Langsung ke konten utama

Sosialisasi Saber Pungli di Banyuwangi: Komite Sekolah di Persimpangan Dilema


WARTA BLAMBANGAN,  BANYUWANGI, -  Dalam upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dan madrasah, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Unit Pemberantasan Pungli Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan "Sosialisasi Saber Pungli & Gesah Bareng". Acara ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, di Ballroom Harvest Licin Banyuwangi dan dihadiri oleh perwakilan Komite Sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, serta Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H, Kasat Binmas Polresta Banyuwangi, Kompol Toni Irawan, dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Muhammad Lutfi. 

Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memberikan ssmbutan pertama sekaligus membuka acara diteruskan dengan paparan singkatnya terkait pengertian pungutan liar (pungli) serta dampak buruk pungli dan langkah-langkah pencegahannya.

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Said dari Rumah Kebangsaan, suasana berlangsung dinamis dan hangat. Banyak perwakilan Komite Sekolah menyampaikan keluhan, terutama terkait aturan yang dianggap membatasi fleksibilitas penggalangan dana. Salah satu sorotan utama adalah penggalangan dana yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah karena dana BOS hanya menutupi sebagian kecil kebutuhan.

AKBP Dewa Putu Eka

Pemahaman Aturan dan Tantangan Komite Sekolah

AKBP Dewa Putu ED menegaskan pentingnya mematuhi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Sumbangan sukarela diperbolehkan, tetapi pungutan yang mengikat dengan nominal dan waktu tertentu melanggar aturan,” ujarnya. Muhammad Lutfi menjelaskan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan, sementara Rustamaji menekankan bahwa kejaksaan melihat niat di balik tindakan komite. “Jika tidak ada mensrea atau niat jahat, maka kasus tidak akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Meski demikian, beberapa Ketua Komite SMAN 1 Glagah, H. Mujiono, Ketua Komite MTsN 10 Banyuwangi, Sucipto, dan Subur Riyanto, Ketua Komite SMAN 1 Glenmore, mengungkapkan dilema yang mereka hadapi. Larangan pungutan dinilai menyulitkan pelaksanaan program sekolah, mengingat dana BOS hanya mencakup kurang dari setengah kebutuhan. Hal ini menempatkan mereka pada situasi sulit: menjalankan program sekolah dengan risiko melanggar aturan, atau mematuhi aturan tetapi membatasi perkembangan sekolah.

Moderator Hakim Said dari Rumah Kebangsaan

Arahan dan Harapan ke Depan

AKBP Dewa Putu memberikan pesan agar Komite Sekolah bertindak bijak dalam mengambil langkah. “Tugas Komite Sekolah adalah tugas mulia, tapi penuh tantangan. Komite harus matang dalam bertindak agar tidak terjerat masalah hukum. Sebaiknya, dalam hal ekonomi, anggota komite sudah selesai dengan dirinya sendiri,” ujarnya.

Kegiatan ini memberikan kesadaran akan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kebutuhan nyata di lapangan. Harapannya, kebijakan yang lebih adaptif dapat dirumuskan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan yang lebih baik. (AW)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...