Pages

SMP Qur'an Akmalul Muhsinin Talkshow Di Radio Komunitas Planet FM dan Medsos Sinergi Media



Menyongsong Ramadhan 1447 H, pengasuh Ponpes Akmalul Muhsinin -Karangbaru-Panderejo Banyuwangi, KH Imam Hasan Thoha berkenan silaturahmi ke pengasuh Yayasan Sahal Suhail Bajulmati dan Ke tokoh agama sekaligus Tomas Ketua Forum BPD Desa Se-Wongsorejo, Sabtu, (14/2/26).

KH Imam bareng Kepala SMP Qur'an Akmalul Muhsinin H. Wawuh Sondi Purnomo, ST, Gr  talkshow  di Radio Komunitas  Planet FM Bajulmati-Wongsorejo.

Dalam talkshow yang dipandu host Hadi Purwanto begitu inspiratif  sosialisasi pentingnya paham makna bacaan Al-Qur'an dan remaja tahu syariat Islam melakoni ibadah wajib rukun Islam serta jadi tauladan yang beradab di lingkungannya. "Dengan metode I'rab murid jadi paham tafsir dan makna yang dibaca. Soal hafal Al-Qur'an itu bonus dan butuh amalan individu yang siap kami terima sorogan tiap hari atau tiap minggu sesuai kemampuan! " tampah KH Imam Thoha Hasan alumni Ponpes Alasan Amien Prenduan Sumenep ini.

Siaran di freqwensi 107,7 MHz  yang juga live FB dan YouTube Radio itu juga melayani pertanyaan nitizen soal sistem SPMB dan proses  SMP Qur'an membentuk karakter

remaja yang cenderung sudah kecanduan HP untuk bisa jadi imam sholat yang khusuk dan fasih serta kelas 9 sudah mampu jadi khotib jum'atan.

Talkshow ini juga dimuat di portal online Sinergi Media dan medsos Gotong royong'45.

Menurut H Wawuh,  peserta didik tak harus mukim di pondok. Kok mau mondok tentu akan ada nilai plus madin kitab serta akrab dengan huruf pegon. Biaya sekolah hanya 50 ribu perbulan dan akomodasi di pondok sebulan hanya 300 ribuan saja. "Ke depannya untuk makan siang bisa ke UMKM sekitar sekolah dan siap menerima MBG! " tutur  pengurus PERGUNU dan LPPTKA-BKPRMI ini yang sehari-hari pengampuh pengembangan mutu SMK Negeri Kalipuro ini.

 Beliau juga melayani pertanyaan dan pendaftaran untuk tahun ajaran baru 2026/2027 di nomernya  081281856321."Terima kasih koordinator KKM dan K3S yang telah memberi kesempatan kami berkabar ke anak-anak dan wali murid kelas 6! " ungkap Hariyanto--walisantri asal Kepundungan Srono ini.

Untuk sosialisasi SMPQ selain silaturahmi dan  media mainstream serta medsos, juga terjunkan tim lapangan  ke SD/MI yakni Edi, Hariyanto dan Syaifudin didampingi Yudha Hari Setiawan, SE, SH. Di pondok Jl Kopral Sanusi 32 Panderejo ada admin Abidin Zaen HP 083875684605 yang juga LKSA Graha Anak Sholeh yang asah asih asuh yatim dhuafa.

Selain ekstrakurikuler hadrah dan tilawah, SMPQ juga mengembangkan minat bakat di bidang khitobah, puisi, qishah, pidato serta jurnalistik dan konten kreatif yang dilatih Seniman Aguk Darsono dari Sanggar Merah Putih'45.

Usai talkshow kedua narasumber juga direkam kultum untuk diputar ulang jelang berbuka puasa.



Selama talkshow ditemani alumni Institut Ibrahimi Sukorejo Ustadz Arif Kuswardoyo,S.Ag-PPPK Penyuluh Agama Islam, Mas Anton wartawan Vivanews.

Usai sholat Maghrib berjamaah di Masjid jamik, silaturahmi ke  kediaman H. Hasan  Bashori di Sidodadi. Kediaman yang jadi saksi 5 Oktober 2024 KH Azaim Sukorejo menikahkan putrinya yang hafidzah alumni Yogyakarta yang dinikahi hafidz asal Rogojampi alumni Salafiyah Sukorejo.

Sesungguhnya juga rencana mohon restu ke Ra Fadhol Alasbuluh sebagai keluarga besar Ponpes Nurul Jadid Paiton .(AWN/HP/JN-SC)

Isbat Nikah dan Problem yang Tak Kunjung Usai: Antara Keabsahan Syar’i dan Kepastian Administratif

 Isbat Nikah dan Problem yang Tak Kunjung Usai: Antara Keabsahan Syar’i dan Kepastian Administratif

Oleh : Syafaat, S.H., M.H.I.

 

Secara normatif, hukum perkawinan di Indonesia menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam pasal 2ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), yang menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama. Dengan demikian, secara teologis dan yuridis material, pencatatan bukanlah unsur yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Namun demikian, dalam perspektif hukum administrasi modern, pencatatan merupakan suatu keniscayaan. Negara hukum menuntut adanya pembuktian formal atas setiap peristiwa hukum. Perkawinan bukan sekadar peristiwa privat, melainkan fakta hukum yang menimbulkan akibat hukum, baik bagi suami dan istri maupun terhadap pihak ketiga, terutama anak-anak dan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Tanpa pencatatan, pembuktian mengenai status hukum para pihak menjadi problematik dan rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Dalam praktiknya, fenomena perkawinan tidak tercatat (nikah siri) memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengesahan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Isbat nikah merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara mengakui dan mengesahkan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat secara administratif. Dan secara filosofis dan yuridis, ketika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan isbat nikah, negara pada hakikatnya telah mengakui eksistensi dan keabsahan peristiwa perkawinan tersebut, meskipun dilakukan di luar pengawasan negara.

Konsekuensi logisnya, perkawinan yang telah diisbatkan semestinya memiliki jejak administrasi dalam register resmi negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Apabila negara mengakui putusan isbat, namun tidak menindaklanjutinya dengan pencatatan administratif, maka terjadi kontradiksi antara pengakuan yudisial dan pengakuan administratif. Dalam konteks ini, pencatatan bukan lagi persoalan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan persoalan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Isbat Nikah dalam Rangka Perceraian: Perlukah Dicatat?

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika isbat nikah diajukan dalam rangka perceraian, khususnya dalam perkara verstek (di mana tergugat tidak hadir). Dalam beberapa praktik, permohonan isbat dan gugatan cerai diajukan secara kumulatif, tetapi diputus secara terpisah: isbat diputus lebih dahulu, kemudian dilakukan pencatatan, baru selanjutnya diproses perkara cerainya. Dalam konstruksi ini, pencatatan tetap relevan karena perkawinan tersebut secara hukum diakui pernah ada, sehingga harus memiliki rekam administratif sebelum diputuskan perceraian.

Namun, terdapat pula putusan yang sekaligus mengabulkan isbat dan menjatuhkan perceraian dalam satu amar putusan. Dalam situasi demikian, muncul perdebatan: apakah pencatatan perkawinan yang secara simultan telah diputus cerai masih diperlukan?

Secara hukum administrasi, selama terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan atau mengakui adanya perkawinan, maka Kantor Urusan Agama sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN) tetap berkewajiban mencatatkannya, baik ditungkan dalam amar putusan maupun tidak. Kepala KUA/PPN dalam kedudukannya sebagai ambtenaar (pejabat umum menurut konsepsi Burgerlijk Wetboek) memiliki kewenangan atributif untuk menerbitkan dokumen autentik terkait perkawinan. Setiap surat atau akta yang diterbitkan oleh PPN memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun pencatatan tersebut dapat disertai catatan administratif bahwa perkawinan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan tertentu. Dengan demikian, register negara tetap mencerminkan kronologi peristiwa hukum secara utuh: ada perkawinan, dan kemudian ada perceraian, dengan mengingat peristiwa hukum (perkawinan) pasti ada akibat hukum.

Argumentasi yang kerap muncul adalah: jika putusan isbat sudah mengesahkan perkawinan, apakah masih diperlukan akta nikah? Bukankah putusan pengadilan itu sendiri merupakan alat bukti autentik? Secara teoritik, benar bahwa putusan pengadilan merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian. Akan tetapi, dalam praktik administrasi kependudukan dan layanan publik, akta nikah seringkali menjadi dokumen primer yang dipersyaratkan. Putusan pengadilan bersifat kasuistik dan memerlukan interpretasi, sedangkan akta nikah memiliki format baku dan sistematis dalam register negara.

Persoalan teknis seperti wali, suami, atau istri yang telah meninggal sebelum pencatatan maupun telah terjadinya perceraian tidak menghilangkan kewajiban administratif tersebut. Pencatatan dalam konteks isbat bukanlah pencatatan peristiwa baru, melainkan pencatatan retrospektif atas peristiwa yang telah terjadi dan telah diakui secara yudisial.

Implikasi terhadap Status Anak dan Harta

Dari perspektif hukum keluarga dan hukum kewarisan, putusan isbat nikah memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat deklaratif sekaligus konstitutif terhadap status hukum para pihak. Secara deklaratif, putusan tersebut menegaskan bahwa suatu peristiwa perkawinan memang telah terjadi dan sah menurut hukum agama sejak tanggal dilangsungkannya akad. Secara konstitutif dalam konteks hukum negara, putusan itu memberikan legitimasi formal sehingga perkawinan tersebut memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

Dengan demikian, sejak tanggal terjadinya perkawinan hingga tanggal putusan perceraian, para pihak secara hukum dipandang memiliki hubungan sebagai suami-istri yang sah. Konsekuensinya, seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada institusi perkawinan berlaku penuh dalam rentang waktu tersebut. Hal ini mencakup kewajiban suami memberi nafkah, kewajiban istri menjaga kehormatan dan mengatur rumah tangga, serta adanya prinsip kebersamaan dalam membangun kehidupan keluarga.

Dalam konteks perlindungan anak, keberadaan putusan isbat nikah memiliki arti fundamental. Anak yang lahir dalam masa perkawinan yang telah diisbatkan memiliki hubungan nasab dengan ayahnya secara penuh, baik menurut hukum agama maupun hukum negara. Status tersebut menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak keperdataan lengkap, termasuk hak atas pemeliharaan, pendidikan, perwalian, dan hak waris dari kedua orang tuanya. Dengan demikian, isbat nikah berfungsi sebagai instrumen korektif untuk mencegah terjadinya kerugian hukum terhadap anak akibat kelalaian administratif orang tuanya.

Selanjutnya, dalam aspek harta kekayaan, perkawinan yang telah diisbatkan menimbulkan rezim harta bersama sejak tanggal terjadinya akad hingga putusnya perkawinan. Segala harta yang diperoleh selama periode tersebut pada prinsipnya tunduk pada ketentuan mengenai harta bersama, kecuali dapat dibuktikan sebagai harta bawaan atau harta yang diperoleh secara individual berdasarkan pengecualian yang sah menurut hukum. Dengan demikian, pengakuan terhadap eksistensi perkawinan melalui isbat tidak hanya berdampak pada status personal, tetapi juga pada struktur kepemilikan dan distribusi kekayaan.

Namun demikian, dalam kerangka hukum positif, pembuktian formal mengenai adanya suatu perkawinan tetap merujuk pada dokumen autentik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, bukti resmi perkawinan bagi umat Islam adalah kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama. Dokumen tersebut merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

Implikasinya, meskipun putusan isbat nikah merupakan putusan pengadilan yang juga berkekuatan hukum tetap dan memiliki daya pembuktian, dalam praktik administrasi kependudukan dan pelayanan publik, kutipan akta nikah tetap menjadi instrumen pembuktian utama yang diakui secara sistemik. Oleh karena itu, pencatatan hasil isbat dalam register resmi negara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari integrasi putusan yudisial ke dalam sistem administrasi hukum nasional.

Adapun perceraian yang dijatuhkan setelah adanya pengakuan perkawinan melalui isbat tetap menimbulkan akibat hukum sebagaimana perceraian pada umumnya. Putusnya perkawinan melahirkan konsekuensi mengenai kewajiban nafkah iddah, pemberian mut’ah, hak hadhanah (pemeliharaan anak), serta pembagian harta bersama. Seluruh akibat hukum tersebut dihitung berdasarkan masa perkawinan yang telah diakui, yakni sejak tanggal terjadinya akad hingga tanggal putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, secara sistematis dapat ditegaskan bahwa isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai pengesahan formal atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, tetapi juga sebagai dasar legitimasi untuk menegakkan seluruh akibat hukum yang melekat pada institusi perkawinan, baik dalam ranah personal, kekeluargaan, maupun kebendaan. Isbat nikah pada hakikatnya adalah jembatan antara keabsahan syar’i dan kepastian hukum negara. Problematika yang tak kunjung usai bukan terletak pada sah atau tidaknya perkawinan, melainkan pada sinkronisasi antara pengakuan yudisial dan tertib administrasi.

Pencatatan bukanlah syarat sahnya perkawinan, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan hukum. Dalam konteks negara hukum modern, pengakuan tanpa pencatatan akan melahirkan ketidakpastian; sebaliknya, pencatatan yang didasarkan pada pengawasan terjadinya pernikahan maupun putusan pengadilan justru meneguhkan konsistensi sistem hukum itu sendiri.

Penulis adalah ASN kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

 

Ramadlan sebagai Arena Kesalehan Sosial

 

Ramadlan sebagai Arena Kesalehan Sosial

Menjelang Ramadhan, denyut kehidupan religius mulai terasa di kampung-kampung. Masjid dan musala dibersihkan bersama-sama; tikar dan karpet digelar, lampu dan kelambu diperbaiki, serta ruang ibadah ditata agar mampu menampung jamaah tarawih yang biasanya membludak pada pekan pertama. Di rumah-rumah, keluarga menyiapkan mukena dan sajadah, sekaligus mengirim doa bagi para leluhur melalui selamatan dan tahlilan sebagai penanda syukur dan harapan. 


Tradisi gotong royong pun hidup kembali. Remaja masjid dan kelompok masyarakat menyusun paket takjil, sementara jadwal buka bersama telah disepakati jauh hari—bukan sekadar untuk makan bersama, melainkan untuk merawat kebersamaan. Semua ini menunjukkan bahwa Ramadhan masih menjadi ruang sosial yang mengikat umat dalam semangat persaudaraan dan kepedulian bersama.

Namun, di sisi lain, dinamika sosial yang berbeda juga tampak jelas. Pasar tradisional menjadi jauh lebih padat dari biasanya. Harga bahan pokok naik, lapak makanan berbuka bermunculan di hampir setiap sudut jalan, dan pusat perbelanjaan dipenuhi pembeli yang berburu diskon Ramadhan. Media sosial dipenuhi konten kuliner berbuka yang serba melimpah. Ironisnya, bulan yang seharusnya melatih pengendalian diri justru sering berubah menjadi musim konsumsi terbesar dalam setahun.

Puasa dalam Islam sejatinya bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi latihan etika. Ia mengajarkan manusia membedakan antara kebutuhan dan keinginan, antara cukup dan berlebihan. Tujuan puasa adalah takwa, yakni kesadaran moral yang membimbing perilaku sehari-hari agar tehindar dari hawa nafsu yang mendorong pada ketimpangan sosial, termasuk dalam cara kita membeli, memasak, dan menghabiskan makanan. Ketika puasa justru diikuti dengan pemborosan, maka pesan etikanya kehilangan daya sosialnya.

Fenomena konsumtif ini bukan sekadar soal individu yang “kurang kuat menahan diri”. Ia berkaitan dengan cara kita memahami kesejahteraan. Dalam kehidupan modern, kebahagiaan sering diukur dari seberapa banyak kita bisa mengonsumsi. Logika ini diperkuat oleh iklan, diskon, dan promosi yang membanjiri ruang publik menjelang Ramadhan. Akibatnya, puasa berisiko direduksi menjadi ritual pribadi tanpa dampak pada pola hidup yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pemikir sosial Karl Polanyi pernah mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi selalu tertanam dalam hubungan sosial. Pasar tidak pernah netral; ia hidup dari nilai, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama. Dalam sejarah Islam, pasar bukan sekadar tempat jual beli, tetapi juga ” ruang etika”. Pedagang dikenal karena amanahnya, dan hubungan sosial sering lebih penting daripada sekadar mencari harga tertinggi atau keuntungan terbesar. Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan hak tetangga dalam transaksi karena kedekatan sosialnya.

Nilai ini terasa relevan dengan kondisi hari ini. Di banyak daerah, kita seringkali melihat dua wajah Ramadhan yang kontras. Di satu sisi, ada keluarga yang menyiapkan hidangan berbuka berlimpah hingga sebagian berakhir di tempat sampah. Di sisi lain, ada tetangga yang hanya mampu berbuka dengan teh manis dan sepotong gorengan. Ada masjid yang menyediakan iftar besar setiap hari, tetapi masih banyak warga sekitar yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa puasa belum sepenuhnya melahirkan kepekaan sosial.

Puasa seharusnya menghidupkan empati. Rasa lapar di siang hari bukan untuk dibalas dengan pesta di malam hari, melainkan untuk memahami kehidupan mereka yang kekurangan setiap hari. Dalam praktik sederhana, ini bisa dimulai dari rumah: memasak secukupnya, mengurangi belanja impulsif, dan menyisihkan sebagian pengeluaran untuk membantu tetangga yang membutuhkan. Di tingkat komunitas, masjid dan organisasi sosial bisa mendorong berbuka sederhana dan mengalihkan anggaran konsumsi berlebih menjadi program solidaritas.

Dimensi lingkungan juga penting diperhatikan. Setiap Ramadhan, volume sampah plastik dan sisa makanan meningkat tajam. Bungkus takjil, gelas sekali pakai, dan makanan terbuang menjadi pemandangan biasa. Padahal, Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga bumi. Kesalehan spiritual yang menghasilkan pemborosan dan kerusakan lingkungan adalah kesalehan yang belum utuh.

Ramadhan, dengan demikian, bukan hanya bulan ibadah, tetapi momentum koreksi budaya. Ia mengajak umat Islam mengkritik gaya hidup konsumtif yang merusak solidaritas sosial dan keseimbangan alam. Pertanyaan penting menjelang Ramadhan bukan semata apa menu berbuka yang akan disiapkan, tetapi bagaimana puasa dapat mengubah cara kita hidup bersama.

Puasa adalah kritik kultural yang lembut namun mendalam. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan tidak lahir dari menumpuk, tetapi dari berbagi dan menahan diri. Jika pesan ini benar-benar dihidupkan dalam keluarga dan komunitas, Ramadhan bukan hanya menjadi bulan ritual, tetapi juga bulan pembentukan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Marhana ya Ramadlan……

Penulis : Emy Hidayati (Dosen Fakutas Dakwah UNIIB Genteng)


Mahasiswa UIN KHAS Jember Akhiri PKL di Kemenag Banyuwangi, Ditekankan Dakwah Berbasis Kearifan Lokal

Banyuwangi (Warta Blambangan)Aula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Jumat (13/02/2026), menjadi ruang perpisahan yang hangat bagi mahasiswa Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember yang telah menuntaskan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan penuh di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyuwangi.

Penarikan mahasiswa dilakukan secara resmi oleh pihak kampus dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengalaman di lapangan merupakan ruang pembelajaran yang tidak selalu identik dengan teori di bangku kuliah. 

“Apa yang didapat di kampus belum tentu sama dengan yang ditemui ketika praktik kerja lapangan. Di sinilah mahasiswa belajar memahami realitas sosial secara langsung,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penguasaan metode dakwah yang adaptif dan kontekstual. Menurutnya, Banyuwangi adalah miniatur keberagaman—dengan beragam etnis, agama, dan budaya yang hidup berdampingan. Karena itu, dakwah tidak cukup hanya berbekal teks, tetapi juga harus menyentuh kearifan lokal.

“Mahasiswa dakwah harus mampu membaca situasi masyarakat. Pendekatan yang digunakan harus selaras dengan budaya setempat, agar pesan keagamaan diterima dengan bijak dan meneduhkan,” imbuhnya.


Sementara itu, Dekan Fakultas Dakwah yang diwakili Ketua Panitia PKL, Imam Turmudzi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara pihak kampus dan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.

Ia menyebut Banyuwangi sebagai kabupaten yang berkembang pesat, khususnya di sektor pariwisata dan pembangunan sosial keagamaan, sehingga menjadi laboratorium sosial yang sangat representatif bagi mahasiswa Fakultas Dakwah.

“Banyuwangi adalah daerah yang dinamis. Perkembangan wisatanya, kemajemukan masyarakatnya, dan kehidupan keagamaannya menjadi ruang belajar yang sangat kaya bagi mahasiswa kami,” tuturnya.

Selama satu bulan pelaksanaan PKL, mahasiswa ditempatkan di seluruh KUA kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan pelayanan keagamaan, pendampingan masyarakat, administrasi pernikahan, hingga edukasi penyuluhan keagamaan.

Tak hanya itu, terdapat pula dua kelompok PKL berbasis riset yang ditempatkan di Desa Kemiren dan Kelurahan Gombengsari. Di dua lokasi tersebut, mahasiswa melakukan pendalaman kajian sosial-keagamaan berbasis budaya lokal serta dinamika masyarakat setempat, sekaligus memberikan kontribusi nyata melalui program-program pemberdayaan.

Kegiatan PKL ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban akademik semata, tetapi juga membentuk kepekaan sosial, kemampuan komunikasi, serta integritas mahasiswa sebagai calon dai dan agen perubahan di tengah masyarakat.

Dengan berakhirnya kegiatan PKL ini, para mahasiswa kembali ke kampus membawa pengalaman, pelajaran, dan perspektif baru—bahwa dakwah bukan sekadar menyampaikan, melainkan memahami dan merangkul keberagaman dalam harmoni kehidupan.

Menyapu Cahaya Ramadan: ASN Kemenag Banyuwangi Gelar Geber BBM di Masjid Ar Royan

 Banyuwangi (Bimas Islam) Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, halaman Masjid Ar Royan menjadi saksi sebuah gerak sunyi yang sarat makna. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi bergotong royong membersihkan setiap sudut masjid dalam program Gerakan Bersama Bersih-Bersih Masjid (Geber BBM) 2026, Jumat (13/2/2026).

Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-29/Dt.III.I/BA.01.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang Instruksi Program Gerakan Bersama (Geber) Bersih-Bersih Masjid (BBM) 2026. Program tersebut digelar serentak secara nasional sebagai bagian dari penguatan program Masjid Berdaya Berdampak


Yang menghangatkan suasana, kegiatan ini tak hanya diikuti ASN Muslim. ASN nonmuslim pun hadir dan terlibat aktif. Ada yang membersihkan kaca, merapikan karpet, mencuci tempat wudhu, hingga menyapu halaman. Semua menyatu dalam semangat pelayanan dan kebersamaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa Geber BBM bukan sekadar kerja bakti biasa.

“Dalam rangka menyukseskan dan meningkatkan kualitas pemberdayaan rumah ibadah serta menyambut Ramadan 1447 H/2026 M, kami melaksanakan program ini secara bersama-sama. Kami mengajak seluruh jajaran untuk menggelarnya serentak di masjid dan musala di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Pelaksanaan serentak dijadwalkan pada Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, di masjid dan musala di seluruh daerah.


Menurut Chaironi, kebersihan masjid adalah bagian dari kesiapan spiritual menyambut bulan suci. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol bahwa nilai gotong royong dan toleransi tumbuh subur di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini bukan hanya tentang menyapu lantai atau membersihkan debu. Ini tentang menyiapkan ruang ibadah agar jamaah dapat beribadah dengan nyaman. Dan ketika ASN lintas agama ikut terlibat, itu menunjukkan bahwa merawat rumah ibadah adalah tanggung jawab kemanusiaan bersama,” tuturnya.

Di tengah gerak sapu dan ember air yang mengalir, tersirat pesan bahwa Ramadan tidak hanya disambut dengan persiapan ritual, tetapi juga dengan kerja nyata. Masjid yang bersih akan menghadirkan ketenangan, dan kebersamaan yang terbangun akan menguatkan harmoni di Banyuwangi.

Geber BBM menjadi penanda bahwa Ramadan disambut bukan hanya dengan doa, tetapi juga dengan aksi. (*)

Kemenag Banyuwangi Lepas Mahasiswa PPL Fakultas Syariah UNIIB Genteng

Banyuwangi (Warta Blambangan) Aula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Rabu (11/02/2026), menjadi ruang pertemuan yang sarat makna. Di tempat itulah, mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah Universitas Islam Ibrahimy (UNIIB) Genteng resmi ditarik setelah menuntaskan masa pengabdian di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) se-Banyuwangi. 


Penarikan tersebut menandai berakhirnya proses pembelajaran lapangan yang selama beberapa waktu terakhir dijalani mahasiswa di tengah dinamika pelayanan keagamaan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PPL tidak pernah lepas dari dinamika dan tantangan. Namun, justru di sanalah mahasiswa belajar memahami realitas pelayanan publik yang sesungguhnya.

“PPL yang dilakukan pasti ada dinamikanya. Kami berharap seluruh pengalaman yang diperoleh dapat diambil manfaatnya ketika kembali ke masyarakat. Hal-hal yang baik silakan diambil dan dikembangkan, sementara jika ada masukan atau hal yang perlu diperbaiki, kami terbuka untuk menerimanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kementerian Agama senantiasa membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sinergi antara dunia akademik dan institusi pelayanan publik, menurutnya, merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang profesional dan humanis.

Sementara itu, Rektor UNIIB yang diwakili oleh Dekan Fakultas Dakwah, Akhmad Rudi Maswanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, khususnya jajaran KUA yang telah menjadi ruang belajar bagi mahasiswa.

Ia mengakui bahwa pengalaman mahasiswa di setiap KUA tentu berbeda, seiring dengan karakteristik kepala KUA dan masyarakat yang dilayani di masing-masing wilayah.

“Kami menyampaikan terima kasih atas bimbingan, arahan, dan kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa kami. Pengalaman ini sangat bermanfaat, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam pembentukan karakter dan pemahaman praktik pelayanan keagamaan secara langsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut pada periode-periode berikutnya sebagai bagian dari penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan penarikan tersebut turut dihadiri para Kepala KUA yang menjadi lokasi pelaksanaan PPL UNIIB. Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan dan komitmen dalam membimbing mahasiswa selama menjalani praktik di lapangan.

Dengan berakhirnya kegiatan PPL ini, para mahasiswa diharapkan mampu membawa pengalaman empiris yang telah diperoleh sebagai bekal dalam mengabdi kepada umat dan masyarakat. Mereka diharapkan menjadi generasi sarjana syariah yang tidak hanya kokoh dalam teori, tetapi juga matang dalam praktik pelayanan keagamaan—mengerti regulasi, memahami realitas, serta peka terhadap kebutuhan umat di tengah dinamika zaman.

Kemenag Banyuwangi Tegaskan Pelayanan Nikah Gratis di KUA Kecamatan

Banyuwangi (Warta Blambangan) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menegaskan bahwa pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya serta tidak boleh dipersulit. Apabila terdapat indikasi pemersulitan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. 


Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Candi Mas (Cangkrukan dan Diskusi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang dilaksanakan di Perkebunan Treblasala, Kecamatan Glenmore, pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, unsur Komando Distrik Militer (Kodim), serta Danlantamal Banyuwangi.

Dalam forum dialog bersama masyarakat tersebut, muncul pertanyaan terkait pelayanan pernikahan di KUA. Beberapa warga menyampaikan persepsi adanya perbedaan perlakuan antara pelayanan pernikahan di kantor KUA dengan pelayanan pernikahan di luar kantor atau nikah panggilan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis. Sementara itu, biaya sebesar Rp600.000 dikenakan untuk pelayanan pernikahan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.

Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pernikahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Melalui kegiatan Candi Mas ini, diharapkan terjalin komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan.

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger