Pages

Tampilkan postingan dengan label Warta Inspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warta Inspirasi. Tampilkan semua postingan

Sekretaris LKKNU Cabang Banyuwangi Jadi Narasumber Edukasi Literasi Finansial, Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Banyuwangi  (Warta Blambangan) – Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Cabang Banyuwangi, Dr. Nur Anim Jauhariyah, S.Pd., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Literasi Finansial yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/07/2026), di Aula Bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman anggota DWP mengenai pentingnya pengelolaan keuangan keluarga sebagai fondasi dalam membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Selain Dr. Nur Anim, kegiatan juga menghadirkan H. Mujiono, S.H., Ketua PD BKPRMI Kabupaten Banyuwangi.



Dalam paparannya, Dr. Nur Anim Jauhariyah menjelaskan bahwa manajemen keuangan keluarga merupakan proses mengelola seluruh sumber daya keuangan secara terencana agar mampu memenuhi kebutuhan hidup saat ini sekaligus mempersiapkan kebutuhan pada masa mendatang. Menurutnya, kemampuan mengelola keuangan tidak hanya berkaitan dengan besarnya pendapatan, tetapi juga ditentukan oleh kedisiplinan dalam menyusun prioritas dan mengendalikan pengeluaran.


«"Manajemen keuangan keluarga bukan sekadar mencatat pemasukan dan pengeluaran, tetapi membangun kebiasaan hidup yang disiplin, bertanggung jawab, dan mampu mengambil keputusan finansial secara bijaksana. Keluarga yang memiliki perencanaan keuangan akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi," ujar Dr. Nur Anim.»


Ia menambahkan bahwa perencanaan keuangan yang baik akan membantu keluarga menghindari perilaku konsumtif sekaligus mempermudah pencapaian tujuan jangka panjang, seperti pembiayaan pendidikan anak, kepemilikan rumah, hingga persiapan masa pensiun. Oleh karena itu, setiap keluarga perlu menyusun anggaran yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.


Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nur Anim juga memperkenalkan strategi penyusunan anggaran bulanan dengan membagi pendapatan ke dalam beberapa pos, meliputi kebutuhan pokok, tabungan, investasi, kebutuhan pribadi, serta dana darurat dan proteksi. Ia mengingatkan peserta agar lebih cermat mengendalikan pengeluaran-pengeluaran kecil yang sering diabaikan, seperti belanja impulsif maupun langganan layanan yang tidak lagi dimanfaatkan.


«"Kebiasaan sederhana seperti mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran, menabung terlebih dahulu sebelum berbelanja, serta menyisihkan dana darurat secara konsisten akan memberikan dampak besar terhadap stabilitas keuangan keluarga," katanya.»


Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya membangun dana darurat sebesar tiga hingga enam kali kebutuhan bulanan sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi yang tidak terduga. Selain itu, kebiasaan menabung dan berinvestasi sesuai tujuan keuangan perlu dibangun sejak dini. Menurutnya, perlindungan melalui asuransi juga merupakan bagian dari perencanaan keuangan yang mampu meminimalkan risiko ekonomi akibat sakit, kecelakaan, maupun kehilangan aset.


Sementara itu, narasumber kedua, H. Mujiono, S.H., menekankan bahwa literasi finansial harus menjadi budaya dalam kehidupan keluarga. Menurutnya, kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan, disertai pengelolaan pendapatan secara bijaksana, merupakan modal penting dalam menciptakan keluarga yang mandiri dan sejahtera.


«"Ketahanan ekonomi keluarga tidak dibangun dalam waktu singkat, tetapi melalui kebiasaan mengelola keuangan secara konsisten, hidup sederhana, dan menghindari perilaku konsumtif," ungkap H. Mujiono.»


Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan pengelolaan keuangan rumah tangga. Melalui edukasi literasi finansial ini, Dharma Wanita Persatuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi berharap para anggotanya semakin memiliki kemampuan dalam merencanakan keuangan keluarga secara sehat sehingga mampu mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, dan sejahtera sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi

 Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

        Public hearing merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi modern. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi arena deliberasi publik tempat pengetahuan, pengalaman, kepentingan, dan kewenangan dipertemukan untuk menghasilkan solusi kebijakan. Karena itu, keberhasilan sebuah public hearing tidak diukur dari terselenggaranya forum semata, melainkan dari kemampuan lembaga publik mengubah aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.


        Sayangnya, praktik public hearing masih sering berhenti pada fungsi seremonial. Forum dibuka, para pihak diberi kesempatan berbicara, berbagai keluhan disampaikan, namun forum berakhir tanpa adanya sintesis persoalan, pembacaan regulasi, ataupun rekomendasi kelembagaan yang memberikan kepastian arah penyelesaian. Akibatnya, partisipasi publik hanya menjadi proses administratif, bukan instrumen demokrasi substantif.

        Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara partisipasi dan deliberasi. Dalam perspektif administrasi publik, partisipasi bukan sekadar memberi kesempatan masyarakat berbicara. Sherry Arnstein melalui konsep Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna terjadi ketika masyarakat memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan, bukan sekadar didengar. Jika forum hanya menjadi tempat menyampaikan pendapat tanpa menghasilkan perubahan kebijakan, maka partisipasi tersebut masih berada pada tingkat tokenism, yaitu partisipasi yang bersifat simbolik.

        Persoalan ini menjadi semakin penting ketika menyangkut pengelolaan sumber daya bersama (common-pool resources) seperti kawasan hutan. Elinor Ostrom menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama tidak ditentukan oleh dominasi satu institusi, tetapi oleh kemampuan berbagai aktor membangun aturan bersama, saling percaya, dan berbagi tanggung jawab melalui tata kelola yang bersifat polycentric. Dalam konteks ini, public hearing semestinya menjadi ruang mempertemukan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH, Perhutani, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk membangun kesepahaman bersama mengenai solusi yang dapat dilaksanakan.

        Namun, ketika forum hanya berakhir pada anjuran agar para pihak "bermusyawarah kembali" tanpa kejelasan mekanisme, pembagian peran, maupun tindak lanjut kelembagaan, maka fungsi deliberasi kehilangan maknanya. Yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan pengalihan tanggung jawab antaraktor. Musyawarah memang merupakan nilai penting dalam demokrasi Indonesia, tetapi musyawarah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab kelembagaan. Demokrasi deliberatif menuntut adanya keputusan yang lahir dari dialog yang didukung argumentasi, informasi, dan kepastian prosedur.

        Di sinilah fungsi DPRD menjadi sangat strategis. Sebagai lembaga representatif, DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Dalam forum public hearing, DPRD semestinya tidak berhenti sebagai moderator diskusi, melainkan bertindak sebagai knowledge broker, yaitu lembaga yang mampu menerjemahkan berbagai pandangan menjadi rekomendasi kebijakan yang berbasis regulasi dan kepentingan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan telah hadir dalam satu forum, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mengidentifikasi hambatan koordinasi, dan merumuskan langkah penyelesaian yang memiliki kepastian tindak lanjut.


           Keterbatasan ini juga menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kehutanan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral. Kompleksitas hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, KPH, Perhutani, dan masyarakat membutuhkan mekanisme koordinasi yang melampaui batas-batas birokrasi. Inilah yang dalam literatur administrasi publik disebut collaborative governance, yaitu tata kelola yang membangun kerja sama antarlembaga untuk menyelesaikan persoalan publik yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Public hearing semestinya menjadi pintu masuk bagi terbentuknya kolaborasi tersebut, bukan sekadar ruang mendengar keluhan.

        Dalam perspektif inclusive governance, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan institusi publik mengakui pengalaman masyarakat sebagai sumber pengetahuan dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan membawa pengetahuan lokal, pengalaman empiris, dan kepentingan yang tidak selalu tercermin dalam dokumen birokrasi. Ketika pengalaman tersebut hanya didengar tanpa diolah menjadi dasar pengambilan keputusan, demokrasi kehilangan dimensi inklusifnya.

        Karena itu, reformasi public hearing perlu diarahkan pada penguatan kualitas deliberasi, bukan sekadar perluasan partisipasi. Setiap hearing seharusnya menghasilkan paling tidak tiga keluaran yang jelas: pertama, pemetaan persoalan berdasarkan regulasi dan pembagian kewenangan; kedua, rekomendasi kebijakan yang memuat langkah konkret beserta penanggung jawabnya; dan ketiga, mekanisme tindak lanjut yang dapat dipantau publik. Dengan cara ini, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi, tetapi berlanjut menjadi penggerak koordinasi dan penyelesaian masalah.

        Sudah saatnya mekanisme public hearing direformasi menjadi instrumen deliberasi kebijakan yang terukur, bukan sekadar forum penyerapan aspirasi. Setiap public hearing DPRD harus menghasilkan sedikitnya tiga produk resmi, yaitu peta persoalan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing- masing institusi, rekomendasi kebijakan yang memuat penanggung jawab serta batas waktu penyelesaian, dan mekanisme monitoring yang dapat diakses publik. DPRD juga perlu memperkuat kapasitasnya sebagai knowledge broker, bukan hanya moderator, dengan menghadirkan analisis regulasi, sintesis aspirasi, dan alternatif solusi berbasis bukti. Tanpa perubahan tersebut, public hearing hanya akan menjadi ritual partisipasi semu yang menguras energi masyarakat tanpa menghasilkan kepastian kebijakan maupun penyelesaian masalah.

Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

 Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

Dosen UNIIB Genteng

Hutan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan

konservasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. Food and Agriculture Organization (FAO)

menegaskan bahwa hutan memikul sedikitnya empat fungsi utama, yaitu sebagai penyerap karbon

(carbon sink), habitat keanekaragaman hayati, penyedia jasa lingkungan, dan sumber penghidupan

(sustaining livelihoods and economic opportunities) bagi jutaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut

menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak cukup diukur dari terjaganya tutupan

kawasan, tetapi juga dari kemampuan hutan menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis

secara seimbang. 


Kesadaran atas fungsi tersebut mendorong perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Selama

bertahun-tahun, pengelolaan hutan didominasi paradigma forest management yang menempatkan

negara sebagai pengendali utama kawasan melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan

penegakan hukum. Pendekatan ini berhasil memperkuat kontrol negara, tetapi belum sepenuhnya

menyelesaikan persoalan mendasar berupa konflik tenurial, ketimpangan akses, kemiskinan

masyarakat desa pangkuan hutan, serta kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya

pada kawasan hutan. Ironisnya, degradasi hutan pun masih terus berlangsung. Artinya, pendekatan

yang terlalu berorientasi pada penguasaan kawasan belum mampu menjawab tantangan ekologis

maupun sosial secara bersamaan.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengembangkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagai

koreksi terhadap pendekatan kehutanan yang sentralistis. Perjalanan kebijakan ini menunjukkan

arah yang semakin progresif. Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 membuka akses legal

masyarakat terhadap kawasan hutan. Permen LHK Nomor P.89 Tahun 2018 kemudian memperkuat

posisi Kelompok Tani Hutan sebagai kelembagaan pembelajaran, pemberdayaan, dan

pengembangan usaha masyarakat. Selanjutnya, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 memperluas

orientasi Perhutanan Sosial melalui penguatan pendampingan, kemitraan, pemberdayaan ekonomi,

dan penyelesaian konflik tenurial. Arah tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Presiden

Nomor 28 Tahun 2023 yang menempatkan Perhutanan Sosial sebagai agenda pembangunan

nasional berbasis perencanaan terpadu lintas sektor. Perpres ini menunjukkan bahwa keberhasilan

Perhutanan Sosial tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan semata, tetapi memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah

desa, Perhutani, KPH, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sendiri.

Namun demikian, berbagai dinamika implementasi menunjukkan bahwa semangat regulasi tersebut

belum sepenuhnya terwujud. Koordinasi yang berlapis, perbedaan tafsir kewenangan, kehati-hatian

administratif, serta kecenderungan saling menunggu keputusan antarinstansi masih menjadi

hambatan yang berulang. Dalam banyak kasus, energi para pemangku kepentingan lebih banyak

dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur administratif dibanding mempercepat pelayanan kepada

masyarakat. Akibatnya, Perhutanan Sosial sering kali dipersepsikan sebagai urusan legalitas

dokumen, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pangkuan hutan.

Di sinilah konsep forest governance yang dikembangkan FAO menjadi relevan. Paradigma ini

menggeser fokus pengelolaan hutan dari penguasaan kawasan menuju kualitas tata kelola.

Keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya izin atau luas kawasan yang dialokasikan, tetapi

oleh kepastian hak, transparansi, akuntabilitas, efektivitas koordinasi, penyelesaian konflik, serta


distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, tata kelola hutan bukan hanya persoalan

administrasi, melainkan kemampuan berbagai aktor membangun kepercayaan dan bekerja sama

mencapai tujuan bersama.

Paradigma tersebut selaras dengan konsep inclusive governance, yang menempatkan masyarakat

desa pangkuan hutan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan.

Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi

melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat, dan keterlibatan

mereka dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diperkuat oleh teori

polycentric governance dari Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa sumber daya bersama seperti

hutan lebih efektif dikelola melalui jejaring kelembagaan yang saling bekerja sama daripada melalui

satu pusat kekuasaan yang dominan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH,

Perhutani, perguruan tinggi, pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan Kelompok Tani Hutan

merupakan simpul-simpul tata kelola yang harus saling melengkapi, bukan saling menunggu atau

mempertahankan batas kewenangannya.

Pada akhirnya, seluruh pendekatan tersebut bermuara pada keadilan ekologis (environmental

justice) sebagaimana dikembangkan David Schlosberg. Keadilan ekologis tidak hanya berarti

pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini

hidup berdampingan dengan hutan, kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam

pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang layak tanpa

mengorbankan kelestarian ekosistem. Perspektif ini sejalan dengan Sustainable Livelihood

Framework (DFID) yang memandang hutan sebagai aset penghidupan yang harus memperkuat

modal alam, modal manusia, modal sosial, modal fisik, dan modal finansial masyarakat.

Karena itu, agenda reformasi Perhutanan Sosial ke depan tidak cukup berhenti pada

penyederhanaan prosedur administrasi. Yang lebih mendesak adalah mengimplementasikan

semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023 melalui

forum koordinasi permanen lintas sektor di tingkat daerah yang melibatkan seluruh pemangku

kepentingan. Forum ini harus menjadi ruang penyelesaian konflik, harmonisasi kebijakan,

percepatan pelayanan, sekaligus pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Lebih

penting lagi, pemerintah perlu mengubah sistem evaluasi Perhutanan Sosial dari ukuran

administrative performance menjadi governance performance dan livelihood performance.

Keberhasilan tidak lagi diukur dari jumlah izin, luas kawasan, atau banyaknya kelompok yang

dibentuk, tetapi dari menurunnya konflik tenurial, meningkatnya pendapatan masyarakat desa

pangkuan hutan, berkembangnya usaha produktif berbasis hutan, membaiknya kualitas ekosistem,

dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola hutan. Hanya dengan

pergeseran paradigma tersebut, Perhutanan Sosial benar-benar menjadi kebijakan yang menjaga

hutan sekaligus menjaga kehidupan.

Satu Jam Bersama Mas Wapres Gibran

Satu Jam Bersama Mas Wapres Gibran

Jumat, 10 Juli 2026



Ada hari-hari yang tidak pernah kita masukkan ke dalam agenda. Ia datang tanpa mengetuk, mengubah arah perjalanan, lalu pergi meninggalkan jejak yang lebih panjang daripada rencana. Mungkin begitulah cara Tuhan mengajarkan bahwa hidup tidak selalu berjalan menurut peta yang kita gambar sendiri.

Pagi itu saya hanya menjalankan rutinitas. Bersama pimpinan, kami melaksanakan monitoring dan evaluasi di beberapa Kantor Urusan Agama, dimulai dari KUA Songgon, berlanjut ke KUA Singojuruh, lalu berakhir di KUA Genteng. Di balik berkas administrasi, tanda tangan, dan ruang pelayanan, selalu ada orang-orang yang bekerja dalam diam. Pengabdian sering kali tidak lahir di atas panggung, melainkan di meja-meja sederhana yang jarang disorot.

Menjelang salat Jumat, ketika pimpinan memberikan pengarahan, di KUA Genteng, seorang ASN berpamitan karena harus menghadiri ramah tamah bersama Wakil Presiden Republik Indonesia, Mas Gibran Rakabuming Raka. Seorang ASN lain bahkan sejak awal tidak mengikuti pembinaan karena memperoleh undangan yang sama. Saat itulah ingatan saya seperti disentuh pelan. Bukankah saya juga menerima undangan itu?

Seperti sungai yang tiba-tiba menemukan aliran baru, perjalanan hari itu pun berubah arah. Peralatan kantor saya tinggalkan di KUA. Saya memilih berboncengan sepeda motor. Lebih cepat, lebih praktis. Atau mungkin, jika ingin sedikit menertawakan diri sendiri, memang itulah pilihan paling masuk akal bagi seseorang yang belum memiliki mobil. Kadang kesederhanaan justru mengajarkan bahwa tujuan tidak selalu ditentukan oleh kendaraan, melainkan oleh langkah. sebelum menuju lokasi, kami singgah di Pondok Pesantren Ibnu Sina untuk mengambil kartu identitas tamu. Di tangan saya tertera dua angka: 80 dan 91.

Angka memang tidak pernah benar-benar bisu. Delapan puluh mengingatkan saya pada usia Republik Indonesia tahun ini. Delapan puluh tahun bukan sekadar hitungan kalender, melainkan perjalanan panjang tentang pengorbanan, harapan, dan cara sebuah bangsa memaknai kemerdekaannya. Sejarah selalu memiliki lebih dari satu wajah. Kita menyebut Belanda sebagai penjajah karena kita memandangnya dari tanah yang pernah terluka. Dari tempat lain, kisah itu mungkin dituturkan dengan sudut pandang berbeda. Sejarah bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi juga tentang dari mana mata memandang.

Sementara angka sembilan puluh satu membawa saya pulang ke tahun ketika menamatkan Madrasah Aliyah. Ingatan kemudian melompat lagi ke tahun 1988 saat saya lulus Madrasah Tsanawiyah. Di acara itu saya sempat berbincang dengan Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, yang dahulu merupakan kakak kelas saya.

Mungkin benar, manusia bukan sedang mengingat angka. Manusialah yang menyimpan kenangan di balik angka. Angka hanyalah bahasa matematika, sedangkan makna adalah bahasa pengalaman. Secara matematis, sepuluh ditambah tujuh belas tentu tidak pernah menjadi tujuh belas. Namun dalam dunia simbol, budaya, atau keyakinan, orang sering menemukan tafsir yang berbeda. Di situlah kita belajar membedakan antara logika dan cara manusia memaknai kehidupan. Jika ada yang bertanya, "Sampeyan di sini sebagai apa?"

Saya hanya akan menjawab sambil tersenyum, "Sebagai orang yang kebetulan mendapat undangan." Memang, saya bukan pejabat. Bukan tokoh masyarakat. Bukan pula orang yang memiliki posisi penting dalam acara itu. Saya hanyalah seorang penulis yang sehari-hari bekerja sebagai ASN. Mungkin nama saya memang tercantum dalam daftar undangan, mungkin pula panitia tanpa sengaja memasukkannya. Saya tidak pernah mencari tahu. Tidak semua kebetulan harus dijelaskan. Sebab bisa jadi, apa yang kita sebut kebetulan hanyalah cara Tuhan menyembunyikan rencana-Nya.

Pondok Pesantren Ibnu Sina bukan tempat yang asing bagi saya. Dua tahun lalu saya mengikuti Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) di sana. Pesantren selalu menghadirkan suasana yang sulit diterjemahkan oleh kata-kata. Ada kesederhanaan, ilmu, doa, dan ketenangan yang tumbuh tanpa banyak suara.

Kegiatan juga mengingatkan saya kepada KH. Fakhruddin Manan, Rais Syuriah PCNU Banyuwangi yangj uga hadir dalam jamuan bersama Mas Wapres, . Sekitar dua puluh tahun lalu, ketika kami mulai merintis pengajian alumni haji di lingkungan kami, di Desa Sumberberas, beliau termasuk yang paling sering kami undang untuk memberikan tausiyah. Hingga hari ini pengajian tersebut masih berlangsung dan jamaahnya terus bertambah.

Barangkali begitulah cara amal bekerja. Ia tidak selalu tumbuh secepat harapan. Kadang ia menjadi benih yang lama berdiam di dalam tanah sebelum akhirnya menjelma pohon yang menaungi banyak orang.

Ketika Mas Wapres Gibran memasuki tempat jamuan, suasana berlangsung sederhana. Tidak ada pidato, Tidak ada seremoni yang berlebihan. Yang ada hanyalah ramah tamah dan permohonan doa kepada para ulama. Menurut saya, seorang pemimpin yang meminta doa kepada para kiai sedang menunjukkan bahwa setinggi apa pun jabatan, manusia tetap memerlukan sentuhan Tuhan.

Saya memilih duduk di sudut tempat jamuan. Dari sana saya dapat melihat seluruh suasana dengan lebih utuh. Bahkan saya sempat menikmati beberapa tusuk sate tanpa banyak diketahui orang. Kadang, mereka yang tidak berada di tengah sorotan justru dapat melihat panggung kehidupan dengan lebih jernih.

Di ruangan itu hadir Bupati Banyuwangi, Gubernur Jawa Timur, para pimpinan daerah, tokoh masyarakat, para kiai, serta petugas pengamanan berpakaian sipil yang tetap mudah dikenali dari sorot mata dan ketegasan sikapnya.

Sepulang dari acara, saya mengunggah foto bersama Mas Wapres ke media sosial. Komentar pun bermunculan. Ada yang mengucapkan selamat dengan tulus. Ada pula yang menyelipkan pertanyaan sinis, bahkan meminta saya menanyakan soal ijazah. Saya memilih diam. Tidak semua pertanyaan harus dijawab, dan tidak setiap kegaduhan layak diberi panggung.

Bagi saya, ijazah tetap penting sebagai bukti pendidikan formal. Namun ia bukan satu-satunya ukuran kebijaksanaan, integritas, ataupun kemampuan seseorang mengabdi kepada masyarakat.

Saya sendiri pernah mengejar gelar mmagister.dengan memilih kampus yang tidak Dulu mungkin ada sedikit keinginan agar tampak lebih pintar. Kini saya mengerti bahwa gelar hanyalah pintu, bukan isi rumah. Pengetahuan tanpa kerendahan hati hanya akan menjadi hiasan di dinding. Sebaliknya, kebijaksanaan tumbuh dari pengalaman, ketekunan, dan kesediaan untuk terus belajar.

Saya bersyukur menjadi satu di antara sekitar dua ratus lima puluh tamu undangan. Entah karena nama saya memang tercatat, entah karena sebuah kebetulan yang tidak pernah saya pahami. Namun saya percaya, tidak semua yang tampak kebetulan benar-benar kebetulan.

Saya pulang bukan hanya membawa foto bersama seorang wakil presiden. Saya membawa kesadaran bahwa hidup sering mempertemukan kita dengan orang-orang penting, bukan agar kita merasa penting, melainkan agar kita semakin sadar bahwa kita bukan orang penting.

Hari itu kembali mengingatkan saya pada makna pesantren. Pesantren bukan sekadar tempat mempelajari kitab. Ia adalah sekolah kehidupan. Di sanalah seseorang belajar bangun sebelum fajar, menghargai waktu, menghormati guru, hidup sederhana, memimpin doa, berbicara di depan banyak orang, menyelesaikan persoalan bersama, serta memahami bahwa ilmu tanpa adab hanyalah cahaya yang kehilangan arah. Tidak mengherankan jika dari pesantren lahir ulama, pemimpin, birokrat, pengusaha, dan tokoh masyarakat. Yang dibentuk bukan hanya kecerdasan berpikir, tetapi juga keteguhan karakter.

Satu jam bersama Mas Wapres Gibran hanyalah sepotong waktu. Namun yang paling lama tinggal dalam ingatan bukanlah siapa yang saya temui, melainkan perjalanan yang mengantar saya ke sana: dari ruang-ruang pelayanan KUA, deretan angka yang membangunkan kenangan, jejak pesantren yang menempa karakter, hingga kesadaran bahwa syukur adalah cara paling indah menikmati setiap peristiwa.

Sebab pada akhirnya, hidup bukanlah perlombaan untuk selalu berdiri di barisan terdepan. Kadang, duduk tenang di sudut ruangan, menjadi saksi tanpa banyak bicara, sudah cukup untuk menyadarkan bahwa kita sedang mengambil bagian kecil dalam sebuah perjalanan besar yang telah ditulis Tuhan jauh sebelum kita melangkah.Menurut saya, versi ini lebih kuat karena tokoh utamanya bukan Wakil Presiden, melainkan perjalanan batin penulis—tentang takdir, kerendahan hati, pesantren, pengabdian, dan rasa syukur. Itu membuat tulisan terasa lebih sebagai opini sastra daripada sekadar laporan pengalaman. (Syf)

Dari KUA ke LKKNU: Pengabdian H. Imam Muklis untuk Ketahanan Keluarga Umat

Keluarga adalah madrasah pertama bagi lahirnya generasi yang beriman, berakhlak, dan beradab. Dari rumah tangga yang kokoh akan tumbuh masyarakat yang kuat, sementara dari keluarga yang rapuh sering kali lahir berbagai persoalan sosial yang menguji kehidupan umat. Dalam ikhtiar menjaga amanah besar tersebut, kehadiran sosok H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I. menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan kemaslahatan di tengah masyarakat. Amanah yang kini diembannya sebagai Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi periode 2026–2031 bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan panggilan pengabdian untuk merawat pondasi peradaban dari lingkup yang paling mendasar, yaitu keluarga.


Lahir dan dibesarkan di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, H. Imam Muklis tumbuh dalam lingkungan yang sarat dengan nilai-nilai keislaman dan tradisi Nahdlatul Ulama. Sejak usia dini, ia ditempa oleh budaya keagamaan yang menanamkan pentingnya ilmu, adab, serta pengabdian kepada umat. Tradisi Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah yang moderat dan penuh kebijaksanaan menjadi pijakan dalam perjalanan hidupnya, baik sebagai aparatur negara maupun sebagai aktivis organisasi keagamaan.

Perjalanan kariernya di lingkungan Kementerian Agama dimulai dari posisi Penyuluh Agama Islam. Dari ruang-ruang pengajian, majelis taklim, hingga pertemuan masyarakat di pelosok desa, ia belajar memahami denyut kehidupan umat secara langsung. Pengalaman tersebut membentuk kepekaannya terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari urusan rumah tangga, pernikahan, zakat, wakaf, hingga pembinaan kehidupan beragama secara menyeluruh.

Pengabdian itu kemudian berlanjut ketika ia dipercaya mengemban amanah sebagai Penyelenggara Syariah serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Pengalaman tersebut memperluas cakrawala pemikirannya mengenai pentingnya menghadirkan hukum Islam yang tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan umat secara nyata. Saat ini, sebagai Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, ia terus berupaya menjadikan pelayanan keagamaan sebagai sarana menghadirkan kemudahan, perlindungan, dan keberkahan bagi masyarakat.

Di luar tugas kedinasan, kiprah organisasinya juga menunjukkan konsistensi dalam melayani umat. Kepercayaan yang pernah diberikan kepadanya sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menjadi bukti bahwa kapasitas keilmuan dan pengalamannya mendapat pengakuan dari berbagai kalangan. Kini, ia juga mengemban amanah sebagai Sekretaris APRI Cabang Banyuwangi, memperluas kontribusinya dalam berbagai bidang kehidupan sosial-keagamaan.

Dalam pandangan H. Imam Muklis, ketahanan keluarga tidak dapat dipisahkan dari tertibnya administrasi pernikahan. Pernikahan bukan hanya akad suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT, tetapi juga ikatan hukum yang harus memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi perhatian serius dalam bidang yang dipimpinnya. Ia meyakini bahwa keluarga yang sah secara syariat dan terlindungi secara hukum akan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Persoalan pernikahan yang belum tercatat masih menjadi kenyataan yang dijumpai di tengah masyarakat. Tidak sedikit pasangan yang menghadapi berbagai kendala administratif maupun sosial sehingga belum memperoleh pengakuan hukum secara resmi. Dalam menghadapi persoalan tersebut, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga dakwah, edukasi, pendampingan, dan solusi yang berlandaskan kasih sayang. Sebab, Islam hadir sebagai rahmat yang memudahkan, bukan mempersulit kehidupan umat.

Pengalaman panjang yang dimiliki H. Imam Muklis menjadikannya memahami bagaimana menjembatani nilai-nilai syariat dengan ketentuan negara. Kemampuan ini sangat penting di tengah perubahan zaman yang menghadirkan berbagai tantangan baru bagi keluarga, mulai dari tekanan ekonomi, perubahan budaya, hingga derasnya arus informasi digital yang memengaruhi pola kehidupan rumah tangga.

Pada akhirnya, membangun ketahanan keluarga adalah bagian dari menjaga amanah Allah dalam menciptakan generasi yang saleh dan salehah. Upaya tersebut membutuhkan figur yang tidak hanya memahami hukum dan administrasi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta semangat pengabdian yang tulus. H. Imam Muklis menunjukkan bahwa pelayanan kepada umat dapat diwujudkan melalui kerja nyata yang berpijak pada ilmu, adab, dan nilai-nilai keislaman. Dari ruang penyuluhan agama hingga pelayanan di KUA, dari aktivitas MUI hingga amanah di LKKNU, ia terus meneguhkan keyakinan bahwa keluarga yang kuat adalah jalan menuju masyarakat yang bermartabat dan diridhai Allah SWT.

Fauzan Anshori dan LKKNU: Ketika Dakwah Bertemu Integritas dan Pengabdian

Di tengah zaman yang bergerak begitu cepat, umat tidak hanya membutuhkan orang-orang yang pandai berbicara tentang agama, tetapi juga figur yang mampu menerjemahkan nilai-nilai agama ke dalam tindakan nyata. Sebab dakwah sejatinya bukan sekadar lantunan kata dari atas mimbar, melainkan juga keteladanan yang hidup dalam keseharian. Di titik inilah sosok M. Fauzan Anshori, S.H.I., M.M. menemukan relevansinya.


Islam mengajarkan bahwa amanah adalah salah satu tanda keimanan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa tidak ada iman bagi orang yang tidak mampu menjaga amanah. Karena itu, ketika seseorang dipercaya mengurus urusan umat, mengelola lembaga, membimbing masyarakat, hingga mendidik generasi muda, sesungguhnya ia sedang memikul beban yang tidak ringan. Amanah bukan kehormatan semata, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanyakan di hadapan Allah SWT.

Perjalanan hidup Fauzan Anshori menunjukkan bahwa amanah besar tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari proses panjang pengabdian. Sebelum menjadi Penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Srono, ia terlebih dahulu menempuh jalan sebagai Penyuluh Agama Islam. Jalan yang mengharuskannya hadir di tengah masyarakat, mendengar keluh kesah umat, memahami persoalan keluarga, serta menyaksikan secara langsung dinamika kehidupan yang terus berubah.

Pengalaman itu membentuk cara pandangnya dalam berdakwah. Ia memahami bahwa masyarakat hari ini tidak cukup hanya diberi nasihat. Mereka membutuhkan pendampingan, teladan, dan solusi yang dapat dirasakan manfaatnya. Karena itulah dakwah yang disampaikannya terasa dekat dengan kehidupan. Tidak menghakimi, tetapi mengajak. Tidak mempersulit, tetapi memudahkan. Tidak membangun sekat, tetapi menghadirkan jembatan.

Sebagai putra Songgon yang tumbuh dalam tradisi pesantren dan kultur Nahdlatul Ulama, Fauzan membawa warisan nilai yang sangat dibutuhkan bangsa ini. Nilai tawasuth, tasamuh, tawazun, dan i'tidal bukan sekadar istilah yang dihafalkan, melainkan prinsip yang tampak dalam cara ia berinteraksi dengan masyarakat. Di tengah menguatnya polarisasi dan kecenderungan sebagian kelompok yang gemar mempertentangkan perbedaan, sikap moderat menjadi cahaya yang menuntun umat untuk tetap berjalan di jalan tengah.

Salah satu tantangan terbesar dakwah masa kini adalah menjangkau generasi muda. Dunia digital telah mengubah cara berpikir, cara belajar, bahkan cara beragama. Banyak anak muda yang lebih akrab dengan layar gawai daripada majelis taklim. Namun tantangan itu tidak disikapi dengan keluhan. Sebaliknya, ia hadir dengan pendekatan yang lebih komunikatif dan membumi. Dakwah tidak lagi hanya berbicara tentang halal dan haram, tetapi juga menyentuh akhlak, karakter, tanggung jawab sosial, dan pentingnya menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama.

Di Pesantren Syifaul Qolbi yang diasuhnya, dakwah menemukan bentuk yang lebih nyata. Di sana, ilmu tidak hanya diajarkan melalui kitab dan ceramah, tetapi juga melalui pembiasaan akhlak. Sebab pesantren sejatinya bukan sekadar tempat belajar agama, melainkan ruang untuk menempa jiwa agar tumbuh menjadi manusia yang dekat dengan Allah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Keistimewaan lain yang dimiliki Fauzan adalah kemampuannya menyampaikan pesan-pesan agama dengan sentuhan keindahan. Tilawah Al-Qur'an, lantunan shalawat, dan suara yang merdu menjadi bagian dari dakwah yang menyejukkan. Dalam tradisi Islam, keindahan memang memiliki tempat tersendiri. Allah itu indah dan menyukai keindahan. Ketika ayat-ayat suci dibacakan dengan penuh penghayatan, hati yang keras pun dapat menjadi lunak. Di situlah suara bukan lagi sekadar bunyi, melainkan jalan masuk bagi cahaya hidayah.

Namun yang menarik, kiprahnya tidak berhenti pada wilayah dakwah dan pendidikan. Kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Kepala Biro Keuangan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama Banyuwangi menunjukkan bahwa dakwah juga membutuhkan tata kelola yang baik. Sebab organisasi yang mengurus kemaslahatan umat tidak cukup hanya dibangun dengan semangat. Ia memerlukan profesionalisme, ketelitian, transparansi, dan integritas.

Dalam Islam, pengelolaan keuangan bukan semata urusan angka, melainkan bagian dari amanah. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perpaduan antara kapasitas manajerial dan integritas moral menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Ketika keduanya berjalan beriringan, organisasi akan tumbuh sehat dan kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

Pada akhirnya, sosok M. Fauzan Anshori mengingatkan kita bahwa pengabdian kepada umat memiliki banyak pintu. Ada yang mengabdi melalui mimbar, ada yang mengabdi melalui pendidikan, ada pula yang mengabdi melalui pelayanan publik dan pengelolaan organisasi. Semua jalan itu bermuara pada tujuan yang sama: menghadirkan kemaslahatan.

Di tengah dunia yang sering mengukur keberhasilan dari popularitas dan pencapaian materi, kehadiran figur-figur yang tetap menjadikan amanah sebagai kompas adalah anugerah tersendiri. Sebab umat selalu membutuhkan cahaya yang tidak hanya menerangi dengan kata-kata, tetapi juga dengan keteladanan. Dan keteladanan itulah yang sesungguhnya akan terus hidup, jauh setelah suara dari mimbar berhenti terdengar.

Pesantren Melawan Kekerasan Seksual: Tanggung Jawab Bersama di Era Transformasi Digital

 Pesantren Melawan Kekerasan Seksual: Tanggung Jawab Bersama di Era Transformasi Digital

Oleh: Haikal Kafili, S.H, M.Pd


Tema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” yang diusung dalam Temu Nasional Pondok Pesantren yang digagas PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang dibuka di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, 18 Mei 2026 kemarin menjadi momentum penting untuk membaca ulang tantangan dunia pendidikan Islam hari ini. Pesantren sebagai benteng moral bangsa sedang menghadapi ujian besar: bagaimana menjaga marwah pendidikan agama di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, sekaligus menjawab tuntutan zaman yang bergerak cepat dalam era digital dan globalisasi.

wakil sekretaris PCNU Banyuwangi

Kekerasan seksual bukan lagi persoalan ruang privat, melainkan masalah sosial, pendidikan, budaya, hukum, bahkan politik kebangsaan. Ia dapat terjadi di rumah, sekolah, kampus, tempat kerja, lembaga keagamaan, hingga ruang digital. Karena itu, gerakan pencegahan tidak cukup berhenti pada slogan moral, tetapi membutuhkan sistem perlindungan yang kuat dan kolaboratif.

Realitas Kasus: Alarm bagi Dunia Pendidikan

Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis agama. Kasus pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Banyuwangi dan terakhir Pati yang dilakukan oknum pendidik menjadi perhatian nasional karena menunjukkan adanya relasi kuasa yang disalahgunakan. Di daerah lain, terdapat kasus pelecehan oleh guru terhadap murid, kekerasan seksual berbasis daring (online grooming), hingga eksploitasi anak melalui media sosial.

Fenomena ini mengandung pesan serius: kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun ketika ada ketimpangan kuasa, budaya diam, lemahnya pengawasan, dan minimnya sistem pelaporan aman bagi korban.

Yang perlu dipahami, korban sering kali memilih diam karena takut disalahkan, malu, tekanan psikologis, atau khawatir nama lembaga tercemar. Akibatnya, pelaku terus mendapatkan ruang dan korban mengalami trauma berkepanjangan.

Mengapa Pesantren Harus Bergerak?

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi pusat pembentukan karakter, moral, dan spiritualitas. Nilai dasar pesantren seperti akhlaq karimah, penghormatan terhadap martabat manusia (karāmat al-insān), serta perlindungan terhadap kelompok lemah sejatinya menjadi fondasi kuat untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Gerakan anti kekerasan seksual di pesantren bukan berarti mencurigai pesantren sebagai ruang rawan, tetapi memperkuat sistem perlindungan agar pesantren tetap menjadi ruang aman (safe space) bagi santri.

Pesantren perlu membangun budaya baru yang sehat: hubungan guru-santri yang profesional, penguatan etika pengasuhan, pendidikan kesehatan reproduksi berbasis nilai agama, kanal pengaduan yang aman, serta mekanisme pendampingan korban.

Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan (hifdz al-'irdh) merupakan salah satu tujuan besar syariat (maqashid syariah). Maka perlindungan dari kekerasan seksual bukan agenda sekuler, tetapi bagian dari misi keagamaan.

Peran Pemerintah: Negara Tidak Boleh Absen

Pemerintah memiliki peran strategis dalam skala nasional. Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi memastikan implementasi perlindungan berjalan sampai tingkat lembaga pendidikan terkecil.

Setidaknya ada lima peran penting pemerintah:

1. Penguatan regulasi dan penegakan hukum

Negara harus memastikan hukum berpihak pada korban, mempercepat proses penanganan kasus, dan memberi efek jera bagi pelaku.

2. Standarisasi perlindungan lembaga pendidikan

Semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu memiliki SOP pencegahan kekerasan seksual, kode etik pendidik, serta sistem pelaporan aman.

3. Pelatihan bagi tenaga pendidik

Guru, ustadz, pengasuh, dan pengelola pendidikan perlu mendapatkan pelatihan terkait perlindungan anak, etika pengasuhan, dan deteksi dini kekerasan seksual.

4. Pendampingan psikologis korban

Korban tidak cukup hanya mendapat keadilan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial.

5. Literasi digital nasional

Di era media sosial, ancaman kekerasan seksual digital meningkat: pornografi, eksploitasi, pemerasan seksual (sextortion), dan perundungan daring.

Mengapa Politik Diperlukan?

Sebagian orang menganggap isu moral tidak perlu dibawa ke ranah politik. Padahal politik adalah instrumen kebijakan publik. Tanpa dukungan politik, perlindungan anak dan perempuan sering kali berhenti sebagai jargon.

Peran politik diperlukan karena:

Politik menentukan anggaran perlindungan anak dan pendidikan.

Politik melahirkan undang-undang dan regulasi perlindungan korban.

Politik dapat membangun sistem pengawasan nasional.

Politik membuka ruang advokasi bagi kelompok rentan.

Namun politik yang dibutuhkan adalah politik etik dan keberpihakan sosial, bukan eksploitasi isu moral untuk kepentingan elektoral semata. Partai politik, termasuk partai berbasis pesantren dan keagamaan, memiliki tanggung jawab moral mendorong kebijakan perlindungan manusia.

Peran Ormas Keagamaan dan Kemasyarakatan

Organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, organisasi perempuan, kepemudaan, dan lembaga sosial memiliki posisi sangat strategis.

Perannya antara lain:

Membangun edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual.

Menyediakan pendampingan hukum dan psikologis korban.

Mendorong budaya melapor tanpa stigma.

Membuat kurikulum perlindungan anak berbasis nilai agama dan budaya lokal.

Menjadi pengawas sosial agar tidak terjadi impunitas.

NU misalnya, melalui jaringan pesantren dan lembaga pendidikan, memiliki potensi besar menjadi pelopor gerakan perlindungan santri berbasis nilai rahmatan lil alamin.

Lembaga Pendidikan dan Tantangan Zaman Digital

Di era transformasi digital, pola kekerasan seksual mengalami perubahan. Jika dahulu banyak terjadi secara fisik dan tertutup, kini ancamannya juga hadir melalui internet:

pelecehan daring,

manipulasi foto,

ancaman penyebaran konten pribadi,

eksploitasi anak,

hubungan predatorik melalui media sosial.

Karena itu, lembaga pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan moral klasik, tetapi juga etika digital (digital ethics).

Santri dan pelajar harus dibekali:

literasi media sosial,

keamanan data pribadi,

kesadaran relasi sehat,

pendidikan gender yang proporsional dalam perspektif agama,

keberanian melapor.

Globalisasi juga membawa perubahan pola pikir generasi muda yang lebih terbuka. Jika lembaga pendidikan tertutup terhadap dialog, maka anak-anak justru belajar dari internet yang belum tentu sehat.

Pesantren masa depan harus menjadi pesantren adaptif: tetap kokoh menjaga tradisi keilmuan, tetapi responsif terhadap tantangan modern.

Solusi Bersama Skala Nasional

Gerakan anti kekerasan seksual memerlukan kerja lintas sektor. Tidak ada satu pihak yang bisa bekerja sendiri.


Model solusi nasional dapat dilakukan melalui:

1. Gerakan Nasional Sekolah dan Pesantren Aman

Semua lembaga pendidikan wajib memiliki sistem perlindungan.

2. Integrasi Kurikulum Perlindungan Diri

Pendidikan tentang batas tubuh, relasi sehat, dan adab pergaulan sejak dini dengan pendekatan agama dan budaya.

3. Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual

Di sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas.

4. Ekosistem Digital Sehat

Kolaborasi pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga untuk mengurangi konten berbahaya.

5. Penguatan Peran Keluarga

Keluarga tetap menjadi benteng pertama perlindungan anak.


Penutup: Saatnya Bergerak Bersama


Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual bukan hanya agenda pendidikan, melainkan gerakan peradaban. Ini adalah ikhtiar menjaga kehormatan manusia, melindungi generasi muda, dan memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang aman dan penuh keberkahan.


Pesantren tidak boleh sekadar menjadi benteng tradisi, tetapi juga pelopor perubahan sosial. Di tengah transformasi digital dan arus globalisasi, pesantren justru memiliki kesempatan besar menunjukkan bahwa agama dapat hadir sebagai solusi kemanusiaan.


Melawan kekerasan seksual bukan hanya tugas negara, bukan hanya tugas pesantren, bukan pula tugas ormas semata. Ia adalah tanggung jawab kolektif bangsa. Karena masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan generasi muda, tetapi juga oleh seberapa aman mereka tumbuh dan belajar.

Dari Kebaya ke Kesadaran Kritis menuju Kesalehan Sosial

 Dari Kebaya ke Kesadaran Kritis menuju Kesalehan Sosial

Emi Hidayati, Dosen Fak. Dakwah – Ketua YPM NU Banyuwangi

“Kau tanyakan kepadaku, bagaimana keadaanku di antara empat dinding tebal itu. Kau tentu pikir tentang sebuah sel atau semacamnya. Tidak, Stella, penjaraku adalah sebuah rumah besar, dengan perkarangan luas, tapi sebuah pagar tembok tinggi mengelilinginya, dan pagar itulah yang mengurung aku.” (Toer, 2018: 67)


Penggalan surat Kartini tersebut menghadirkan ironi yang tetap relevan hingga hari ini: keterbatasan tidak selalu tampak sebagai penderitaan yang kasar, melainkan bisa hadir dalam kemapanan yang rapi dan “layak”. Rumah besar itu bukan sekadar ruang fisik, tetapi simbol dari sistem sosial yang membatasi tanpa terlihat menindas. Jika pada masa Kartini tembok itu berupa adat pingitan dan struktur feodal, maka di era global dan digital, “tembok-tembok” baru justru hadir dalam bentuk yang lebih halus—tak kasat mata, tetapi bekerja dalam kesadaran.

Perayaan Hari Kartini dengan simbol kebaya yang terus direproduksi setiap tahun dapat dibaca sebagai bagian dari bagaimana masyarakat memaknai perempuan. Ia penting sebagai penanda sejarah, tetapi juga berpotensi menjadi ruang normalisasi baru ketika makna perempuan direduksi pada estetika dan kepantasan. Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan bekerja melalui produksi norma yang diterima sebagai kebenaran bersama. Hari ini, norma itu tidak hanya dibentuk oleh keluarga atau negara, tetapi juga oleh algoritma, media sosial, dan industri budaya global.

Di era digital, perempuan tidak lagi dipingit dalam ruang domestik, tetapi seringkali “dipingit” dalam ekspektasi tak terlihat: standar kecantikan yang dikonstruksi media, tuntutan untuk selalu tampil sempurna, hingga tekanan untuk memenuhi peran ganda tanpa ruang negosiasi yang adil. Media sosial, yang semula dianggap membuka ruang ekspresi, justru kerap menjadi arena disiplin baru—di mana tubuh, pilihan hidup, bahkan suara perempuan dinilai, dibandingkan, dan dikontrol secara kolektif. Dalam konteks ini, kebebasan akses tidak otomatis melahirkan kemerdekaan; ia bisa menjadi bentuk baru dari keterikatan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hambatan perempuan hari ini tidak lagi semata soal akses pendidikan atau ruang publik, tetapi juga soal kemampuan untuk membangun kesadaran di tengah banjir informasi. Kartini pada masanya menggunakan surat sebagai medium untuk melawan—membangun diskursus tandingan terhadap norma yang mengekang. Hari ini, ruang itu terbuka jauh lebih luas, tetapi juga jauh lebih bising. Tanpa kesadaran kritis, perempuan justru berisiko menjadi konsumen pasif dari nilai-nilai yang terus direproduksi tanpa disadari.

Di sinilah pentingnya memaknai kesadaran kritis sebagai bentuk kesalehan sosial. Kesalehan tidak lagi hanya dipahami sebagai kepatuhan individual, tetapi sebagai kepekaan terhadap struktur ketidakadilan dan keberanian untuk tidak tunduk pada normalisasi yang mengekang. Kesadaran kritis memungkinkan perempuan membaca realitas secara lebih utuh—memilah mana nilai yang membebaskan dan mana yang justru membatasi dalam wajah yang tampak modern.

Namun, realitas juga menunjukkan bahwa akses terhadap kesadaran ini tidak merata. Perempuan di wilayah pedesaan, kelompok marjinal, atau mereka yang terjebak dalam tekanan ekonomi, seringkali masih berhadapan dengan “tembok-tembok” lama sekaligus baru. Di satu sisi, mereka menghadapi keterbatasan struktural seperti pendidikan dan akses informasi; di sisi lain, mereka juga terpapar pada arus global yang tidak selalu berpihak. Di sinilah tantangan kelembagaan menjadi penting—bagaimana pendidikan, kebijakan, dan gerakan sosial mampu menjembatani kesenjangan ini, agar kesadaran tidak menjadi privilese, tetapi menjadi hak yang hidup.

Maka, dari tradisi kebaya menuju kesadaran kritis bukanlah upaya menanggalkan simbol, melainkan menghidupkan makna. Kebaya tidak berhenti sebagai pakaian seremonial, tetapi menjadi pengingat akan sejarah keterbatasan yang pernah—dan dalam bentuk tertentu masih—dialami perempuan. Dari sana, perayaan Kartini dapat bergeser dari sekadar ritual menuju refleksi sosial yang lebih dalam.

Kartini tidak hanya meninggalkan jejak sejarah, tetapi juga cara berpikir. Ia menunjukkan bahwa perlawanan tidak selalu hadir dalam bentuk besar, melainkan bisa tumbuh dari kesadaran yang perlahan menggeser batas. Di era digital yang serba cepat ini, kesadaran kritis menjadi bentuk perjuangan yang paling mendasar—dan dalam konteks sosial, ia menjelma sebagai kesalehan: sebuah upaya untuk tetap adil, reflektif, dan merdeka di tengah relasi kuasa yang terus berubah.

 

Menata Ulang Respon Krisis Lingkungan

 Menata Ulang Respon Krisis Lingkungan

Emi Hidayati, Dosen Fak. Dakwah UNIIB Genteng

Krisis lingkungan global pada 2026 semakin serius, baik dari sisi dampak maupun kompleksitasnya. Pemanasan global akibat bahan bakar fosil masih menjadi isu utama, namun sering terhambat oleh politisasi. Padahal, data menunjukkan tekanan besar terhadap bumi: populasi satwa liar turun rata-rata 68% (1970–2016), sementara deforestasi menghilangkan hutan setara 300 lapangan sepak bola setiap jam. Produksi plastik melonjak dari 2 juta ton (1950) menjadi lebih dari 400 juta ton (2015), dengan 14 juta ton masuk ke laut setiap tahun dan diproyeksikan mencapai 29 juta ton pada 2040. Polusi udara menyebabkan 4,2–7 juta kematian per tahun.

Di sektor pangan, sepertiga makanan dunia (1,3 miliar ton) terbuang, meski 820 juta orang masih kelaparan. Sistem pangan menyumbang 26% emisi global, sementara 40% tanah telah terdegradasi. Krisis air juga mengancam, dengan 1,1 miliar orang kekurangan air bersih dan dua pertiga populasi dunia berisiko mengalami kelangkaan air pada 2025. 


Sementara , kita sedang menyaksikan hadirnya berbagai kebijakan simbolik dari pemerintah daerah dalam merespons isu lingkungan, salah satunya ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersepeda ke kantor guna mengurangi emisi karbon. Secara sepintas, langkah ini terlihat baik dan menunjukkan kepedulian. Namun, jika dilihat lebih dalam, kebijakan seperti ini sering kali bersifat sesaat dan belum menyentuh akar persoalan. Krisis lingkungan yang kita hadapi jauh lebih kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sama seperti sebelumnya. Ia tidak cukup dijawab melalui perubahan kosmetik, melainkan membutuhkan pergeseran mendasar dalam cara berpikir masyarakat. Masalah lingkungan bukan hanya persoalan tindakan, tetapi berakar pada cara manusia memandang dan membangun relasinya dengan alam.

Selama ini, alam sering dipahami sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan manusia—baik untuk pembangunan, investasi, maupun peningkatan pendapatan daerah. Cara berpikir ini tercermin dalam banyak kebijakan: hutan dilihat sebagai lahan produksi, laut sebagai sumber tangkapan tanpa batas, dan tanah sebagai komoditas ekonomi. Dalam kajian akademik, pendekatan ini dikenal sebagai utilitarian, namun secara sederhana dapat dipahami sebagai cara pandang “alam selama masih menguntungkan, maka boleh dimanfaatkan”.

Sebaliknya, praktik kehidupan masyarakat lokal dan adat menunjukkan cara pandang yang berbeda. Alam tidak hanya diposisikan sebagai sumber penghidupan, tetapi sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Terdapat nilai-nilai yang menekankan keseimbangan, saling menjaga, dan tanggung jawab antar generasi. Masyarakat tidak hanya mengambil, tetapi juga menjaga agar sumber daya tetap lestari. Hal ini tampak dalam praktik bertani yang menjaga kesuburan tanah, perlindungan sumber mata air, serta aturan adat dalam pemanfaatan hutan dan laut.

Dari sini, kita belajar bahwa keberlanjutan kehidupan tidak cukup hanya dengan mengurangi dampak, tetapi memerlukan perubahan cara berpikir—dari sekadar memanfaatkan menjadi merawat. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang bisa kita ambil dari alam?”, tetapi “apa yang sudah kita lakukan untuk menjaga alam tetap hidup?”. Pergeseran ini penting karena akan memengaruhi cara kebijakan dirancang dan dijalankan.

Menghadapi kompleksitas krisis lingkungan, kita tidak hanya membutuhkan kebijakan yang kuat, tetapi juga desain kelembagaan yang mampu mengintegrasikan berbagai sistem pengetahuan. Pengetahuan lokal sesungguhnya telah lama menyediakan contoh nyata gaya hidup yang menopang keberlanjutan. Namun, selama ini pengetahuan tersebut sering dipandang hanya sebagai pelengkap—sekadar data atau informasi yang diambil, lalu disesuaikan dengan kerangka sains modern. Kritik yang muncul menegaskan bahwa cara ini berisiko menghilangkan makna asli pengetahuan lokal, karena dipaksa masuk ke dalam kerangka yang tidak sepenuhnya sesuai.

Karena itu, diperlukan ruang bersama di tingkat daerah—ruang dialog dan kerja sama yang melibatkan berbagai pihak secara setara: pemerintah, masyarakat desa, komunitas adat, akademisi, dan pelaku usaha. Dalam ruang ini, tidak ada satu perspektif yang paling dominan. Pengetahuan modern dan pengetahuan lokal berdialog secara sejajar, saling melengkapi tanpa harus saling meniadakan. Masyarakat adat tidak lagi diposisikan sebagai “informan”, tetapi sebagai ko-produsen pengetahuan dan aktor utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini menuntut perubahan desain institusi yang mampu mengatasi ketimpangan kekuasaan antara kelompok dominan dan kelompok marjinal. Selain itu, ruang dialog ini harus mampu mengakomodasi perbedaan cara pandang yang mungkin tidak selalu sejalan, tanpa harus memaksakan penyatuan. Ragam sistem pengetahuan dapat berjalan berdampingan—“berbeda tetapi sejajar”—saling belajar tanpa kehilangan identitasnya.

Pengetahuan lokal tidak hanya memberi solusi teknis, tetapi juga membentuk etika hubungan manusia dengan alam—berbasis memberi, timbal balik, dan tanggung jawab. Berbeda dengan cara pandang modern yang melihat alam sebagai objek untuk dimanfaatkan, masyarakat adat memandang alam sebagai bagian dari kehidupan yang harus dirawat. Sikap ini lahir dari rasa keterhubungan yang mendalam, bukan sekadar aturan. Karena itu, keberlanjutan perlu dimaknai ulang: bukan hanya untuk kesejahteraan manusia, tetapi keseimbangan seluruh kehidupan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kelembagaan seperti konsep common asset trust atau trustee local berupa musyawarah lingkungan, yang menempatkan sumber daya alam sebagai amanah bersama lintas generasi, dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal.

Dari Diskusi Tandang Bareng Banyuwangi: Antara Toko Modern yang Di Batasi dan Redup Warung Kecil

Dari Diskusi Tandang Bareng Banyuwangi: Antara Toko Modern yang Di Batasi dan Redup Warung Kecil
(Catatan Emperan tentang Malam, Kebijakan, dan Kegamangan yang Kita Pelihara Bersama)

Malam di Banyuwangi selalu tahu bagaimana menempatkan dirinya: tidak tergesa-gesa, tidak pula berambisi menjadi pusat perhatian. Ia seperti seorang tua yang duduk di beranda, mengamati lalu lintas manusia dengan mata yang sudah terlalu sering melihat perubahan, hingga tak lagi mudah terkejut. Di bawah langit yang kadang murung, kadang lapang, malam merangkai percakapan menjadi semacam doa yang tak selalu selesai diucapkan. Dan pada malam itu, saya tidak sedang menjadi siapa-siapa hanya seorang yang duduk di emperan, memungut serpihan suara yang berjatuhan dari lingkaran diskusi yang, dalam ukuran tertentu, disebut penting.


Acara itu diberi nama Tandang Bareng Banyuwangi. Sebuah nama yang terdengar akrab, seolah mengundang siapa saja untuk datang dan berbagi. Tapi seperti banyak ruang yang tampak terbuka, ia tetap memiliki lingkarannya sendiri. Di dalamnya, duduk para pejabat, tokoh agama, aktivis, dan mereka yang terbiasa berbicara atas nama banyak orang. Di luar lingkaran itu, ada saya—dan mungkin juga banyak orang lain yang hanya ingin mendengar tanpa harus ikut menentukan arah.

Dari tempat yang tidak terlalu dekat itu, saya justru merasa mendengar lebih jernih. Sebab jarak sering kali menyelamatkan kita dari ilusi kepastian. Ia memberi ruang bagi keraguan, dan dari sanalah pemahaman pelan-pelan tumbuh.

Pembicaraan malam itu berputar pada satu hal yang tampak sederhana di atas kertas, tapi menjelma menjadi rumit ketika disentuh oleh kehidupan: pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern di Banyuwangi. Sebuah kebijakan yang tertuang rapi dalam Surat Edaran, lengkap dengan nomor, tanggal, dan tanda tangan yang sah. Di atas dokumen, ia terlihat seperti keputusan administratif yang biasa. Tapi di meja diskusi, ia berubah menjadi sesuatu yang hidup—dipertanyakan, diperdebatkan, bahkan dirasakan.

Saya mendengar keberatan yang dilontarkan dengan nada tertahan, seperti api yang tidak ingin membesar tapi juga tidak ingin padam. “Ini tidak adil,” kata seseorang. Dan kata adil itu, seperti biasa, segera mengundang banyak tafsir. Sebab keadilan, dalam kehidupan sosial, jarang sekali hadir sebagai sesuatu yang utuh. Ia lebih sering muncul sebagai bayangan yang berubah-ubah, tergantung dari mana kita memandangnya. Di satu sisi, pembatasan itu dianggap sebagai langkah yang tidak selaras dengan geliat pariwisata yang selama ini dibangun. Banyuwangi, yang dipromosikan sebagai ruang terbuka bagi siapa saja untuk datang dan menikmati, tiba-tiba seperti memasang batas pada salah satu denyut ekonominya. Bukankah wisatawan datang dengan kebutuhan yang tidak mengenal jam? Bukankah kota yang hidup adalah kota yang selalu siap melayani?

Namun di sisi lain, suara yang lebih pelan, tapi tidak kalah kuat, mengingatkan bahwa kota bukan hanya milik mereka yang datang, tetapi juga mereka yang tinggal. Bahwa di balik terang toko-toko modern, ada bayang-bayang warung kecil yang pelan-pelan tersisih. Bahwa persaingan tidak selalu berlangsung di medan yang setara. Di titik ini, saya mulai merasakan bahwa diskusi itu tidak sedang membicarakan jam buka atau jam tutup semata. Ia sedang membicarakan sesuatu yang lebih dalam: tentang siapa yang diberi ruang untuk bertahan, dan siapa yang dibiarkan menyesuaikan diri dengan perubahan yang tidak selalu mereka pahami.

Seorang yang tampaknya terbiasa berbicara dengan hati-hati mengutarakan pandangannya. Ia tidak meninggikan suara, tapi kalimatnya terasa menetap lebih lama di udara. “Kalau kita bicara keadilan,” katanya, “kita juga harus melihat siapa yang selama ini tidak punya daya.”

Kalimat itu seperti membuka pintu ke ruang yang lebih sunyi—ruang di mana kita dipaksa untuk melihat hal-hal yang sering kita abaikan. Warung kecil, toko kelontong, pedagang yang membuka usahanya dengan modal seadanya—mereka adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang sering kita anggap biasa. Padahal di situlah, ekonomi rakyat berdenyut dengan cara yang paling jujur.

Mereka tidak punya pendingin ruangan, tidak punya sistem inventori yang canggih, tidak punya promosi besar-besaran. Tapi mereka punya sesuatu yang tidak selalu dimiliki oleh toko modern: kedekatan. Di sana, pembeli bukan sekadar angka dalam laporan penjualan. Mereka adalah tetangga, kerabat, atau setidaknya wajah yang dikenal. Di sana, transaksi tidak selalu diukur dengan uang yang langsung dibayar. Ada utang kecil yang dimaklumi, ada kepercayaan yang menjadi pengikat.

Namun dunia tidak berhenti bergerak hanya karena ada yang belum siap. Modernitas datang dengan logikanya sendiri: efisiensi, kecepatan, kepastian. Dan toko-toko modern adalah representasi dari logika itu. Mereka hadir dengan janji yang sederhana: apa yang Anda butuhkan, tersedia; kapan Anda datang, kami buka.

Di tengah dua realitas itu, kebijakan pembatasan jam operasional tampak seperti upaya untuk menahan laju sesuatu yang terlalu cepat. Bukan untuk menghentikannya, tapi setidaknya untuk memberi waktu bagi yang tertinggal agar tidak sepenuhnya hilang. Namun pertanyaannya kemudian menjadi lebih rumit: apakah membatasi yang besar adalah cara terbaik untuk melindungi yang kecil? Ataukah itu hanya bentuk lain dari ketidakmampuan kita menciptakan persaingan yang sehat?

Di emperan itu, saya tidak menemukan jawaban yang pasti. Yang saya temukan justru kesadaran bahwa setiap pilihan selalu membawa konsekuensi. Membiarkan toko modern beroperasi tanpa batas mungkin akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam ukuran tertentu, tapi juga berisiko memperlebar jarak antara yang kuat dan yang lemah. Sebaliknya, membatasi mereka mungkin memberi napas bagi yang kecil, tapi juga bisa mengurangi kenyamanan yang sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Seorang aktivis mengangkat pertanyaan yang membuat suasana menjadi sedikit lebih hening. Ia berbicara tentang aliran pajak, tentang bagaimana keuntungan dari toko-toko modern tidak sepenuhnya kembali ke daerah. Tentang bagaimana daerah hanya menerima bagian kecil dari sesuatu yang tumbuh besar di wilayahnya sendiri.

Pertanyaan itu tidak mudah dijawab. Sebab ia menyentuh persoalan yang lebih luas dari sekadar kebijakan lokal. Ia menyangkut sistem yang lebih besar, yang tidak selalu bisa diubah dengan keputusan di tingkat daerah. Namun setidaknya, ia membuka mata bahwa kehadiran sesuatu tidak selalu sejalan dengan manfaat yang dirasakan. Di sisi lain, suara lain muncul, lebih sederhana, tapi justru terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari. “Kalau tengah malam butuh sesuatu, kita harus ke mana?” pertanyaan itu terdengar hampir seperti keluhan yang jujur.

Dan di situlah, realitas kembali mengetuk. Sebab kehidupan tidak selalu berjalan sesuai dengan jadwal yang rapi. Kebutuhan bisa datang kapan saja, tanpa memberi tahu lebih dulu. Dalam kondisi seperti itu, toko modern sering kali menjadi tempat yang paling bisa diandalkan. Maka perdebatan itu kembali berputar pada titik yang sama: antara kebutuhan untuk melindungi dan kebutuhan untuk melayani. Antara idealisme dan kenyamanan. Antara masa lalu yang ingin dipertahankan dan masa depan yang terus datang tanpa permisi.

Saya kembali menyeruput kopi yang mulai kehilangan hangatnya. Di antara pahit yang tersisa, saya menyadari bahwa mungkin kita terlalu sering berharap pada kebijakan untuk menyelesaikan hal-hal yang sebenarnya lebih kompleks dari sekadar aturan. Kita ingin keadilan, tapi kita juga ingin kemudahan. Kita ingin melindungi yang kecil, tapi kita juga tidak ingin kehilangan kenyamanan yang diberikan oleh yang besar. Padahal, kehidupan tidak pernah menawarkan keduanya secara bersamaan tanpa syarat.

Malam semakin larut. Percakapan mulai kehilangan intensitasnya. Beberapa orang tampak lelah, sebagian lain masih mencoba merangkai argumen yang tersisa. Tapi seperti semua diskusi, ia pada akhirnya harus berhenti, bukan karena semua telah sepakat, melainkan karena waktu tidak memberi pilihan lain. Saya berdiri dari emperan dengan perasaan yang sulit dijelaskan. Bukan karena saya menemukan jawaban, tetapi justru karena saya menyadari betapa banyak pertanyaan yang tidak bisa diselesaikan dalam satu malam.

Pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi mungkin akan terus diperdebatkan. Ia mungkin akan dikritik, diperbaiki, atau bahkan suatu hari nanti diganti. Tapi di balik semua itu, ada satu hal yang menurut saya lebih penting untuk kita renungkan: bahwa keberadaan yang kecil bukanlah sesuatu yang bisa kita anggap remeh. Sebab ketika yang kecil hilang, yang hilang bukan hanya bentuk usaha, tetapi juga cara hidup. Cara kita berinteraksi, cara kita saling mengenal, cara kita membangun kepercayaan dalam skala yang paling sederhana.

Kota yang hanya terdiri dari bangunan besar dan sistem yang rapi mungkin akan terlihat modern. Tapi ia juga berisiko kehilangan sesuatu yang lebih halus, sesuatu yang tidak bisa diukur dengan angka, tapi terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Di antara terang toko modern dan redup lampu warung kecil, sebenarnya kita sedang memilih jenis kehidupan seperti apa yang ingin kita jalani. Dan pilihan itu tidak selalu harus ekstrem. Tidak harus memihak sepenuhnya pada satu sisi dan meniadakan yang lain. Mungkin yang kita butuhkan bukan sekadar pembatasan, tetapi juga pemberdayaan. Bukan hanya mengurangi ruang bagi yang besar, tetapi juga memperluas kemungkinan bagi yang kecil. Agar mereka tidak hanya bertahan karena dilindungi, tetapi juga karena mampu bersaing dengan caranya sendiri. Namun itu tentu membutuhkan waktu, kesabaran, dan kebijakan yang tidak berhenti pada satu keputusan saja.

Dari emperan itu, saya belajar bahwa mendengar adalah bentuk lain dari memahami. Bahwa di balik setiap perdebatan, selalu ada lapisan-lapisan yang tidak terlihat jika kita terlalu cepat mengambil kesimpulan. Dan mungkin, pada akhirnya, keadilan memang bukan tentang membuat semua menjadi sama. Ia lebih menyerupai upaya untuk menjaga agar tidak ada yang sepenuhnya hilang.

Malam di Banyuwangi pun kembali pada dirinya sendiri—tenang, tidak tergesa, seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Tapi bagi saya, malam itu meninggalkan jejak yang tidak mudah dihapus: kesadaran bahwa kehidupan sosial selalu berada di antara tarik-menarik yang tidak pernah benar-benar selesai. Dan di antara semua itu, kita, entah sebagai warga, sebagai pembuat kebijakan, atau sekadar sebagai penikmat kopi di emperan, selalu punya peran, sekecil apa pun, dalam menentukan arah ke mana kota ini akan berjalan.

Menata Ulang Respon Krisis Lingkungan

 Menata Ulang Respon Krisis Lingkungan

Emi Hidayati, Dosen Fak. Dakwah UNIIB Genteng

Krisis lingkungan global pada 2026 semakin serius, baik dari sisi dampak maupun kompleksitasnya. Pemanasan global akibat bahan bakar fosil masih menjadi isu utama, namun sering terhambat oleh politisasi. Padahal, data menunjukkan tekanan besar terhadap bumi: populasi satwa liar turun rata-rata 68% (1970–2016), sementara deforestasi menghilangkan hutan setara 300 lapangan sepak bola setiap jam. Produksi plastik melonjak dari 2 juta ton (1950) menjadi lebih dari 400 juta ton (2015), dengan 14 juta ton masuk ke laut setiap tahun dan diproyeksikan mencapai 29 juta ton pada 2040. Polusi udara menyebabkan 4,2–7 juta kematian per tahun.

Di sektor pangan, sepertiga makanan dunia (1,3 miliar ton) terbuang, meski 820 juta orang masih kelaparan. Sistem pangan menyumbang 26% emisi global, sementara 40% tanah telah terdegradasi. Krisis air juga mengancam, dengan 1,1 miliar orang kekurangan air bersih dan dua pertiga populasi dunia berisiko mengalami kelangkaan air pada 2025.


Sementara , kita sedang menyaksikan hadirnya berbagai kebijakan simbolik dari pemerintah daerah dalam merespons isu lingkungan, salah satunya ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersepeda ke kantor guna mengurangi emisi karbon. Secara sepintas, langkah ini terlihat baik dan menunjukkan kepedulian. Namun, jika dilihat lebih dalam, kebijakan seperti ini sering kali bersifat sesaat dan belum menyentuh akar persoalan. Krisis lingkungan yang kita hadapi jauh lebih kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sama seperti sebelumnya. Ia tidak cukup dijawab melalui perubahan kosmetik, melainkan membutuhkan pergeseran mendasar dalam cara berpikir masyarakat. Masalah lingkungan bukan hanya persoalan tindakan, tetapi berakar pada cara manusia memandang dan membangun relasinya dengan alam.

Selama ini, alam sering dipahami sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan manusia—baik untuk pembangunan, investasi, maupun peningkatan pendapatan daerah. Cara berpikir ini tercermin dalam banyak kebijakan: hutan dilihat sebagai lahan produksi, laut sebagai sumber tangkapan tanpa batas, dan tanah sebagai komoditas ekonomi. Dalam kajian akademik, pendekatan ini dikenal sebagai utilitarian, namun secara sederhana dapat dipahami sebagai cara pandang “alam selama masih menguntungkan, maka boleh dimanfaatkan”.

Sebaliknya, praktik kehidupan masyarakat lokal dan adat menunjukkan cara pandang yang berbeda. Alam tidak hanya diposisikan sebagai sumber penghidupan, tetapi sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Terdapat nilai-nilai yang menekankan keseimbangan, saling menjaga, dan tanggung jawab antar generasi. Masyarakat tidak hanya mengambil, tetapi juga menjaga agar sumber daya tetap lestari. Hal ini tampak dalam praktik bertani yang menjaga kesuburan tanah, perlindungan sumber mata air, serta aturan adat dalam pemanfaatan hutan dan laut.

Dari sini, kita belajar bahwa keberlanjutan kehidupan tidak cukup hanya dengan mengurangi dampak, tetapi memerlukan perubahan cara berpikir—dari sekadar memanfaatkan menjadi merawat. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang bisa kita ambil dari alam?”, tetapi “apa yang sudah kita lakukan untuk menjaga alam tetap hidup?”. Pergeseran ini penting karena akan memengaruhi cara kebijakan dirancang dan dijalankan.

Menghadapi kompleksitas krisis lingkungan, kita tidak hanya membutuhkan kebijakan yang kuat, tetapi juga desain kelembagaan yang mampu mengintegrasikan berbagai sistem pengetahuan. Pengetahuan lokal sesungguhnya telah lama menyediakan contoh nyata gaya hidup yang menopang keberlanjutan. Namun, selama ini pengetahuan tersebut sering dipandang hanya sebagai pelengkap—sekadar data atau informasi yang diambil, lalu disesuaikan dengan kerangka sains modern. Kritik yang muncul menegaskan bahwa cara ini berisiko menghilangkan makna asli pengetahuan lokal, karena dipaksa masuk ke dalam kerangka yang tidak sepenuhnya sesuai.

Karena itu, diperlukan ruang bersama di tingkat daerah—ruang dialog dan kerja sama yang melibatkan berbagai pihak secara setara: pemerintah, masyarakat desa, komunitas adat, akademisi, dan pelaku usaha. Dalam ruang ini, tidak ada satu perspektif yang paling dominan. Pengetahuan modern dan pengetahuan lokal berdialog secara sejajar, saling melengkapi tanpa harus saling meniadakan. Masyarakat adat tidak lagi diposisikan sebagai “informan”, tetapi sebagai ko-produsen pengetahuan dan aktor utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini menuntut perubahan desain institusi yang mampu mengatasi ketimpangan kekuasaan antara kelompok dominan dan kelompok marjinal. Selain itu, ruang dialog ini harus mampu mengakomodasi perbedaan cara pandang yang mungkin tidak selalu sejalan, tanpa harus memaksakan penyatuan. Ragam sistem pengetahuan dapat berjalan berdampingan—“berbeda tetapi sejajar”—saling belajar tanpa kehilangan identitasnya.

Pengetahuan lokal tidak hanya memberi solusi teknis, tetapi juga membentuk etika hubungan manusia dengan alam—berbasis memberi, timbal balik, dan tanggung jawab. Berbeda dengan cara pandang modern yang melihat alam sebagai objek untuk dimanfaatkan, masyarakat adat memandang alam sebagai bagian dari kehidupan yang harus dirawat. Sikap ini lahir dari rasa keterhubungan yang mendalam, bukan sekadar aturan. Karena itu, keberlanjutan perlu dimaknai ulang: bukan hanya untuk kesejahteraan manusia, tetapi keseimbangan seluruh kehidupan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kelembagaan seperti konsep common asset trust atau trustee local berupa musyawarah lingkungan, yang menempatkan sumber daya alam sebagai amanah bersama lintas generasi, dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal.

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Implementasi Nilai-Nilai Agama di Era Digital

 

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Implementasi Nilai-Nilai Agama di Era Digital

Oleh : Syafaat

             Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai momen refleksi atas jasa-jasa para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan. Dalam momentum ini, kita diingatkan kembali untuk meneladani nilai-nilai luhur yang telah mereka tunjukkan, seperti semangat, keberanian, kejujuran, dan kecintaan pada tanah air. Nilai-nilai ini tidak terlepas dari ajaran agama yang mengajarkan kita untuk hidup dengan penuh kebaikan dan ketakwaan. Melalui nilai-nilai agama, kita dapat membangun rasa cinta dan tanggung jawab terhadap negeri ini, sebagaimana yang dicontohkan para pahlawan.

   Dalam semua agama, cinta terhadap sesama dan terhadap tempat di mana kita hidup adalah hal yang sangat dijunjung tinggi. Agama mengajarkan kita untuk berlaku jujur, adil, dan bertanggung jawab, tidak hanya dalam urusan pribadi tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh, Islam menganjurkan sikap adil dan peduli terhadap lingkungan sekitar, yang juga berarti mencintai dan menjaga bangsa. Begitu pula agama-agama lain di Indonesia yang mengajarkan kasih sayang, gotong royong, dan hormat-menghormati.

     


 Keberanian dan keikhlasan adalah dua sifat yang melekat pada para pahlawan. Dalam ajaran agama, keberanian bukan hanya soal bertindak tanpa takut, tetapi juga tentang mengambil keputusan yang benar meskipun sulit. Keberanian untuk melawan ketidakadilan dan keikhlasan dalam berkorban adalah teladan yang telah dicontohkan oleh pahlawan kita, dan hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama.

   Dengan meneladani semangat ini, kita diajak untuk menjadi individu yang berani menyuarakan kebenaran dan berkorban demi kepentingan bersama. Sebagai contoh, kita bisa menunjukkan keberanian dengan bersikap jujur di tempat kerja atau dalam kehidupan bermasyarakat, meskipun mungkin ada risiko atau tantangan yang harus dihadapi. Hal ini adalah bentuk nyata dari cinta terhadap negeri, karena melalui sikap yang berlandaskan agama ini, kita turut menjaga nama baik bangsa.

   Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Sikap toleransi dan gotong royong sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Agama mengajarkan kita untuk hidup rukun dan saling menghormati, bahkan dengan mereka yang berbeda keyakinan. Prinsip ini sangat relevan di tengah keragaman Indonesia dan merupakan bentuk nyata dari kecintaan kita terhadap negeri.

   Para pahlawan berjuang tanpa memandang latar belakang suku atau agama, melainkan berjuang bersama untuk tujuan yang sama. Kita dapat meneladani sikap ini dengan membangun sikap toleran, menghargai perbedaan, dan saling membantu. Dalam kehidupan sehari-hari, gotong royong bisa diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari kegiatan sosial di lingkungan hingga bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan keamanan sekitar.

   Norma agama menuntun kita untuk menjauhi perilaku yang merusak, seperti korupsi, kebohongan, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Para pahlawan telah mempertaruhkan nyawa mereka demi Indonesia yang merdeka dan bebas dari segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan moral. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, kita harus menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merusak bangsa ini, seperti korupsi, perpecahan, dan pengabaian terhadap hak-hak orang lain.

Di era digital, konsep kepahlawanan mengalami pergeseran dari perjuangan fisik menuju perjuangan dalam bentuk lain, yaitu penyebaran kebaikan, menjaga persatuan, dan membentuk karakter masyarakat di dunia maya. Namun, era digital juga membawa tantangan tersendiri bagi jiwa kepahlawanan. Berikut adalah beberapa tantangan utama dalam mempertahankan semangat kepahlawanan di era digital, informasi mengalir sangat cepat dan mudah diakses oleh siapa saja. Di satu sisi, ini membuka kesempatan untuk menyebarkan kebaikan, namun di sisi lain juga membuat orang rentan terhadap misinformasi dan hoaks. Tantangan bagi mereka yang memiliki jiwa kepahlawanan adalah memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar dan bermanfaat. Mereka harus memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan konten yang provokatif, berisi kebencian, atau yang dapat memecah belah masyarakat.

Dunia digital memungkinkan seseorang berkomentar atau berpendapat dengan anonim. Hal ini sering kali membuat orang merasa bebas menyebarkan kebencian atau menyinggung orang lain tanpa memikirkan dampaknya. Seorang yang berjiwa pahlawan di era digital harus berani mengambil sikap positif dengan mengutamakan etika dan kesantunan dalam berkomunikasi, meskipun berada di balik layar. Jiwa kepahlawanan menuntut adanya tanggung jawab, termasuk dalam menjaga kehormatan dan ketenangan dunia maya. banyak orang terjebak dalam budaya konsumtif dan obsesi untuk mendapatkan popularitas, sering kali dengan mengesampingkan nilai-nilai kebaikan. Banyak konten yang mengutamakan sensasi atau kontroversi agar cepat terkenal. Tantangan bagi jiwa kepahlawanan adalah tetap berpegang pada nilai kebaikan, bahkan jika itu tidak populer atau tidak mendapatkan banyak "likes." Seorang yang memiliki jiwa pahlawan akan lebih memilih untuk mempengaruhi orang lain melalui konten yang positif dan inspiratif, meskipun tidak mendapatkan popularitas yang instan.

Dunia digital sering kali menjadi arena perdebatan yang keras, penuh dengan ujaran kebencian, dan bahkan polarisasi di kalangan masyarakat. Isu-isu politik, agama, dan sosial sering kali menimbulkan perpecahan di antara masyarakat. Di sini, jiwa kepahlawanan diuji dengan kemampuan untuk tetap tenang, menyebarkan perdamaian, dan mendorong persatuan. Pahlawan digital harus bisa menjadi jembatan yang menyatukan perbedaan dan menghindari konflik yang merusak kerukunan. Interaksi di dunia digital sering kali terasa dangkal dan minim empati. Ketika seseorang hanya berkomunikasi melalui teks atau gambar, rasa kemanusiaan bisa berkurang, dan orang cenderung mengabaikan dampak emosional pada pihak lain. Tantangan bagi mereka yang memiliki jiwa pahlawan adalah menjaga empati dan kepedulian terhadap orang lain meskipun hanya berkomunikasi melalui layar. Mereka harus berusaha memahami perasaan orang lain, menghindari komentar negatif, dan lebih banyak menyebarkan dukungan serta inspirasi.

Di dunia maya, sering kali ada godaan untuk berbohong atau membuat informasi yang tidak sepenuhnya benar demi popularitas atau keuntungan pribadi. Jiwa kepahlawanan di era digital memerlukan komitmen kuat terhadap kejujuran dan integritas. Mereka yang memiliki jiwa pahlawan harus selalu mengutamakan kejujuran dalam setiap konten atau informasi yang disebarkan. Mereka perlu menjadi contoh bagi yang lain dalam menjaga etika, meskipun berada di dunia yang seolah-olah bebas dari tanggung jawab langsung. jiwa kepahlawanan tidak lagi diukur dari pengorbanan fisik di medan perang, melainkan dari kemampuan seseorang untuk menjaga integritas, menyebarkan kebaikan, dan melindungi persatuan di tengah arus digital yang tak terkendali. Mereka yang memiliki jiwa pahlawan adalah yang berani mengambil sikap positif, menjaga etika, dan menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan, meskipun harus melawan arus negatif yang kerap muncul di media online.

Dengan menjaga semangat kepahlawanan dalam dunia digital, generasi muda dapat membantu membangun masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan beradab, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah era teknologi yang terus berkembang.

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger