Pages

Home » » Peternak Sapi Perah Licin Tuntut Penghapusan Utang, Pemkab Banyuwangi Diminta Bertanggung Jawab

Peternak Sapi Perah Licin Tuntut Penghapusan Utang, Pemkab Banyuwangi Diminta Bertanggung Jawab

 

Program Sapi Perah yang Digulirkan Sejak 2011 Dinilai Gagal, Peternak Menuntut Penghapusan Kredit dan Pengembalian Agunan

BANYUWANGI,  20 Oktober 2026. Persoalan utang yang membelit para peternak sapi perah di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat. Empat kelompok peternak mendesak adanya penyelesaian menyeluruh atas beban kredit yang mereka tanggung akibat program pengembangan sapi perah yang dinilai gagal mencapai tujuan.

Tuntutan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan mediasi antara perwakilan peternak, Bank Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang digelar di Lounge Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 80, Selasa pagi (20/10/2026).

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh drh. Nanang dari Dinas Pertanian dan Pangan tersebut dihadiri para ketua dan perwakilan empat kelompok peternak sapi perah, pimpinan Bank Jatim, Camat Licin, serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.

Namun, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, yang namanya tercantum pada urutan pertama daftar undangan, justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Warisan Program 2011 yang Menyisakan Persoalan

Menurut drh. Nanang, pertemuan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPRD Banyuwangi pada 29 September 2026, yang membahas sengketa program pengembangan sapi perah di kawasan Tamansari, Kecamatan Licin.

Program yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejak 2011, pada masa pemerintahan Bupati Abdullah Azwar Anas, tersebut kini menyisakan persoalan finansial yang belum terselesaikan bagi sejumlah warga peserta program.

Alih-alih menikmati manfaat ekonomi sebagaimana yang diharapkan, para peternak justru mengaku harus menghadapi beban utang berkepanjangan.

Peternak: Jangan Hanya Bicara Teknis, Ini Persoalan Kebijakan!

Thomas Racharto, yang dipercaya menjadi juru bicara empat kelompok peternak, menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selaku penggagas program.

Menurutnya, pemerintah daerah dinilai tidak memberikan pendampingan dan tanggung jawab yang memadai ketika program menghadapi berbagai persoalan.

Thomas menilai, sejak awal terdapat informasi dan edukasi yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, sejumlah informasi yang diterima peternak dianggap menyesatkan sehingga mendorong mereka mengikuti program tanpa memahami sepenuhnya risiko yang akan dihadapi.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak semestinya hanya diarahkan pada aspek teknis perbankan dan kewajiban pembayaran kredit.

Peternak meminta agar persoalan ini ditempatkan pada ranah kebijakan, mengingat program tersebut sejak awal merupakan inisiatif pemerintah daerah.

Senada dengan Thomas, Nur Hakim yang juga mewakili kelompok peternak menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni transparansi seluruh dokumen terkait program, penghapusan piutang kredit, serta pengembalian agunan milik peternak dan warga.


Bank Jatim: Bunga Sudah Dihapus, Pokok Kredit Tetap Harus Dibayar

Menanggapi tuntutan tersebut, Hendra dan Ni Gusti Ayu Lestari selaku perwakilan pimpinan Bank Jatim menjelaskan bahwa pihak bank selama ini telah melakukan pendekatan kepada para nasabah untuk mencari penyelesaian.

Bank Jatim bahkan menyatakan telah menghapus seluruh bunga kredit sebagai bentuk keringanan bagi peternak.

Namun, pihak bank berharap para nasabah tetap dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pinjaman.

Bank Jatim beralasan bahwa dana kredit yang disalurkan kepada peternak sepenuhnya berasal dari dana perbankan, bukan dana pemerintah.

Dengan demikian, penghapusan pokok kredit tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Isi Perjanjian Dipersoalkan, Hak Pengembalian Ternak Tak Tersosialisasi

Dalam pertemuan tersebut, Danang Hartanto, S.T., turut memaparkan sejumlah ketentuan dalam perjanjian antara peternak, Bank Jatim, dan pihak pemasok ternak (supplier).

Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah adanya ketentuan yang memungkinkan peternak mengembalikan sapi apabila kualitas ternak tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.

Sayangnya, ketentuan penting tersebut ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik kepada para peternak ketika program berlangsung.

Kondisi ini menambah daftar persoalan yang dipertanyakan para peternak, khususnya terkait transparansi informasi, pemahaman isi perjanjian, dan perlindungan terhadap peserta program.

Sementara itu, mengenai kemungkinan penghapusan pokok kredit, dijelaskan bahwa mekanismenya tidak sederhana. Proses tersebut memerlukan prosedur yang rumit, termasuk audit panjang terhadap para peternak.


 

Belum Ada Kesepakatan, Nasib Peternak Masih Menggantung

Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kelompok peternak, Bank Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengenai penyelesaian pokok utang maupun pengembalian agunan.

Pertemuan direncanakan akan dilanjutkan melalui forum berikutnya, meskipun waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap dampak program ekonomi masyarakat yang diinisiasinya sendiri.

Bagi para peternak Licin, persoalannya bukan sekadar tunggakan kredit, melainkan tuntutan atas kejelasan tanggung jawab, transparansi, dan keadilan setelah bertahun-tahun menanggung akibat dari program yang mereka nilai gagal.

Kini, para peternak masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Akankah penyelesaian hanya berhenti pada keringanan bunga, atau ada kebijakan yang benar-benar mampu membebaskan mereka dari beban finansial berkepanjangan?

(AW | Warta Blambangan)


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger