BANYUWANGI – Kepastian hukum atas perkawinan menjadi bagian penting dalam menjamin tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak keluarga. Hal tersebut menjadi fokus pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).
Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi. Persidangan dibagi dalam tiga majelis dan seluruh permohonan telah diterima serta diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.
Pencatatan Perkawinan Memiliki Konsekuensi Hukum
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri dan keluarga.
Ia menjelaskan, kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah dicatat secara resmi. Sementara bagi perkawinan yang tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus ditempuh melalui mekanisme pengesahan perkawinan atau isbat nikah di Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.
Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan buku nikah. Status perkawinan yang tercatat memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek hukum keluarga dan administrasi kependudukan.
Chaironi juga mengingatkan masyarakat agar perkawinan sejak awal dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait perkawinan siri, ia menyampaikan bahwa apabila pasangan mengajukan legalitas ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali, maka pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Pastikan Keabsahan Perkawinan
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa proses isbat nikah bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan proses pemeriksaan dan penetapan hukum oleh pengadilan.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa fakta-fakta perkawinan, termasuk rukun dan syarat perkawinan, wali, saksi, serta aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.
“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.
Karena itu, setiap perkara tidak serta-merta dapat dikabulkan. Hakim tetap memiliki kewajiban memeriksa dan menilai seluruh unsur yang menjadi dasar permohonan sebelum memberikan penetapan.
Menurut Rizky, ketika permohonan dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan, putusan tersebut menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan pada instansi yang berwenang.
Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dukcapil, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
LKKNU: Hak Administrasi Adalah Bagian dari Perlindungan Warga
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, mengatakan LKKNU mengambil peran dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan.
Pendampingan tersebut diarahkan agar masyarakat memahami prosedur dan dapat memperoleh hak administrasinya melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu menunjukkan adanya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah dan masyarakat sipil dalam memberikan perlindungan hukum.
“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syafaat, legalitas perkawinan memiliki implikasi yang luas terhadap kehidupan keluarga. Kepastian status perkawinan berkaitan dengan administrasi kependudukan dan berbagai hak keperdataan yang melekat pada pasangan maupun anak.
PCNU: Kepastian Hukum dalam Setiap Pasangan Pernikahan Harus Dipegang
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam kegiatan tersebut.
Ia mendoakan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu memperoleh kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Menurut Akhmad, kepastian hukum hendaknya berjalan beriringan dengan upaya membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan mampu menjalankan fungsi keluarga dengan baik.
Dari Kepastian Perkawinan Menuju Kepastian Hak
Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi memperlihatkan bahwa persoalan perkawinan yang belum tercatat memiliki dimensi hukum dan administrasi yang tidak sederhana.
Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses pemeriksaan dan penetapan hukum. Kementerian Agama menjalankan fungsi pencatatan perkawinan. Dukcapil memastikan tindak lanjut administrasi kependudukan. Sementara PCNU dan LKKNU hadir memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Dukungan BAZNAS turut memperkuat akses masyarakat kurang mampu agar persoalan ekonomi tidak menjadi hambatan dalam memperoleh pelayanan hukum.
Pada akhirnya, isbat nikah bukan sekadar upaya mendapatkan buku nikah. Ia merupakan proses hukum untuk memberikan kepastian atas status perkawinan yang pada tahap berikutnya berhubungan dengan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak keluarga.
Melalui 40 perkara yang diperiksa dalam tiga majelis tersebut, Banyuwangi kembali menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat didekatkan kepada masyarakat melalui kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah, organisasi keagamaan, dan lembaga sosial.(Leony)





















