Banyuwangi, (Warta Blambangan) Komitmen menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hedon Cafe and Resto, Rabu (17/6/2026).
Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu, sebuah inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat memperoleh legalitas perkawinan dan penyelesaian administrasi kependudukan dalam satu rangkaian proses.
Ketua LKKNU Kabupaten Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah atau legalitas perkawinan.
"Melalui program ini, peserta akan menjalani sidang isbat nikah, kemudian langsung memperoleh pencatatan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mendapatkan pembaruan dokumen kependudukan. Semua layanan dilakukan secara terpadu dalam satu hari sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah mengurus administrasi," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Banyuwangi akan melaksanakan sidang isbat nikah. Setelah putusan berkekuatan hukum, Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah, sedangkan Dispendukcapil melakukan perubahan data administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai status perkawinan terbaru.
Salah satu keunggulan program ini adalah adanya dukungan pembiayaan dari BAZNAS Kabupaten Banyuwangi bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi bentuk pelayanan publik yang terintegrasi dan berpihak kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menambahkan bahwa program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui tertib administrasi perkawinan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung pembiayaan peserta yang berasal dari keluarga mustahik agar dapat mengikuti seluruh tahapan isbat nikah tanpa kendala biaya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin, S.H., M.M., memastikan pihaknya siap memberikan layanan perubahan dokumen administrasi kependudukan secara cepat setelah proses isbat nikah selesai, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen yang sah sesuai ketentuan.
Melalui sinergi yang dibangun oleh LKKNU bersama empat instansi tersebut, diharapkan Program Isbat Nikah Terpadu mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi keluarga di Kabupaten Banyuwangi.
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar