Banyuwangi (warta Blambangan) 1.238 orang jamaah haji Kabupaten Banyuwangi mengikuti manasik haji kedua tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Lapangan Atletik GOR Tawangalun Banyuwangi, Sabtu (18/05/2024). Jamaah haji tersebut mengikuti praktik haji dengan dipandu masing-masing tim Kloter, yang dibagi dalam kloter SUB-57, SUB-58, SUB-59 dan SUB-60, menggunakan haji tamatuk yakni melaksanakan umrah dulu baru kemudian haji.
Dimulai dengan senam haji yang dipandu oleh TKHK (Tim Kesehatan Haji Kloter) yang diikuti oleh semua jamaah, lebih dari seribu jamaah haji mengikuti, sementara beberapa jamaah haji lansia duduk-duduk saja dengan mengingat usia, hal ini dikarenakan pada saat pelaksanaan ibadah haji, beberapa ritual haji bagi mereka diwakilkan atau di badalkan, sedangkan saat Thawaf dan Sai dengan menggunakan kursi roda dan di dorong oleh petugas khusus jasa dorong yang diberi izin oleh Pemerintah Bupati Banyuwangi Hj.Ipuk Fiestiandani ketika membuka kegiatan ini menyampaikan pesan kepada jamaah haji untuk menata niat dan yakin bahwa doa kita terutama jamaah haji.
"mohon kepada para jamaah untuk mendoakan agar Kabupaten Banyuwangi aman dan makmur" kata Ipuk.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Chaironi Hidayat menyampaikan bahwa pada manasik haji tingkat Kabupaten kedua ini akan langsung praktik.
Roni juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya ada jamaah haji asal Kecamatan Tegalsari bernama Ponisah meninggal dunia.
"Semoga jamaah yang berangkat selamat dan pulang lengkap" kata Roni.
Kepada media ini Ketua Kloter SUB-58 Syafaat menyampaikan bahwa dengan praktik manasik haji tingkat kabupaten ini yang pelaksanaannya berbasis kloter, menggambarkan perjalanan haji yang sesungguhnya.
"dalam pelaksanaan perjalanan ibadah haji nantinya juga seperti ini, yakni dikelompokkan berdasarkan masing-masing kloter" kata Syafaat.
Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2. Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan 3. Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2. Copy Kartu Keluarga 3. Copy Ijazah SD (Terendah) 4. Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5. Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...
Komentar
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar