Isbat Nikah dan Problem yang Tak Kunjung Usai: Antara
Keabsahan Syar’i dan Kepastian Administratif
Oleh : Syafaat, S.H., M.H.I.
Secara normatif, hukum perkawinan di Indonesia menegaskan
bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya. Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam pasal 2ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), yang menyatakan bahwa
keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama. Dengan demikian, secara
teologis dan yuridis material, pencatatan bukanlah unsur yang menentukan sah
atau tidaknya suatu perkawinan.
Namun demikian, dalam perspektif hukum administrasi
modern, pencatatan merupakan suatu keniscayaan. Negara hukum menuntut adanya
pembuktian formal atas setiap peristiwa hukum. Perkawinan bukan sekadar
peristiwa privat, melainkan fakta hukum yang menimbulkan akibat hukum, baik
bagi suami dan istri maupun terhadap pihak ketiga, terutama anak-anak dan harta
kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Tanpa pencatatan, pembuktian
mengenai status hukum para pihak menjadi problematik dan rentan menimbulkan sengketa
di kemudian hari.

Dalam praktiknya, fenomena perkawinan tidak tercatat
(nikah siri) memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengesahan melalui isbat
nikah di Pengadilan Agama. Isbat nikah merupakan instrumen hukum yang
memungkinkan negara mengakui dan mengesahkan perkawinan yang sebelumnya tidak
tercatat secara administratif. Dan secara filosofis dan yuridis, ketika
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan isbat nikah, negara pada hakikatnya
telah mengakui eksistensi dan keabsahan peristiwa perkawinan tersebut, meskipun
dilakukan di luar pengawasan negara.
Konsekuensi logisnya, perkawinan yang telah diisbatkan
semestinya memiliki jejak administrasi dalam register resmi negara melalui
Kantor Urusan Agama (KUA). Apabila negara mengakui putusan isbat, namun tidak
menindaklanjutinya dengan pencatatan administratif, maka terjadi kontradiksi
antara pengakuan yudisial dan pengakuan administratif. Dalam konteks ini,
pencatatan bukan lagi persoalan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan
persoalan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Isbat Nikah dalam Rangka Perceraian: Perlukah Dicatat?
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika isbat nikah
diajukan dalam rangka perceraian, khususnya dalam perkara verstek (di mana
tergugat tidak hadir). Dalam beberapa praktik, permohonan isbat dan gugatan
cerai diajukan secara kumulatif, tetapi diputus secara terpisah: isbat diputus
lebih dahulu, kemudian dilakukan pencatatan, baru selanjutnya diproses perkara
cerainya. Dalam konstruksi ini, pencatatan tetap relevan karena perkawinan
tersebut secara hukum diakui pernah ada, sehingga harus memiliki rekam administratif
sebelum diputuskan perceraian.
Namun, terdapat pula putusan yang sekaligus mengabulkan
isbat dan menjatuhkan perceraian dalam satu amar putusan. Dalam situasi
demikian, muncul perdebatan: apakah pencatatan perkawinan yang secara simultan
telah diputus cerai masih diperlukan?
Secara hukum administrasi, selama terdapat putusan
pengadilan yang memerintahkan atau mengakui adanya perkawinan, maka Kantor
Urusan Agama sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN) tetap berkewajiban
mencatatkannya, baik ditungkan dalam amar putusan maupun tidak. Kepala KUA/PPN
dalam kedudukannya sebagai ambtenaar (pejabat umum menurut konsepsi Burgerlijk
Wetboek) memiliki kewenangan atributif untuk menerbitkan dokumen autentik
terkait perkawinan. Setiap surat atau akta yang diterbitkan oleh PPN memiliki
kekuatan pembuktian sempurna sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Adapun pencatatan tersebut dapat disertai catatan
administratif bahwa perkawinan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan
tertentu. Dengan demikian, register negara tetap mencerminkan kronologi
peristiwa hukum secara utuh: ada perkawinan, dan kemudian ada perceraian,
dengan mengingat peristiwa hukum (perkawinan) pasti ada akibat hukum.
Argumentasi yang kerap muncul adalah: jika putusan isbat
sudah mengesahkan perkawinan, apakah masih diperlukan akta nikah? Bukankah
putusan pengadilan itu sendiri merupakan alat bukti autentik? Secara teoritik,
benar bahwa putusan pengadilan merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan
pembuktian. Akan tetapi, dalam praktik administrasi kependudukan dan layanan
publik, akta nikah seringkali menjadi dokumen primer yang dipersyaratkan.
Putusan pengadilan bersifat kasuistik dan memerlukan interpretasi, sedangkan
akta nikah memiliki format baku dan sistematis dalam register negara.
Persoalan teknis seperti wali, suami, atau istri yang
telah meninggal sebelum pencatatan maupun telah terjadinya perceraian tidak
menghilangkan kewajiban administratif tersebut. Pencatatan dalam konteks isbat
bukanlah pencatatan peristiwa baru, melainkan pencatatan retrospektif atas
peristiwa yang telah terjadi dan telah diakui secara yudisial.
Implikasi terhadap Status Anak dan Harta
Dari perspektif hukum keluarga dan hukum kewarisan,
putusan isbat nikah memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat deklaratif
sekaligus konstitutif terhadap status hukum para pihak. Secara deklaratif,
putusan tersebut menegaskan bahwa suatu peristiwa perkawinan memang telah
terjadi dan sah menurut hukum agama sejak tanggal dilangsungkannya akad. Secara
konstitutif dalam konteks hukum negara, putusan itu memberikan legitimasi
formal sehingga perkawinan tersebut memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Dengan demikian, sejak tanggal terjadinya perkawinan
hingga tanggal putusan perceraian, para pihak secara hukum dipandang memiliki
hubungan sebagai suami-istri yang sah. Konsekuensinya, seluruh hak dan
kewajiban yang melekat pada institusi perkawinan berlaku penuh dalam rentang
waktu tersebut. Hal ini mencakup kewajiban suami memberi nafkah, kewajiban
istri menjaga kehormatan dan mengatur rumah tangga, serta adanya prinsip
kebersamaan dalam membangun kehidupan keluarga.
Dalam konteks perlindungan anak, keberadaan putusan isbat
nikah memiliki arti fundamental. Anak yang lahir dalam masa perkawinan yang
telah diisbatkan memiliki hubungan nasab dengan ayahnya secara penuh, baik
menurut hukum agama maupun hukum negara. Status tersebut menempatkan anak
sebagai subjek hukum yang memiliki hak keperdataan lengkap, termasuk hak atas
pemeliharaan, pendidikan, perwalian, dan hak waris dari kedua orang tuanya.
Dengan demikian, isbat nikah berfungsi sebagai instrumen korektif untuk mencegah
terjadinya kerugian hukum terhadap anak akibat kelalaian administratif orang
tuanya.
Selanjutnya, dalam aspek harta kekayaan, perkawinan yang
telah diisbatkan menimbulkan rezim harta bersama sejak tanggal terjadinya akad
hingga putusnya perkawinan. Segala harta yang diperoleh selama periode tersebut
pada prinsipnya tunduk pada ketentuan mengenai harta bersama, kecuali dapat
dibuktikan sebagai harta bawaan atau harta yang diperoleh secara individual
berdasarkan pengecualian yang sah menurut hukum. Dengan demikian, pengakuan
terhadap eksistensi perkawinan melalui isbat tidak hanya berdampak pada status
personal, tetapi juga pada struktur kepemilikan dan distribusi kekayaan.
Namun demikian, dalam kerangka hukum positif, pembuktian
formal mengenai adanya suatu perkawinan tetap merujuk pada dokumen autentik
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, bukti
resmi perkawinan bagi umat Islam adalah kutipan akta nikah yang diterbitkan
oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama. Dokumen tersebut
merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak
dapat dibuktikan sebaliknya.
Implikasinya, meskipun putusan isbat nikah merupakan
putusan pengadilan yang juga berkekuatan hukum tetap dan memiliki daya
pembuktian, dalam praktik administrasi kependudukan dan pelayanan publik,
kutipan akta nikah tetap menjadi instrumen pembuktian utama yang diakui secara
sistemik. Oleh karena itu, pencatatan hasil isbat dalam register resmi negara
bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari integrasi putusan
yudisial ke dalam sistem administrasi hukum nasional.
Adapun perceraian yang dijatuhkan setelah adanya
pengakuan perkawinan melalui isbat tetap menimbulkan akibat hukum sebagaimana
perceraian pada umumnya. Putusnya perkawinan melahirkan konsekuensi mengenai
kewajiban nafkah iddah, pemberian mut’ah, hak hadhanah (pemeliharaan anak),
serta pembagian harta bersama. Seluruh akibat hukum tersebut dihitung
berdasarkan masa perkawinan yang telah diakui, yakni sejak tanggal terjadinya
akad hingga tanggal putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, secara sistematis dapat ditegaskan bahwa
isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai pengesahan formal atas perkawinan
yang sebelumnya tidak tercatat, tetapi juga sebagai dasar legitimasi untuk
menegakkan seluruh akibat hukum yang melekat pada institusi perkawinan, baik
dalam ranah personal, kekeluargaan, maupun kebendaan. Isbat nikah pada
hakikatnya adalah jembatan antara keabsahan syar’i dan kepastian hukum negara.
Problematika yang tak kunjung usai bukan terletak pada sah atau tidaknya
perkawinan, melainkan pada sinkronisasi antara pengakuan yudisial dan tertib
administrasi.
Pencatatan bukanlah syarat sahnya perkawinan, tetapi
merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan
kemanfaatan hukum. Dalam konteks negara hukum modern, pengakuan tanpa
pencatatan akan melahirkan ketidakpastian; sebaliknya, pencatatan yang
didasarkan pada pengawasan terjadinya pernikahan maupun putusan pengadilan
justru meneguhkan konsistensi sistem hukum itu sendiri.
Penulis adalah ASN kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi