Program Sapi Perah
yang Digulirkan Sejak 2011 Dinilai Gagal, Peternak Menuntut Penghapusan Kredit
dan Pengembalian Agunan
BANYUWANGI, 20
Oktober 2026. Persoalan utang yang membelit para peternak sapi perah di
Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat. Empat kelompok peternak
mendesak adanya penyelesaian menyeluruh atas beban kredit yang mereka tanggung
akibat program pengembangan sapi perah yang dinilai gagal mencapai tujuan.
Tuntutan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan
mediasi antara perwakilan peternak, Bank Jatim, dan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi yang digelar di Lounge Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 80, Selasa pagi (20/10/2026).
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh drh. Nanang dari Dinas
Pertanian dan Pangan tersebut dihadiri para ketua dan perwakilan empat kelompok
peternak sapi perah, pimpinan Bank Jatim, Camat Licin, serta Kepala Dinas
Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
Namun, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, yang namanya
tercantum pada urutan pertama daftar undangan, justru tidak hadir dalam
pertemuan tersebut.
Warisan Program 2011 yang Menyisakan Persoalan
Menurut drh. Nanang, pertemuan ini merupakan tindak lanjut
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPRD Banyuwangi pada 29
September 2026, yang membahas sengketa program pengembangan sapi perah di kawasan
Tamansari, Kecamatan Licin.
Program yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
sejak 2011, pada masa pemerintahan Bupati Abdullah Azwar Anas, tersebut kini
menyisakan persoalan finansial yang belum terselesaikan bagi sejumlah warga
peserta program.
Alih-alih menikmati manfaat ekonomi sebagaimana yang
diharapkan, para peternak justru mengaku harus menghadapi beban utang
berkepanjangan.
Peternak: Jangan Hanya Bicara Teknis, Ini Persoalan
Kebijakan!
Thomas Racharto, yang dipercaya menjadi juru bicara empat
kelompok peternak, menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi selaku penggagas program.
Menurutnya, pemerintah daerah dinilai tidak memberikan
pendampingan dan tanggung jawab yang memadai ketika program menghadapi berbagai
persoalan.
Thomas menilai, sejak awal terdapat informasi dan edukasi
yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, sejumlah informasi yang
diterima peternak dianggap menyesatkan sehingga mendorong mereka mengikuti
program tanpa memahami sepenuhnya risiko yang akan dihadapi.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak
semestinya hanya diarahkan pada aspek teknis perbankan dan kewajiban pembayaran
kredit.
Peternak meminta agar persoalan ini ditempatkan pada
ranah kebijakan, mengingat program tersebut sejak awal merupakan inisiatif
pemerintah daerah.
Senada dengan Thomas, Nur Hakim yang juga mewakili kelompok
peternak menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni transparansi seluruh dokumen
terkait program, penghapusan piutang kredit, serta pengembalian agunan milik
peternak dan warga.
Bank Jatim: Bunga Sudah Dihapus, Pokok Kredit Tetap Harus Dibayar
Menanggapi tuntutan tersebut, Hendra dan Ni Gusti Ayu
Lestari selaku perwakilan pimpinan Bank Jatim menjelaskan bahwa pihak bank
selama ini telah melakukan pendekatan kepada para nasabah untuk mencari
penyelesaian.
Bank Jatim bahkan menyatakan telah menghapus seluruh bunga
kredit sebagai bentuk keringanan bagi peternak.
Namun, pihak bank berharap para nasabah tetap dapat
menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pinjaman.
Bank Jatim beralasan bahwa dana kredit yang disalurkan
kepada peternak sepenuhnya berasal dari dana perbankan, bukan dana pemerintah.
Dengan demikian, penghapusan pokok kredit tidak dapat
dilakukan begitu saja karena harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang
berlaku.
Isi Perjanjian Dipersoalkan, Hak Pengembalian Ternak Tak
Tersosialisasi
Dalam pertemuan tersebut, Danang Hartanto, S.T., turut
memaparkan sejumlah ketentuan dalam perjanjian antara peternak, Bank Jatim, dan
pihak pemasok ternak (supplier).
Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah adanya
ketentuan yang memungkinkan peternak mengembalikan sapi apabila kualitas ternak
tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.
Sayangnya, ketentuan penting tersebut ternyata tidak tersosialisasikan
dengan baik kepada para peternak ketika program berlangsung.
Kondisi ini menambah daftar persoalan yang dipertanyakan
para peternak, khususnya terkait transparansi informasi, pemahaman isi
perjanjian, dan perlindungan terhadap peserta program.
Sementara itu, mengenai kemungkinan penghapusan pokok
kredit, dijelaskan bahwa mekanismenya tidak sederhana. Proses tersebut
memerlukan prosedur yang rumit, termasuk audit panjang terhadap para peternak.
Belum Ada Kesepakatan, Nasib Peternak Masih Menggantung
Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara
kelompok peternak, Bank Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengenai
penyelesaian pokok utang maupun pengembalian agunan.
Pertemuan direncanakan akan dilanjutkan melalui forum
berikutnya, meskipun waktu pelaksanaannya belum ditentukan.
Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai
sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap dampak program ekonomi
masyarakat yang diinisiasinya sendiri.
Bagi para peternak Licin, persoalannya bukan sekadar
tunggakan kredit, melainkan tuntutan atas kejelasan tanggung jawab,
transparansi, dan keadilan setelah bertahun-tahun menanggung akibat dari
program yang mereka nilai gagal.
Kini, para peternak masih menunggu langkah konkret dari
pemerintah daerah dan pihak terkait. Akankah penyelesaian hanya berhenti pada
keringanan bunga, atau ada kebijakan yang benar-benar mampu membebaskan mereka
dari beban finansial berkepanjangan?
(AW | Warta Blambangan)










