Langsung ke konten utama

Bimtek Penyuluh Produk Halal

 Bimtek Penyuluh Produk Halal



Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi kembali mengadakan bimbingan teknis Sertifikasi halal kepada Penyuluh bidang produk halal, Kamis (11/12021) di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Rogojampi.

Penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Kab Banyuwangi Imam Muklis menyampaikan bahwa penguasaan materi tentang bagaimana yang dimaksud dengan produk halal dan siapa penanggung jawabnya sangat penting sebagai jaminan masyarakat bahwa produk yang di konsumsi, terutama yang bersertifikat halal benar benar halal, karenanya disetiap produsen harus ada penyelia halal dengan persyaratan harus beragama Islam. 

Lebih lanjut Imam Muklis menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan harus benar benar mampu melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, terutama UMKM. "para pelaku usaha UMKM banyak yang gagap teknologi dan usaha perorangan yang butuh pendampingan dan babtuan dalam pengurusan produk halal" ungkapnya.

Syafaat dari seksi Bimas Islam memberikan materi tentang bagaimana mengajukan sertifikat halal secara online. Dalam Bimtek tersebut bukan hanya praktek pengajuan sertifikat halal dan berkas-berkas yang dibutuhkan dan dibunggah saja, namun juga tentang bagaimana mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online dan pengajian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui oss.go.id.

"Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi tentang sertifikasi halal bagi masyarakat, karenanya Penyuluh harus faham tentang mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui BPJH Kementerian Agama" ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2021 ini sudah ada 45 pelaku usaha UMKM yang mengajukan sertifikat halal secara gratis (sehati) dari Kabupaten Banyuwangi, Bimtek yang dilakukan bagi penyuluh dimaksudkan agar jika ada yang mengajukan sertifikat halal secara mandiri dapat didampingi oleh penyuluh agama Islam pada KUA Kecamatan, dan pada tahun 2022 pengajuan sehati lebih maksimal (syafaat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...