Langsung ke konten utama

Bimtek Konvensi Hak Anak Bagi Guru Madrasah




BANYUWANGI (Warta Blambangan) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana, Henik Setyorini, mengungkapkan adanya masalah serius terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banyuwangi.

Kekerasan tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak. Pernyataan ini disampaikan saat ia membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Anak di aula Mahad MTsN 1 Banyuwangi pada Kamis (22/06/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh para guru dari madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi.

Lebih lanjut, Henik mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ini telah terdeteksi sebanyak 36 kasus kekerasan anak dengan 57 korban.

Meskipun kekerasan tersebut tidak terjadi di lingkungan Madrasah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, para guru madrasah juga harus tetap waspada.

“Kita harus membebaskan anak-anak dari lingkungan yang tidak kondusif, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi mereka,” kata Henik.

Narasumber kedua, Syafaat, dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, membahas tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Lentera Sastra tersebut membahas hak-hak anak dalam ranah publik.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” jelas Syafaat.

Selanjutnya, Syafaat menegaskan bahwa anak yang masih dalam kandungan juga memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dan hak untuk hidup.

Bimtek ini diikuti oleh para guru dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama. Kegiatan ini berjalan dengan baik, terutama saat Farida Hanum, Fasilitator KLA, menjadi narasumber ketiga yang membahas pokok-pokok Madrasah Ramah Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...