Pages

MAN 2 Banyuwangi Wakili Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi

Madrasah aliyah Negeri (MAN)2 Banyuwangi telah menjadi salah satu perwakilan di ajang Kompetisi Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Dilaksanakan pada 13 S.d 14,November di Kanwil kemenhumkam surabaya. MAN 2 Banyuwangi telah di wakili oleh Hikam Fajar siswa kelas 12 Ips. Dan Kab.Banyuwangi telah meraih juara harapan 1 dari lomba KADARKUM tersebut.

Perwakilan Banyuwangi yaitu berjumlah 7 orang dari berbagai sekolah yg ada di banyuwangi.SMAN 1 genteng 2,SMAN 1 Banyuwangi 2,SMAN 1 pesanggaran 2, Dan MAN 2 Banyuwangi 1. Semua peserta tersebut telah mengikuti babak -babak yg di siapkan oleh Kab.Banyuwangi. Mereka di berikan tentoring dan di siapkan dengan matang dalam ajang kompetisi ini. Karna Kab.Banyuwangilah yg mewakili dari keresidenan Besuki.

Semoga dengan adanya perwakilan Man 2 Banyuwangi di ajang Kompetisi tersebut para siswa siswi termotifasi. Dan kami berharap di tahun ke depan ada yg meneruskan perjuangan Hikam di bidang KADARKUM.

Apresiassi Pencairan TPG Kab. Banyuwangi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan setiap bulan, mendapat apresiasi dari kepala Seksi Kurikulum dan evaluasi Bidang pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Imam Syafii, hal ini disampaikan Imam Syafii ketika membuka Rapat koordinasi Calon Peserta ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2019 se jawa Timur yang diselenggaran di Hotel Kusuma Agrowisata Kota Batu. “ Kami berharap tahun berikutnya pencairan di Kabupaten lainnya juga dilakukan setiap bulan” ungkap Kasi asal Kabupaten Jember tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Ahmad Sruji Bachtiar menyampaikan banyak terima kasih terhadfap para HD (Helpdesk) Ujian Nasional dimana fungsi HD ini dalam pelaksanaan ujian sangat vital, Sruji Bachtiar juga memberikn apresiasi terhadap ketangguhan dan kerja sama antar HD dimana selalu kompak dan saling membantu ketika ada permasalahan terkaoit Ujian Nasional. “Tanpa Kerjasama yang baik antar HD, Ujian Nasional tidak akan berjalan dengan baik” ungkapnya. Lebih lanjut Sruji Bachtiar menyampaikan bahwa dengan adanya HD Nasional dari Jawa Timur, sangat membantu untuk menjadikan Jawa Timur terdepan dalam pelaksanaan Ujian Nasional. “Jawa Timur merupakan barometer Indonesia, jika pelaksanaan di jawa timur Sukses, maka se Indonesia dianggap Sukses” ungkapnya.
Sementara itu Analis data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kemenag Kabupaten Banyuwangi Syafaat, yang hadir bersama HP Provinsi Jawa Timur dari MTsN 1 Banyuwangi Alan rahmana Putra menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut disamping sharing permasalahan terkait dengan Ujian Nasioanal, juga ajang silaturakhim antar HD. “selaama ini antar HD serinbng berkomunikasi melalui media sosial, dengan kegiatan semacam ini dapat mengenal lebih lengkap” ungkapnya. (Syafaat)

Mahasiswa Unggul Bersama Kemenag Banyuwangi

             PLP (Pengenalan Lapangan Pendidikan) Pelayanan Terpadu satu pintu yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi mendapat apresiasi dari Ketua Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) IAIDA Blokagung Banyuwangi. Banyuwangi (4/11). Dalam kesempatan tersebut Kepala Prodi Manajemen Pendidikan Islam Harun Arrosyid, beliau menyampaikan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan diterimanya Mahasiswa MPI Magang di Kementerian Agama, terlebih dengan dilakukannya layanan satu pintu pada Kementerian Agama tersebut, “Kami titipkan mahasiswa kepada kementerian agama agar memperoleh pengalaman
dibidang manajemen kependidikan yang dilakukan pada Kementerian Agama” ungkapnya.
Sementara itu Analis Data dan Informasi Kemenag Kabupaten Banyuwangi oleh Syafaat menyambut baik dengan kehadiran para mahasiswa tersebut, terlebih dengan volume pekerjaan yang harus ditangani Kementerian Agama yang lebih dari 400 lembaga dan ribuan guru madrasah tersebut perlu penanganan serius, para mahasiswa diajarkan aplikasi simpatika dimana aplikasi ini wajib dikuasai oleh para guru dan pengelola madrasah. “Saya bangga dengan Mahasiswa dan juga santri dari Pondok Pesantren Blokagung yang berani masuk dalam dunia perkantoran Kemenag” ungkapnya.
Adanya beasiswa yang diterbitkan oleh kemenag juga mendapatkan paresiasi dari beberapa lembaga pendidikan. Apresisasi terhadap Kementrian Agama juga disambut baik oleh Bendahara Umum IAIDA.”Adanya beasiswa yang diadakan oleh kemenag terhadap peserta didik yang memiliki prestasi baik itu non-akademik maupun akademik” ungkapnya.
Kegiatan PLP (Pengenalan Lapangan Pendidikan) yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa IAIDA selama 40 hari, diharapkan dapat memberikan manfaat atau membuka lowongan pekerjaan bagi beberapa mahasiswa yang berada di Kemenag atau Perkantoran khususnya.  Pengalaman sangatlah mahal harganya, maka dari itu gunakan pengalaman itu sebaikmungkin agar memeberikan suatu inovasi serta motivasi untuk menuju kesuksesan. (Hilda)

Bangunan Nyentrik MINU Tegalsari Banyuwangi


Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi bangunannya terlihat sangat berbeda dengan bangunan Seolah pada umumnya. Seperti yang terlihat pada hari Jumat (1/10) ketika Tim Audit dari Badan Pemerinksa Keuangan  (BPK) mkelakukan audit terhadap bantuan yang diterima lembaga tersebut dari kementerian Agama Republik Indonesia. Lampu warna warni dari bangunan bernuansa paras gempal tersebut.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama Desa/Kecamatan Tegalsari. Lukman Hakim menyampaikan bahwa pihaknya sengaja membuat bangunan dengan nuansa alam dimana bentuk bangunan tersebut berbeda dengan bentuk sekolah atau madrasah lainnya “ banyak warga yang melintas depan madrasah yange menengok madrasah tersebut dimalam hari, beberapa diangtaranya berhenti sekedar selfi didepan madrasah” ungkapnya.
Sementara itu Andi Subhi A Kadir, Ketua Sub Tim BPK yang memeriksa hasil dari Bantuan Pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan bahwa bantuan dari pemerintah merupakan salah satu bentuk stimulan, dan masih diperlukan peran serta dari masyarakat, terlebih bagi Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Melihat bentuk bangunan tiga lantai dari Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MINU) yang lain dari biasanya tersebut, ketua Tim yang murah senyum tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Lukman hakim juga menjelaskan bahwa lembaganya disamping membuat bangunan unik, juga mempunyai beberapa unit usaha yang dapat mendukung kebutuhan madrasah. “disamping kantin sekolah yang dimiliki, madrasah juga memopunyai usaha lain, diantaranya sebagai penyalur air minum dalam kemasan merk AQNU” ungkapnya.

Sehari Belajar Diluar Kelas


1.     Pengertian
Kegiatan di satuan pendidikan*) yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan.

2.     Konsep
1)      Dilakukan di satuan pendidikan; diutamakan oleh satuan pendidikan yang telah mendeklarasikan SRA dan terdaftar di KPPPA serta satuan pendidikan yang mau menuju SRA;
2)     Dilakukan minimal 2,5 jam; di ruang terbuka;
3)     Dilakukan dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan, dan didukung orang tua siswa serta stakeholders lainnya (alumni, dunia usaha, Ngo, media massa, dll);
4)     Rangkaian kegiatan merupakan aktifitas yang mempunyai tujuan pembelajaran secara nyata dan berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan tumbuh kembang anak serta mendukung budaya dan cinta tanah air serta kreatifitas;
5)     Dilakukan serentak di seluruh tanah air pada tanggal 1 November 2018;
6)     Melibatkan stakeholders pendidikan baik di pusat mapun di daerah.

Adapun kegiatan yang menjadi agenda acuan satuan pendidikan yang melaksanakan Belajar di Luar Kelasadalah sbb:
1. Menyambut siswa dengan senyum, sapa, salam
2. Menyanyikan lagu indonesia raya (3 stanza) PPK (10 menit)
3. Cuci tangan sebelum makan PHBS (3 menit)
4. Baca doa bersama sebelum makan imtaq (1 menit)
5. Sarapan sehat bersama yang disiapkan oleh orang tua kesehatan: gizi seimbang (20 menit)
6. Berdoa setelah makan (1 menit)
7. Cuci tangan setelah makan PHBS (3 menit) 8. Membaca buku di luar ruangan (15 menit)

9. Memeriksa lingkungan (tanaman, dll) dan menyingkirkan tanaman, barang atau hal-hal yang membahayakan anak cinta lingkungan (20 menit)
10. Mematikan lampu yang tidak diperlukan atau mematikan kran air yang terbuka hemat energi (10 menit)
11. Simulasi sadar bencana dalam lagu dan gerak Pengurangan Resiko Bencana (5 menit)
12. Senam Germas → Olah Raga (5 menit)
13. Permainan tradisional→ Budaya (30 menit)
14. Yel yel sekolah ramah anak (2 menit)
15. Deklarasi sekolah ramah anak (3 menit)
16. Pelantikan tim sekolah ramah anak (5 menit)
17. Menutup dengan menyanyikan lagu maju tak gentar (3 menit)

1. Juknis silahkan Klik DISINI
2. Deklarasi silahkan unduh DISINI
3. BackDrop 5 X 6 silahkan klik DISINI
4. Spanduk selamat datang silahkan klik DISINI
5. Yel yel silahkan klik DISINI
6. Tepuk Hak Anak silahkan klik DISINI
7. Mitigasi Bencana gempa Bumi silahkan klik DISINI


Membangun Madrasah dengan Pendekatan Branding; Mudah, Full impact!


Setidaknya ada dua bangunan yang wajib untuk di sengajakan hadir dan tumbuh dalam posisi terbaik dalam sebuah madrasah. Satu bangunan fisik penunjang semua proses kegiatan belajar mengajar dan semua kegiatan penunjangnya. Kedua, bangunan mental berupa makna positif yang ditanam kuat bersama nama madrasah, semacam promise atau janji madrasah yang disampaikan terus menerus ke masyarakat, dan disaat yang sama usaha sungguh-sungguh mewujudkannya secara simultan dilakukan.

Penulis, membaca bangunan kedua ini dengan nama Branding. Sedikit yang memilih fokus pada sisi ini. Padahal, efektivitasnya sangat baik membawa madrasah tetap tumbuh terbaik dalam kurun waktu yang lama. Ada makna yang dibangun dalam setiap rencana strategis pengembangan madrasah. Sederhananya, sebelum semua program dilaksanakan, penting untuk menjawab pertanyaan, apa makna yang mau disematkan saat masyarakat mendengar nama madrasah. Semisal, madrasah pembaca bernama MTs Al Ishlah, berarti pertanyaanya akan berbunyi, apa makna yang hendak dibangun saat kata Al Ishlah diperdengarkan. Jawaban dari pertanyaan ini menjadi pondasi semua langkah kedepannya.

Bedah case dari apa yang terjadi di MTs Al Ishlah. Usaha kuat membangun makna baru lebih baik secara total dilakukan. Bukan hal yang ringan tentunya, butuh rencana yang matang dan konsistensi yang kuat. Stigma negative yang dulu pernah ditempelkan sudah menghilang, dan berganti dengan makna baru, menjadi Madrasah yang cerdas bertalenta, berkarakter unggul, penuh prestasi. Bagaimana caranya? Pertama dimulai dari bedah potensi, fokus pada kelebihan dan konsisten mengembangkan temuan positif yang ada. Dari sisi manajemen, usaha untuk terus terbuka dalam meningkatkan kapasitas sumber daya guru. Melakukan percepatan pembagunan sumberdaya semua warga madrasah dengan melibatkan pihak-pihak yang memang memiliki kapasitas untuk melakukannya.

Brand adalah nama dan makna
‘It is all about what people say about us’ ini semua tentang apa yang masyarakat katakana tentang kita. Kesalahan membangun makna bisa berujung pada hal yang fatal, yang dalam kaedah branding disebut sebagai brand hell. Dimana trust secara otomatis terputus dengan sendirinya, yang berujung pada menurun dan bahkan bisa menggerus keberadaan madrasah. Sedang, keberhasilan dalam membangun makna ini, mampu menghantarkan madrasah ada dan mampu bertahan di posisi terbaiknya dalam kurum waktu yang panjang, bisa 10 dan bahkan 30tahun lebih. Yang dalam istilah branding disebut sebagai brand heaven. Usaha serius dengan mengoptimalkan semua daya yang ada adalah harga yang harus dibayarkan saat madrasah memilih ada dijalur membangun brand heaven. Apa makna madrasah anda yang ingin anda tancapkan dibenak masyarakat? Silahkan dirangkai dalam paling banyak dalam 20 kata terpilih. Berikut, 20 kata yang telah, sedang dan terus dibangun di MTs Al Ishah:

“Pendidikan terbaik berbasis imtaq dan saintek mencipta generasi cendekia, berkepribadian unggul, berwawasan ahlusunnah wal jama’ah serta memiliki spirit entrepreneurship”

Mulai dari Bedah Madrasah
Langkah besar membangun Branding Madrasah bisa diawali dengan melakukan bedah potensi terbaik didalam diri madrasah dengan melibatkan semua warga didalamnya. Yang namanya bedah, tentu bisa jadi akan ada rasa sakit yang hadir. Tapi, whatever, ini adalah konsekuensi dari pilihan yang diambil. Berikut beberapa pertanyaan yang bisa dijadikan referensi.
1.       Makna apa yang ingin dibangun dalam nama madrasah anda?
2.       Saat ini apa makna yang sedang tersematkan di madrasah anda?
3.       Seperti apa makna yang saat ini ada secara internal  tentang madrasah anda?
4.       apa yang harus dilakukan untuk membangun makna positif yang sudah ditemukan?
5.       Apa kendala yang mungkin muncul dalam proses membangun makna baru itu?
6.       Bagaimana cara menyelesaikan kendala yang ada?
7.       Perlukah melibatkan tenaga ahli untuk percepatan pembangunan Branding madrasah?
8.       Siapakah yang perlu diajak bersama dalam proses pembangunan madrasah?

Seluruh proses yang dilakukan aka nada di titik optimalnya saat dibarengi oleh leadership yang kuat dari kepala madrasah. Inilah kunci terakhir dari proses branding. Upaya mempeng atau sungguh-sungguh dengan tekat baja oleh kepala madrasah mampu menarik kuat-kuat seluruh gerbong madrasah menuju branding terbaiknya. Leardership is all about art to lead, kepemimpinan adalah sebuah seni dalam memimpin, karenanya dua langkah kunci butuh terus dipasukan, pertama Strong leadership (kepemimpinan kuat)dan Behavior flexibility (Kelenturan bergerak) menjadi sebuah seni tersendiri dalam memimpin madrasah. InshaAllah kita akan bahas serta pelajaru bersama di artikel selanjutnya. Selamat membangun dan selamat memimpin madrasah di posisi terbaik anda masing-masing.(Rofiudin#MTs Al Ishlah)

Dewasa dan Usia Minimal Untuk Menikah



Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 telah merubah sebagian isi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 mengenai usia minimal untuk menikah yang sebelumnya diatur bahwa usia minimal untuk menikah untuk laki laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi usia menikah bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun sebagaimana Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, sehingga dengan adanya perubahan undang undang perkawinan ini ada persamaan batas usia minimal bagi yang ingin menikah baik bagi laki laki maupun perempuan. Meskipun demikian, masih dimungkinkan menikah dari usia kurang dari 19 tahun tersebut dalam kondisi tertentu dengan dispensasi dari pengadilan.
Ditanggapi beragam oleh kalangan masyarakat tentang perubahan batas usia minimal bagi yang mau menikah ini, baik yang setuju maupun yang kurang setuju terhadap perubahan usia minimal untuk menikah ini mempunyai argumen yang berbeda. Bagi yang mendukung perubahan batas usia minimal untuk menikah ini, menyatakan bahwa dengan perubahan batas usia minimal menikah ini akan meningkatkan kwalitas keluarga, karena dengan dimulainya usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun mendekati usia ideal bagi perempuan sebagai Ibu rumah tangga. Namun bagi yang kurang sependapat dengan perubahan batas usia diperbolehkannya untuk menikah ini menganggap bahwa perubahan batas usia minimal untuk menikah yang berlaku di Indonesia tersebut dianggap belum saatnya. Mereka beralasan bahwa dengan batas minimal menikah bagi perempuan sebagaimana dalam Undang undang perkawinan sebelum adanya perubahan yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki laki saja masih banyak yang melaksanakan pernikahan dibawah usia tersebut dengan dispensasi dari pengadilan, apalagi jika usia minimal bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Pemberlakuan undang undang sejak diundangkan tersebut juga membuat kalang kabut bagi yang sudah menetukan hari pernikahannya dan belum mendaftarkan di Kantor Urusan Agama atau Catatan sipil ketika usia bagi calon mempelai perempuan kurang dari 19 tahun. Meskipun dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan, namun hal ini bukan jaminan rencana perkawinan yang sudah dirancang matang sesuai keyakinan hitungan hari baik menurut adat tersebut dapat terlaksana sesuai keinginan, terlebih persaratan yang lebih ketat diterapkan bagi yang mengajukan dispensasi tersebut.
Pihak yang kurang atau tidak setuju dengan perubahan sebagian dari pasal dalam Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tersebut juga khawatir dengan perilaku penyimpangan yang dilakukan remaja yang ingin segera menikah ketika usianya masih kurang dari ketentuan perundang undangan tersebut dimana ditentukan bahwa dispensasi bagi yang belum memenuhi batas usia minimal diperbolehkannya untuk menikah tersebut diberikan dengan alasan sangat mendesak, yakni keadaan tidak adanya pilihan lain yang sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Kekhawatiran menjadHikan alasan yang sangat terpaksa inilah yang mendasari kurang setujunya perubahan atas perubahan undang undang perkawinan tersebut, hal ini juga mengingat jumlah pengajuan dispensasi diperbolehkannya menikah semakin hari semakin meningkat.
Perubahan batas minimal menikah bagi perempuan ini sebagai salah satu upaya pendewasaan usia perkawinan, dimana hal ini berkaitan dengan kwalitas keluarga dimana dengan batas minimal 19 tahun ini dari segi fisik dan mental seorang perempuan dianggap benar benar siap sebagai Ibu rumah tangga yang diharapkan akan melahirkan generasi yang lebih sehat. Peningkatan batas usia minimal untuk menikah ini  seharusnya juga dibarengi dengan peningkatan kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga diri dari keterpaksaan menikah dengan jalur dispansasi dari pengadilan.
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum  yang bersifat umum (lex generalis) dimana dalam hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata / BW (burgerlijk wetboek voor Indonesie) pasal 330 menyatakan bahwa yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak pernah kawin sebelumnya. Pembubaran perkawinan sebelum mencapai umur 21 tahun tidak mengubah keadaan dewasa yang telah diperoleh dengan perkawinan itu. Undang undang mengecualikan kecakapan melakukan tindakan hukum ini sebagaimana diatur dalam persoalan tersendiri, misalnya dalam hal melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan Akta yang dibuat Notaris seperti Jual beli sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 bahwa usia minimal untuk pebuatan Akta Notaris adalah 18 tahun, begitu juga dengan Undang undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anak anak adalah mereka yang usianya kurang dari 18 tahun. Dalam Undang undang ini tidak secara tegas disampaikan bahwa usia diatas 18 tahun dianggap dewasa. Begitu juga dengan Pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dimana yang dimaksud dengan anak anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah kawin.
Dalam Undang Undang Pemilihan umum, yang berhak untuk memberikan hak suara adalah mereka yang usianya sudah mencukupi 17 tahun, namun bagi yang usianya kurang dari 17 tahun dan sudah menikah, juga mempunyai hak pilih, karena undang undang menyatakan bahwa mereka yang sudah menikah meskipun usianya kurang dari 21 tahun dianggap sudah dewasa.  Begitu juga dengan sarat pembuatan KTP maupun Surat Izin mengemudi dimana usia minimal juga 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Persaratan usia minimal untuk menikah terjadfi perubahan yang sebelumnya 15 Tahun bagi perempuan serta 18 Tahun bagi laki laki sebagaimana diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Perdata, dirubah menjadi usia minimal 16 tahun bagi perempuan serta 19 tahun bagi laki laki berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, terahir usia minimal diperbolehkannya untuk menikah tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan baik laki laki maupun perempuan adalah 19 tahun, dimana jika ada yang usianya kurang dari ketentuan tersebut harus dengan izin/dispensasi dari Pengadilan. Dimana diatur ketentuan bagi yang usianya kurang dari 21 tahun harus dengan izin dari kedua orang tua.
Dikalangan pelaksana undang undang yakni para petugas pencatat nikah terjadi perbedaan terkait bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun namun sudah pernah menikah (berstatus duda maupun janda), apakah ketika mau menikah lagi juga masih berlaku ketentuan bahwa mereka harus berusia minimal 19 tahun atau mendapatkan dispensasi dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan, begitu juga dengan izin dari kedua orang tua bagi yang pernah menikah namun usianya kurang dari 21 tahun.
Sebagian besar pakar hukum dan pegawai pelaksana pencatat perkawinan menggunakan ketentuan hukum bahwa bagi mereka yang pernah kawin dengan status dua atau janda, tidak perlu lagi mendapat dispensasi dari pengadilan karena usia kurang dai 19 tahun atau mendapat izin dari kedua orang tua karena usia kurang dari 21 tahun, hal ini merujuk pada ketentuan umum bahwa bagi mereka yang pernah kawin dianggap sudah dewasa. Namun masih ada yang mengharuskan adanya izin pengadilan bagi yang berusia kurang dari 19 tahun meskipun sudah pernah kawin, atau harus ada izin dari kedua orang tua karena usia kurang dari 21 tahun dengan alasan bahwa undang undang perkawinan tidak secara tegas bahwa bagi mereka yang sudah pernah kawin dan usianya kurang dari 21 tahun tidak diperlukan lagi izin dari kedua orang tua ketika akan kawin lagi.

Oleh : Syafaat, SH, MHI
*Alumnus Diklat Pembentukan Jabatan Calon Penghulu
BDK Surabaya tahun 2016.   


 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger