Menata Ulang Respon Krisis Lingkungan
Emi Hidayati,
Dosen Fak. Dakwah UNIIB Genteng
Krisis
lingkungan global pada 2026 semakin serius, baik dari sisi dampak maupun
kompleksitasnya. Pemanasan global akibat bahan bakar fosil masih menjadi isu
utama, namun sering terhambat oleh politisasi. Padahal, data menunjukkan
tekanan besar terhadap bumi: populasi satwa liar turun rata-rata 68%
(1970–2016), sementara deforestasi menghilangkan hutan setara 300 lapangan
sepak bola setiap jam. Produksi plastik melonjak dari 2 juta ton (1950) menjadi
lebih dari 400 juta ton (2015), dengan 14 juta ton masuk ke laut setiap tahun
dan diproyeksikan mencapai 29 juta ton pada 2040. Polusi udara menyebabkan
4,2–7 juta kematian per tahun.
Di sektor pangan, sepertiga makanan dunia (1,3 miliar ton) terbuang, meski 820 juta orang masih kelaparan. Sistem pangan menyumbang 26% emisi global, sementara 40% tanah telah terdegradasi. Krisis air juga mengancam, dengan 1,1 miliar orang kekurangan air bersih dan dua pertiga populasi dunia berisiko mengalami kelangkaan air pada 2025.
Sementara , kita
sedang menyaksikan hadirnya berbagai kebijakan simbolik dari pemerintah daerah
dalam merespons isu lingkungan, salah satunya ajakan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk bersepeda ke kantor guna mengurangi emisi karbon. Secara
sepintas, langkah ini terlihat baik dan menunjukkan kepedulian. Namun, jika
dilihat lebih dalam, kebijakan seperti ini sering kali bersifat sesaat dan
belum menyentuh akar persoalan. Krisis lingkungan yang kita hadapi jauh lebih
kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sama seperti
sebelumnya. Ia tidak cukup dijawab melalui perubahan kosmetik, melainkan
membutuhkan pergeseran mendasar dalam cara berpikir masyarakat. Masalah
lingkungan bukan hanya persoalan tindakan, tetapi berakar pada cara manusia
memandang dan membangun relasinya dengan alam.
Selama ini, alam
sering dipahami sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan manusia—baik untuk pembangunan, investasi, maupun peningkatan
pendapatan daerah. Cara berpikir ini tercermin dalam banyak kebijakan: hutan
dilihat sebagai lahan produksi, laut sebagai sumber tangkapan tanpa batas, dan
tanah sebagai komoditas ekonomi. Dalam kajian akademik, pendekatan ini dikenal
sebagai utilitarian, namun secara sederhana dapat dipahami sebagai cara pandang
“alam selama masih menguntungkan, maka boleh dimanfaatkan”.
Sebaliknya,
praktik kehidupan masyarakat lokal dan adat menunjukkan cara pandang yang
berbeda. Alam tidak hanya diposisikan sebagai sumber penghidupan, tetapi
sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Terdapat nilai-nilai yang menekankan
keseimbangan, saling menjaga, dan tanggung jawab antar generasi. Masyarakat
tidak hanya mengambil, tetapi juga menjaga agar sumber daya tetap lestari. Hal
ini tampak dalam praktik bertani yang menjaga kesuburan tanah, perlindungan
sumber mata air, serta aturan adat dalam pemanfaatan hutan dan laut.
Dari sini, kita
belajar bahwa keberlanjutan kehidupan tidak cukup hanya dengan mengurangi
dampak, tetapi memerlukan perubahan cara berpikir—dari sekadar memanfaatkan
menjadi merawat. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang bisa kita ambil dari
alam?”, tetapi “apa yang sudah kita lakukan untuk menjaga alam tetap hidup?”.
Pergeseran ini penting karena akan memengaruhi cara kebijakan dirancang dan
dijalankan.
Menghadapi
kompleksitas krisis lingkungan, kita tidak hanya membutuhkan kebijakan yang
kuat, tetapi juga desain kelembagaan yang mampu mengintegrasikan berbagai
sistem pengetahuan. Pengetahuan lokal sesungguhnya telah lama menyediakan
contoh nyata gaya hidup yang menopang keberlanjutan. Namun, selama ini
pengetahuan tersebut sering dipandang hanya sebagai pelengkap—sekadar data atau
informasi yang diambil, lalu disesuaikan dengan kerangka sains modern. Kritik
yang muncul menegaskan bahwa cara ini berisiko menghilangkan makna asli
pengetahuan lokal, karena dipaksa masuk ke dalam kerangka yang tidak sepenuhnya
sesuai.
Karena itu,
diperlukan ruang bersama di tingkat daerah—ruang dialog dan kerja sama yang
melibatkan berbagai pihak secara setara: pemerintah, masyarakat desa, komunitas
adat, akademisi, dan pelaku usaha. Dalam ruang ini, tidak ada satu perspektif
yang paling dominan. Pengetahuan modern dan pengetahuan lokal berdialog secara
sejajar, saling melengkapi tanpa harus saling meniadakan. Masyarakat adat tidak
lagi diposisikan sebagai “informan”, tetapi sebagai ko-produsen pengetahuan dan
aktor utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini menuntut perubahan desain
institusi yang mampu mengatasi ketimpangan kekuasaan antara kelompok dominan
dan kelompok marjinal. Selain itu, ruang dialog ini harus mampu mengakomodasi
perbedaan cara pandang yang mungkin tidak selalu sejalan, tanpa harus
memaksakan penyatuan. Ragam sistem pengetahuan dapat berjalan
berdampingan—“berbeda tetapi sejajar”—saling belajar tanpa kehilangan
identitasnya.
Pengetahuan
lokal tidak hanya memberi solusi teknis, tetapi juga membentuk etika hubungan
manusia dengan alam—berbasis memberi, timbal balik, dan tanggung jawab. Berbeda
dengan cara pandang modern yang melihat alam sebagai objek untuk dimanfaatkan,
masyarakat adat memandang alam sebagai bagian dari kehidupan yang harus
dirawat. Sikap ini lahir dari rasa keterhubungan yang mendalam, bukan sekadar
aturan. Karena itu, keberlanjutan perlu dimaknai ulang: bukan hanya untuk
kesejahteraan manusia, tetapi keseimbangan seluruh kehidupan. Untuk
mewujudkannya, diperlukan kelembagaan seperti konsep common asset trust atau
trustee local berupa musyawarah lingkungan, yang menempatkan sumber daya
alam sebagai amanah bersama lintas generasi, dengan keterlibatan aktif
masyarakat lokal.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar