Pages

Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi

 Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

        Public hearing merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi modern. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi arena deliberasi publik tempat pengetahuan, pengalaman, kepentingan, dan kewenangan dipertemukan untuk menghasilkan solusi kebijakan. Karena itu, keberhasilan sebuah public hearing tidak diukur dari terselenggaranya forum semata, melainkan dari kemampuan lembaga publik mengubah aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.


        Sayangnya, praktik public hearing masih sering berhenti pada fungsi seremonial. Forum dibuka, para pihak diberi kesempatan berbicara, berbagai keluhan disampaikan, namun forum berakhir tanpa adanya sintesis persoalan, pembacaan regulasi, ataupun rekomendasi kelembagaan yang memberikan kepastian arah penyelesaian. Akibatnya, partisipasi publik hanya menjadi proses administratif, bukan instrumen demokrasi substantif.

        Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara partisipasi dan deliberasi. Dalam perspektif administrasi publik, partisipasi bukan sekadar memberi kesempatan masyarakat berbicara. Sherry Arnstein melalui konsep Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna terjadi ketika masyarakat memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan, bukan sekadar didengar. Jika forum hanya menjadi tempat menyampaikan pendapat tanpa menghasilkan perubahan kebijakan, maka partisipasi tersebut masih berada pada tingkat tokenism, yaitu partisipasi yang bersifat simbolik.

        Persoalan ini menjadi semakin penting ketika menyangkut pengelolaan sumber daya bersama (common-pool resources) seperti kawasan hutan. Elinor Ostrom menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama tidak ditentukan oleh dominasi satu institusi, tetapi oleh kemampuan berbagai aktor membangun aturan bersama, saling percaya, dan berbagi tanggung jawab melalui tata kelola yang bersifat polycentric. Dalam konteks ini, public hearing semestinya menjadi ruang mempertemukan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH, Perhutani, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk membangun kesepahaman bersama mengenai solusi yang dapat dilaksanakan.

        Namun, ketika forum hanya berakhir pada anjuran agar para pihak "bermusyawarah kembali" tanpa kejelasan mekanisme, pembagian peran, maupun tindak lanjut kelembagaan, maka fungsi deliberasi kehilangan maknanya. Yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan pengalihan tanggung jawab antaraktor. Musyawarah memang merupakan nilai penting dalam demokrasi Indonesia, tetapi musyawarah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab kelembagaan. Demokrasi deliberatif menuntut adanya keputusan yang lahir dari dialog yang didukung argumentasi, informasi, dan kepastian prosedur.

        Di sinilah fungsi DPRD menjadi sangat strategis. Sebagai lembaga representatif, DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Dalam forum public hearing, DPRD semestinya tidak berhenti sebagai moderator diskusi, melainkan bertindak sebagai knowledge broker, yaitu lembaga yang mampu menerjemahkan berbagai pandangan menjadi rekomendasi kebijakan yang berbasis regulasi dan kepentingan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan telah hadir dalam satu forum, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mengidentifikasi hambatan koordinasi, dan merumuskan langkah penyelesaian yang memiliki kepastian tindak lanjut.


           Keterbatasan ini juga menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kehutanan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral. Kompleksitas hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, KPH, Perhutani, dan masyarakat membutuhkan mekanisme koordinasi yang melampaui batas-batas birokrasi. Inilah yang dalam literatur administrasi publik disebut collaborative governance, yaitu tata kelola yang membangun kerja sama antarlembaga untuk menyelesaikan persoalan publik yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Public hearing semestinya menjadi pintu masuk bagi terbentuknya kolaborasi tersebut, bukan sekadar ruang mendengar keluhan.

        Dalam perspektif inclusive governance, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan institusi publik mengakui pengalaman masyarakat sebagai sumber pengetahuan dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan membawa pengetahuan lokal, pengalaman empiris, dan kepentingan yang tidak selalu tercermin dalam dokumen birokrasi. Ketika pengalaman tersebut hanya didengar tanpa diolah menjadi dasar pengambilan keputusan, demokrasi kehilangan dimensi inklusifnya.

        Karena itu, reformasi public hearing perlu diarahkan pada penguatan kualitas deliberasi, bukan sekadar perluasan partisipasi. Setiap hearing seharusnya menghasilkan paling tidak tiga keluaran yang jelas: pertama, pemetaan persoalan berdasarkan regulasi dan pembagian kewenangan; kedua, rekomendasi kebijakan yang memuat langkah konkret beserta penanggung jawabnya; dan ketiga, mekanisme tindak lanjut yang dapat dipantau publik. Dengan cara ini, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi, tetapi berlanjut menjadi penggerak koordinasi dan penyelesaian masalah.

        Sudah saatnya mekanisme public hearing direformasi menjadi instrumen deliberasi kebijakan yang terukur, bukan sekadar forum penyerapan aspirasi. Setiap public hearing DPRD harus menghasilkan sedikitnya tiga produk resmi, yaitu peta persoalan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing- masing institusi, rekomendasi kebijakan yang memuat penanggung jawab serta batas waktu penyelesaian, dan mekanisme monitoring yang dapat diakses publik. DPRD juga perlu memperkuat kapasitasnya sebagai knowledge broker, bukan hanya moderator, dengan menghadirkan analisis regulasi, sintesis aspirasi, dan alternatif solusi berbasis bukti. Tanpa perubahan tersebut, public hearing hanya akan menjadi ritual partisipasi semu yang menguras energi masyarakat tanpa menghasilkan kepastian kebijakan maupun penyelesaian masalah.

Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

 Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

Dosen UNIIB Genteng

Hutan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan

konservasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. Food and Agriculture Organization (FAO)

menegaskan bahwa hutan memikul sedikitnya empat fungsi utama, yaitu sebagai penyerap karbon

(carbon sink), habitat keanekaragaman hayati, penyedia jasa lingkungan, dan sumber penghidupan

(sustaining livelihoods and economic opportunities) bagi jutaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut

menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak cukup diukur dari terjaganya tutupan

kawasan, tetapi juga dari kemampuan hutan menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis

secara seimbang. 


Kesadaran atas fungsi tersebut mendorong perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Selama

bertahun-tahun, pengelolaan hutan didominasi paradigma forest management yang menempatkan

negara sebagai pengendali utama kawasan melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan

penegakan hukum. Pendekatan ini berhasil memperkuat kontrol negara, tetapi belum sepenuhnya

menyelesaikan persoalan mendasar berupa konflik tenurial, ketimpangan akses, kemiskinan

masyarakat desa pangkuan hutan, serta kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya

pada kawasan hutan. Ironisnya, degradasi hutan pun masih terus berlangsung. Artinya, pendekatan

yang terlalu berorientasi pada penguasaan kawasan belum mampu menjawab tantangan ekologis

maupun sosial secara bersamaan.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengembangkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagai

koreksi terhadap pendekatan kehutanan yang sentralistis. Perjalanan kebijakan ini menunjukkan

arah yang semakin progresif. Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 membuka akses legal

masyarakat terhadap kawasan hutan. Permen LHK Nomor P.89 Tahun 2018 kemudian memperkuat

posisi Kelompok Tani Hutan sebagai kelembagaan pembelajaran, pemberdayaan, dan

pengembangan usaha masyarakat. Selanjutnya, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 memperluas

orientasi Perhutanan Sosial melalui penguatan pendampingan, kemitraan, pemberdayaan ekonomi,

dan penyelesaian konflik tenurial. Arah tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Presiden

Nomor 28 Tahun 2023 yang menempatkan Perhutanan Sosial sebagai agenda pembangunan

nasional berbasis perencanaan terpadu lintas sektor. Perpres ini menunjukkan bahwa keberhasilan

Perhutanan Sosial tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan semata, tetapi memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah

desa, Perhutani, KPH, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sendiri.

Namun demikian, berbagai dinamika implementasi menunjukkan bahwa semangat regulasi tersebut

belum sepenuhnya terwujud. Koordinasi yang berlapis, perbedaan tafsir kewenangan, kehati-hatian

administratif, serta kecenderungan saling menunggu keputusan antarinstansi masih menjadi

hambatan yang berulang. Dalam banyak kasus, energi para pemangku kepentingan lebih banyak

dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur administratif dibanding mempercepat pelayanan kepada

masyarakat. Akibatnya, Perhutanan Sosial sering kali dipersepsikan sebagai urusan legalitas

dokumen, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pangkuan hutan.

Di sinilah konsep forest governance yang dikembangkan FAO menjadi relevan. Paradigma ini

menggeser fokus pengelolaan hutan dari penguasaan kawasan menuju kualitas tata kelola.

Keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya izin atau luas kawasan yang dialokasikan, tetapi

oleh kepastian hak, transparansi, akuntabilitas, efektivitas koordinasi, penyelesaian konflik, serta


distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, tata kelola hutan bukan hanya persoalan

administrasi, melainkan kemampuan berbagai aktor membangun kepercayaan dan bekerja sama

mencapai tujuan bersama.

Paradigma tersebut selaras dengan konsep inclusive governance, yang menempatkan masyarakat

desa pangkuan hutan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan.

Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi

melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat, dan keterlibatan

mereka dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diperkuat oleh teori

polycentric governance dari Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa sumber daya bersama seperti

hutan lebih efektif dikelola melalui jejaring kelembagaan yang saling bekerja sama daripada melalui

satu pusat kekuasaan yang dominan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH,

Perhutani, perguruan tinggi, pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan Kelompok Tani Hutan

merupakan simpul-simpul tata kelola yang harus saling melengkapi, bukan saling menunggu atau

mempertahankan batas kewenangannya.

Pada akhirnya, seluruh pendekatan tersebut bermuara pada keadilan ekologis (environmental

justice) sebagaimana dikembangkan David Schlosberg. Keadilan ekologis tidak hanya berarti

pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini

hidup berdampingan dengan hutan, kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam

pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang layak tanpa

mengorbankan kelestarian ekosistem. Perspektif ini sejalan dengan Sustainable Livelihood

Framework (DFID) yang memandang hutan sebagai aset penghidupan yang harus memperkuat

modal alam, modal manusia, modal sosial, modal fisik, dan modal finansial masyarakat.

Karena itu, agenda reformasi Perhutanan Sosial ke depan tidak cukup berhenti pada

penyederhanaan prosedur administrasi. Yang lebih mendesak adalah mengimplementasikan

semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023 melalui

forum koordinasi permanen lintas sektor di tingkat daerah yang melibatkan seluruh pemangku

kepentingan. Forum ini harus menjadi ruang penyelesaian konflik, harmonisasi kebijakan,

percepatan pelayanan, sekaligus pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Lebih

penting lagi, pemerintah perlu mengubah sistem evaluasi Perhutanan Sosial dari ukuran

administrative performance menjadi governance performance dan livelihood performance.

Keberhasilan tidak lagi diukur dari jumlah izin, luas kawasan, atau banyaknya kelompok yang

dibentuk, tetapi dari menurunnya konflik tenurial, meningkatnya pendapatan masyarakat desa

pangkuan hutan, berkembangnya usaha produktif berbasis hutan, membaiknya kualitas ekosistem,

dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola hutan. Hanya dengan

pergeseran paradigma tersebut, Perhutanan Sosial benar-benar menjadi kebijakan yang menjaga

hutan sekaligus menjaga kehidupan.

Pelantikan MWCNU Kalipuro Hadirkan KH. Abdul Ghofar, Perkuat Khidmah dan Soliditas Nahdliyin

 


Banyuwangi – Suasana khidmat dan penuh kebahagiaan menyelimuti pelantikan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kalipuro masa khidmat 2026–2031 yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) di Masjid Quba, Desa Kopenbayah, Kecamatan Kalipuro. Pelantikan yang dipimpin oleh PCNU Banyuwangi tersebut turut menghadirkan penceramah kondang KH. Abdul Ghofar.

Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, dalam sambutannya menegaskan bahwa menjadi bagian dari kepengurusan Nahdlatul Ulama merupakan salah satu wasilah untuk menunjukkan kecintaan kepada jam'iyah. Namun demikian, menurutnya, khidmah kepada NU tidak hanya diwujudkan melalui struktur organisasi, melainkan juga dengan menjadi anggota NU yang aktif dan berkomitmen menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

"Masih banyak warga yang mengaku NU, tetapi belum menjadi anggota NU. Karena itu, diperlukan ikhtiar bersama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar semakin mengenal dan mencintai organisasi ini," ujarnya.

Ketua Tanfidziyah MWCNU Kalipuro, H. Nanang Musta'in, mengaku bersyukur atas tersusunnya kepengurusan yang lahir melalui proses musyawarah dan konsolidasi yang panjang sejak konferensi hingga penyusunan oleh tim formatur.

"Kami ingin menjaga kebersamaan yang telah terbangun sejak awal. Alhamdulillah seluruh pihak dapat menerima hasil musyawarah dengan lapang dada dan siap menjalankan amanah organisasi demi kemajuan NU di Kalipuro," tuturnya.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Surat Keputusan dibacakan oleh Sekretaris PCNU Banyuwangi H. Bisri Musthofa, sedangkan baiat kepengurusan dipimpin oleh Katib Syuriah PCNU Banyuwangi KH. Ahmad Qosim.

Pelantikan tersebut juga memiliki makna historis bagi Nahdlatul Ulama Banyuwangi. KH. Abdul Ghani, yang dilantik sebagai Rais Syuriah MWCNU Kalipuro, merupakan cucu dari Mbah KH. Maksum dari Panderejo, yang tercatat sebagai Rais Syuriah pertama PCNU Banyuwangi. Kehadiran beliau menjadi simbol estafet perjuangan ulama, sekaligus memperkuat kesinambungan tradisi keilmuan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada jam'iyah Nahdlatul Ulama dari generasi ke generasi.

Kekompakan keluarga besar NU Kalipuro juga tampak dalam penyelenggaraan acara. Berbagai badan otonom dan lembaga NU, seperti Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, dan Pagar Nusa, hadir serta bergotong royong menyukseskan pelantikan. Sinergi tersebut menjadi gambaran kuatnya semangat kebersamaan warga Nahdliyin dalam membangun organisasi yang semakin kokoh dan bermanfaat bagi umat.

Melalui pelantikan ini, MWCNU Kalipuro diharapkan mampu menggerakkan program-program keumatan secara lebih optimal, memperkuat pelayanan kepada warga, serta meneruskan perjuangan para muassis dan ulama terdahulu dalam membumikan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah di tengah masyarakat.(Tim)

Ketua BMT NU Jatim dan Ketua PCNU Banyuwangi Teguhkan Sinergi Perkuat Ekonomi Warga Nahdliyin

 


Banyuwangi – KSPPS Syariah BMT NU Jawa Timur menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Semester I Tahun Buku 2026 bersama Direksi, Pengawas Pusat, dan Pengawas Cabang (MWC) Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (18/7/2026), di Pondok Apung Moro Seneng Cafe & Eatery, Rogojampi. Forum ini menjadi ruang refleksi atas capaian kinerja sekaligus penyusunan langkah strategis untuk mengoptimalkan target pada semester berikutnya.

Ketua KSPPS Syariah BMT NU Jawa Timur, Masyudi, S.Ag, menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian dari ikhtiar membangun lembaga yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Menurutnya, keberhasilan BMT NU tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset dan laba, tetapi juga dari sejauh mana lembaga mampu menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Kepercayaan anggota adalah modal terbesar BMT NU. Karena itu, seluruh jajaran harus terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola, serta menjaga semangat amanah agar BMT NU semakin kokoh sebagai lembaga keuangan syariah milik warga Nahdliyin," ujar Masyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, menyampaikan bahwa BMT NU merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi jam'iyah. Menurutnya, penguatan BMT NU akan semakin efektif apabila didukung oleh sinergi seluruh struktur Nahdlatul Ulama, mulai dari PCNU, MWCNU, PRNU hingga PARNU.

"BMT NU bukan sekadar lembaga simpan pinjam syariah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi warga NU. Oleh karena itu, seluruh struktur NU perlu menjadi bagian dari ekosistem pengembangannya, baik melalui edukasi, pendampingan, maupun pemanfaatan layanan BMT NU dalam aktivitas ekonomi warga," tutur H. Achmad Turmudzi.

Ia juga mendorong agar BMT NU terus melakukan inovasi layanan dan mengkaji berbagai strategi penguatan usaha, termasuk penyempurnaan skema bagi hasil yang mampu meningkatkan daya saing lembaga tanpa meninggalkan prinsip syariah dan kehati-hatian.

Dalam rapat tersebut dipaparkan capaian Semester I Tahun Buku 2026. Pada sektor funding (tabungan), dari target Rp117,09 miliar, telah terealisasi Rp61,99 miliar. Sementara sektor pembiayaan (landing) mencatat realisasi Rp43,47 miliar dari target Rp47,63 miliar, atau telah mendekati target yang ditetapkan. Adapun laba mencapai Rp476,59 juta dari target Rp1 miliar.

Melalui forum evaluasi ini, KSPPS Syariah BMT NU Jawa Timur bersama PCNU Banyuwangi berkomitmen memperkuat kolaborasi kelembagaan, memperluas jangkauan pelayanan, serta menghadirkan lembaga keuangan syariah yang semakin profesional, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi warga Nahdlatul Ulama di Banyuwangi.

Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Gelar Pengamatan Rashdul Kiblat, Sinergi Ilmu Falak dan Spiritualitas dalam Menyempurnakan Arah Ibadah

Banyuwangi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pengamatan Rashdul Kiblat di halaman kantor pada Kamis (16/7/2026) tepat pukul 16.27 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, serta diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam sebagai bagian dari Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. 


Rashdul Kiblat merupakan fenomena astronomi ketika Matahari berada tepat di atas Ka'bah. Pada momentum tersebut, bayangan benda yang berdiri tegak lurus mengarah berlawanan dengan kiblat sehingga menjadi acuan paling akurat untuk melakukan verifikasi arah kiblat. Fenomena ini menjadi bukti bahwa ilmu falak berperan penting dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam melalui pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam arahannya, Dr. Chaironi Hidayat menyampaikan bahwa Islam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah. Ketepatan arah kiblat bukan semata persoalan teknis, tetapi merupakan ikhtiar menghadapkan diri kepada Allah Swt. dengan penuh keyakinan, memanfaatkan tanda-tanda kebesaran-Nya yang terbentang di alam semesta.

Usai pengamatan, seluruh peserta mengunggah dokumentasi dan hasil pelaksanaan melalui dashboard Indonesia Berkiblat sebagai bentuk partisipasi dalam gerakan nasional sekaligus penguatan basis data verifikasi arah kiblat di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan memanfaatkan fenomena alam yang telah Allah Swt. tetapkan secara teratur, umat Islam diajak semakin mantap dalam menjalankan ibadah, sehingga sains menjadi jalan untuk memperkuat keimanan dan menyempurnakan pengabdian kepada-Nya.

Sinergi LKKNU, LKNU, dan RMI PCNU Banyuwangi Luncurkan Program Sapasantri, Perkuat Kesehatan Pesantren


BANYUWANGI
– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan di lingkungan pesantren melalui kolaborasi Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PCNU Banyuwangi. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Aula RSNU Banyuwangi, Selasa (14/7/2026).

Rapat menghasilkan sejumlah program strategis, di antaranya roadshow kesehatan pesantren melalui edukasi SAHUD (Sadar Hidup Sehat), Edukes (Edukasi Kesehatan), dan BHD (Bantuan Hidup Dasar), aktivasi Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), penguatan UKS Ma'arif, edukasi kesehatan reproduksi dan bimbingan perkawinan, hingga pencanangan Gerakan Bersih Scabies di pondok pesantren se-Kabupaten Banyuwangi.

Program tersebut akan diawali dengan kick-off Sapasantri pada 20 Juli 2026 di Pondok Pesantren Minhajut Thullab.

Mewakili LKKNU PCNU Banyuwangi, Dr. Nur Anim Jauhariyah menyampaikan bahwa kesehatan keluarga dan santri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun generasi yang berkualitas. Menurutnya, edukasi kesehatan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur pesantren agar terbentuk budaya hidup bersih dan sehat.

Sementara itu, perwakilan LKNU PCNU Banyuwangi, dr. Sabit Purnomo, menegaskan bahwa langkah promotif dan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika penyakit sudah menyebar. Karena itu, LKNU siap mengerahkan tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi, pelatihan Bantuan Hidup Dasar, serta mendampingi penguatan Poskestren di berbagai pondok pesantren.

Adapun perwakilan RMI PCNU Banyuwangi, Gus Rozi, menyambut baik kolaborasi lintas lembaga tersebut. Ia berharap seluruh pesantren di Banyuwangi dapat berpartisipasi aktif sehingga program Sapasantri tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama dalam membangun pesantren yang sehat, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh santri.

Melalui sinergi LKKNU, LKNU, dan RMI, PCNU Banyuwangi berharap pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan pola hidup sehat. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan generasi santri yang sehat, tangguh, dan siap berkontribusi bagi umat, bangsa, dan negara.(FRD)

NGERANDU NU PCNU Banyuwangi Menjangkau Lereng Gunung Raung hingga Pesisir Pulau Merah

Banyuwangi – Gerakan Turun ke Bawah (TURBA) PCNU Banyuwangi bertajuk "NGERANDU NU" terus bergerak menyapa warga Nahdliyin dari wilayah lereng Gunung Raung hingga pesisir Pantai Pulau Merah. Selama dua hari berturut-turut, Sabtu-Minggu (11–12 Juli 2026), kegiatan estafet konsolidasi organisasi berlangsung di MWCNU Songgon dan Singojuruh, kemudian berlanjut ke MWCNU Pesanggaran dan Siliragung.

Di setiap titik pelaksanaan, antusiasme warga NU begitu terasa. Jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, pengurus MWCNU, ranting, anak ranting, hingga badan otonom (Banom) hadir memenuhi lokasi kegiatan. Suasana hangat penuh kekeluargaan mewarnai seluruh rangkaian acara, mencerminkan semangat persaudaraan yang selama ini dirindukan oleh warga Nahdlatul Ulama.

Bagi banyak pengurus ranting, NGERANDU NU bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang untuk melepas rindu setelah sekian lama belum merasakan kebersamaan dalam forum besar NU.

"Judul NGERANDU NU sangat tepat bagi kami yang ada di ranting. Kerinduan untuk berkumpul dan bersilaturahmi seperti ini sudah lama kami tunggu. Alhamdulillah sekarang bisa kembali bertemu dalam suasana penuh kekeluargaan," ungkap Kasiono, Ketua Ranting NU Sumberdadi, Sarongan.

Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Musthofa, menjelaskan bahwa NGERANDU NU merupakan implementasi nyata dari program TURBA PCNU Banyuwangi yang menyasar basis organisasi paling bawah, yaitu MWCNU dan ranting-ranting NU di seluruh Kabupaten Banyuwangi.

Menurutnya, selain menjawab kerinduan warga Nahdliyin untuk kembali berkumpul, kegiatan ini juga menjadi media edukasi mengenai tata kelola organisasi, administrasi, dan penguatan kelembagaan.

"Melalui kunjungan langsung ini, kami bisa mengidentifikasi berbagai kondisi di lapangan, mulai dari kelebihan, kekurangan, potensi, hingga peluang yang dimiliki masing-masing ranting. Dari sinilah nanti lahir langkah-langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) TURBA NGERANDU NU, Gus Riza Azizy, menegaskan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari kuatnya koneksi antarstruktur organisasi.

"Soliditas organisasi dapat dilihat dari seberapa kuat hubungan antara PCNU, MWCNU, hingga ranting. Ketika komunikasi dan koordinasi berjalan baik, maka denyut kehidupan organisasi akan tampak dari kekompakan para pengurusnya," ujarnya.

Ia menambahkan, kerja-kerja Nahdlatul Ulama tidak cukup hanya diwujudkan dalam pertemuan rutin atau aktivitas keagamaan semata. Yang lebih penting adalah menghadirkan program-program yang mampu menjawab kebutuhan warga dan dapat dijalankan secara nyata di seluruh tingkatan organisasi.

Melalui estafet NGERANDU NU, PCNU Banyuwangi berharap lahir tata kelola organisasi yang semakin tertib, sinergi antar-lembaga dan Banom yang semakin kuat, serta ranting-ranting NU yang semakin aktif sebagai ujung tombak pelayanan kepada umat. Dari lereng Gunung Raung hingga pesisir Pantai Pulau Merah, semangat kebersamaan dan khidmah Nahdlatul Ulama terus dirawat untuk mewujudkan organisasi yang solid, mandiri, dan semakin bermanfaat bagi masyarakat.(HK)

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger