Pages

Home » » LPBHNU PCNU Banyuwangi Resmi Dilantik, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

LPBHNU PCNU Banyuwangi Resmi Dilantik, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

 


BANYUWANGI – Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Banyuwangi resmi dilantik pada Jumat (9/10/2026) di Aula Kantor PCNU Banyuwangi. Pelantikan ini menandai penguatan peran lembaga dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan pendampingan kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

LPBHNU diharapkan mampu menjadi garda pengabdian Nahdlatul Ulama dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Penguatan kapasitas paralegal, pendidikan hukum, pendampingan masyarakat, serta kolaborasi dengan lembaga-lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi menjadi bagian penting dari arah kerja kepengurusan ke depan.

Pesan keagamaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perjuangan menegakkan keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian kepada umat. Sementara itu, Ketua PCNU Banyuwangi menekankan pentingnya profesionalisme, keberanian, dan kepedulian sosial agar LPBHNU benar-benar hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Kiai Ahmad Qosim: Menegakkan Keadilan Merupakan Bagian dari Jihad

Katib PCNU Banyuwangi, Kiai Ahmad Qosim, dalam taujihadnya mengingatkan bahwa tugas menegakkan kebenaran dan menolong sesama harus dilandasi nilai-nilai syariat. Menurutnya, pengabdian melalui lembaga bantuan hukum memiliki dimensi ibadah ketika dijalankan untuk membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā'a lillāh.”

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah.”

Pesan tersebut menjadi landasan etik bagi pengurus LPBHNU dalam menjalankan amanah organisasi. Pendampingan hukum harus dilakukan dengan keberpihakan pada keadilan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip kebenaran.

Kiai Ahmad Qosim juga menekankan bahwa membantu orang yang sedang menghadapi persoalan merupakan bentuk pengabdian yang membutuhkan kesungguhan. Karena itu, pengurus LPBHNU dituntut memiliki keberanian moral untuk membela hak-hak masyarakat melalui cara-cara yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Semangat khidmah tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Pengurus tidak cukup memahami persoalan hukum secara teoritis, tetapi juga harus mampu hadir ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, perlindungan, dan pendampingan.

Hardian Arif Darmawan Siapkan Program Penguatan Paralegal dan Edukasi Hukum

Ketua LPBHNU PCNU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai seorang advokat yang juga memiliki pengalaman dalam aktivitas kemahasiswaan, ia menilai LPBHNU perlu membangun sistem kerja yang profesional, terukur, dan responsif terhadap berbagai pengaduan.

Dalam pemaparannya, Hardian menyampaikan bahwa terdapat lima perkara yang menjadi perhatian LPBHNU. Salah satunya berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama terkait pembakaran Al-Qur'an yang telah disampaikan kepada Kapolres Banyuwangi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat laporan tersebut disampaikan dalam forum pelantikan, pihaknya belum menerima respons dari kepolisian terkait laporan tersebut.

Menurut Hardian, persoalan itu menjadi salah satu hal yang perlu dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh perhatian dan penanganan sesuai prosedur, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara jelas dan bertanggung jawab.

“Bagaimana kita mengawal hukum, jangan sampai kita justru menjadi bahan candaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapannya agar LPBHNU memiliki kredibilitas dan keseriusan dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kerja nyata, konsistensi, dan kemampuan lembaga dalam mengawal persoalan secara profesional.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Hardian memaparkan enam program kerja LPBHNU PCNU Banyuwangi. Salah satu program prioritasnya adalah pendidikan dan pelatihan paralegal di tingkat bawah.

Program ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan warga dalam mengenali persoalan hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah hukum. Keberadaan paralegal di tingkat akar rumput diharapkan mampu memperpendek jarak antara masyarakat dan layanan bantuan hukum.

LPBHNU juga merencanakan perluasan sosialisasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan sekolah. Edukasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan korban, serta memberikan informasi tentang mekanisme pelaporan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Melalui program-program tersebut, LPBHNU berupaya membangun kesadaran hukum yang lebih kuat sekaligus menghadirkan layanan pendampingan yang mudah dijangkau masyarakat.

Ketua PCNU Banyuwangi: Hukum Harus Menjangkau Masyarakat Kecil

Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, menyampaikan rasa syukur atas kesediaan para pengurus untuk berkhidmah melalui Nahdlatul Ulama. Ia menilai LPBHNU memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat yang membutuhkan pemahaman, pembelaan, dan pendampingan hukum.

Menurutnya, pengabdian melalui lembaga hukum NU memiliki karakter tersendiri. Kompetensi profesional yang dimiliki para advokat perlu dipadukan dengan kepedulian sosial dan tanggung jawab organisasi untuk membantu masyarakat.

“NU ini tidak hanya mengurus persoalan agama, tetapi juga mengurusi berbagai persoalan kehidupan masyarakat, termasuk pendampingan hukum dan penegakan keadilan,” tegasnya.

H. Achmad Turmudzi menyoroti masih besarnya kebutuhan pendampingan hukum di kalangan masyarakat bawah. Keterbatasan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, prosedur hukum, dan mekanisme pembelaan kerap membuat masyarakat kesulitan ketika menghadapi persoalan.

Kondisi tersebut dapat dialami berbagai kelompok masyarakat, mulai dari petani, warga yang tinggal di kawasan hutan, pedagang kecil, hingga kelompok masyarakat lain yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Sebagai organisasi yang memiliki basis massa luas, Nahdlatul Ulama perlu memastikan bahwa keberadaan lembaganya memberikan manfaat nyata bagi warga. Dalam konteks ini, LPBHNU memiliki tanggung jawab untuk memperluas jangkauan penyuluhan, menyediakan pendampingan, dan membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya.

“Di sinilah LPBHNU menjalankan tugas yang mulia. Profesionalisme sebagai penegak hukum harus tetap dikedepankan, tetapi semangat pengabdian kepada umat juga harus menjadi ruh dalam menjalankan organisasi,” pesannya.

Penegasan tersebut mengandung dua hal penting. Pertama, bantuan hukum harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme. Kedua, kemampuan tersebut perlu diarahkan untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan hukum.

Dengan demikian, LPBHNU diharapkan menjadi ruang pengabdian yang mempertemukan keahlian hukum dengan kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat.

Digitalisasi Layanan dan Sinergi Antar-Lembaga Jadi Strategi Penguatan

Dalam arahannya, H. Achmad Turmudzi juga mendorong LPBHNU PCNU Banyuwangi memanfaatkan media daring sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemanfaatan platform digital dapat membuka akses yang lebih luas bagi warga untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, memperoleh informasi hukum, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.

Layanan tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan kerahasiaan data, keamanan informasi, dan etika profesi agar masyarakat merasa aman ketika menyampaikan permasalahannya.

Selain penguatan layanan digital, Ketua PCNU Banyuwangi menekankan pentingnya membangun kolaborasi dengan lembaga lain di lingkungan NU, seperti Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), serta lembaga terkait lainnya.

Kerja sama tersebut diperlukan karena sejumlah persoalan hukum berkaitan erat dengan lingkungan pendidikan, pesantren, perlindungan anak, kekerasan seksual, dan persoalan sosial kemasyarakatan. Melalui koordinasi antarlembaga, penanganan persoalan diharapkan lebih terarah dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemeliharaan ukhuwah Islamiyah. Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur hukum tidak boleh menjadi penyebab mereka kehilangan hak atau mengalami kerugian dalam menghadapi persoalan.

Karena itu, LPBHNU perlu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memberikan pendampingan ketika mereka berhadapan dengan perkara yang membutuhkan penanganan profesional.

H. Achmad Turmudzi berharap pengurus LPBHNU PCNU Banyuwangi mampu bekerja secara proaktif, merespons pengaduan masyarakat dengan baik, serta menjaga integritas dalam setiap pelayanan. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan bantuan hukum tetap memperhatikan kewenangan, ketentuan perundang-undangan, dan batas-batas profesionalisme.

Menguatkan Khidmah NU Melalui Pendampingan Hukum

Pelantikan pengurus LPBHNU PCNU Banyuwangi menjadi langkah awal untuk memperkuat pelayanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Tantangan yang dihadapi tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga mencakup peningkatan kesadaran hukum, pencegahan pelanggaran, dan penguatan kemampuan masyarakat dalam melindungi hak-haknya.

Pendidikan paralegal, penyuluhan hukum di pesantren dan sekolah, pengembangan layanan digital, serta kolaborasi antarlembaga menjadi sejumlah langkah strategis yang perlu diwujudkan secara konsisten.

Dengan dukungan tenaga profesional dan semangat pengabdian Nahdlatul Ulama, LPBHNU PCNU Banyuwangi diharapkan mampu memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga ini akan terlihat dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat nyata: semakin memahami hukum, semakin mudah mendapatkan pendampingan, dan semakin terlindungi hak-haknya ketika menghadapi persoalan hukum.(Kaf)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger