Banyuwangi (Warta Blambangan) Tim Badan Hisab dan Rukyah (BHR) Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang dipimpin H. Moh. Jali yang juga dihadiri Tim Pengadilan Agama Banyuwangi, organisasi keagamaan LDII dan Nahdlatul Ulama, para akademisi dari IAI Ibrahimy Genteng, STIB Banyuwangi melalaikan pantau hilal di Alas Purwo
Mendung dan angin kencang sempat menerpa Pos Pantau, namun tak menyurutkan Tim untuk melakukan tugasnya meskipun gagal, Ahad (10/03/2024)
Pantauan hilal yang digelar di Pantai Pancur, Desa Kutorejo Kecamatan Tegaldlimo diwarnai angin kencang dan hujan deras yang menyebabkan tenda pemantau hilal roboh
proses pantauan hilal di wilayah yang masuk kawasan Taman Nasional Alas Purwo tersebut dapat diselesaikan.
“Hasilnya ufuk di barat mendung, tidak terlihat hilalnya karena ketinggiannya masih seperempat derajat, 0 derajat 12 menit,” kata H. Moh. Jali Dari Tim BHR Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi pada media ini
Tenda pantau hilal roboh diterjang angin Pantauan hilal yang digelar di Pantai Pancur, Desa Kutorejo Kecamatan Tegaldlimo diwarnai angin kencang dan hujan deras yang menyebabkan tenda pemantau hilal roboh. Meski demikian, proses pantauan hilal di wilayah yang masuk kawasan Taman Nasional Alas Purwo tersebut dapat diselesaikan. “Hasilnya ufuk di barat mendung, tidak terlihat hilalnya karena ketinggiannya masih seperempat derajat, 0 derajat 12 menit,” kata Tm Badan Hisab dan Rukyah (BHR) Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Ghufron Mustofa. Dia juga menyampaikan bahwa syarat seharusnya adalah minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat. “Untuk saat ini elongasinya hanya 2 derajat,” ujar Ghufron.
Hasil hilal tersebut lanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi untuk diteruskan ke Kemenag RI untuk bahan sidang isbat awal Ramadhan.
Sementara itu berdasarkan Keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, Ramadhan tahun ni jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2. Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan 3. Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2. Copy Kartu Keluarga 3. Copy Ijazah SD (Terendah) 4. Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5. Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...
Komentar
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar