BANYUWANGI – Upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dari keluarga kurang mampu terus diperkuat. Menindaklanjuti kerja sama antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) akan segera melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Program tersebut menyasar pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi ini selama ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan maupun mengakses layanan publik.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa'adah, S.H.I., menjelaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan hak dasar setiap keluarga. Karena itu, LKKNU akan melakukan pendataan sekaligus pendampingan kepada calon peserta agar proses isbat nikah dapat berjalan lebih mudah dan tertib.
"Kami ingin memastikan masyarakat yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Setelah isbat nikah selesai, mereka juga akan didampingi hingga mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan," ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama antara PCNU Banyuwangi dan BAZNAS memang mencakup pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah, fasilitasi pelaksanaan isbat nikah, pendampingan administrasi kependudukan, hingga pembiayaan bagi keluarga miskin dan mustahik.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.
"Zakat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Melalui program isbat nikah ini, kami ingin membantu keluarga kurang mampu memperoleh kepastian hukum sehingga mereka dapat mengakses hak-hak sipilnya dengan lebih mudah."
Menurut Dwi Yanto, kolaborasi dengan PCNU Banyuwangi menjadi langkah strategis karena jaringan Nahdlatul Ulama hingga tingkat desa dinilai mampu membantu proses pendataan dan pendampingan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Kolaborasi ini akan membuat penyaluran dana zakat lebih tepat sasaran. Harapan kami, semakin banyak keluarga yang memperoleh manfaat, bukan hanya dari sisi bantuan biaya, tetapi juga perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan keluarga," tambahnya.
Program Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan segera direalisasikan setelah proses pendataan calon peserta selesai. Selain memberikan legalitas perkawinan, program tersebut juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga pelayanan publik lainnya.
Sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi dan BAZNAS Kabupaten Banyuwangi menjadi wujud nyata kolaborasi dalam membangun keluarga yang lebih kuat, terlindungi secara hukum, dan sejahtera melalui pemanfaatan dana zakat yang produktif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar