyakini bahwa membangun keluarga berarti sedang membangun peradaban. (dll)

LKKNU Jadi Sorotan Penguatan Keluarga Maslahah di Banyuwangi

BANYUWANGI, 10 Mei 2026— Pelantikan kepengurusan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi masa khidmat 2026–tidak hanya menjadi momentum pengukuhan jajaran syuriyah dan tanfidziyah, tetapi juga akan diikuti dengan pengukuhan berbagai lembaga yang berada di bawah naungan PCNU Banyuwangi sebagai bentuk penguatan peran organisasi dalam menjawab kebutuhan umat di berbagai sektor kehidupan. Di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, PCNU Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan organisasi yang tidak hanya bergerak dalam bidang keagamaan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ketahanan keluarga.


Salah satu lembaga yang menarik perhatian dalam pengukuhan tersebut adalah Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU). Lembaga ini dipandang strategis karena memiliki fokus pada pemberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan. Di tengah perubahan sosial yang cepat, LKKNU hadir membawa gagasan besar tentang pentingnya membangun keluarga maslahah, yakni keluarga yang bahagia, sejahtera, sakinah, serta mampu memberi manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

LKKNU memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam meningkatkan kualitas keluarga Muslim, mulai dari penguatan mental spiritual, kesehatan keluarga, hingga kesejahteraan sosial masyarakat. Program-program yang diusung juga menyentuh berbagai persoalan aktual, seperti isu kependudukan, kesehatan keluarga, pemberdayaan perempuan, pendampingan keluarga rentan, bimbingan pranikah, hingga konseling keluarga.

Konsep keluarga maslahah yang diusung LKKNU tidak sekadar dimaknai sebagai keluarga harmonis dalam lingkup rumah tangga, tetapi juga keluarga yang mampu menjaga nilai agama, kehormatan, dan kebermanfaatan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan lembaga ini dinilai menjadi salah satu garda penting NU dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari tingkat keluarga.

Dalam kepengurusan LKKNU PCNU Banyuwangi, sosok Dalilatus Saadah dipercaya sebagai ketua. Ia dikenal sebagai penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Gambiran yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Selain menjadi pengurus Muslimat NU Cabang Banyuwangi, ia juga tercatat sebagai pengurus Forum Kabupaten Sehat Banyuwangi.

Kepercayaan yang diberikan kepada Dalilatus Saadah dinilai selaras dengan pengalaman dan kiprahnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat, khususnya penguatan keluarga dan pembinaan perempuan di tingkat akar rumput. Kehadirannya diharapkan mampu membawa LKKNU menjadi ruang pengabdian yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, posisi wakil ketua diisi oleh Nur Anim Jauhariyah yang dikenal sebagai akademisi dan saat ini menjabat Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah (S2) di Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung Banyuwangi. Keterlibatan akademisi dalam struktur kepengurusan LKKNU diharapkan mampu memperkuat aspek keilmuan, riset, dan pengembangan program berbasis kebutuhan masyarakat.

Di jajaran kepengurusan juga terdapat Lilikh Maslihah yang dikenal sebagai mantan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi. Pengalaman di bidang pengawasan publik dan pemberdayaan masyarakat menjadi nilai tambah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan LKKNU.


Menariknya, dalam jajaran pembina LKKNU turut bergabung dua politisi perempuan DPRD Kabupaten Banyuwangi lintas partai. Salah satunya adalah Marifatul Kamila, politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi. Sosoknya dikenal aktif dalam berbagai isu sosial, perempuan, dan kebijakan publik di tingkat legislatif.

Selain itu, terdapat pula Desi Prakasiwi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga menjabat anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Keterlibatan tokoh-tokoh perempuan dari berbagai latar belakang tersebut menunjukkan bahwa penguatan keluarga dan kesejahteraan masyarakat menjadi agenda bersama yang melampaui sekat politik.

Pelantikan dan pengukuhan lembaga-lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi yang akan dilaksanakan ini menjadi simbol konsolidasi organisasi menuju pengabdian yang lebih luas dan nyata di tengah masyarakat. Dengan kolaborasi tokoh agama, akademisi, aktivis sosial, dan unsur legislatif, LKKNU Banyuwangi diharapkan mampu menghadirkan gerakan yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga memberi dampak langsung bagi kehidupan umat.

Di tengah arus zaman yang terus berubah, NU Banyuwangi tampak ingin menegaskan bahwa kekuatan organisasi bukan hanya terletak pada besarnya jamaah, melainkan pada kemampuannya menjaga kemaslahatan masyarakat mulai dari lingkup yang paling kecil: keluarga.

Isbat Nikah dan Problem yang Tak Kunjung Usai: Antara Keabsahan Syar’i dan Kepastian Administratif

 Isbat Nikah dan Problem yang Tak Kunjung Usai: Antara Keabsahan Syar’i dan Kepastian Administratif

Oleh : Syafaat, S.H., M.H.I.

 

Secara normatif, hukum perkawinan di Indonesia menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam pasal 2ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), yang menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama. Dengan demikian, secara teologis dan yuridis material, pencatatan bukanlah unsur yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Namun demikian, dalam perspektif hukum administrasi modern, pencatatan merupakan suatu keniscayaan. Negara hukum menuntut adanya pembuktian formal atas setiap peristiwa hukum. Perkawinan bukan sekadar peristiwa privat, melainkan fakta hukum yang menimbulkan akibat hukum, baik bagi suami dan istri maupun terhadap pihak ketiga, terutama anak-anak dan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Tanpa pencatatan, pembuktian mengenai status hukum para pihak menjadi problematik dan rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Dalam praktiknya, fenomena perkawinan tidak tercatat (nikah siri) memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengesahan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Isbat nikah merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara mengakui dan mengesahkan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat secara administratif. Dan secara filosofis dan yuridis, ketika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan isbat nikah, negara pada hakikatnya telah mengakui eksistensi dan keabsahan peristiwa perkawinan tersebut, meskipun dilakukan di luar pengawasan negara.

Konsekuensi logisnya, perkawinan yang telah diisbatkan semestinya memiliki jejak administrasi dalam register resmi negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Apabila negara mengakui putusan isbat, namun tidak menindaklanjutinya dengan pencatatan administratif, maka terjadi kontradiksi antara pengakuan yudisial dan pengakuan administratif. Dalam konteks ini, pencatatan bukan lagi persoalan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan persoalan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Isbat Nikah dalam Rangka Perceraian: Perlukah Dicatat?

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika isbat nikah diajukan dalam rangka perceraian, khususnya dalam perkara verstek (di mana tergugat tidak hadir). Dalam beberapa praktik, permohonan isbat dan gugatan cerai diajukan secara kumulatif, tetapi diputus secara terpisah: isbat diputus lebih dahulu, kemudian dilakukan pencatatan, baru selanjutnya diproses perkara cerainya. Dalam konstruksi ini, pencatatan tetap relevan karena perkawinan tersebut secara hukum diakui pernah ada, sehingga harus memiliki rekam administratif sebelum diputuskan perceraian.

Namun, terdapat pula putusan yang sekaligus mengabulkan isbat dan menjatuhkan perceraian dalam satu amar putusan. Dalam situasi demikian, muncul perdebatan: apakah pencatatan perkawinan yang secara simultan telah diputus cerai masih diperlukan?

Secara hukum administrasi, selama terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan atau mengakui adanya perkawinan, maka Kantor Urusan Agama sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN) tetap berkewajiban mencatatkannya, baik ditungkan dalam amar putusan maupun tidak. Kepala KUA/PPN dalam kedudukannya sebagai ambtenaar (pejabat umum menurut konsepsi Burgerlijk Wetboek) memiliki kewenangan atributif untuk menerbitkan dokumen autentik terkait perkawinan. Setiap surat atau akta yang diterbitkan oleh PPN memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun pencatatan tersebut dapat disertai catatan administratif bahwa perkawinan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan tertentu. Dengan demikian, register negara tetap mencerminkan kronologi peristiwa hukum secara utuh: ada perkawinan, dan kemudian ada perceraian, dengan mengingat peristiwa hukum (perkawinan) pasti ada akibat hukum.

Argumentasi yang kerap muncul adalah: jika putusan isbat sudah mengesahkan perkawinan, apakah masih diperlukan akta nikah? Bukankah putusan pengadilan itu sendiri merupakan alat bukti autentik? Secara teoritik, benar bahwa putusan pengadilan merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian. Akan tetapi, dalam praktik administrasi kependudukan dan layanan publik, akta nikah seringkali menjadi dokumen primer yang dipersyaratkan. Putusan pengadilan bersifat kasuistik dan memerlukan interpretasi, sedangkan akta nikah memiliki format baku dan sistematis dalam register negara.

Persoalan teknis seperti wali, suami, atau istri yang telah meninggal sebelum pencatatan maupun telah terjadinya perceraian tidak menghilangkan kewajiban administratif tersebut. Pencatatan dalam konteks isbat bukanlah pencatatan peristiwa baru, melainkan pencatatan retrospektif atas peristiwa yang telah terjadi dan telah diakui secara yudisial.

Implikasi terhadap Status Anak dan Harta

Dari perspektif hukum keluarga dan hukum kewarisan, putusan isbat nikah memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat deklaratif sekaligus konstitutif terhadap status hukum para pihak. Secara deklaratif, putusan tersebut menegaskan bahwa suatu peristiwa perkawinan memang telah terjadi dan sah menurut hukum agama sejak tanggal dilangsungkannya akad. Secara konstitutif dalam konteks hukum negara, putusan itu memberikan legitimasi formal sehingga perkawinan tersebut memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

Dengan demikian, sejak tanggal terjadinya perkawinan hingga tanggal putusan perceraian, para pihak secara hukum dipandang memiliki hubungan sebagai suami-istri yang sah. Konsekuensinya, seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada institusi perkawinan berlaku penuh dalam rentang waktu tersebut. Hal ini mencakup kewajiban suami memberi nafkah, kewajiban istri menjaga kehormatan dan mengatur rumah tangga, serta adanya prinsip kebersamaan dalam membangun kehidupan keluarga.

Dalam konteks perlindungan anak, keberadaan putusan isbat nikah memiliki arti fundamental. Anak yang lahir dalam masa perkawinan yang telah diisbatkan memiliki hubungan nasab dengan ayahnya secara penuh, baik menurut hukum agama maupun hukum negara. Status tersebut menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak keperdataan lengkap, termasuk hak atas pemeliharaan, pendidikan, perwalian, dan hak waris dari kedua orang tuanya. Dengan demikian, isbat nikah berfungsi sebagai instrumen korektif untuk mencegah terjadinya kerugian hukum terhadap anak akibat kelalaian administratif orang tuanya.

Selanjutnya, dalam aspek harta kekayaan, perkawinan yang telah diisbatkan menimbulkan rezim harta bersama sejak tanggal terjadinya akad hingga putusnya perkawinan. Segala harta yang diperoleh selama periode tersebut pada prinsipnya tunduk pada ketentuan mengenai harta bersama, kecuali dapat dibuktikan sebagai harta bawaan atau harta yang diperoleh secara individual berdasarkan pengecualian yang sah menurut hukum. Dengan demikian, pengakuan terhadap eksistensi perkawinan melalui isbat tidak hanya berdampak pada status personal, tetapi juga pada struktur kepemilikan dan distribusi kekayaan.

Namun demikian, dalam kerangka hukum positif, pembuktian formal mengenai adanya suatu perkawinan tetap merujuk pada dokumen autentik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, bukti resmi perkawinan bagi umat Islam adalah kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama. Dokumen tersebut merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

Implikasinya, meskipun putusan isbat nikah merupakan putusan pengadilan yang juga berkekuatan hukum tetap dan memiliki daya pembuktian, dalam praktik administrasi kependudukan dan pelayanan publik, kutipan akta nikah tetap menjadi instrumen pembuktian utama yang diakui secara sistemik. Oleh karena itu, pencatatan hasil isbat dalam register resmi negara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari integrasi putusan yudisial ke dalam sistem administrasi hukum nasional.

Adapun perceraian yang dijatuhkan setelah adanya pengakuan perkawinan melalui isbat tetap menimbulkan akibat hukum sebagaimana perceraian pada umumnya. Putusnya perkawinan melahirkan konsekuensi mengenai kewajiban nafkah iddah, pemberian mut’ah, hak hadhanah (pemeliharaan anak), serta pembagian harta bersama. Seluruh akibat hukum tersebut dihitung berdasarkan masa perkawinan yang telah diakui, yakni sejak tanggal terjadinya akad hingga tanggal putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, secara sistematis dapat ditegaskan bahwa isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai pengesahan formal atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, tetapi juga sebagai dasar legitimasi untuk menegakkan seluruh akibat hukum yang melekat pada institusi perkawinan, baik dalam ranah personal, kekeluargaan, maupun kebendaan. Isbat nikah pada hakikatnya adalah jembatan antara keabsahan syar’i dan kepastian hukum negara. Problematika yang tak kunjung usai bukan terletak pada sah atau tidaknya perkawinan, melainkan pada sinkronisasi antara pengakuan yudisial dan tertib administrasi.

Pencatatan bukanlah syarat sahnya perkawinan, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan hukum. Dalam konteks negara hukum modern, pengakuan tanpa pencatatan akan melahirkan ketidakpastian; sebaliknya, pencatatan yang didasarkan pada pengawasan terjadinya pernikahan maupun putusan pengadilan justru meneguhkan konsistensi sistem hukum itu sendiri.

Penulis adalah ASN kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

 

Ramadlan sebagai Arena Kesalehan Sosial

 

Ramadlan sebagai Arena Kesalehan Sosial

Menjelang Ramadhan, denyut kehidupan religius mulai terasa di kampung-kampung. Masjid dan musala dibersihkan bersama-sama; tikar dan karpet digelar, lampu dan kelambu diperbaiki, serta ruang ibadah ditata agar mampu menampung jamaah tarawih yang biasanya membludak pada pekan pertama. Di rumah-rumah, keluarga menyiapkan mukena dan sajadah, sekaligus mengirim doa bagi para leluhur melalui selamatan dan tahlilan sebagai penanda syukur dan harapan. 


Tradisi gotong royong pun hidup kembali. Remaja masjid dan kelompok masyarakat menyusun paket takjil, sementara jadwal buka bersama telah disepakati jauh hari—bukan sekadar untuk makan bersama, melainkan untuk merawat kebersamaan. Semua ini menunjukkan bahwa Ramadhan masih menjadi ruang sosial yang mengikat umat dalam semangat persaudaraan dan kepedulian bersama.

Namun, di sisi lain, dinamika sosial yang berbeda juga tampak jelas. Pasar tradisional menjadi jauh lebih padat dari biasanya. Harga bahan pokok naik, lapak makanan berbuka bermunculan di hampir setiap sudut jalan, dan pusat perbelanjaan dipenuhi pembeli yang berburu diskon Ramadhan. Media sosial dipenuhi konten kuliner berbuka yang serba melimpah. Ironisnya, bulan yang seharusnya melatih pengendalian diri justru sering berubah menjadi musim konsumsi terbesar dalam setahun.

Puasa dalam Islam sejatinya bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi latihan etika. Ia mengajarkan manusia membedakan antara kebutuhan dan keinginan, antara cukup dan berlebihan. Tujuan puasa adalah takwa, yakni kesadaran moral yang membimbing perilaku sehari-hari agar tehindar dari hawa nafsu yang mendorong pada ketimpangan sosial, termasuk dalam cara kita membeli, memasak, dan menghabiskan makanan. Ketika puasa justru diikuti dengan pemborosan, maka pesan etikanya kehilangan daya sosialnya.

Fenomena konsumtif ini bukan sekadar soal individu yang “kurang kuat menahan diri”. Ia berkaitan dengan cara kita memahami kesejahteraan. Dalam kehidupan modern, kebahagiaan sering diukur dari seberapa banyak kita bisa mengonsumsi. Logika ini diperkuat oleh iklan, diskon, dan promosi yang membanjiri ruang publik menjelang Ramadhan. Akibatnya, puasa berisiko direduksi menjadi ritual pribadi tanpa dampak pada pola hidup yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pemikir sosial Karl Polanyi pernah mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi selalu tertanam dalam hubungan sosial. Pasar tidak pernah netral; ia hidup dari nilai, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama. Dalam sejarah Islam, pasar bukan sekadar tempat jual beli, tetapi juga ” ruang etika”. Pedagang dikenal karena amanahnya, dan hubungan sosial sering lebih penting daripada sekadar mencari harga tertinggi atau keuntungan terbesar. Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan hak tetangga dalam transaksi karena kedekatan sosialnya.

Nilai ini terasa relevan dengan kondisi hari ini. Di banyak daerah, kita seringkali melihat dua wajah Ramadhan yang kontras. Di satu sisi, ada keluarga yang menyiapkan hidangan berbuka berlimpah hingga sebagian berakhir di tempat sampah. Di sisi lain, ada tetangga yang hanya mampu berbuka dengan teh manis dan sepotong gorengan. Ada masjid yang menyediakan iftar besar setiap hari, tetapi masih banyak warga sekitar yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa puasa belum sepenuhnya melahirkan kepekaan sosial.

Puasa seharusnya menghidupkan empati. Rasa lapar di siang hari bukan untuk dibalas dengan pesta di malam hari, melainkan untuk memahami kehidupan mereka yang kekurangan setiap hari. Dalam praktik sederhana, ini bisa dimulai dari rumah: memasak secukupnya, mengurangi belanja impulsif, dan menyisihkan sebagian pengeluaran untuk membantu tetangga yang membutuhkan. Di tingkat komunitas, masjid dan organisasi sosial bisa mendorong berbuka sederhana dan mengalihkan anggaran konsumsi berlebih menjadi program solidaritas.

Dimensi lingkungan juga penting diperhatikan. Setiap Ramadhan, volume sampah plastik dan sisa makanan meningkat tajam. Bungkus takjil, gelas sekali pakai, dan makanan terbuang menjadi pemandangan biasa. Padahal, Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga bumi. Kesalehan spiritual yang menghasilkan pemborosan dan kerusakan lingkungan adalah kesalehan yang belum utuh.

Ramadhan, dengan demikian, bukan hanya bulan ibadah, tetapi momentum koreksi budaya. Ia mengajak umat Islam mengkritik gaya hidup konsumtif yang merusak solidaritas sosial dan keseimbangan alam. Pertanyaan penting menjelang Ramadhan bukan semata apa menu berbuka yang akan disiapkan, tetapi bagaimana puasa dapat mengubah cara kita hidup bersama.

Puasa adalah kritik kultural yang lembut namun mendalam. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan tidak lahir dari menumpuk, tetapi dari berbagi dan menahan diri. Jika pesan ini benar-benar dihidupkan dalam keluarga dan komunitas, Ramadhan bukan hanya menjadi bulan ritual, tetapi juga bulan pembentukan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Marhana ya Ramadlan……

Penulis : Emy Hidayati (Dosen Fakutas Dakwah UNIIB Genteng)


Nebeng Haji: Antara Ritual dan Panggilan Kemanusiaan Petugas Haji

 Nebeng Haji: Antara Ritual dan Panggilan Kemanusiaan Petugas Haji

Oleh : Syafaat

Memang ada petugas haji yang berangkat dengan kuota petugas haji, membayar dengan biaya sendiri, lalu sibuk dengan ibadahnya sendiri. Mereka memakai seragam petugas, tapi jiwanya adalah jamaah yang ingin beribadah tanpa ingin direpotkan oleh jamaah lain. Mereka merasa sah, sebab ongkos dibayar sendiri, bukan dari negara. Seolah membayar biaya perjalanan otomatis membayar tanggung jawab.

Petugas haji yang direkrut dan dibiayai negara, sejatinya telah menandatangani sebuah kontrak sunyi. Bukan hanya kontrak diatas meterai, bukan sekedar tanda tangan di atas kertas, tetapi juga dengan hati dan niat yang mengikat lebih kuat daripada perjanjian apa pun. Kontrak itu ditulis bukan dengan tinta, melainkan dengan amanah ribuan jamaah yang kelak akan menyebut namanya dalam doa atau keluh. Sejak seragam itu dikenakan, sejak niat menjadi petugas diikrarkan, ibadah pribadi pelan-pelan harus belajar menepi. Bukan dihapus, bukan diingkari, tetapi ditempatkan dengan sadar pada urutan yang benar. Salat berjamaah di Masjid Nabawi yang rindu itu menahun. Thawaf sunnah yang berputar-putar seperti waktu. Ziarah sejarah ke jejak para nabi dan sahabat, semuanya tetap bernilai, tetap mulia, tetapi ia turun derajat menjadi bonus. Bukan tujuan utama.

Baik petugas yang dibiayai negara, maupun yang berangkat dengan biaya mandiri, keduanya berdiri pada kaidah yang sama: ketika amanah sudah diterima, maka pilihan-pilihan rohani tak lagi sepenuhnya milik pribadi. Sebab di tanah suci, niat baik tidak selalu cukup; ia harus tunduk pada tanggung jawab yang telah disanggupi. Di sinilah fikih memberi kita cahaya yang tenang, tidak berisik, tetapi tegas: taqdimul wajib ‘alas sunnah, mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah. Kaidah ini bukan sekadar rumus hukum, melainkan etika spiritual. Ia mengingatkan bahwa amal sunnah, betapapun indah dan menggetarkan, bisa gugur nilainya bila ditegakkan di atas kelalaian terhadap kewajiban. Pondasi tak boleh ditinggalkan demi mempercantik atap.

Melayani jamaah adalah kewajiban, menjaga yang lemah bagi petugas adalah fardhu, mengantar yang sakit, mencari yang tersesat, menenangkan yang panik, semua itu bukan penghalang ibadah, melainkan wajah lain dari ibadah itu sendiri. Di titik ini, petugas haji sedang menunaikan haji dalam bentuk lain, thawaf dalam bentuk lain, bahkan wukuf dalam makna yang lebih sunyi: berhenti pada penderitaan manusia. Melaksanakan kewajiban sebagai petugas haji memang tidak datang tanpa konsekuensi. Konsekuensinya adalah menahan diri. Mengalahkan ego spiritual. Rela tidak selalu berada di saf terdepan. Siap melepas keinginan pribadi demi keselamatan orang lain. Konsekuensinya adalah letih yang tak selalu terlihat, dan pahala yang tak selalu diumumkan. Namun justru di situlah kemuliaannya bersemayam. 


Sebab Tuhan tidak hanya menilai siapa yang paling sering hadir di masjid, tetapi siapa yang paling setia pada amanah. Dan di tanah suci itu, petugas haji yang memilih kewajiban di atas sunnah sejatinya sedang membangun pondasi ibadah yang kokoh, meski dari luar tampak biasa, bahkan sering dianggap kehilangan kesempatan. Padahal, barangkali di situlah kesempatan itu benar-benar dimulai.

Di Madinah, jamaah haji datang dengan rencana yang rapi. Mereka ingin salat lima waktu di Masjid Nabawi. Ingin duduk lama menunggu iqamah. Ingin memanjatkan doa di Raudhah, meski berdesak-desakan. Bagi jamaah, itu puncak rindu yang selama puluhan tahun disimpan dalam tabungan dan doa. Bagi petugas haji, rencana sering kali adalah kemewahan. Ketika jamaah berbondong ke masjid, bisa jadi kami justru tinggal di hotel. Bukan untuk tidur, tapi untuk menjaga jamaah yang sakit. Mengurus yang demensia. Menyiapkan makan. Mengatur kursi roda. Menghubungi sektor. Menghitung ulang siapa yang belum kembali. Di Madinah, saya belajar bahwa jarak terjauh bukanlah antara hotel dan Masjid Nabawi, melainkan antara niat ibadah dan kewajiban pelayanan.

Di Makkah, sejarah berdiri di setiap sudut. Jabal Nur, Jabal Tsur, Padang Arafah, Mina, Muzdalifah yang semuanya memanggil-manggil. Jamaah ingin ziarah, ingin menyentuh jejak kenabian. Petugas haji sering hanya bisa mendengar cerita mereka sepulang ziarah, sambil tetap waspada pada daftar jamaah yang harus dijaga.

Saya ingat tugas pertama itu seperti seseorang mengingat ayat yang tak pernah ia hafal, tetapi maknanya tinggal lama di dada. Seorang jamaah, tubuhnya renta, ingatannya tercerai, datang dengan mata yang tak lagi mengenali jarak dan waktu. Demensia membuatnya percaya bahwa tanah suci hanyalah halaman rumah yang keliru nama. Ia menangis, gelisah, dan bersikeras ingin pulang. “Saya mau pulang ke rumah,” katanya lirih, dengan keyakinan yang tak bisa dibantah oleh logika. Dalam kepalanya, tanah air masih sejengkal di depan kaki, bisa ditempuh dengan berjalan pelan, seperti dulu ia pulang dari sawah atau dari langgar kampungnya. Saya tidak punya dalil untuk membantah isi kepalanya. Maka saya memilih dalil lain: menggendongnya.

Langkah saya pelan, sebab di pundak saya bukan hanya tubuh seorang jamaah, melainkan sisa-sisa hidup yang telah ia titipkan kepada kami. Peluh jatuh satu-satu, seperti butir tasbih yang tak sempat disebutkan namanya. Doa bercampur napas. Di jalan menuju kantor sektor itu, saya merasa lebih dekat kepada makna haji daripada saat mengenakan kain ihram. Tubuhnya ringan, terlalu ringan untuk usia dan kisah sepanjang itu. Tetapi tanggung jawabnya menekan hingga ke lapisan niat terdalam. Saya sadar, pada saat itu, bahwa haji bukan soal mengejar langkah-langkah ritual, melainkan tentang berhenti pada satu manusia yang tak lagi tahu ke mana harus melangkah.

Di hadapan jamaah seperti itu, semua ambisi rohani terasa kecil. Apa artinya berlari mengejar saf terdepan, jika ada satu jiwa yang tertinggal dan terabaikan? Apa gunanya sampai di masjid lebih cepat, jika di belakang ada yang kehilangan arah dan rasa aman? Di situlah saya yakin, tanpa perlu kitab tafsir bahwa merawat jamaah lebih mulia daripada mengejar ibadah dengan mengabaikan amanah. Bahwa menggendong seorang yang lemah bisa lebih dekat kepada Tuhan daripada menggendong kesalehan diri sendiri. Bahwa menjaga satu nyawa yang bingung adalah bentuk thawaf lain: mengelilingi kemanusiaan dengan penuh kasih. Di tanah suci itu, saya belajar satu hal yang tak pernah diajarkan di manasik: bahwa Allah tidak selalu ditemui di depan Ka’bah, kadang Ia menunggu di pundak kita, dalam bentuk seorang jamaah renta yang ingin pulang, tapi tak tahu jalan pulangnya.

Di Arafah, tempat wukuf yang menjadi inti haji, saya pernah tidak ikut wukuf di tenda bersama jamaah. Bukan karena lalai, tapi karena harus mengantar jamaah yang sakit ke klinik darurat. Di padang luas yang disebut sebagai miniatur Mahsyar itu, saya belajar bahwa melayani satu orang sakit bisa menjadi ibadah yang sama nilainya dengan berdiri bersama jutaan manusia lain mengangkat tangan ke langit. Pernah pula saya mendorong gerobak. Bukan simbolik, tapi benar-benar gerobak sederhana yang tersedia saat itu. Seorang jamaah baru saja operasi, tidak mungkin digendong. Jarak dari tenda ke jalan utama terlalu jauh untuk ditempuh dengan kaki, tidak ada kursi roda. Maka gerobak itu kami dorong perlahan, di bawah dingin malam yang seolah tak punya belas kasihan. Dari tenda menuju bus arah Muzdalifah, roda berdecit seperti tasbih yang lupa nadanya. Inilah wajah haji yang jarang difoto.

Sering pula kami harus mencari jamaah yang tersesat. Di tengah lautan manusia, wajah-wajah menjadi serupa, bahasa bercampur, arah kehilangan makna. Kami tidak pernah bertanya: jamaah kloter siapa? Dari daerah mana? Yang kami tahu hanya satu: ia jamaah haji Indonesia. Dan itu sudah cukup untuk menjadikannya tanggung jawab kami. Petugas haji, jika ia sungguh petugas, tidak memilih-milih siapa yang ditolong. Sebab di tanah suci, identitas administratif luluh oleh satu panggilan yang sama: ya hajj. Maka ketika ada yang berkata petugas haji hanya nebeng haji, saya tersenyum, tapi senyum itu seperti menutup kitab yang halamannya belum sempat dibaca orang lain. Sebab yang terlihat memang seragam. Yang tak terlihat adalah doa-doa yang tertahan, ibadah-ibadah yang ditunda, rindu pribadi yang dikorbankan demi keselamatan orang lain.

Haji mengajarkan bahwa puncak spiritualitas bukan hanya pada ritual, tapi pada pengorbanan. Dan petugas haji, jika ia menjalani tugasnya dengan benar, sedang menempuh jalan sunyi itu: jalan melayani tanpa tepuk tangan, jalan bekerja tanpa panggung, jalan beribadah tanpa selalu berada di saf terdepan. Ibadah haji kami, para petugas, sering kali tidak lengkap secara lahir. Tapi kami berharap ia utuh secara batin.

Dan bila suatu hari masih ada yang bertanya, “Enak ya jadi petugas haji, bisa nebeng,” biarlah kalimat itu saya simpan sebagai doa, bukan bantahan. Doa agar yang bertanya kelak diberi kesempatan merasakan, bahwa melayani manusia di tanah Tuhan adalah haji yang lain. Haji yang tidak selalu ditandai dengan langkah-langkah ritual, tetapi dengan kesediaan menahan diri, mengalah, dan memikul beban orang lain. Dua kali saya menjadi petugas haji. Dua kali pula menjadi ketua kloter. Dan dua kali itu pula telinga saya harus belajar lebih tabah daripada kaki yang lelah menyusuri lorong-lorong panas Madinah dan Makkah, sebab kalimat itu selalu hadir, ringan diucapkan, seolah tanpa beban sejarah dan empati.

Kalimat itu terdengar seperti guyonan, bahkan kadang dibungkus senyum. Namun bagi mereka yang pernah memanggul amanah, ia menjelma duri kecil yang menusuk pelan, terus-menerus, tanpa darah, tapi perihnya lama. Saya tidak menafikan: memang ada yang datang dengan niat setengah-setengah, ada yang menyempilkan kepentingan pribadi di balik seragam petugas. Tetapi haji tidak bisa diukur dari pengecualian. Ia harus dibaca dari mereka yang memilih menunda ibadahnya sendiri demi menjaga ibadah orang lain, dari mereka yang tahu bahwa di tanah suci, kadang Tuhan lebih dekat pada langkah yang melayani, daripada pada langkah yang hanya mengejar sampai.

Penulis adalah ASN Kementerian Agama / Ketua Lentera Sastra Banyuwangi

Gus Dur: Kitab yang Tak Pernah Tamat Dibaca

 Gus Dur: Kitab yang Tak Pernah Tamat Dibaca

Oleh : Syafaat

Ada manusia-manusia tertentu yang hidupnya menyerupai kitab tafsir: tak pernah selesai dibaca, tak pernah habis ditafsirkan, dan selalu memberi makna baru setiap kali zaman berganti halaman. Ia bukan kitab yang menawarkan jawaban instan, melainkan kitab yang memaksa pembacanya berhenti sejenak, menunduk, lalu merenung. Gus Dur adalah salah satu dari manusia semacam itu. Ia bukan sekadar tokoh sejarah, melainkan teks hidup, yang ayat-ayatnya tersusun dari tawa, luka, kontroversi, doa, dan keberanian untuk tetap manusia di tengah godaan menjadi berhala.

Maka ketika negara melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, akhirnya menetapkan KH. Abdurrahman Wahid sebagai Pahlawan Nasional, sesungguhnya negara hanya mengafirmasi sesuatu yang telah lama disahkan oleh nurani publik. Negara hanya menyusul, tertatih di belakang kesadaran rakyatnya sendiri. Sebab bagi banyak orang, Gus Dur telah menjadi pahlawan jauh sebelum namanya dicetak di lembaran resmi negara; jauh sebelum Hari Pahlawan dijadikan panggung simbolik; bahkan jauh sebelum kekuasaan berani mengakui bahwa kemanusiaan adalah bentuk tertinggi dari pengabdian.

Gus Dur adalah pahlawan yang tidak pernah merasa perlu mengenakan baju kebesaran kepahlawanan. Ia tidak membangun mitos tentang dirinya. Ia tidak berdiri gagah dengan dada dibusungkan oleh sejarah. Tubuhnya ringkih, matanya rabun, langkahnya pelan, dan tutur katanya sering kali melenceng dari ekspektasi mereka yang memuja ketertiban formal. Ia tertawa di saat orang lain menuntut keseriusan, dan justru serius ketika orang lain sibuk membangun sandiwara kesalehan. Dalam dunia yang terobsesi pada kepastian, Gus Dur menawarkan keraguan sebagai jalan iman. Dalam politik yang mendewakan ketegasan, ia mengajarkan kebijaksanaan yang lahir dari empati.


Ia memahami bahwa iman bukanlah palu untuk memukul perbedaan, melainkan jendela untuk memahami manusia. Ia tidak menjual agama sebagai slogan murahan yang dipasang di baliho kekuasaan. Ia menghidupkannya sebagai laku batin, sebagai akhlak sehari-hari, sebagai kesediaan untuk berdiri di pihak mereka yang disingkirkan oleh mayoritas. Baginya, agama kehilangan ruhnya ketika ia dipaksa menjadi alat legitimasi, dan justru menemukan kemuliaannya ketika ia membela yang rapuh.

Sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, Gus Dur memimpin negeri ini pada masa yang paling genting, ketika demokrasi baru saja lahir dari rahim panjang otoritarianisme yang menyesakkan. Demokrasi itu masih merah, masih basah oleh darah sejarah, masih gemetar menapak bumi, bahkan belum sepenuhnya mampu menyebutkan namanya sendiri. Ia tumbuh di tengah trauma, kecurigaan, dan luka kolektif yang belum sembuh. Pada saat itulah Gus Dur datang—di antara dua zaman—menggantikan Habibie dan kelak digantikan Megawati, menjadi presiden yang dipilih secara demokratis ketika bangsa ini nyaris tercerai oleh ketakutan dan karut kepentingan.

Ia menerima tampuk kekuasaan bukan dalam keadaan utuh, melainkan dalam kondisi rapuh. Bangsa ini berada di ambang perpecahan: konflik komunal menyala di berbagai daerah, kepercayaan pada negara terkoyak, dan elit politik sibuk memperebutkan sisa-sisa kekuasaan lama dengan cara-cara baru. Demokrasi yang seharusnya menjadi jalan keselamatan justru hampir berubah menjadi ladang baru bagi keserakahan. Di tengah pusaran itu, Gus Dur berdiri bukan sebagai penguasa yang menghunus ketegasan, melainkan sebagai penjaga nurani yang mencoba menenangkan badai dengan kebijaksanaan.

Ia adalah presiden yang tidak lahir dari intrik senyap, melainkan dari pilihan rakyat yang masih belajar mempercayai suara mereka sendiri. Namun justru karena itulah ia menjadi sasaran. Keserakahan elit, yang tak sabar menunggu proses dan tak rela kehilangan privilese, menjadikan demokrasi sebagai alat untuk melengserkan presiden yang tidak mau tunduk pada kepentingan sempit. Gus Dur diguncang oleh parlemen, diseret ke ruang-ruang politik yang penuh tipu daya, hingga akhirnya dilengserkan oleh mekanisme yang mengatasnamakan konstitusi, tetapi kehilangan kebijaksanaan.

Meski demikian, jejak Gus Dur tak pernah benar-benar pergi. Kekuasaan boleh dicabut dari tangannya, tetapi pengaruh moralnya tak bisa dihapus dari ingatan bangsa. Ia hadir sebagai presiden yang lebih menyerupai guru spiritual republik, seorang pendidik yang mengajarkan arti kesabaran, keberanian, dan kasih sayang di tengah kegaduhan politik. Ia sering disalahpahami karena tidak berbicara dengan bahasa kekuasaan yang lazim. Ia kerap disangsikan karena memilih jalan sunyi yang tak populer. Namun justru dalam ketidaklaziman itulah ia membentuk arah moral bangsa secara perlahan dan mendalam. Gus Dur mengajarkan bahwa memimpin negeri bukan hanya soal mengatur anggaran dan menandatangani keputusan, melainkan tentang merawat jiwa bangsa. Ia percaya bahwa demokrasi tanpa etika hanyalah kebisingan, dan kekuasaan tanpa welas asih hanyalah tirani dengan wajah baru. Dalam setiap langkahnya, ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kehilangan kemanusiaannya, dan politik tidak boleh tercerabut dari nilai-nilai luhur.

Ketika kita menoleh ke masa itu, kita menyadari bahwa Gus Dur adalah presiden yang hadir terlalu awal bagi banyak orang, tetapi justru tepat bagi sejarah. Ia mungkin tumbang oleh keserakahan elit, tetapi ia menang dalam ingatan moral bangsa. Seperti doa yang tak pernah selesai diaminkan, warisannya terus bekerja dalam kesunyian: mengajarkan bahwa demokrasi bukan sekadar sistem, melainkan amanah; bukan sekadar prosedur, melainkan tanggung jawab spiritual kepada sesama manusia.

Ia dijuluki Bapak Pluralisme bukan karena ia merumuskan teori besar tentangnya, melainkan karena ia mempraktikkannya dengan keberanian yang sunyi. Ketika ia mencabut larangan perayaan Imlek, itu bukan sekadar keputusan politik yang pragmatis. Itu adalah kesaksian iman. Sebuah pernyataan teologis yang sederhana namun mendalam: bahwa Tuhan tidak pernah menciptakan manusia untuk hidup dalam satu warna saja. Bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan tanda kebesaran-Nya. Bahwa negara tidak berhak mengatur cara warganya bersyukur kepada Tuhan.

Keberanian semacam itu tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari kesunyian panjang perjalanan intelektual Gus Dur. Pada dekade 1960-an, ia berkelana dari Kairo ke Baghdad, menyerap dunia dengan rasa ingin tahu seorang santri yang tak pernah merasa cukup dengan satu kitab. Ia hidup bersama mahasiswa Indonesia lain di sebuah vila sederhana, memasak kari kepala ikan, detail kecil yang justru menyimpan pelajaran besar. Dari dapur itulah ia belajar bahwa kebudayaan tidak pernah lahir dari benturan, melainkan dari perjumpaan. Dari makan bersama, dari percakapan yang jujur, dari kesediaan untuk mendengar. Baghdad memberinya kosmopolitanisme yang bersahaja. Kota itu mengajarkannya bahwa Islam tidak perlu takut pada dunia. Bahwa iman tidak akan runtuh hanya karena ia berdialog dengan perbedaan. Bahwa kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan ujian paling berat bagi nurani. Gus Dur pulang ke Indonesia membawa Islam yang ramah, terbuka, dan tidak silau oleh panggung politik.

Barangkali karena itulah masa kepresidenannya penuh kegaduhan. Buloggate, Bruneigate, pembubaran Departemen Penerangan dan Sosial, wacana normalisasi hubungan dengan Israel, gagasan pencabutan larangan PKI, hingga ancaman membubarkan parlemen, semuanya seperti halaman-halaman kitab yang membuat pembacanya gelisah. Banyak orang membaca dengan tergesa, lalu menutupnya dengan amarah. Sedikit yang mau bertahan, membaca ulang, dan memahami konteksnya. Namun sejarah memiliki cara kerjanya sendiri. Ia lambat, tetapi adil. Ia memisahkan antara keberanian dan kesalahan, antara niat dan akibat. Gus Dur boleh dimakzulkan oleh mekanisme politik, tetapi nuraninya tak pernah terbukti bersalah. Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya gugur satu per satu, ditelan oleh waktu dan fakta. Sementara gagasan-gagasannya justru terus hidup, beranak-pinak, dan menjelma menjadi wacana yang kini dianggap lazim, bahkan oleh mereka yang dulu paling keras menentangnya.

Yang jarang disorot adalah sisi Gus Dur sebagai pecinta film. Ia menonton film dengan kesungguhan seorang santri yang mengaji kitab klasik: perlahan, penuh perhatian, dan tidak tergesa menarik kesimpulan. Dari film-film Prancis yang ia tonton di Kairo hingga High Noon yang ia jadikan cermin moral bagi dirinya sendiri, Gus Dur memahami bahwa kisah manusia selalu bermuara pada pilihan etis. Ia percaya bahwa seni, termasuk film, adalah cara lain Tuhan berbicara kepada manusia, melalui empati dan rasa.

Karena itulah Gus Dur kerap mengkritik film-film dakwah yang terlalu formal, kaku, dan sibuk mengeja simbol-simbol kesalehan tanpa benar-benar menyentuh jiwa. Ia melihat bagaimana dakwah sering terperangkap dalam retorika, seolah kebenaran bisa dipaksakan hanya dengan suara yang paling lantang dan adegan yang paling suci. Padahal, bagi Gus Dur, Tuhan tidak pernah bersemayam di gemuruh pidato, melainkan hadir dalam getaran halus empati, dalam kesediaan manusia untuk memahami luka manusia lain. Baginya, dakwah bukanlah perlombaan siapa yang paling fasih menyebut nama Tuhan, melainkan siapa yang paling jujur merawat martabat sesama. Ia percaya bahwa pesan Ilahi justru menemukan bentuknya yang paling murni ketika manusia berani bersikap manusiawi: menolong tanpa menghakimi, mendengar tanpa tergesa menyimpulkan, dan mencintai tanpa syarat. Di situlah dakwah berubah dari sekadar tontonan menjadi pengalaman batin, dari khotbah menjadi perjumpaan.

Film, dalam pandangan Gus Dur, adalah salah satu jalan sunyi menuju kesadaran. Ia tidak harus dipenuhi dialog religius atau simbol-simbol ritual yang berlebihan. Seperti iman, film bekerja di wilayah rasa: mengalir pelan, menembus pertahanan ego, lalu menetap di relung batin. Sebuah film yang baik tidak menggurui penontonnya, tetapi mengajak mereka berkaca, melihat diri sendiri, melihat yang lain, dan menyadari bahwa hidup selalu menuntut pilihan moral yang jujur. Karenanya, film dakwah yang sejati tidak sibuk mengatur tata cara, tetapi menghidupkan makna. Ia tidak memaksa penonton untuk tunduk, melainkan mengundang mereka untuk merasakan. Ia tidak menutup ruang tafsir, tetapi membukanya selebar-lebarnya, sebagaimana iman yang hidup selalu memberi ruang bagi pertanyaan. Dalam kesunyian layar gelap, ketika cerita manusia dipaparkan apa adanya, dakwah menemukan wajahnya yang paling lembut: bukan sebagai perintah, melainkan sebagai panggilan nurani.

Sebelum menjadi presiden, Gus Dur lebih dulu menempuh jalan sunyi yang panjang sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selama tiga periode berturut-turut, dari 1984 hingga 1999. Jabatan itu tidak pernah ia perlakukan sebagai singgasana, melainkan sebagai amanah yang rawan godaan. Di tangan Gus Dur, NU perlahan menjelma menjadi rumah besar yang teduh bagi perbedaan—sebuah ruang spiritual yang tidak dibangun dari tembok kecurigaan, melainkan dari pintu-pintu yang terbuka. Ia membuktikan, dengan ketekunan dan keberanian, bahwa Islam tradisional tidak identik dengan keterbelakangan, dan bahwa modernitas tidak harus ditebus dengan pengkhianatan terhadap akar.

Gus Dur mengembalikan NU pada khittahnya, bukan sebagai jargon, melainkan sebagai laku organisasi. Pesantren tetap dijaga sebagai pusat pembentukan akhlak dan spiritualitas, namun tidak dikurung dari dunia. Kitab kuning tetap diajarkan, tetapi dibaca dengan mata zaman. Tradisi dirawat, bukan dipatungkan. Dalam pandangannya, masa lalu bukanlah beban yang harus diseret, melainkan mata air yang terus memberi kesegaran bagi masa depan. Karena itu, NU di bawah kepemimpinannya tidak alergi pada demokrasi, hak asasi manusia, dialog lintas iman, dan kebudayaan modern, semua diterima tanpa rasa inferior, tanpa kehilangan jati diri.

Namun jalan itu bukan tanpa duri. Justru karena keberaniannya membuka jendela, angin perlawanan datang dari dalam rumah sendiri. Tidak sedikit kalangan internal NU yang merasa resah, bahkan terancam, oleh cara berpikir Gus Dur yang dianggap terlalu liberal, terlalu melampaui pakem, dan terlalu berani menggugat kenyamanan lama. Kritik demi kritik bermunculan, tidak hanya dalam bentuk perbedaan pendapat, tetapi juga dalam manuver politik organisasi. Dalam kesunyian rapat-rapat internal, dalam bisik-bisik forum musyawarah, mulai terdengar upaya untuk melengserkannya dari jabatan ketua umum.

Kontroversi itu mencapai titik-titik yang melelahkan. Gus Dur kerap dipersoalkan bukan hanya gagasannya, tetapi juga gaya kepemimpinannya yang dianggap terlalu personal, terlalu independen, dan sulit dikendalikan. Ada yang menuduhnya membawa NU terlalu jauh ke wilayah politik gagasan, ada pula yang merasa NU di bawah Gus Dur menjadi terlalu terbuka, kehilangan pagar, dan rawan disalahpahami. Bahkan, upaya menggoyang posisinya sebagai ketua umum beberapa kali mengemuka, dibungkus dalam bahasa kepedulian terhadap jam’iyah, namun sesungguhnya sarat kepentingan.

Tetapi Gus Dur tidak melawan dengan kemarahan. Ia tidak menjawab intrik dengan intrik. Ia memilih bertahan dengan kesabaran seorang santri yang percaya bahwa waktu adalah hakim terbaik. Baginya, konflik di tubuh NU adalah bagian dari dinamika hidup organisasi, bukan tanda kematian. Ia memahami bahwa perbedaan bukan ancaman bagi persaudaraan, melainkan ujian kedewasaan. Di tengah upaya-upaya pelengseran itu, Gus Dur justru memperlihatkan wajah kepemimpinan yang jarang: tidak defensif, tidak paranoid, dan tidak sibuk membangun kultus diri.

Di bawah tekanan itu, NU justru tumbuh menjadi organisasi yang semakin matang. Ia menjadi ruang dialektika, tempat gagasan diuji dan diperdebatkan. Pesantren tidak dipaksa memilih antara menjadi tradisional atau modern, karena Gus Dur menunjukkan bahwa keduanya bisa berjalan beriringan. Islam tidak diseret ke panggung ideologi sempit, melainkan dipulangkan ke hakikatnya sebagai rahmat bagi semesta. Di sanalah NU menemukan kembali napasnya sebagai gerakan keagamaan, kebudayaan, dan kebangsaan.

Pada akhirnya, masa kepemimpinan Gus Dur di PBNU bukan hanya tentang keberhasilan organisasi, tetapi tentang keteladanan moral. Ia mengajarkan bahwa memimpin bukan soal bertahan di kursi, melainkan tentang keberanian menjaga nilai. Bahwa perbedaan pendapat tidak harus berujung pada perpecahan. Bahwa tradisi dan masa depan tidak perlu dipertentangkan, sebab keduanya dapat berdialog dalam sikap saling menghormati. Dari NU, Gus Dur melangkah ke panggung nasional dengan bekal yang paling penting: keyakinan bahwa agama yang hidup adalah agama yang berani berdamai dengan perubahan, tanpa kehilangan nuraninya.

Maka gelar Pahlawan Nasional bagi Gus Dur sejatinya bukan penutup kisah, melainkan jeda untuk merenung. Sebuah pengingat bahwa agama tidak pernah diturunkan untuk menakut-nakuti manusia. Bahwa negara tidak diciptakan untuk menyenangkan yang kuat, melainkan melindungi yang lemah. Bahwa tawa, bahkan di tengah konflik, kadang adalah doa paling jujur, karena lahir dari keberanian untuk tetap berharap.

Gus Dur telah wafat, tetapi cara berpikirnya masih berjalan-jalan di antara kita. Ia hadir dalam pertanyaan-pertanyaan yang tidak nyaman, dalam keberanian untuk berbeda, dalam kesediaan untuk memeluk yang lain. Seperti iman yang hidup, ia menolak untuk dibekukan. Dan barangkali di situlah kepahlawanannya yang paling religius: ia mengajarkan bahwa mencintai Tuhan berarti berani mencintai manusia, dengan seluruh perbedaan, luka, dan ketidaksempurnaannya.

Penulis adalah Ketua Lentera Sastra Banyuwangi

Chaironi Hidayat,, Udeng Osing, Doa, dan Tanggung Jawab Kebudayaan

 Udeng Osing, Doa, dan Tanggung Jawab Kebudayaan

oleh : Syafaat 

Rabu pagi, pesan itu datang seperti kabar biasa. Tidak ada denting lonceng, tidak ada suara terompet. Ia hanya sebuah kiriman di grup agenda tahunan Jawa Pos Radar Banyuwangi. Tentang penganugerahan. Tentang mereka yang dianggap berjasa. Tentang nama-nama yang ditulis agar tidak lekas dilupakan. 


Daftar selalu tampak ramai,  Seremoni selalu tampak khidmat. Tetapi di balik barisan nama dan kilau panggung, sering kali ada kata-kata besar yang hanya menjadi hiasan dinding. Salah satunya: moderasi beragama.

Kata itu kerap disebut, sering dipajang, bahkan dijadikan slogan. Namun jarang benar-benar dihayati sebagai laku hidup. Padahal moderasi beragama bukan sekadar program kerja atau istilah resmi negara. Ia adalah ikhtiar sunyi: menjaga agar iman tidak kehilangan kelembutannya, agar keyakinan tidak menjelma menjadi jarak, dan agar perbedaan tetap tinggal sebagai rahmat, bukan ancaman bagi persatuan, di tangan yang tepat, penyampaian moderasi beragama dengan cara santai akan lebih mengena, orang orang tidak ada rasa takut dan canggung menyampaikan yang seharusnya disampaikan.

Penerima penganugerahan itu berjumlah tiga puluh lima, ditambah satu. Yang satu disebut istimewa: Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Nama-nama itu sah untuk dihormati, sah pula untuk dikenang.

Saya tidak hendak membahas semuanya. Bukan karena mereka tidak penting, melainkan karena daftar yang terlalu panjang sering membuat makna kehilangan wajah. Maka saya memilih satu nama. Satu sosok. Satu cara hidup yang bekerja dalam diam.

Dr. Chaironi Hidayat. Ia adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Jabatan yang, dalam bayangan banyak orang, identik dengan meja, map, regulasi, dan angka-angka administratif. Namun pada dirinya, jabatan itu tidak berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan kesadaran bahwa agama tidak pernah hadir untuk memusuhi kebudayaan, melainkan untuk menuntunnya agar tetap manusiawi.

Yang menarik, bahkan menggetarkan adalah kenyataan sederhana ini: ia bukan orang Banyuwangi. Darahnya bukan dari tanah Osing. Namun cintanya tumbuh di sini. Dan cinta, mungkin sebagaimana iman, tidak pernah menanyakan asal-usul; ia hanya menuntut kesetiaan.

Udeng Osing yang hampir selalu ia kenakan bukan sekadar penutup kepala. Ia adalah pernyataan. Sebuah syahadat kultural. Bahwa menjadi bagian dari suatu tempat bukan soal di mana seseorang dilahirkan, melainkan kepada nilai apa ia memilih berpihak.

Banyuwangi dihuni oleh beragam etnis, agama, dan tradisi. Keragaman itu tidak tumbuh dengan sendirinya; ia dirawat. Dan merawat keberagaman membutuhkan seni. Moderasi beragama tidak cukup dilakukan di ruang-ruang resmi dan podium pidato. Ia justru menemukan bentuk paling jujurnya dalam suasana yang cair: kemah moderasi beragama, obrolan lintas iman, perjumpaan santai yang tidak menggurui, tetapi saling mendengarkan.

Dalam tradisi agama, kita mengenal konsep amanah. Sebuah tanggung jawab yang tidak hanya diselesaikan, tetapi dijaga dengan rasa takut kepada Tuhan. Chaironi membaca amanah itu tidak sebatas administratif. Ia membacanya sebagai kewajiban merawat kebudayaan. Ia paham, agama tanpa budaya akan menjadi kering, dan budaya tanpa nilai akan menjadi liar. Karena itu, seni dan budaya tidak diposisikan sebagai pelengkap seremoni belaka. Ia mendorongnya menjadi napas keberagamaan. Menjadi dakwah yang ramah. Menjadi praktik moderasi beragama yang tidak berkhotbah, tetapi memberi teladan.

Ia menulis. Ia bersastra. Dan sastra, dalam pengertian paling sunyi, adalah ibadah. Sebab menulis berarti menunda penghakiman, memberi ruang pada empati, dan mengakui bahwa manusia selalu lebih luas daripada rumusan-rumusan resmi.

Banyuwangi beruntung. Bukan karena memiliki seorang kepala kantor, melainkan karena dipertemukan dengan seorang penjaga makna. Seorang yang memahami bahwa merawat budaya lokal adalah bagian dari ibadah sosial. Dan barangkali, di situlah makna terdalam dari kepemimpinan: menjadi tamu yang tahu diri, menjadi pendatang yang setia, menjadi pejabat yang tetap manusia, dan menjadi manusia yang tidak lupa pada Tuhan melalui budaya.

Keberagaman tidak menjadikan kita tersekat. Ia justru dapat menjadi harmoni yang kokoh. Moderasi beragama bukan hanya diperlukan oleh mereka yang berbeda agama, tetapi juga oleh mereka yang seagama. Sebab di dalam kesamaan pun selalu ada perbedaan. Dan perbedaan itulah yang, bila diramu dengan bijak dan diaransemen dengan tepat, akan menjelma keindahan.

Ibadah Sosial di Tengah Krisis Ekologis dan Hegemoni Elit.

 

Ibadah Sosial di Tengah Krisis Ekologis dan Hegemoni Elit.

Emi Hidayati – Dosen Fak. Dakwah UNIIB

Rasanya telah terlalu sering, kita sebagai bangsa yang kaya sumberdaya alam ini, menyaksikan rangkaian bencana ekologis yang terus berulang: banjir besar di berbagai wilayah, longsor akibat penebangan hutan, krisis air bersih, serta konflik agraria yang bersumber dari pemberian konsesi tambang dan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir elit dan organisasi. Fenomena ini kerap dibingkai sebagai persoalan teknis tata kelola lingkungan atau kegagalan mitigasi bencana. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya bukan semata terletak pada aspek teknis pengelolaan sumber daya, melainkan pada hilangnya musyawarah substantif dalam proses pengambilan keputusan public yaitu tentang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, jujur, berbasis ilmu, dan berpihak pada kemaslahatan. Senyatanya musyawarah merupakan ibadah sosial di tengah krisis ekologis dan hegemoni elit.


Kebijakan yang menyangkut ruang hidup—hutan, sungai, tanah, dan energi—lebih sering ditentukan secara elitis, tertutup, dan berbasis kalkulasi risiko ekonomi serta peluang penguasaan sumber daya. Orientasi kemaslahatan masyarakat yang terdampak justru menjadi variabel sekunder. Dalam situasi ini, musyawarah direduksi menjadi formalitas administratif atau sekadar sosialisasi kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya. Padahal, bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan, sungai, dan wilayah tambang, keputusan tersebut menyentuh langsung keberlangsungan hidup mereka.

Kondisi ini mencerminkan pengingkaran terhadap prinsip dasar kepemimpinan dan pengelolaan ruang hidup. Pesan agama menegaskan bahwa urusan publik seharusnya diputuskan melalui musyawarah (QS. Ash-Shura: 38), sementara hadis Nabi SAW tentang kepemilikan bersama atas padang rumput, air, dan api menegaskan bahwa sumber daya strategis adalah milik bersama umat. Pesan normatif hadis ini jelas: sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikelola secara sepihak atau semata-mata berdasarkan logika keuntungan dan risiko ekonomi.

Ketika musyawarah diabaikan, yang terjadi adalah apa yang dalam teori modern disebut sebagai Tragedy of the Commons. Garrett Hardin menjelaskan bahwa sumber daya bersama akan rusak ketika dikuasai oleh aktor-aktor yang bertindak rasional demi kepentingan sempit tanpa kesepakatan kolektif. Banjir akibat deforestasi, konflik lahan, dan degradasi lingkungan adalah manifestasi nyata dari tragedi tersebut. Agama mengajarkan, melalui prinsip amanah dan larangan menimbulkan mudarat (lā ḍarar wa lā ḍirār), telah lama mengingatkan bahwa eksploitasi ruang hidup tanpa pertimbangan kemaslahatan adalah bentuk kezaliman struktural.

Dari sudut pandang teori politik kontemporer, pengabaian musyawarah juga berarti menanggalkan legitimasi moral kebijakan. Habermas menekankan bahwa keputusan publik hanya sah ketika lahir dari proses deliberatif yang inklusif ( musyawarah mufakat ), di mana suara masyarakat terdampak menjadi bagian dari diskursus rasional. Tanpa itu, kebijakan berubah menjadi instrumen dominasi elit. Dalam konteks ini, kegagalan negara bukan terletak pada keberadaan izin atau institusi, tetapi pada absennya ruang deliberasi yang sungguh-sungguh.

Lebih jauh, krisis ekologis nasional ini juga menunjukkan krisis amanah kepemimpinan, yang menempatkan pemimpin sebagai pelayan kepentingan public ( Khodimul ‘ummah). Ketika kebijakan sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan konsesi daripada kemaslahatan masyarakat, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik. Yaitu menghidupkan kembali musyawarah dalam pengambilan keputusan atas ruang hidup harus dipahami sebagai ibadah sosial  yang paling nyata. Ia bukan sekadar mekanisme demokratis, melainkan tindakan etis untuk menjaga kehidupan bersama. Tanpa musyawarah, “ niatan memaslahatkan ummat “ akan kehilangan ruh keadilan; tanpa keadilan, ruang hidup berubah menjadi sumber bencana.

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger