Banyuwangi (Warta Blambangan) Malam mencekam menyelimuti Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, pada Selasa (6/5/2025). Suasana tenang mendadak berubah menjadi horor ketika seorang pria lanjut usia, Juhartono (62), mendadak mengamuk dan membacok tetangganya sendiri dengan sebilah clurit tajam. Serangan sadis itu menyebabkan korban mengalami luka serius pada lengan, bahkan jari kelingkingnya putus seketika!
Kejadian mengerikan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB ini sontak menggemparkan warga setempat. Jeritan korban membelah malam, memanggil tetangga keluar rumah untuk memberikan pertolongan. Sementara itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi dengan darah dingin.
Ironisnya, aksi berdarah ini diduga dipicu dendam lama. Menurut keterangan warga, ketegangan antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak pertengahan Ramadan. Kala itu, pelaku sempat menyerempet korban dengan motor usai salat tarawih. Meski sempat memanas, insiden itu dianggap selesai. Namun, siapa sangka, bara dendam itu ternyata berubah menjadi kobaran amarah mematikan.
Beruntung, jajaran Satreskrim Polsek Tegalsari di bawah komando Polresta Banyuwangi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan. Barang bukti berupa clurit pun disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
> “Ini bentuk nyata premanisme dan kekerasan jalanan yang harus diberantas sampai ke akar! Operasi Pekat II Semeru 2025 kami gelar bukan untuk main-main. Kami takkan mentolerir siapapun yang mencoba mengacaukan keamanan dan ketertiban. Hukum akan bicara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau intimidasi di lingkungannya.
> “Premanisme tak boleh dibiarkan tumbuh! Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah benteng pertama menjaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Kasus ini kini memasuki babak penyidikan intensif. Pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
Banyuwangi bersatu melawan kekerasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kekejaman yang mengoyak kedamaian warga. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar