Pages

LKKNU Banyuwangi Perkuat Sinergi Layanan Keluarga, Program Isbat Nikah Terpadu Siap Sasar Ratusan Pasangan

BANYUWANGI – Upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga terus diperkuat oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi. Melalui koordinasi lanjutan bersama BAZNAS Banyuwangi, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Banyuwangi, program Isbat Nikah Terpadu mulai dimatangkan untuk menjangkau ratusan pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026), sebagai tindak lanjut dari kerja sama antar-lembaga yang telah disepakati beberapa hari sebelumnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua APRI Banyuwangi, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta pengurus LKKNU lainnya.

Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Menurutnya, BAZNAS siap membantu pembiayaan proses isbat nikah bagi pasangan yang memenuhi kriteria mustahik sehingga tidak ada lagi kendala biaya dalam memperoleh legalitas perkawinan.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. BAZNAS siap mengambil peran agar warga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan isbat nikah dan memperoleh dokumen hukum yang sah,” ujarnya.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa konsep Isbat Nikah Terpadu dirancang untuk menghadirkan layanan yang sederhana dan terintegrasi. Dalam satu rangkaian pelayanan, peserta tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung mendapatkan buku nikah serta pembaruan dokumen kependudukan.

“Melalui pola layanan terpadu, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah mengurus dokumen. Seluruh proses dilakukan secara terkoordinasi sehingga lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” terangnya.

Dari hasil pendataan sementara Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, tercatat sekitar 190 pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut dan berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berjalan.

Mewakili Kementerian Agama, Gufron Mustofa menegaskan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

“Pencatatan nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak keluarga dan anak. Karena itu kami siap bersinergi menyukseskan program ini,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Pengadilan Agama Banyuwangi. Selain menyiapkan mekanisme pelayanan perkara, Pengadilan Agama juga membuka peluang pelaksanaan sidang di luar gedung pada beberapa titik wilayah Banyuwangi agar akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, mengapresiasi langkah kolaboratif yang dibangun berbagai pihak. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya.

Pada tahap awal, LKKNU Banyuwangi memfokuskan layanan bagi sekitar 190 pasangan yang telah masuk dalam data awal. Namun, pendaftaran akan terus dibuka agar masyarakat lain yang memiliki kondisi serupa dapat ikut memperoleh manfaat program tersebut.

Dalilatus Saadah berharap dukungan tidak hanya datang dari lembaga yang terlibat langsung, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat, termasuk badan otonom dan lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga jajaran KUA di seluruh Banyuwangi.

“Ini adalah kerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara utuh. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis semakin banyak keluarga yang memperoleh legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan yang lengkap,” pungkasnya. (HKL)

Rais Syuriah PCNU Banyuwangi Optimistis Lahir Kader-Kader NU Progresif melalui Kaderisasi Berkelanjutan



BANYUWANGI – Semangat kaderisasi yang terus digelorakan PCNU Banyuwangi mendapat perhatian dan dukungan penuh dari jajaran Syuriah. Dalam suasana ramah tamah bersama para kiai, pengurus PCNU Banyuwangi, dan MWCNU Singojuruh menjelang pelaksanaan Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PDPKPNU), Rais Syuriah PCNU Banyuwangi KH. Fahrudin Manan tampak penuh optimisme melihat perkembangan kaderisasi yang semakin menggembirakan.

Pada kesempatan tersebut, KH. Fahrudin Manan didampingi jajaran Syuriah PCNU Banyuwangi, di antaranya Katib Syuriah KH. Qosim dan Wakil Katib Syuriah Gus Fikru, yang turut memberikan dukungan terhadap penguatan kaderisasi sebagai pilar utama keberlangsungan organisasi.

Menurut KH. Fahrudin Manan, pelaksanaan kaderisasi yang konsisten mulai menunjukkan hasil dengan munculnya kader-kader NU yang progresif, memiliki pemahaman ke-NU-an yang baik, serta siap menggerakkan organisasi di berbagai tingkatan.

“Alhamdulillah, amanat konferensi dan musyawarah kerja terkait kaderisasi mulai terlaksana dengan baik. Kita melihat semangat generasi muda NU untuk belajar dan berkhidmah semakin besar. Ini modal penting bagi masa depan Nahdlatul Ulama,” ungkapnya.

PDPKPNU yang dilaksanakan pada 19–21 Juni 2026 di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Singolatren, Singojuruh, merupakan Angkatan ke-48 yang diselenggarakan PCNU Banyuwangi. Sebanyak 92 peserta tercatat mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias tinggi.

KH. Fahrudin Manan bersama Ketua PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi juga menegaskan komitmen untuk memperluas gerakan kaderisasi ke seluruh wilayah Banyuwangi. Salah satu langkah yang disepakati adalah penyelenggaraan PDPKPNU secara rutin setiap bulan dengan sistem bergilir di masing-masing MWCNU.

Menurutnya, seluruh MWCNU se-Kabupaten Banyuwangi wajib menyelenggarakan PDPKPNU minimal satu kali selama masa khidmat kepengurusan. Kewajiban tersebut merupakan amanat organisasi sekaligus kebutuhan strategis untuk mencetak kader yang memahami nilai-nilai Aswaja An-Nahdliyah serta mampu menjaga keberlangsungan jam’iyah.

“Kaderisasi adalah jantung organisasi. Tanpa kaderisasi yang berjalan baik, organisasi akan kehilangan energi dan arah perjuangannya. Karena itu, kita harus terus menciptakan kader-kader yang siap melanjutkan perjuangan para muassis NU,” tegasnya.

PCNU Banyuwangi menargetkan dalam satu tahun ke depan dapat melahirkan sedikitnya 1.000 kader baru melalui berbagai program kaderisasi yang terstruktur. Target tersebut diyakini realistis mengingat tingginya antusiasme warga Nahdliyin untuk mengikuti proses pengkaderan.

Dengan dukungan jajaran Syuriah, Tanfidziyah, serta seluruh MWCNU, kaderisasi di Banyuwangi diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi kader NU yang kokoh dalam pemikiran, kuat dalam organisasi, dan siap mengabdi untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara. (HKL)

Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

 Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep yuridis, melainkan perintah ilahiah yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah yang harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang. Sementara dalam perspektif konstitusi, keadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.


Namun, realitas menunjukkan bahwa kesamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya masih sering mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum. Tidak sedikit korban kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, penelantaran, maupun konflik keluarga yang memilih diam karena keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, serta rasa takut menghadapi proses peradilan.

Padahal, hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hakikat hukum adalah menghadirkan keadilan yang hidup (living justice), memberikan perlindungan kepada yang lemah, memulihkan hak-hak korban, serta menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah, bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Atas dasar itulah keberadaan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menjadi semakin strategis. Sebagai Lembaga khusus Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan masyarakat, LKKNU tidak hanya menjalankan fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga menjalankan amanah konstitusi melalui pemberian akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Penguatan peran tersebut semakin nyata dengan bergabungnya Siti Hamidah, S.H. yag juga tergabung dalam eBEST LAW FIRM Banyuwangi, yang akrab disapa Mbak Leda, sebagai Pengurus Bidang Kesejahteraan Sosial LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031. Sosok advokat yang selama ini dikenal konsisten mendampingi perempuan, anak, dan masyarakat kurang mampu tersebut membawa warna baru dalam penguatan fungsi advokasi di lingkungan LKKNU.

Kehadiran Mbak Leda bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan LKKNU dalam memberikan layanan pendampingan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum menjadi modal penting bagi LKKNU untuk menghadirkan advokasi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di ruang sidang, tetapi juga pada pemulihan korban, pemberdayaan keluarga, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum.

Dalam perspektif hukum modern, keberadaan advokat memiliki fungsi konstitusional sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Karena itu, sinergi antara kompetensi hukum yang dimiliki Mbak Leda dengan misi dakwah sosial LKKNU menjadi kekuatan baru dalam membangun akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Di sinilah hukum tidak lagi dipahami sebagai alat penghukuman semata, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan.

Semangat tersebut diwujudkan melalui lahirnya Program PELITA HATI NU, sebuah gerakan pendampingan yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. PELITA merupakan akronim dari Perempuan Energik Lepas Intimidasi dan Trauma Asal, sedangkan HATI berarti Healing, Advokasi, Traumaless, Independen. Program ini lahir dari kesadaran bahwa korban kekerasan tidak cukup hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan ruang aman untuk pulih, memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta kesempatan membangun kembali kehidupan yang bermartabat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma victim centered justice dan restorative justice yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dan masyarakat dalam memulihkan hak-hak korban. Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan rasa aman, kepastian, kemanfaatan, dan kemaslahatan.

Dalam pandangan hukum progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk kepada hukum. Pemikiran tersebut selaras dengan prinsip Islam yang menjadikan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), kehormatan (hifz al-'irdh), dan keturunan (hifz an-nasl) sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah). Dengan demikian, setiap upaya advokasi terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (ibadah ijtima'iyyah) yang bernilai luhur di hadapan Allah SWT.

Penguatan bidang advokasi melalui kehadiran Mbak Leda menjadikan LKKNU memiliki posisi yang semakin kokoh sebagai lembaga yang tidak hanya membina keluarga, tetapi juga menjadi rumah perlindungan, konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Nilai rahmatan lil 'alamin diterjemahkan dalam tindakan nyata melalui pelayanan yang inklusif, empatik, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya peraturan yang dibuat atau megahnya gedung pengadilan, tetapi sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang paling lemah. Begitu pula keberhasilan organisasi keagamaan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan dakwah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan solusi nyata atas persoalan umat.

Karena itu, sinergi antara LKKNU dengan para praktisi hukum seperti Mbak Leda merupakan ikhtiar mulia dalam menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis, religius, dan berkeadaban. Sebab hukum yang bernafaskan nilai-nilai Islam adalah hukum yang menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, melindungi yang tertindas, membela yang lemah, serta mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang damai, bermartabat, dan penuh kemaslahatan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Maka setiap langkah advokasi, setiap pendampingan terhadap korban, dan setiap upaya membela hak-hak masyarakat sesungguhnya bukan hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi juga menunaikan amanat agama. Di sanalah hukum dan dakwah bertemu, berpadu dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan keadilan sebagai jalan menuju kemaslahatan umat. (dll)

LKKNU Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Hadirkan Layanan Isbat Nikah Terpadu di Banyuwangi

Banyuwangi, (Warta Blambangan) Komitmen menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hedon Cafe and Resto, Rabu (17/6/2026).

Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu, sebuah inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat memperoleh legalitas perkawinan dan penyelesaian administrasi kependudukan dalam satu rangkaian proses.


Ketua LKKNU Kabupaten Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah atau legalitas perkawinan.

"Melalui program ini, peserta akan menjalani sidang isbat nikah, kemudian langsung memperoleh pencatatan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mendapatkan pembaruan dokumen kependudukan. Semua layanan dilakukan secara terpadu dalam satu hari sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah mengurus administrasi," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Banyuwangi akan melaksanakan sidang isbat nikah. Setelah putusan berkekuatan hukum, Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah, sedangkan Dispendukcapil melakukan perubahan data administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai status perkawinan terbaru.

Salah satu keunggulan program ini adalah adanya dukungan pembiayaan dari BAZNAS Kabupaten Banyuwangi bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi bentuk pelayanan publik yang terintegrasi dan berpihak kepada masyarakat.


Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menambahkan bahwa program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui tertib administrasi perkawinan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung pembiayaan peserta yang berasal dari keluarga mustahik agar dapat mengikuti seluruh tahapan isbat nikah tanpa kendala biaya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin, S.H., M.M., memastikan pihaknya siap memberikan layanan perubahan dokumen administrasi kependudukan secara cepat setelah proses isbat nikah selesai, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen yang sah sesuai ketentuan.


Melalui sinergi yang dibangun oleh LKKNU bersama empat instansi tersebut, diharapkan Program Isbat Nikah Terpadu mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi keluarga di Kabupaten Banyuwangi.

BAZNAS dan LKKNU Banyuwangi Percepat Program Isbat Nikah: Zakat Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Umat

BANYUWANGI – Upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dari keluarga kurang mampu terus diperkuat. Menindaklanjuti kerja sama antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) akan segera melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

Program tersebut menyasar pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi ini selama ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan maupun mengakses layanan publik.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa'adah, S.H.I., menjelaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan hak dasar setiap keluarga. Karena itu, LKKNU akan melakukan pendataan sekaligus pendampingan kepada calon peserta agar proses isbat nikah dapat berjalan lebih mudah dan tertib.

"Kami ingin memastikan masyarakat yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Setelah isbat nikah selesai, mereka juga akan didampingi hingga mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan," ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama antara PCNU Banyuwangi dan BAZNAS memang mencakup pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah, fasilitasi pelaksanaan isbat nikah, pendampingan administrasi kependudukan, hingga pembiayaan bagi keluarga miskin dan mustahik.


Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

"Zakat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Melalui program isbat nikah ini, kami ingin membantu keluarga kurang mampu memperoleh kepastian hukum sehingga mereka dapat mengakses hak-hak sipilnya dengan lebih mudah."

Menurut Dwi Yanto, kolaborasi dengan PCNU Banyuwangi menjadi langkah strategis karena jaringan Nahdlatul Ulama hingga tingkat desa dinilai mampu membantu proses pendataan dan pendampingan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Kolaborasi ini akan membuat penyaluran dana zakat lebih tepat sasaran. Harapan kami, semakin banyak keluarga yang memperoleh manfaat, bukan hanya dari sisi bantuan biaya, tetapi juga perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan keluarga," tambahnya.

Program Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan segera direalisasikan setelah proses pendataan calon peserta selesai. Selain memberikan legalitas perkawinan, program tersebut juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga pelayanan publik lainnya.

Sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi dan BAZNAS Kabupaten Banyuwangi menjadi wujud nyata kolaborasi dalam membangun keluarga yang lebih kuat, terlindungi secara hukum, dan sejahtera melalui pemanfaatan dana zakat yang produktif dan berdampak luas bagi masyarakat.

26 Santri Banyuwangi Berebut Kesempatan Kuliah di Al-Azhar Mesir Melalui Jalur Beasiswa PBNU

BANYUWANGI – Impian menimba ilmu di Universitas Al-Azhar Mesir terus membakar semangat para santri Banyuwangi. Hingga Kamis (18/6/2026), sebanyak 26 santri tercatat telah mengajukan surat rekomendasi kepada PCNU Banyuwangi untuk mengikuti seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir jalur PBNU tahun 2026.

Jumlah tersebut meningkat setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperpanjang masa pendaftaran yang semula berakhir pada 17 Juni menjadi 21 Juni 2026. Keputusan itu diambil karena tingginya minat santri dari berbagai daerah di Indonesia untuk mengikuti program beasiswa tersebut.

Salah satu santri yang memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut adalah Abrar Khairunnata, santri asal Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat. Bersama ibundanya, Abrar datang ke Kantor PCNU Banyuwangi untuk mengurus surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.

Bagi Abrar, kesempatan tersebut menjadi secercah harapan baru. Setelah sebelumnya belum memperoleh kesempatan melalui program beasiswa ke Maroko, kini ia bertekad melanjutkan perjuangan dengan mengikuti seleksi menuju Al-Azhar Mesir, salah satu perguruan tinggi Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia.

Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi, Haikal Kafili, S.H., S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa tingginya minat santri Banyuwangi menunjukkan semakin kuatnya kesadaran generasi muda pesantren terhadap pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan perluasan jaringan pendidikan internasional.

"Ini bukan sekadar tentang melanjutkan studi ke luar negeri. Lebih dari itu, ini adalah gambaran bahwa semangat belajar para santri Banyuwangi terus tumbuh. Mereka memiliki cita-cita besar untuk memperdalam ilmu dan membawa manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa," ujarnya.

Menurut Haikal, PCNU Banyuwangi memandang antusiasme tersebut sebagai modal penting dalam menyiapkan generasi penerus NU yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar tradisi keilmuan pesantren.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para santri yang membutuhkan rekomendasi. Dukungan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar organisasi dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi kader-kader muda Nahdlatul Ulama.

Meski peluang yang tersedia cukup terbatas, Haikal meminta para peserta untuk tetap optimistis. Tahun ini PBNU hanya membuka kuota sebanyak 30 penerima beasiswa dari seluruh Indonesia, terdiri atas 15 mahasiswa pada fakultas keagamaan dan 15 mahasiswa pada fakultas non-keagamaan.

"Keterbatasan kuota jangan sampai memadamkan semangat. Setiap perjuangan memiliki nilai. Jika hari ini belum berhasil, pengalaman yang diperoleh akan menjadi bekal untuk langkah berikutnya. Yang terpenting adalah keberanian untuk mencoba dan kesungguhan dalam berikhtiar," katanya.

Haikal juga mengingatkan bahwa sejarah Nahdlatul Ulama mengajarkan pentingnya ketekunan dalam memperjuangkan cita-cita. Berbagai pencapaian besar yang dirasakan umat saat ini lahir dari proses panjang yang dijalani para ulama dan pendiri organisasi dengan penuh kesabaran dan pengorbanan.

Melalui semangat yang ditunjukkan para santri Banyuwangi, PCNU berharap akan lahir lebih banyak kader ulama dan intelektual yang mampu mengharumkan nama daerah, bangsa, serta Nahdlatul Ulama di tingkat internasional.(HKL)

"Semoga setiap langkah yang ditempuh para santri menjadi bagian dari ikhtiar mencari ilmu yang berkah dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Kami mendoakan yang terbaik untuk seluruh peserta seleksi," pungkasnya.

LKKNU Banyuwangi Jalin Sinergi dengan Dinas Kesehatan, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Masyarakat

BANYUWANGI – Upaya membangun keluarga sehat dan maslahah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi yang berlangsung di Hedon Cafe and Resto Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).


Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus LKKNU PCNU Banyuwangi itu dihadiri jajaran pengurus PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, perwakilan Pengadilan Agama, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, yang berhalangan hadir, diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Firman Sanyoto. Dalam sambutannya, Firman menegaskan bahwa kesehatan merupakan anugerah yang harus dijaga bersama sebagai fondasi utama kehidupan keluarga dan masyarakat.

“Menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab tenaga medis, tetapi menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat. Keluarga yang sehat akan melahirkan generasi yang kuat, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Firman juga mengapresiasi langkah LKKNU Banyuwangi yang mengambil peran strategis dalam pendampingan keluarga melalui berbagai program kemaslahatan. Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, LKKNU dan Dinas Kesehatan akan berkolaborasi dalam berbagai program kesehatan keluarga, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, serta penguatan keluarga maslahah. Kerja sama ini juga mencakup edukasi pola hidup bersih dan sehat, pendampingan keluarga berisiko stunting, pembinaan kesehatan remaja dan lansia, hingga penguatan kesehatan mental keluarga.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, menyampaikan bahwa keluarga merupakan pondasi utama dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga harus dilakukan secara terencana dan melibatkan berbagai pihak.

“LKKNU hadir untuk mendampingi keluarga dari berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ketahanan sosial. Melalui kolaborasi ini, kami berharap program-program kemaslahatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Kehadiran berbagai instansi dan lembaga mitra menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan keluarga Banyuwangi yang sehat, tangguh, dan berdaya guna sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger