BANYUWANGI – Upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga terus diperkuat oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi. Melalui koordinasi lanjutan bersama BAZNAS Banyuwangi, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Banyuwangi, program Isbat Nikah Terpadu mulai dimatangkan untuk menjangkau ratusan pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026), sebagai tindak lanjut dari kerja sama antar-lembaga yang telah disepakati beberapa hari sebelumnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua APRI Banyuwangi, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta pengurus LKKNU lainnya.
Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, BAZNAS siap membantu pembiayaan proses isbat nikah bagi pasangan yang memenuhi kriteria mustahik sehingga tidak ada lagi kendala biaya dalam memperoleh legalitas perkawinan.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. BAZNAS siap mengambil peran agar warga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan isbat nikah dan memperoleh dokumen hukum yang sah,” ujarnya.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa konsep Isbat Nikah Terpadu dirancang untuk menghadirkan layanan yang sederhana dan terintegrasi. Dalam satu rangkaian pelayanan, peserta tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung mendapatkan buku nikah serta pembaruan dokumen kependudukan.
“Melalui pola layanan terpadu, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah mengurus dokumen. Seluruh proses dilakukan secara terkoordinasi sehingga lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” terangnya.
Dari hasil pendataan sementara Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, tercatat sekitar 190 pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut dan berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berjalan.
Mewakili Kementerian Agama, Gufron Mustofa menegaskan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
“Pencatatan nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak keluarga dan anak. Karena itu kami siap bersinergi menyukseskan program ini,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Pengadilan Agama Banyuwangi. Selain menyiapkan mekanisme pelayanan perkara, Pengadilan Agama juga membuka peluang pelaksanaan sidang di luar gedung pada beberapa titik wilayah Banyuwangi agar akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, mengapresiasi langkah kolaboratif yang dibangun berbagai pihak. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya.
Pada tahap awal, LKKNU Banyuwangi memfokuskan layanan bagi sekitar 190 pasangan yang telah masuk dalam data awal. Namun, pendaftaran akan terus dibuka agar masyarakat lain yang memiliki kondisi serupa dapat ikut memperoleh manfaat program tersebut.
Dalilatus Saadah berharap dukungan tidak hanya datang dari lembaga yang terlibat langsung, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat, termasuk badan otonom dan lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga jajaran KUA di seluruh Banyuwangi.
“Ini adalah kerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara utuh. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis semakin banyak keluarga yang memperoleh legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan yang lengkap,” pungkasnya. (HKL)





.jpeg)




