Langsung ke konten utama

LKBH UNTAG Banyuwangi Siap Jalankan Layanan Hukum Gratis setelah Lolos Verifikasi Nasional

Banyuwangi (Warta Blambangan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan agenda pembinaan dan koordinasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Jawa Timur. Acara digelar di Ruang Raden Wijaya, Jalan Kayoon No. 50–52 Surabaya, dan dihadiri oleh pimpinan OBH terakreditasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., membuka acara secara resmi dan menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan hukum. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara yang menjunjung nilai-nilai keadilan sosial. 


“Bantuan hukum bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga bentuk nyata dari tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan yang setara bagi semua,” ujar Haris dalam sambutannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain penandatanganan kontrak, forum ini juga menjadi wadah strategis untuk berbagi praktik baik serta membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi bantuan hukum di daerah, mulai dari aspek pendanaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan jejaring kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi turut hadir sebagai salah satu OBH yang telah dinyatakan lolos re-akreditasi nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2024. Hal ini menjadi legitimasi penting bagi LKBH UNTAG untuk kembali melanjutkan kiprah dalam memberikan layanan hukum tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu.

“Kontrak kerja yang ditandatangani hari ini merupakan dasar pelaksanaan layanan bantuan hukum tahun 2025. LKBH UNTAG Banyuwangi siap menjalankan amanah tersebut sesuai pedoman teknis pelaksanaan,” ujar Saleh, S.H., selaku perwakilan lembaga.

Ia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat lima OBH terakreditasi yang aktif di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kehadiran lembaga-lembaga ini menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan hukum yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Di penghujung kegiatan, Kepala Kanwil menyampaikan pesan agar seluruh PBH tidak hanya terpaku pada pencapaian administratif, namun juga mengedepankan kualitas layanan, etika profesi, dan keberpihakan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Dengan terjalinnya perjanjian dan pembinaan ini, diharapkan seluruh OBH di Jawa Timur, termasuk LKBH UNTAG Banyuwangi, dapat menjadi garda depan dalam penyediaan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama bagi kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...