Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi
Dr. Emi Hidayati, M.Si.
Public hearing merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi modern. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi arena deliberasi publik tempat pengetahuan, pengalaman, kepentingan, dan kewenangan dipertemukan untuk menghasilkan solusi kebijakan. Karena itu, keberhasilan sebuah public hearing tidak diukur dari terselenggaranya forum semata, melainkan dari kemampuan lembaga publik mengubah aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
Sayangnya, praktik public hearing masih sering berhenti pada fungsi seremonial. Forum dibuka, para pihak diberi kesempatan berbicara, berbagai keluhan disampaikan, namun forum berakhir tanpa adanya sintesis persoalan, pembacaan regulasi, ataupun rekomendasi kelembagaan yang memberikan kepastian arah penyelesaian. Akibatnya, partisipasi publik hanya menjadi proses administratif, bukan instrumen demokrasi substantif.
Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara partisipasi dan deliberasi. Dalam perspektif administrasi publik, partisipasi bukan sekadar memberi kesempatan masyarakat berbicara. Sherry Arnstein melalui konsep Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna terjadi ketika masyarakat memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan, bukan sekadar didengar. Jika forum hanya menjadi tempat menyampaikan pendapat tanpa menghasilkan perubahan kebijakan, maka partisipasi tersebut masih berada pada tingkat tokenism, yaitu partisipasi yang bersifat simbolik.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika menyangkut pengelolaan sumber daya bersama (common-pool resources) seperti kawasan hutan. Elinor Ostrom menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama tidak ditentukan oleh dominasi satu institusi, tetapi oleh kemampuan berbagai aktor membangun aturan bersama, saling percaya, dan berbagi tanggung jawab melalui tata kelola yang bersifat polycentric. Dalam konteks ini, public hearing semestinya menjadi ruang mempertemukan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH, Perhutani, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk membangun kesepahaman bersama mengenai solusi yang dapat dilaksanakan.
Namun, ketika forum hanya berakhir pada anjuran agar para pihak "bermusyawarah kembali" tanpa kejelasan mekanisme, pembagian peran, maupun tindak lanjut kelembagaan, maka fungsi deliberasi kehilangan maknanya. Yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan pengalihan tanggung jawab antaraktor. Musyawarah memang merupakan nilai penting dalam demokrasi Indonesia, tetapi musyawarah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab kelembagaan. Demokrasi deliberatif menuntut adanya keputusan yang lahir dari dialog yang didukung argumentasi, informasi, dan kepastian prosedur.
Di sinilah fungsi DPRD menjadi sangat strategis. Sebagai lembaga representatif, DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Dalam forum public hearing, DPRD semestinya tidak berhenti sebagai moderator diskusi, melainkan bertindak sebagai knowledge broker, yaitu lembaga yang mampu menerjemahkan berbagai pandangan menjadi rekomendasi kebijakan yang berbasis regulasi dan kepentingan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan telah hadir dalam satu forum, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mengidentifikasi hambatan koordinasi, dan merumuskan langkah penyelesaian yang memiliki kepastian tindak lanjut.
Keterbatasan ini juga menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kehutanan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral. Kompleksitas hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, KPH, Perhutani, dan masyarakat membutuhkan mekanisme koordinasi yang melampaui batas-batas birokrasi. Inilah yang dalam literatur administrasi publik disebut collaborative governance, yaitu tata kelola yang membangun kerja sama antarlembaga untuk menyelesaikan persoalan publik yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Public hearing semestinya menjadi pintu masuk bagi terbentuknya kolaborasi tersebut, bukan sekadar ruang mendengar keluhan.
Dalam perspektif inclusive governance, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan institusi publik mengakui pengalaman masyarakat sebagai sumber pengetahuan dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan membawa pengetahuan lokal, pengalaman empiris, dan kepentingan yang tidak selalu tercermin dalam dokumen birokrasi. Ketika pengalaman tersebut hanya didengar tanpa diolah menjadi dasar pengambilan keputusan, demokrasi kehilangan dimensi inklusifnya.
Karena itu, reformasi public hearing perlu diarahkan pada penguatan kualitas deliberasi, bukan sekadar perluasan partisipasi. Setiap hearing seharusnya menghasilkan paling tidak tiga keluaran yang jelas: pertama, pemetaan persoalan berdasarkan regulasi dan pembagian kewenangan; kedua, rekomendasi kebijakan yang memuat langkah konkret beserta penanggung jawabnya; dan ketiga, mekanisme tindak lanjut yang dapat dipantau publik. Dengan cara ini, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi, tetapi berlanjut menjadi penggerak koordinasi dan penyelesaian masalah.
Sudah saatnya mekanisme public hearing direformasi menjadi instrumen deliberasi kebijakan yang terukur, bukan sekadar forum penyerapan aspirasi. Setiap public hearing DPRD harus menghasilkan sedikitnya tiga produk resmi, yaitu peta persoalan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing- masing institusi, rekomendasi kebijakan yang memuat penanggung jawab serta batas waktu penyelesaian, dan mekanisme monitoring yang dapat diakses publik. DPRD juga perlu memperkuat kapasitasnya sebagai knowledge broker, bukan hanya moderator, dengan menghadirkan analisis regulasi, sintesis aspirasi, dan alternatif solusi berbasis bukti. Tanpa perubahan tersebut, public hearing hanya akan menjadi ritual partisipasi semu yang menguras energi masyarakat tanpa menghasilkan kepastian kebijakan maupun penyelesaian masalah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar