Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta Masjid Ramah Pemudik. Regulasi ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah Ramadan hingga Idulfitri berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pelaksanaan ibadah sekaligus menjaga harmoni sosial selama Ramadan hingga momentum Idulfitri.
“Surat edaran ini menjadi panduan bersama agar ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan khusyuk, tertib, serta tetap mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan berbangsa,” ujar Abu di Jakarta, Senin (9/3/26).
Abu mengatakan, Kemenag mengimbau umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momentum memperdalam makna ibadah sekaligus memperkuat dimensi sosial keagamaan. Ramadan diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai ibadah ritual, tetapi juga menjadi sarana penyucian jiwa, pembinaan akhlak, serta penguatan kepedulian sosial.
Selengkapnya, baca: SE Menag No 1/2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, dan Masjid Ramah Pemudik
“Ibadah Ramadan hendaknya menjadi ruang tazkiyatun nafs, memperkuat kesabaran, empati, serta kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari,” kata Abu Rokhmad.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan umat. “Kami berharap Ramadan menjadi momentum penguatan solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Abu Rokhmad.
Umat Hindu akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026 atau bertepatan dengan penghujung Ramadan. Edaran Menag mengimbau umat Islam untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketertiban dan ketenangan. “Semangat saling menghargai dan toleransi perlu terus dijaga sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung kenyamanan pemudik, pengelola masjid dan musala di jalur mudik, diimbau menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik dengan membuka akses masjid selama 24 jam serta menyediakan fasilitas yang memadai. “Masjid di jalur mudik diharapkan dapat menjadi ruang istirahat yang nyaman bagi para pemudik, dengan fasilitas seperti area parkir yang aman, air bersih, tempat beristirahat, hingga fasilitas pengisian daya gawai,” ujar Abu Rokhmad.
Pengelola masjid dianjurkan menyediakan layanan tambahan seperti ruang kesehatan, pusat informasi bagi pemudik, serta air minum atau makanan ringan. “Masjid yang menghadirkan pelayanan terbaik bagi pemudik nantinya akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas praktik pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.
dikuip dari: https://kemenag.go.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar