Pages

LPBHNU PCNU Banyuwangi Resmi Dilantik, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

 


BANYUWANGI – Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Banyuwangi resmi dilantik pada Jumat (9/10/2026) di Aula Kantor PCNU Banyuwangi. Pelantikan ini menandai penguatan peran lembaga dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan pendampingan kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

LPBHNU diharapkan mampu menjadi garda pengabdian Nahdlatul Ulama dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Penguatan kapasitas paralegal, pendidikan hukum, pendampingan masyarakat, serta kolaborasi dengan lembaga-lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi menjadi bagian penting dari arah kerja kepengurusan ke depan.

Pesan keagamaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perjuangan menegakkan keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian kepada umat. Sementara itu, Ketua PCNU Banyuwangi menekankan pentingnya profesionalisme, keberanian, dan kepedulian sosial agar LPBHNU benar-benar hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Kiai Ahmad Qosim: Menegakkan Keadilan Merupakan Bagian dari Jihad

Katib PCNU Banyuwangi, Kiai Ahmad Qosim, dalam taujihadnya mengingatkan bahwa tugas menegakkan kebenaran dan menolong sesama harus dilandasi nilai-nilai syariat. Menurutnya, pengabdian melalui lembaga bantuan hukum memiliki dimensi ibadah ketika dijalankan untuk membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā'a lillāh.”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah.”

Pesan tersebut menjadi landasan etik bagi pengurus LPBHNU dalam menjalankan amanah organisasi. Pendampingan hukum harus dilakukan dengan keberpihakan pada keadilan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip kebenaran.

Kiai Ahmad Qosim juga menekankan bahwa membantu orang yang sedang menghadapi persoalan merupakan bentuk pengabdian yang membutuhkan kesungguhan. Karena itu, pengurus LPBHNU dituntut memiliki keberanian moral untuk membela hak-hak masyarakat melalui cara-cara yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Semangat khidmah tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Pengurus tidak cukup memahami persoalan hukum secara teoritis, tetapi juga harus mampu hadir ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, perlindungan, dan pendampingan.

Hardian Arif Darmawan Siapkan Program Penguatan Paralegal dan Edukasi Hukum

Ketua LPBHNU PCNU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai seorang advokat yang juga memiliki pengalaman dalam aktivitas kemahasiswaan, ia menilai LPBHNU perlu membangun sistem kerja yang profesional, terukur, dan responsif terhadap berbagai pengaduan.

Dalam pemaparannya, Hardian menyampaikan bahwa terdapat lima perkara yang menjadi perhatian LPBHNU. Salah satunya berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama terkait pembakaran Al-Qur'an yang telah disampaikan kepada Kapolres Banyuwangi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat laporan tersebut disampaikan dalam forum pelantikan, pihaknya belum menerima respons dari kepolisian terkait laporan tersebut.

Menurut Hardian, persoalan itu menjadi salah satu hal yang perlu dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh perhatian dan penanganan sesuai prosedur, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara jelas dan bertanggung jawab.

“Bagaimana kita mengawal hukum, jangan sampai kita justru menjadi bahan candaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapannya agar LPBHNU memiliki kredibilitas dan keseriusan dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kerja nyata, konsistensi, dan kemampuan lembaga dalam mengawal persoalan secara profesional.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Hardian memaparkan enam program kerja LPBHNU PCNU Banyuwangi. Salah satu program prioritasnya adalah pendidikan dan pelatihan paralegal di tingkat bawah.

Program ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan warga dalam mengenali persoalan hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah hukum. Keberadaan paralegal di tingkat akar rumput diharapkan mampu memperpendek jarak antara masyarakat dan layanan bantuan hukum.

LPBHNU juga merencanakan perluasan sosialisasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan sekolah. Edukasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan korban, serta memberikan informasi tentang mekanisme pelaporan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Melalui program-program tersebut, LPBHNU berupaya membangun kesadaran hukum yang lebih kuat sekaligus menghadirkan layanan pendampingan yang mudah dijangkau masyarakat.

Ketua PCNU Banyuwangi: Hukum Harus Menjangkau Masyarakat Kecil

Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, menyampaikan rasa syukur atas kesediaan para pengurus untuk berkhidmah melalui Nahdlatul Ulama. Ia menilai LPBHNU memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat yang membutuhkan pemahaman, pembelaan, dan pendampingan hukum.

Menurutnya, pengabdian melalui lembaga hukum NU memiliki karakter tersendiri. Kompetensi profesional yang dimiliki para advokat perlu dipadukan dengan kepedulian sosial dan tanggung jawab organisasi untuk membantu masyarakat.

“NU ini tidak hanya mengurus persoalan agama, tetapi juga mengurusi berbagai persoalan kehidupan masyarakat, termasuk pendampingan hukum dan penegakan keadilan,” tegasnya.

H. Achmad Turmudzi menyoroti masih besarnya kebutuhan pendampingan hukum di kalangan masyarakat bawah. Keterbatasan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, prosedur hukum, dan mekanisme pembelaan kerap membuat masyarakat kesulitan ketika menghadapi persoalan.

Kondisi tersebut dapat dialami berbagai kelompok masyarakat, mulai dari petani, warga yang tinggal di kawasan hutan, pedagang kecil, hingga kelompok masyarakat lain yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Sebagai organisasi yang memiliki basis massa luas, Nahdlatul Ulama perlu memastikan bahwa keberadaan lembaganya memberikan manfaat nyata bagi warga. Dalam konteks ini, LPBHNU memiliki tanggung jawab untuk memperluas jangkauan penyuluhan, menyediakan pendampingan, dan membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya.

“Di sinilah LPBHNU menjalankan tugas yang mulia. Profesionalisme sebagai penegak hukum harus tetap dikedepankan, tetapi semangat pengabdian kepada umat juga harus menjadi ruh dalam menjalankan organisasi,” pesannya.

Penegasan tersebut mengandung dua hal penting. Pertama, bantuan hukum harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme. Kedua, kemampuan tersebut perlu diarahkan untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan hukum.

Dengan demikian, LPBHNU diharapkan menjadi ruang pengabdian yang mempertemukan keahlian hukum dengan kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat.

Digitalisasi Layanan dan Sinergi Antar-Lembaga Jadi Strategi Penguatan

Dalam arahannya, H. Achmad Turmudzi juga mendorong LPBHNU PCNU Banyuwangi memanfaatkan media daring sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemanfaatan platform digital dapat membuka akses yang lebih luas bagi warga untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, memperoleh informasi hukum, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.

Layanan tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan kerahasiaan data, keamanan informasi, dan etika profesi agar masyarakat merasa aman ketika menyampaikan permasalahannya.

Selain penguatan layanan digital, Ketua PCNU Banyuwangi menekankan pentingnya membangun kolaborasi dengan lembaga lain di lingkungan NU, seperti Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), serta lembaga terkait lainnya.

Kerja sama tersebut diperlukan karena sejumlah persoalan hukum berkaitan erat dengan lingkungan pendidikan, pesantren, perlindungan anak, kekerasan seksual, dan persoalan sosial kemasyarakatan. Melalui koordinasi antarlembaga, penanganan persoalan diharapkan lebih terarah dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemeliharaan ukhuwah Islamiyah. Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur hukum tidak boleh menjadi penyebab mereka kehilangan hak atau mengalami kerugian dalam menghadapi persoalan.

Karena itu, LPBHNU perlu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memberikan pendampingan ketika mereka berhadapan dengan perkara yang membutuhkan penanganan profesional.

H. Achmad Turmudzi berharap pengurus LPBHNU PCNU Banyuwangi mampu bekerja secara proaktif, merespons pengaduan masyarakat dengan baik, serta menjaga integritas dalam setiap pelayanan. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan bantuan hukum tetap memperhatikan kewenangan, ketentuan perundang-undangan, dan batas-batas profesionalisme.

Menguatkan Khidmah NU Melalui Pendampingan Hukum

Pelantikan pengurus LPBHNU PCNU Banyuwangi menjadi langkah awal untuk memperkuat pelayanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Tantangan yang dihadapi tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga mencakup peningkatan kesadaran hukum, pencegahan pelanggaran, dan penguatan kemampuan masyarakat dalam melindungi hak-haknya.

Pendidikan paralegal, penyuluhan hukum di pesantren dan sekolah, pengembangan layanan digital, serta kolaborasi antarlembaga menjadi sejumlah langkah strategis yang perlu diwujudkan secara konsisten.

Dengan dukungan tenaga profesional dan semangat pengabdian Nahdlatul Ulama, LPBHNU PCNU Banyuwangi diharapkan mampu memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga ini akan terlihat dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat nyata: semakin memahami hukum, semakin mudah mendapatkan pendampingan, dan semakin terlindungi hak-haknya ketika menghadapi persoalan hukum.(Kaf)

KBIHU Al-Haromain PCNU Banyuwangi Matangkan Program Sapa Jama’ah, Perkuat Layanan Haji hingga Tingkat MWC

 


Banyuwangi – KBIHU Al-Haromain PCNU Banyuwangi mulai memantapkan langkah penguatan pelayanan calon jama’ah haji melalui konsolidasi organisasi dan perluasan jaringan hingga tingkat kecamatan. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Gesah Bareng bersama Koordinator KBIHU Al-Haromain MWC NU se-Kabupaten Banyuwangi, Jumat (2/10/2026), bertempat di Kantor PCNU Banyuwangi.

Pertemuan tersebut menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus perumusan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan, pendampingan, sosialisasi, dan rekrutmen Calon Jama’ah Haji (CJH) secara berkelanjutan.

Ketua KBIHU Al-Haromain PCNU Banyuwangi, H. Herman Suyitno, M.Pd.I, menegaskan bahwa program Sapa Jamaah merupakan langkah konkret untuk memperkuat pelayanan, pendampingan, dan komunikasi antara pengurus KBIHU dengan calon jamaah haji dan umrah di seluruh wilayah Banyuwangi.

Menurutnya, KBIHU Al-Haromain harus hadir lebih dekat dengan jamaah, sejak proses pendaftaran, pembinaan manasik, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

“Melalui program Sapa Jamaah, kami ingin memastikan bahwa jamaah mendapatkan pendampingan yang berkelanjutan, informasi yang jelas, serta pembinaan yang memadai. KBIHU Al-Haromain adalah ikhtiar NU dalam mengantarkan jamaah haji dan umrah agar semakin mudah dalam menjalankan ibadah dan memperoleh kemabruran,” ungkapnya.

Ia juga berharap seluruh koordinator KBIHU Al-Haromain di tingkat MWC NU dapat bergerak bersama, membangun koordinasi yang solid, serta menjadikan pelayanan jamaah sebagai tanggung jawab bersama.

“Yang kita bangun bukan semata-mata kelembagaan, tetapi khidmah. Semangatnya adalah bagaimana warga NU yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah merasa terlayani, terbimbing, dan terayomi,” pungkasnya.

Salah satu keputusan utama dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan program Sapa Jama’ah yang dijadwalkan mulai Jumat, 9 Oktober 2026, dengan pola kegiatan bergilir di wilayah MWC NU se-Kabupaten Banyuwangi.

Program ini akan dilaksanakan setiap Jumat dan Sabtu, masing-masing dengan dua sesi kegiatan, yakni pukul 13.00 WIB dan 19.00 WIB. Penjadwalan di setiap kecamatan akan dikoordinasikan oleh KBIHU Al-Haromain PCNU Banyuwangi bersama koordinator MWC.


Sapa Jama’ah, Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Program Sapa Jama’ah dirancang sebagai ruang silaturahmi, sosialisasi kelembagaan, edukasi haji, sekaligus dialog terbuka antara KBIHU Al-Haromain dengan masyarakat.

Kegiatan akan melibatkan Calon Jama’ah Haji, pengurus MWC NU, lembaga, badan otonom (Banom), serta pengurus ranting NU.

Materi sosialisasi difokuskan pada tiga hal utama, yakni pengenalan kelembagaan dan layanan KBIHU Al-Haromain, edukasi administrasi serta layanan perbankan haji melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dan pendampingan pengurusan paspor bagi calon jama’ah haji.

Melalui pola tersebut, KBIHU Al-Haromain berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, informatif, dan terorganisasi, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai tahapan persiapan ibadah haji.


 Perkuat Koordinasi dan Struktur Organisasi Kecamatan

Dalam aspek teknis pelaksanaan, setiap koordinator MWC diminta segera melakukan estimasi jumlah peserta untuk mendukung koordinasi kegiatan, termasuk kebutuhan konsumsi dan fasilitasi bersama BSI.

Data tersebut wajib disampaikan kepada KBIHU Al-Haromain PCNU Banyuwangi paling lambat setiap Senin pagi sebagai dasar persiapan agenda berikutnya.

Selain itu, forum juga menegaskan pentingnya penguatan struktur organisasi KBIHU Al-Haromain di tingkat kecamatan. Setiap koordinator MWC diminta segera membentuk kepengurusan minimal lima orang, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bendahara.

Pembentukan struktur tersebut diharapkan memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan jama’ah berjalan secara terarah hingga tingkat kecamatan.


Rekrutmen Berkelanjutan dengan Menjaga Etika Kelembagaan

Gesah Bareng juga menegaskan bahwa gerakan KBIHU Al-Haromain tidak berhenti pada pelayanan jama’ah musim haji tahun berjalan. Sosialisasi dan rekrutmen calon jama’ah harus terus dilakukan sebagai bagian dari pembangunan kelembagaan jangka panjang.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengurus diminta menjaga kode etik dan etika persaingan antarlembaga KBIHU. Calon jama’ah yang telah terdaftar pada KBIHU lain tidak diperkenankan ditarik secara aktif.

Apabila terdapat jama’ah yang secara sukarela menghendaki perpindahan ke KBIHU Al-Haromain, prosesnya harus dilakukan secara tertib melalui surat pernyataan bermeterai guna menjamin kejelasan administrasi dan komitmen jama’ah.


Siapkan Pengurusan Paspor Massal dan Kurikulum Manasik

Sebagai pengembangan program pelayanan, KBIHU Al-Haromain juga merencanakan pengurusan paspor secara massal untuk membantu jama’ah memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan ibadah haji.

Program lainnya adalah sarasehan pembimbing haji internal yang melibatkan pembimbing tingkat kabupaten dan kecamatan.

Sarasehan tersebut diarahkan untuk menyusun kurikulum pembinaan manasik haji, menyamakan persepsi materi, serta membangun standar pendampingan yang terukur dan berkesinambungan.

Dengan demikian, kualitas pembinaan jama’ah di seluruh wilayah Banyuwangi diharapkan memiliki arah dan standar pelayanan yang selaras.


Ikhtiar NU Mengantarkan Jama’ah Haji dan Umrah yang Mabrur

Hasil Gesah Bareng menegaskan bahwa KBIHU Al-Haromain merupakan ikhtiar Nahdlatul Ulama dalam menghadirkan kemudahan pelayanan, pendampingan, dan pembinaan bagi jama’ah haji dan umrah.

Penguatan jaringan hingga tingkat MWC menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang berkelanjutan, sekaligus menyiapkan generasi jama’ah pada musim-musim haji mendatang.

Dari konsolidasi menuju aksi, KBIHU Al-Haromain PCNU Banyuwangi berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan, memperkuat profesionalitas pembimbing, dan merawat kepercayaan masyarakat.

KBIHU Al-Haromain bergerak bersama, mengantarkan jama’ah menuju kemudahan ibadah, pelayanan yang berkualitas, serta cita-cita meraih haji dan umrah yang mabrur.(HK)


Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: 40 Perkara Diperiksa, Kepastian Hukum Keluarga Diperkuat

 



BANYUWANGI – Kepastian hukum atas perkawinan menjadi bagian penting dalam menjamin tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak keluarga. Hal tersebut menjadi fokus pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).

Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi. Persidangan dibagi dalam tiga majelis dan seluruh permohonan telah diterima serta diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.

Pencatatan Perkawinan Memiliki Konsekuensi Hukum

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri dan keluarga.

Ia menjelaskan, kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah dicatat secara resmi. Sementara bagi perkawinan yang tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus ditempuh melalui mekanisme pengesahan perkawinan atau isbat nikah di Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan buku nikah. Status perkawinan yang tercatat memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek hukum keluarga dan administrasi kependudukan.

Chaironi juga mengingatkan masyarakat agar perkawinan sejak awal dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Terkait perkawinan siri, ia menyampaikan bahwa apabila pasangan mengajukan legalitas ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali, maka pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Agama Pastikan Keabsahan Perkawinan

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa proses isbat nikah bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan proses pemeriksaan dan penetapan hukum oleh pengadilan.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa fakta-fakta perkawinan, termasuk rukun dan syarat perkawinan, wali, saksi, serta aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.

“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.

Karena itu, setiap perkara tidak serta-merta dapat dikabulkan. Hakim tetap memiliki kewajiban memeriksa dan menilai seluruh unsur yang menjadi dasar permohonan sebelum memberikan penetapan.

Menurut Rizky, ketika permohonan dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan, putusan tersebut menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.

Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dukcapil, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

LKKNU: Hak Administrasi Adalah Bagian dari Perlindungan Warga

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, mengatakan LKKNU mengambil peran dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan.

Pendampingan tersebut diarahkan agar masyarakat memahami prosedur dan dapat memperoleh hak administrasinya melalui jalur yang sesuai ketentuan.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu menunjukkan adanya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah dan masyarakat sipil dalam memberikan perlindungan hukum.

“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syafaat, legalitas perkawinan memiliki implikasi yang luas terhadap kehidupan keluarga. Kepastian status perkawinan berkaitan dengan administrasi kependudukan dan berbagai hak keperdataan yang melekat pada pasangan maupun anak.

PCNU: Kepastian Hukum dalam Setiap Pasangan Pernikahan Harus Dipegang

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam kegiatan tersebut.

Ia mendoakan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu memperoleh kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Menurut Akhmad, kepastian hukum hendaknya berjalan beriringan dengan upaya membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan mampu menjalankan fungsi keluarga dengan baik.

Dari Kepastian Perkawinan Menuju Kepastian Hak

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi memperlihatkan bahwa persoalan perkawinan yang belum tercatat memiliki dimensi hukum dan administrasi yang tidak sederhana.

Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses pemeriksaan dan penetapan hukum. Kementerian Agama menjalankan fungsi pencatatan perkawinan. Dukcapil memastikan tindak lanjut administrasi kependudukan. Sementara PCNU dan LKKNU hadir memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Dukungan BAZNAS turut memperkuat akses masyarakat kurang mampu agar persoalan ekonomi tidak menjadi hambatan dalam memperoleh pelayanan hukum.

Pada akhirnya, isbat nikah bukan sekadar upaya mendapatkan buku nikah. Ia merupakan proses hukum untuk memberikan kepastian atas status perkawinan yang pada tahap berikutnya berhubungan dengan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak keluarga.

Melalui 40 perkara yang diperiksa dalam tiga majelis tersebut, Banyuwangi kembali menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat didekatkan kepada masyarakat melalui kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah, organisasi keagamaan, dan lembaga sosial.(Leony)

NGOBIS Zona 2 Dorong LPNU Banyuwangi Bangun Ekosistem Usaha dari PCNU hingga Ranting

 


BANYUWANGI – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPNU) Banyuwangi terus mendorong penguatan kemandirian ekonomi jam’iyah melalui program NGOBIS (Ngobrol Bisnis). Kegiatan NGOBIS Zona 2 digelar di Gedung PC LP Ma’arif NU, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memetakan sekaligus membahas potensi ekonomi warga Nahdlatul Ulama di tingkat MWCNU hingga ranting. Tidak hanya berhenti pada pemetaan, NGOBIS diharapkan mampu melahirkan tindak lanjut nyata berupa pemberdayaan, pendampingan, dan pengembangan usaha yang dimiliki jam’iyah maupun jamaah NU.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam NGOBIS Zona 1 dan Zona 2 adalah rencana LPNU Banyuwangi untuk merintis dan membangun usaha baru di tingkat PCNU, MWCNU hingga ranting, dengan mengembangkan potensi yang telah tersedia di masing-masing wilayah.

Pengembangan usaha tersebut akan disesuaikan dengan sumber daya alam (SDA), potensi masyarakat, serta kearifan lokal masing-masing wilayah MWCNU. Setidaknya terdapat tujuh sektor yang menjadi perhatian, yakni:

  1. Perdagangan dan ritel
  2. Keuangan dan koperasi
  3. Industri dan manufaktur
  4. UMKM dan ekonomi kreatif
  5. Jasa dan travel
  6. Pariwisata dan properti
  7. Pendidikan serta pelatihan entrepreneurship

Dengan pendekatan tersebut, setiap MWCNU diharapkan tidak harus mengembangkan jenis usaha yang sama. Potensi lokal menjadi pijakan utama sehingga usaha yang dibangun benar-benar memiliki basis sumber daya dan pasar di wilayah masing-masing.

MWCNU Minta Ada Tindak Lanjut Nyata

Forum NGOBIS juga menghasilkan harapan agar kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi. MWCNU se-Banyuwangi berharap adanya aksi nyata dalam pemberdayaan, pendampingan, dan pengembangan bisnis yang telah dimiliki MWCNU, baik secara kelembagaan maupun usaha yang berkembang di tengah jamaah.

PCNU melalui LPNU diharapkan dapat mengawal komitmen bersama tersebut, mulai dari membangun sistem manajemen yang profesional, pembinaan secara berkala, hingga penyusunan roadmap UMKM dan usaha yang ada di masing-masing wilayah MWCNU.

“MWCNU membutuhkan campur tangan PCNU melalui program kerja LPNU yang ada. Bukan hanya memberikan motivasi, tetapi juga bagaimana potensi usaha yang sudah ada bisa dikawal, didampingi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” menjadi salah satu harapan yang mengemuka dalam forum tersebut.

Pendampingan yang terstruktur dinilai penting agar usaha warga NU tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan adanya pemetaan dan roadmap yang jelas, potensi usaha di tingkat jamaah dapat dihubungkan dengan jaringan ekonomi jam’iyah dari tingkat ranting, MWCNU hingga PCNU.

Sekretaris PCNU Tekankan Komitmen Bersama

Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Musthofa, turut memberikan penekanan pentingnya membangun gerakan ekonomi NU secara terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan ekonomi tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi potensi. Diperlukan keseriusan bersama untuk memastikan potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi warga dan organisasi.

Sementara itu, Ketua PC LPNU Banyuwangi, Syafroni, menyampaikan harapan besar agar NGOBIS menjadi langkah awal untuk memperkuat jejaring ekonomi NU di Banyuwangi.

Ia berharap hasil diskusi di Zona 1 dan Zona 2 dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret, terutama dalam hal pendampingan, penguatan kapasitas pelaku usaha, pengembangan jaringan pasar, serta pembentukan usaha baru berbasis potensi lokal.

“Harapannya, NGOBIS tidak berhenti pada ngobrol bisnis. Setelah pemetaan, harus ada tindak lanjut yang nyata. Potensi yang dimiliki MWCNU dan jamaah harus kita dampingi agar berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” demikian semangat yang dibawa LPNU Banyuwangi.

Program ini diharapkan menjadi bagian dari langkah PCNU Banyuwangi dalam membangun kemandirian ekonomi jam’iyah, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara PCNU, MWCNU, ranting, pelaku UMKM, jamaah, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, NGOBIS tidak sekadar menjadi forum bertukar gagasan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya ekosistem bisnis NU Banyuwangi yang tumbuh dari bawah, berbasis potensi lokal, dikelola secara profesional, dan dikawal secara berkelanjutan.(HK)

KBIHU Al Haromain Kembali Bergema, Siap Bimbing Jamaah Haji dan Umrah 2027

 


BANYUWANGI – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Haromain PCNU Banyuwangi kembali diaktifkan. Kehadiran kembali KBIHU yang berada di bawah naungan PCNU Banyuwangi ini menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepada warga Nahdliyyin dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Pengaktifan kembali KBIHU Al Haromain merupakan tindak lanjut dari amanat Konferensi Cabang (Konfercab) dan Musyawarah Kerja Cabang (Musykercab) NU Banyuwangi tahun 2026. PCNU Banyuwangi mulai menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari struktur kepengurusan, administrasi, hingga program kerja KBIHU.

PCNU Banyuwangi menunjuk H. Herman Suyitno sebagai Ketua KBIHU Al Haromain pada 29 Juli 2026 di Kantor PCNU Banyuwangi. Setelah menerima amanah tersebut, jajaran KBIHU langsung bergerak melakukan konsolidasi dan silaturahmi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah.

Salah satunya dilakukan pada Senin (3/8/2026) dengan bersilaturahmi ke Kantor Kementerian Haji Kabupaten Banyuwangi. H. Herman Suyitno bersama jajaran KBIHU Al Haromain diterima oleh Kasubbag TU Kementerian Haji Kabupaten Banyuwangi, Imam Mustakim.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran KBIHU Al Haromain menyampaikan bahwa lembaga bimbingan haji dan umrah milik PCNU Banyuwangi tersebut telah kembali aktif dan mulai mempersiapkan berbagai program pelayanan serta pembinaan jamaah.

“Keaktifan KBIHU Al Haromain ini merupakan amanat organisasi dalam memberikan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi warga Nahdliyyin se-Kabupaten Banyuwangi,” jelas H. Herman Suyitno.

Menurutnya, KBIHU Al Haromain tidak sekadar hadir sebagai lembaga bimbingan, tetapi diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu calon jamaah memahami rangkaian ibadah haji dan umrah secara utuh, baik dari aspek manasik, kesiapan mental, maupun pendampingan selama proses persiapan.

Karena itu, KBIHU Al Haromain mulai menyiapkan program bimbingan yang diarahkan untuk calon jamaah haji dan umrah tahun 2027, dengan mengedepankan pembinaan yang sistematis, pelayanan yang profesional, serta pendekatan ke-NU-an.

Sementara itu, pihak Kementerian Haji Kabupaten Banyuwangi menyambut baik silaturahmi tersebut. Aktifnya kembali KBIHU Al Haromain dinilai menjadi kabar positif setelah beberapa tahun terakhir tidak menjalankan aktivitas secara optimal.

Dengan diaktifkannya kembali KBIHU Al Haromain, PCNU Banyuwangi berharap lembaga tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pelayanan umat, khususnya dalam membantu masyarakat Banyuwangi mempersiapkan ibadah haji dan umrah secara lebih baik.

KBIHU Al Haromain PCNU Banyuwangi kini bersiap kembali hadir di tengah masyarakat—membimbing, mendampingi, dan menguatkan calon tamu-tamu Allah menuju perjalanan ibadah yang lebih siap, tertib, dan bermakna.(Tim)

LKNU Banyuwangi Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas kepada Santri Ponpes Al Futuhiyah

 BANYUWANGI – Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang pencegahan pergaulan bebas di Pondok Pesantren Al Futuhiyah, Desa Trembokrejo, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para santri mengenai pentingnya menjaga pergaulan, kesehatan diri, serta masa depan.

Sosialisasi menghadirkan Sekretaris LKNU Cabang Banyuwangi, Bd. Diah Fitrianingsih, S.Keb., Ch., yang juga menjabat sebagai Direktur Klinik Dokter Didik (KDS). Dalam penyampaiannya, para santri diajak memahami berbagai risiko yang dapat muncul akibat pergaulan bebas serta pentingnya membangun lingkungan pertemanan yang sehat.


Diah menekankan bahwa masa remaja merupakan fase penting dalam
pembentukan karakter. Karena itu, santri perlu memiliki bekal pengetahuan yang cukup agar mampu mengambil keputusan secara bijak ketika menghadapi berbagai pengaruh dari lingkungan maupun perkembangan media digital.

Menurutnya, pencegahan pergaulan bebas tidak cukup hanya dilakukan dengan memberikan larangan. Remaja juga perlu dibekali pemahaman, pendampingan, serta ruang untuk berdiskusi sehingga mereka mampu mengenali batas-batas pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap pilihan.

Kegiatan tersebut mendapat perhatian dari jajaran Pondok Pesantren Al Futuhiyah. Salah satu pimpinan pesantren yang juga Pengurus Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), Ahmad Masruhan Hamidi, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan para santri.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai penyampaian materi, tetapi dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan yang bisa diterapkan para santri dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapannya, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman para santri, sehingga mereka memiliki bekal dalam menjaga diri dan menentukan pergaulan yang baik,” ujarnya.

Sosialisasi berlangsung dalam suasana interaktif. Para santri mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pergaulan remaja.

Melalui kegiatan tersebut, LKNU Banyuwangi berharap pesantren dapat terus menjadi ruang yang kuat dalam membangun karakter generasi muda. Pendidikan agama yang diperoleh santri di pesantren diharapkan berjalan beriringan dengan pengetahuan kesehatan dan pemahaman sosial, sehingga para santri tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya memiliki pengetahuan keagamaan, tetapi juga mampu menjaga kesehatan, kehormatan, serta masa depannya.

Bagi LKNU Banyuwangi, edukasi semacam ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun generasi muda yang sehat secara fisik, matang dalam mengambil keputusan, dan memiliki ketahanan diri dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.(diah)

LAKPESDAM PCNU Banyuwangi Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Riset dan Advokasi untuk Menjawab Persoalan Keumatan

Banyuwangi – Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Banyuwangi Masa Khidmat 2026–2031 resmi dikukuhkan pada Rabu (29/7) di Hotel Kookon Banyuwangi. Pengukuhan tersebut menjadi awal penguatan peran LAKPESDAM sebagai think tank Nahdlatul Ulama yang bertugas menghasilkan kajian, riset, dan rekomendasi strategis bagi pengembangan organisasi maupun pembangunan masyarakat.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, akademisi, dewan pakar, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pengurus LAKPESDAM PCNU Banyuwangi Masa Khidmat 2026–2031 oleh Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Moh. Bisri Musthofa, kemudian dilanjutkan dengan pembaiatan pengurus oleh Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, KH. Ahmad Qosim, sebagai bentuk peneguhan amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Ketua PC LAKPESDAM NU Banyuwangi, Purnomo, menyampaikan bahwa kepengurusan baru mengemban amanah besar untuk menghadirkan kajian yang mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan di bidang pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga isu kemanusiaan memerlukan pendekatan ilmiah agar melahirkan solusi yang tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa LAKPESDAM harus berkembang menjadi ruang bertemunya para akademisi, peneliti, aktivis, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan gagasan-gagasan strategis yang dapat diimplementasikan oleh Nahdlatul Ulama maupun pemerintah daerah.

"LAKPESDAM tidak boleh berhenti pada aktivitas diskusi dan penelitian semata. Hasil kajian harus mampu diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan dan program nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, menempatkan LAKPESDAM sebagai salah satu lembaga strategis dalam menopang arah gerak organisasi. Ia menyebut LAKPESDAM sebagai "mata dan telinganya NU", karena memiliki fungsi membaca perkembangan sosial melalui penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Menurutnya, organisasi sebesar Nahdlatul Ulama memerlukan data yang akurat sebagai dasar dalam menyusun program dan mengambil keputusan.

"LAKPESDAM adalah mata dan telinganya NU. Karena itu, seluruh hasil riset dan kajian harus valid, objektif, dan selalu up-to-date. Jangan sampai organisasi berjalan hanya berdasarkan asumsi. Setiap kebijakan dan program PCNU Banyuwangi harus memiliki pijakan data yang kuat agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tegas H. Achmad Turmudzi.

Ia juga mendorong LAKPESDAM membangun kemitraan yang lebih luas dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah, serta berbagai komunitas keilmuan agar budaya riset di lingkungan Nahdlatul Ulama semakin berkembang.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat posisi LAKPESDAM sebagai laboratorium pemikiran yang mampu memberikan masukan strategis terhadap berbagai isu keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kebijakan publik.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru, LAKPESDAM PCNU Banyuwangi diharapkan semakin berperan sebagai pusat kajian yang produktif dalam melahirkan riset-riset berkualitas, memperkuat tradisi intelektual di lingkungan Nahdlatul Ulama, serta menjadi mitra strategis bagi PCNU Banyuwangi dalam menyusun arah kebijakan dan program yang berbasis data, berorientasi pada kemaslahatan umat, serta responsif terhadap tantangan zaman.(HK)

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger