Dalam kesempatan tersebut, Ketua LKKNU menjelaskan bahwa program Isbat Nikah Terpadu merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, tetapi juga mendapatkan buku nikah serta dokumen kependudukan yang diperlukan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang menghadapi berbagai kendala sehingga perkawinannya belum tercatat. Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya memperoleh dokumen kependudukan dan berbagai hak keperdataan, terutama bagi anak-anak. Karena itu, program Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi solusi yang memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas perkawinan sekaligus tertib administrasi.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelayanan hukum keluarga dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah dibangun bersama LKKNU dan seluruh mitra terkait. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, ia juga memperkenalkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang saat ini tengah dikembangkan oleh Kementerian Agama sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar setiap perkawinan dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"GAS Nikah diharapkan mampu meminimalisir terjadinya perkawinan yang tidak tercatat, sehingga hak-hak hukum suami, istri, dan anak dapat terlindungi dengan baik," ujarnya.
Forum yang dihadiri seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Banyuwangi tersebut juga menjadi ajang menyamakan persepsi dalam mendukung pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di masing-masing kecamatan. Peran KUA dinilai sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan sekaligus mitra dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal.
Melalui sinergi yang semakin erat antara pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga peradilan, serta mitra pelayanan publik lainnya, diharapkan semakin banyak keluarga yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Selain memberikan perlindungan bagi suami dan istri, tertib administrasi perkawinan juga menjadi fondasi penting dalam menjamin hak-hak anak serta mewujudkan keluarga yang sakinah, terlindungi, dan sejahtera. (syaf)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar