Pages

Tampilkan postingan dengan label Warta Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warta Simpatika. Tampilkan semua postingan

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah dan RA

Pasal 6 Peraturan Menteri Agama nomor 24 Tahun 2018 mengatur persaratan menjadi Kepala Madrasah Sebagai berikut :
(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah
menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Juknis Pengangkatan tersebut Keputusan Dirjen Pendis nomor 5851 Tahun 2018 silahkan klik DISINI
PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kepala Madrasah silahkan klik DISINI
BlanKo Pengajuan Kepala Madrasah / RA melalui Simpatika  silahkan Klik DISINI

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika


Syarat Registrasi PTK Baru

Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut.
1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK
2.    Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan 
3.    Mengisi Formulir A05
Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri:

  1. Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb)
2.    Copy Kartu Keluarga
3.    Copy Ijazah SD (Terendah)
4.    Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
5.    Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut
Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika.


Langkah bagi Operator atau Kepala Madrasah

  1.  Login ke situs Simpatika
  2. Pada Dasbor Layanan Simpatika pilih Madrasah
  3. Setelah masuk di Dasbor Madrasah, pilih Pendidik & Tenaga Kependidikan
  4. Klik menu Registrasi PTK yang terletak di bagian kanan
  5.  Klik Entri Formulir A05
  6. Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A05
  7. Bila sudah, klik Lanjut
  8. Muncul halaman konfirmasi data, cek dan jika benar klik Simpan
  9. Muncul notifikasi bahwa aplikasi berhasil menyimpan data ajuan, klik Cetak
  10. Akan muncul Surat Aktivasi Akun PTK (S02), cetak dan serahkan kepada PTK
  11. Surat Aktivasi Akun PTK (S02) berisikan PegID dan Kode Aktivasi. Keduanya digunakan oleh PTK baru untuk melakukan aktivasi di layanan Simpatika.
  12. Jika belum berbintang 4, maka PTK tersebut tidak dapat disertakan dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguan.


Langkah PTK baru
  1. PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Verval Level 1 (S02a/ S02.b/ S.02/c) Loging ke https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih Aktivasi PTK
  3. Buat Pasword baru untuk Loging ke Simpatika anda Klik Login dengan pasword yang telah anda buat
  4. Masukkan Pig ID dengan Pasword yang telah anda buat
  5. Pada layanan Simpatika, Pilih menu PTK
  6. Cek data anda, jika ada kesalahan data silahkan hubungi Admin madrasah untuk perbaikan, jika sudah benar klik OK
  7. Klik Halaman beranda untuk cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin madrasah untuk Verval Level 2. (S03/a, S03/b, S03/c).

Langkah-langkah Agar Bintang 4 (PegID Permanen)

Langkah-langkah agar sampai 'bintang 4' antara lain:



  1. PTK melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Sampai di tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 2'
  2. Setelah melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, PTK baru memberitahu kepada Admin Madrasah/Kepala Madrasah.
  3. Oleh Admin Madrasah atau kepala Madrasah dilakukan Registrasi PTK Baru Level 2 melalui akun madrasah di layanan Simpatika. Admin Madrasah menerbitkan Form S05 dan S07. Sampai tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 3'
  4. S07 beserta berkas kelengkapannya dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverval. Jika disetujui akan diterbitkan S08.
  5. Dengan menerima S08, PTK baru tersebut telah memiliki PegID yang aktif/permanen (status bintang 4).


Mutasi Guru di Simpatika

Berikut prosedur mutasi PTK yang perlu diperhatikan di SIMPATIKA :
1. Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) : 
  1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi MasukPTK di sini. 
  4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
2. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) 
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) : 

  1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.
  2. Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini. 
  4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
  5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.
3. Mutasi PTK ke Madrasah lain.  
Jika PTK akan melakukan Mutasi ke Madrasah lain, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :
  1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih 2. Login PTK/Admin










3. Masukan ID dan Password login Anda dan pilih layanan PTK.

4. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan. 
5. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi. 

6. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau BANYUWANGI >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian. 
 7. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan.
8. Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, kemudian serahkan ke Admin Kemenag tempat instansi induk lama Anda bernaung.
9. Berikut contoh surat Ajuan Mutasi (SM01). 

10 Ajukan ajuan Mutasi (SM01) kepada Admin Kemenag dengan melampirkan k yang dibutuhkan
11. Admin Simpatika Kemenag akan melakukan verval dengan menerbitkan SM.02






Cara Pengajuan kelebihan Rombongan Belajar pada Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis Simpatika di tahun 2019 ini. Ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa atau form S40a merupakan implementasi terkait aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.
Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.
Batas siswa dan rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 pada madrasah yang memiliki siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan “Alokasi JTM” >> “Kelebihan Alokasi Rombel” dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.
Sehingga madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Juknis TPG Silahkan klik DISINI
Revisi Juknis TPG silahkan Klik DISINI Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
1.Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK









2. Klik menu Keaktifan










3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah
7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan
Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
8. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)



 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger