Pages

Home » » Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

 Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

Dosen UNIIB Genteng

Hutan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan

konservasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. Food and Agriculture Organization (FAO)

menegaskan bahwa hutan memikul sedikitnya empat fungsi utama, yaitu sebagai penyerap karbon

(carbon sink), habitat keanekaragaman hayati, penyedia jasa lingkungan, dan sumber penghidupan

(sustaining livelihoods and economic opportunities) bagi jutaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut

menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak cukup diukur dari terjaganya tutupan

kawasan, tetapi juga dari kemampuan hutan menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis

secara seimbang. 


Kesadaran atas fungsi tersebut mendorong perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Selama

bertahun-tahun, pengelolaan hutan didominasi paradigma forest management yang menempatkan

negara sebagai pengendali utama kawasan melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan

penegakan hukum. Pendekatan ini berhasil memperkuat kontrol negara, tetapi belum sepenuhnya

menyelesaikan persoalan mendasar berupa konflik tenurial, ketimpangan akses, kemiskinan

masyarakat desa pangkuan hutan, serta kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya

pada kawasan hutan. Ironisnya, degradasi hutan pun masih terus berlangsung. Artinya, pendekatan

yang terlalu berorientasi pada penguasaan kawasan belum mampu menjawab tantangan ekologis

maupun sosial secara bersamaan.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengembangkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagai

koreksi terhadap pendekatan kehutanan yang sentralistis. Perjalanan kebijakan ini menunjukkan

arah yang semakin progresif. Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 membuka akses legal

masyarakat terhadap kawasan hutan. Permen LHK Nomor P.89 Tahun 2018 kemudian memperkuat

posisi Kelompok Tani Hutan sebagai kelembagaan pembelajaran, pemberdayaan, dan

pengembangan usaha masyarakat. Selanjutnya, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 memperluas

orientasi Perhutanan Sosial melalui penguatan pendampingan, kemitraan, pemberdayaan ekonomi,

dan penyelesaian konflik tenurial. Arah tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Presiden

Nomor 28 Tahun 2023 yang menempatkan Perhutanan Sosial sebagai agenda pembangunan

nasional berbasis perencanaan terpadu lintas sektor. Perpres ini menunjukkan bahwa keberhasilan

Perhutanan Sosial tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan semata, tetapi memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah

desa, Perhutani, KPH, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sendiri.

Namun demikian, berbagai dinamika implementasi menunjukkan bahwa semangat regulasi tersebut

belum sepenuhnya terwujud. Koordinasi yang berlapis, perbedaan tafsir kewenangan, kehati-hatian

administratif, serta kecenderungan saling menunggu keputusan antarinstansi masih menjadi

hambatan yang berulang. Dalam banyak kasus, energi para pemangku kepentingan lebih banyak

dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur administratif dibanding mempercepat pelayanan kepada

masyarakat. Akibatnya, Perhutanan Sosial sering kali dipersepsikan sebagai urusan legalitas

dokumen, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pangkuan hutan.

Di sinilah konsep forest governance yang dikembangkan FAO menjadi relevan. Paradigma ini

menggeser fokus pengelolaan hutan dari penguasaan kawasan menuju kualitas tata kelola.

Keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya izin atau luas kawasan yang dialokasikan, tetapi

oleh kepastian hak, transparansi, akuntabilitas, efektivitas koordinasi, penyelesaian konflik, serta


distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, tata kelola hutan bukan hanya persoalan

administrasi, melainkan kemampuan berbagai aktor membangun kepercayaan dan bekerja sama

mencapai tujuan bersama.

Paradigma tersebut selaras dengan konsep inclusive governance, yang menempatkan masyarakat

desa pangkuan hutan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan.

Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi

melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat, dan keterlibatan

mereka dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diperkuat oleh teori

polycentric governance dari Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa sumber daya bersama seperti

hutan lebih efektif dikelola melalui jejaring kelembagaan yang saling bekerja sama daripada melalui

satu pusat kekuasaan yang dominan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH,

Perhutani, perguruan tinggi, pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan Kelompok Tani Hutan

merupakan simpul-simpul tata kelola yang harus saling melengkapi, bukan saling menunggu atau

mempertahankan batas kewenangannya.

Pada akhirnya, seluruh pendekatan tersebut bermuara pada keadilan ekologis (environmental

justice) sebagaimana dikembangkan David Schlosberg. Keadilan ekologis tidak hanya berarti

pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini

hidup berdampingan dengan hutan, kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam

pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang layak tanpa

mengorbankan kelestarian ekosistem. Perspektif ini sejalan dengan Sustainable Livelihood

Framework (DFID) yang memandang hutan sebagai aset penghidupan yang harus memperkuat

modal alam, modal manusia, modal sosial, modal fisik, dan modal finansial masyarakat.

Karena itu, agenda reformasi Perhutanan Sosial ke depan tidak cukup berhenti pada

penyederhanaan prosedur administrasi. Yang lebih mendesak adalah mengimplementasikan

semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023 melalui

forum koordinasi permanen lintas sektor di tingkat daerah yang melibatkan seluruh pemangku

kepentingan. Forum ini harus menjadi ruang penyelesaian konflik, harmonisasi kebijakan,

percepatan pelayanan, sekaligus pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Lebih

penting lagi, pemerintah perlu mengubah sistem evaluasi Perhutanan Sosial dari ukuran

administrative performance menjadi governance performance dan livelihood performance.

Keberhasilan tidak lagi diukur dari jumlah izin, luas kawasan, atau banyaknya kelompok yang

dibentuk, tetapi dari menurunnya konflik tenurial, meningkatnya pendapatan masyarakat desa

pangkuan hutan, berkembangnya usaha produktif berbasis hutan, membaiknya kualitas ekosistem,

dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola hutan. Hanya dengan

pergeseran paradigma tersebut, Perhutanan Sosial benar-benar menjadi kebijakan yang menjaga

hutan sekaligus menjaga kehidupan.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger