Kepekaan Ficky Septalinda Terhadap Anak Millenial
Penelitian Penerapan PMA 73 Tahun 2022 di Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi (Warta Blambangan) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin menerima Mahasiswa Universitas Jember (Unej) Bhernike Yelovikha Elda, Mahasiswa Pasca Sarjana yang sedang mengadakan penelitian tentang implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kantor Kementerian Agama.
Bertempat di ruang PTSP, Selasa (01/08/2023) Amak didampingi Syafaat, anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak menyampaikan tentang beberapa langkah strategis dalam implementasi PMA tersebut.
"telah dilakukan deklarasi pesantren ramah anak dengan disaksikan para tokoh agama dan Bupati Banyuwangi yang Bertempat di Pendopo Sabha Swagata" jelas Amak.
Lebih lanjut Doktor lulusan UIN SATU Tulungagung ini menyampaikan bahwa selain pada pondok pesantren, juga pada madrasah dibawah binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dengan disaksikan Sekreraris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Amak menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi selalu menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam masalah ini, terutama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi.
"Output penelitian ini sangat berharga bagi kami sebagai bahan masukan untuk implementasi lebih lanjut" katanya.
Selain pada madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama bersama Dinas Sosial PPKB Kabupaten Banyuwangi juga mensosialisaikan pada Rumah Ibadah.
"Kepada pengelola Gereja Kristen Jawi Wetan juga sudah kita sosialisasikan, begitupun juga tempat ibadah yang lain" kata pejabat asal Kediri ini.
Terkait dengan masalah yang pernah terjadi dalam pelecehan sek dalam satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag Kab Banyuwangi, Amak menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi dan deklarasi yang dilakukan, diharapkan hal ini tidak terjadi lagi.
Balai litbang Agama Semarang Adakan Lomba Moderasi Begama, Hadiahnya Capai Rp 100 Juta
Semarang (Warta Blambangan) Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang dalam menyambut Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika tahun 2013, mengadakan lomba dalam rangka 'Ekspos Inovasi Moderasi Beragama Tahun 2023', hal ini disampaikan Anshori Jepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang di ruang kerjanya Selasa (01/08/2023).
Anshori mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk ikut partisipasi dalam perlombaan tersebut.
"Ikutilah lomba-lomba dalam rangkaian kegiatan Ekspos Inovasi Moderasi Beragama Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI," ajaknya.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyiapkan hadiah menarik dengan total Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
"Ada empat kategori lomba yang kita selenggarakan," imbuhnya.
Empat lomba tersebut yakni, Lomba Kampung Moderasi, Lomba Sekolah dan Madrasah Moderasi, Lomba Rumah Ibadah Moderasi dan Tiktok Challenge Moderasi Beragama.
Batas pendaftaran & pengiriman karya adalah:
1. Lomba Kampung, Sekolah, Madrasah dan Rumah Ibadah Moderasi 15 Agustus 2023.
2. Tiktok Challenge 11 Agustus 2023, Pengumuman pemenang 15 September 2023.
Adapun syarat dan ketentuan lomba sebagai selengkspnya sebagai berikut :
Dalam mengirimkan inovasi moderasi beragama, peserta
mengacu pada kerangka dan pengertian moderasi
beragama yang telah disusun Kementerian Agama RI
dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kampung moderasi merupakan kampung/desa dengan
praktik moderasi beragama yang tercermin dalam struktur
sosial dan interaksi masyarakatnya, di dalamnya terdapat
unsur sebagai berikut:
a. Warga lintas agama;
b. Pengurus lembaga desa/kelurahan/kampung
mengakomodasi warga lintas agama;
c. Terdapat lebih dari satu jenis rumah ibadah;
d. Tersedia ruang publik yang dapat dimanfaatkan lintas
agama;
e. Kegiatan kebudayaan/tradisi lintas agama;
f. Kegiatan kebangsaan lintas agama;
g. Kegiatan sosial lintas agama;
h. Kegiatan pembinaan kemasyarakatan;
i. Kegiatan gotong royong lingkungan dan rumah ibadah
lintas agama;
j. Partisipasi kegiatan peringatan hari besar agama non-
ritual secara lintas agama;
k. Spasial tanpa sekat agama;
l. Kegiatan keagamaan semua agama difasilitasi;
m. Tidak menonjolkan ciri agama tertentu;
n. Keberadaan simbol-simbol kebangsaan;
o. Penanda/informasi/himbauan bermoderasi.
2. Sekolah moderasi merupakan sekolah dengan praktik
moderasi beragama dalam penyediaan fasilitas dan
aktivitas di sekolah, di dalamnya terdapat unsur sebagai
berikut:
a. Sivitas guru lintas agama:
● struktur kelembagaan sekolah melibatkan semua
guru lintas agama;
● menyediakan guru agama sesuai agama yang
dianut peserta didik (sesuai peraturan yang
berlaku).
b. Kurikulum:
● intra: terdapat materi moderasi dalam mata
pelajaran insersi (mis: agama, PPKn); pendekatan
pembelajaran kreatif yang mendorong penguatan
moderasi (dalam dan luar kelas, mendorong sikap
menghormati, toleran, demokratis);
menyelenggarakan program, pendidikan,
pelatihan dan pembekalan tertentu dengan tema
khusus tentang moderasi beragama; penanaman
nilai moderasi dalam keseharian (hidden curriculum);
● ekstra: kepengurusan organisasi siswa beragam
agama; ada organisasi keagamaan siswa; ada
organisasi kepramukaan/bela negara/PMR; ada
kegiatan budaya.
c. Prestasi sekolah/siswa/guru:
● keikutsertaan kegiatan terkait
kerukunan/moderasi beragama;
● inisiatif sekolah memperkenalkan moderasi
beragama;
● prestasi lomba dalam bidang kebangsaan.
d. Lingkungan:
● aktif/rutin kegiatan yang bernuansa kebangsaan;
● kegiatan keagamaan semua agama difasilitasi;
● memperkenalkan budaya dan tradisi lokal;
● tidak menonjolkan ciri keagamaan tertentu;
● keberadaan simbol-simbol kebangsaan;
● penanda/informasi/himbauan bermoderasi.
3. Madrasah moderasi merupakan madrasah dengan
praktik moderasi beragama dalam penyediaan fasilitas
dan aktivitas di madrasah, di dalamnya terdapat unsur
sebagai berikut:
a. Kurikulum:
● intra: terdapat materi moderasi dalam mata
pelajaran insersi (mis: agama, PPKn); pendekatan
pembelajaran kreatif yang mendorong penguatan
moderasi (dalam dan luar kelas, mendorong sikap
menghormati, toleran, demokratis);
menyelenggarakan program, pendidikan,
pelatihan dan pembekalan tertentu dengan tema
khusus tentang moderasi beragama; penanaman
nilai moderasi dalam keseharian (hidden
curriculum);
● ekstra: ada organisasi keagamaan siswa; ada
organisasi kepramukaan/bela negara/PMR; ada
kegiatan budaya.
b. Prestasi sekolah/siswa/guru:
● keikutsertaan kegiatan terkait
kerukunan/moderasi beragama;
● inisiatif madrasah memperkenalkan moderasi
beragama;
● prestasi lomba dalam bidang kebangsaan.
c. Lingkungan:
● aktif/rutin kegiatan yang bernuansa kebangsaan;
● memperkenalkan budaya dan tradisi lokal;
● keberadaan simbol-simbol kebangsaan;
d. Penanda/informasi/himbauan bermoderasi.
4. Rumah Ibadah Moderasi merupakan rumah ibadah dengan
praktik moderasi beragama berupa dukungan, kerjasama,
dan fasilitas lintas agama, yang di dalamnya minimal memiliki
unsur sebagai berikut:
a. Rumah ibadah yang berdekatan dan saling
mendukung;
b. Fasilitas rumah ibadah untuk kepentingan lintas
agama;
c. Rumah ibadah ramah musafir lintas agama;
d. Pembinaan keagamaan dan moderasi beragama;
e. Aktivitas untuk kegiatan kebangsaan;
f. Aktivitas untuk kegiatan budaya dan tradisi;
g. Partisipasi lintas agama dalam pembangunan,
pemeliharaan, dan kegiatan non-ritual.
5. Tiktok Challenge merupakan lomba penyampaian edukasi
pesan moderasi beragama melalui platform Tiktok. Konten
video yang diunggah memuat minimal salah satu indikator
moderasi beragama.
B. Ketentuan Umum
1. Ketentuan Lomba Kampung Moderasi, Sekolah dan
Madrasah Moderasi, dan Rumah Ibadah Moderasi
sebagai berikut:
a. Setiap unit kampung/sekolah/madrasah/rumah
ibadah yang akan mengikuti lomba inovasi
moderasi beragama dapat lengsung mendaftar
kepada panitia dan tidak dipungut biaya;
b. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap narasi
inovasi moderasi beragama yang dikirimkan.
Panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat
gugatan hak cipta;
c. Narasi inovasi moderasi beragama tidak
mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian,
bertentangan dengan norma hukum, agama, dan
kesusilaan yang berlaku, serta menyinggung SARA
(suku, agama, dan ras); serta tidak mengandung
muatan politik praktis;
d. Narasi inovasi moderasi beragama yang dikirimkan
menjadi hak milik panitia dan dapat secara bebas
digunakan dalam kegiatan ataupun publikasi
Kementerian Agama;
e. Batas pendaftaran dan pengiriman karya adalah 15
Agustus 2023;
f. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada
15 September 2023 dan dipublikasikan pada kanal
media sosial Balai Litbang Agama Semarang;
g. Pemenang mendapat kesempatan untuk
mempresentasikan inovasi moderasi beragama
pada kegiatan Ekspos Moderasi Beragama Balai
Litbang Agama Semarang yang dijadwalkan pada minggu ketiga s.d. keempat bulan September 2023
di salah satu lokasi yang telah ditentukan
(Yogyakarta, Mataram dan Banjarmasin);
h. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika
ditemukan pelanggaran;
i. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
2. Ketentuan Lomba Tiktok Challenge
a. Lomba terbuka untuk umum (individu maupun
kelompok) dan bersifat gratis;
b. Peserta wajib mengikuti akun Tiktok @blasemarang
(https://www.tiktok.com/@blasemarang?lang=id-ID);
c. Peserta hanya diperbolehkan
mengirim/mengunggah 1 video untuk 1 akun, disertai
caption yang relevan, mention akun Tiktok
@blasemarang dan mencantumkan hashtag
#supportkmbaakemenag #balitbangdiklatkemenag
#blasemarang;
d. Video yang dikirim merupakan karya asli peserta dan
belum pernah diikutsertakan dalam lomba
sebelumnya;
e. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap karya
yang dikirimkan. Panitia tidak bertanggung jawab jika
terdapat gugatan hak cipta;
f. Karya tidak mengandung unsur pornografi,
bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan
yang berlaku, serta menyinggung SARA (suku,
agama, dan ras) dan tidak mengandung muatan
politik praktis;
g. Karya yang dikirimkan menjadi hak milik panitia dan
dapat secara bebas digunakan dalam kegiatan atau
pun publikasi Kementerian Agama;
h. Periode pengunggahan video pada platform Tiktok
dimulai pada 24 Juli s.d. 13 Agustus 2023;
i. Pengumuman pemenang akan dipublikasikan pada
kanal media sosial Balai Litbang Agama Semarang;
j. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika
ditemukan pelanggaran;
k. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa
diganggu gugat.
C. Ketentuan Khusus
1. Lomba Inovasi Moderasi Beragama (Kampung
Moderasi, Sekolah dan Madrasah Moderasi, dan
Rumah Ibadah Moderasi) memiliki ketentuan sebagai
berikut:
a. Partisipan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
• Desa yang diajukan tidak pernah terjadi konflik
agama dan/atau sosial lainnya setelah Desember
2019 (terbit buku MB);
• Sekolah/madrasah yang diajukan tidak terjadi kasus
bullying, pelecehan seksual, dan terlibat tawuran
pelajar setelah desember 2019;
• Rumah ibadah yang diajukan telah memiliki legalitas
IMB rumah ibadah untuk yang dibangun setelah
tahun 2006;
• Narasi dan materi lainnya yang disampaikan tidak
Mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian,
menyinggung SARA, bertentangan dengan norma
hukum/agama/susila, dan tidak berisi muatan politik
praktis;
• Data-data yang disampaikan adalah data dan
informasi yang sebenar-benarnya bukan
manipulatif.
b. Mengirimkan Narasi Inovasi Moderasi Beragama
dengan sistematika sebagai berikut:
● Halaman 1 berisi identitas unit
(kampung/sekolah/rumah ibadah) dan
gambar/ikon moderasi beragama pada unit
tersebut;
● Halaman 2 pengantar dari unit (seperti: kepala
desa/lurah, kepala sekolah, pengelola rumah
ibadah);
● Halaman 3 pernyataan data yang
disampaikan adalah sebenar-benarnya;
● Halaman isi: berisi deskripsi implementasi
moderasi beragama pada unit yang diusulkan
(bisa disertakan foto dan data yang relevan).
c. Berkas persyaratan yang dikumpulkan:
● Narasi Inovasi Moderasi Beragama berupa
file pdf (ketentuan poin a) dengan nama
cara:
Nama
file
BentukLomba_NamaUnit_ Asal Provinsi_Narasi
contoh KampungModerasi_DesaKalipancur_JawaTengah_Narasi
● Video (boleh lebih dari 1) yang mendukung
deskripsi praktik moderasi beragama di unit
yang diusulkan dengan cara:
Nama
file
BentukLomba_NamaUnit_ Asal Provinsi_Video
contoh KampungModerasi_DesaKalipancur_JawaTengah_Video
● Evidence (boleh lebih dari 1) yang
mendukung (dokumen monografi/profil,
pemberitaan di media, hasil penelitian,
SK/piagam/bukti keikutsertaan kegiatan MB,
SK/piagam penghargaan terkait
kerukunan/harmoni/perdamaian, RPP/silabus
terkait pembelajaran, sertikat IMB rumah
ibadah, foto-foto situasi, kegiatan, dan
lainnya yang mendukung pembuktian
terwujudnya moderasi beragama) berupa file
pdf dengan cara:
Nama
file
BentukLomba_NamaUnit_ Asal Provinsi_Evidence
contoh KampungModerasi_DesaKalipancur_JawaTengah_Evidence
d. Berkas persyaratan Lomba Inovasi Moderasi
Beragama tersebut dikirim dengan mengisi
formulir pada link:
https://bit.ly/FormPengumpulanBerkas-
LombaInovasiMB paling lambat 15 Agustus
2023, dengan mengisi keterangan sebagai
berikut:
● Nama lengkap pengirim;
● Alamat;
● Nomor HP yang bisa dihubungi, serta
● Bentuk Lomba yang diikuti.
e. Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa
sertifikat, piala, dan dana pembinaan sebagai
berikut:
Kategori lomba Kampung Moderasi dan Rumah
Ibadah Moderasi:
● Juara I : @ Rp 15.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
● Juara II : @ Rp 10.000.000,- (masing-
masing bentuk lomba)
● Juara III : @ Rp 5.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
Kategori lomba Sekolah Moderasi dan
Madrasah Moderasi:
● Juara I : @ Rp 10.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
● Juara II : @ Rp 6.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
● Juara III : @ Rp 4.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
f. Dana pembinaan akan diberikan setelah
dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Lomba Inovasi Moderasi Beragama (Tiktok Challenge)
dibuat dalam bentuk video dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Video menggunakan format MP4 dengan rasio 9:16 (portrait) dan diunggah pada platform
Tiktok;
b. Konten video memuat indikator moderasi
beragama dengan durasi maksimal 60 detik;
c. Video hasil karya tersebut dikirim dengan
mengisi formulir pada link
https://bit.ly/FormPengumpulanBerkas-
LombaInovasiMB paling lambat 11 Agustus
2023 dengan mengisi keterangan sebagai
berikut:
● Nama lengkap pengirim;
● Alamat;
● Nomor HP yang bisa dihubungi,
● Bentuk Lomba yang diikuti, serta
● Nama akun Tiktok
d. Periode pengunggahan video pada platform
Tiktok dimulai pada 24 Juli s.d. 13 Agustus
2023;
e. 5 Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa
sertifikat dan uang pembinaan masing-masing
sebesar Rp 2.000.000,-. (Tim)
Mahasiswa Banyuwangi Jadi Juara KTI Nasional
Banyuwangi (Warta Blambangan) Satu lagi prestasi dari Mahasiswa diajang menulis tingkat Nasional, adalah M. Fauzie Al Hamidi, Mahasiswa IAIDA Blokagung yang juga calon peserta KTIQ Kafilah Kabupaten Banyuwangi, dengan karya tulis berjudul REVITALISASI HUKUM ISLAM TERHADAP MONEY POLITICS DALAM MENGHADAPI PEMILIHAN UMUM (PEMILU) berhasil menjadi juara kedua dalam Lomba KTI Nasional antar Mahasiswa yang dilaksanakan di Universitas Jember Sabtu, (29/07/2023).
Fauzie yang seharusnya mengikuti pembinaan calon Kafilah MTQ Kabupaten Banyuwangi yang diselenggarakan LPTQ Kabupaten Banyuwangi sejak Jumat (28/07/2023) oleh pembinanya diberi kekuasaan untuk mengikuti lomba.
"ajang kompetisi KTI itu juga mengasah kemampuan dibidang karya tulis yang diharapkan ketika mewakili KTIQ dalam MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur lebih siap" kata Syafaat, Pembina KTIQ Kabupaten Banyuwangi.
Dalam emailnya, Fauzie dan M. Tegar Wahyu Ilhamn, rekan satu teamnya dari IAIDA dapat mempresetasikan KTI-nya yang bujan hanya dikuatkan dengan perundang-undangan tentang Pemilihan umum, namun juga dalil yang diambil dari Kitab Suci.
"bekal yang kami dapat dari kampus dan keikutsertaan Bimbingan KTI Al-Qur’an yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sangat membantu dalam mengasah kemampuan kami dibidang karya tulis" kata Fauzie.
Lebih lanjut Fauzie berharap lebih banyak para penulis muda di Kabupaten Banyuwangi yang tampil ditingkat Nasional, terlebih dari Kementerian Agama yang telah mempunyai komunitas Lentera Sastra sebagai lembaga pembinanya.
Menyinggung tentang kualitas penulis muda Banyuwangi, Ketua komunitas Lentera Sastra Syafaat, Senin (31/07/2023) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa saat ini sebenarnya sudah cukup lumayan kemampuan insan Kementerian Agama, namun belum banyak karya tulis remaja yang berkiprah ditingkat Nasional. (syaf)
Pembinaan Kafilah MTQ ke XXX Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi (Warta Blambangan) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Banyuwangi mengadakan Pembinaan Kafilah Kabupaten Banyuwangi untuk persiapan MTQ XXX Tingkat Jawa Timur Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung Jumat ( (28/07/2023) s/d Ahad (30/07/2023) di Family Homestay Kelurahan Bakungan Kecamatan Glagah.
Para peserta dilatih oleh para pelatih dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, seperti Hisbullah Huda, KH. Achmad Siddiq, Syafaat, Anis Muyasyaroh, Yasin Alibi dan Nikmatur Rochmah. Dan pelatih lainnya dari LPTQ Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Panitia pelaksana kegiatan Mastur yang juga menjabat Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa pada tahun ini ada satu cabang yang selama ini belum pernah diikuti, yakni KTI Al-Qur’an.
"pembinaan KTIQ kita percayakan kepada Ketua Komunitas Lentera Sastra Syafaat" kata Syamsul Huda.
Dengan pembekalan yang cukup, diharapkan Kafilah Kabupaten Banyuwangi menjadi yang terbaik, baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Nasional.
"satu peserta KTIQ hari pertama belum dapat hadir, karena mengikuti final lomba KTI antar perguruan tinggi" kata Syafaat.
Pada pembekalan kali ini juga akan dilanjutkan dengan pendaftaran online MTQ Provinsi Jawa Timur yang akan berlangsung akhir September 2023.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin memberikan suport kepala kepada seluruh peserta yang mengikuti pembinaan
"Alhamdulillah selamat pada Qor-qoriah terpilih, dan peserta lainnya, terus semangat untuk berlatih dan terus berlatih. Insyaallah semangat dan pengorbanan tidak akan mengingkari hasil. Semoga kualitas semakin meningkat dan berhasil menjadi yang terbaik serta meraih juara. Aamiin" Kata Amak.
Balitbang Semarang Adakan Survey Nasional Literasi Kitab Suci Al-Qur'an di Banyuwangi
Banyuwangi (Warta Blambangan)-Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Semarang mengadakan Survey Nasional Literasi Kitab Suci Al-Quran seluruh Indonesia Tahun 2023, hal ini disampaikan Antono dari Litbang Semarang, Jumat (28/07/2023) di ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Antono menyampaikan bahwa ada 240 sekolah atau madrasah setingkat SLTP dan SLTA dengan 960 responden atau peserta didik se Indonesia, sedangkan untuk wilayah Jawa Timur ada 30 sekolah atau madrasah.
“Di Kabupaten Banyuwangi dipilih satu Madrasah Aliyah dan satu SMP dengan 8 responden”, kata Antono.
Terkait kesiapan Madrasah atau Sekolah, Antono menyampaikan bahwa lembaga yang akan dituju tidak perlu menyiapkan sesuatu yang berlebihan, yang penting bersedia untuk ditempati sebagai tempat survey, adapun responden yang akan dipilih tidak perlu dipersiapkan secara khusus. Karena nantinya akan dipilih secara acak.
Antono yang mengkoordinasikan di tiga wilayah yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten jember dan Kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa dari ketiga wilayah Kabupaten tersebut hanya di Banyuwangi yang sampelnya dari Madrasah Negeri.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Banyuwangi Moh. Jali menyampaikan bahwa sebuah kehormatan bagi Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, mengingat salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Banyuwangi dijadikan sebagai responden.
Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Mastur menyampaikan bahwa Survey Baca tulis Al-Qur’an (BTQ) yang dilaksanakan sebagai indeks dalam pengambilan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia ini nantinya di Kabupaten Banyuwangi akan ditindak lanjuti oleh Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dengan menerjunkan para Penyuluh Agama Islam.
“Penyuluh Agama Islam bidang Baca Tulis Al-Qur’an tidak hanya akan memberikan penyuluhan pada majelis taklim saja, tetapi juga kepada lembaga pendidikan formal, yang pelaksanaannya akan di koordinasikan dengan lembaga terkait”, jelasnya.
Tentang dukungan kegiatan survey Nasional Literasi Kitab Suci, Moh. Amak Burhanudin, Kepala Kemenag Banyuwangi sangat mendukung, dan telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Madrasah Aliyah Negeri yang telah ditunjuk.
“Kami mendukung sepenuhnya program dan telah diintruksikan kepada lembaga dimaksud, terlebih pengujinya dari intern Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi”, kata Amak.
Untuk SMP yang telah ditunjuk, Syafaat sebagai tim penguji dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan telah berkomunikasi dengan SMP yang ditunjuk.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa telah beberapa kali ia mendampingi tim Litbang untuk melakukan penelitian di Kabupaten Banyuwangi, dan untuk masalah ini dirinya menyampaikan bahwa para penguji mendapatkan Choaching Indek Literasi BTQ, sehingga mempunyai pengukuran yang sama.
Tentang tujuan dan manfaat, Antono menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menemu kenali langkah-langkah strategis
dalam kerangka mengimplementasikan kebijakan dan
program-program terkait baca
tulis Al Qur’an.
Dengan demikian pengukuran Indeks Literasi Alquran Pada Anak Didik di Sekolah dan Madrasah di Indonesia perlu untuk terus diperbarui secara berkala oleh pemerintah, sebagai bahan bahan rekomendasi dan penetapan kebijakan pemerintah dalam menentukan strategi kebijakan maupun program terkait baca tulis Al Qur’an. Khususnya yang berada di wilayah koordinasi Makasar, Semarang dan Jakarta. Pengukuran terhadap variable-variable determinan ini dikompositkan menjadi Indeks Literasi Alquran. (syaf)
Launching KMB, Kemenag Kab Banyuwangi Serahkan Sertifikat Halal Milik Warga Hindu.
Banyuwangi (Warta Blambangan) Ada yang istimewa saat Launching KMB (Kampung Moderasi Beragama) secara Nasional, Rabu (26/07/2023) yang dilakukan secara Hybrid.
Banyuwangi dibagi dalam 3 titik yang sudah diterapkan, salah satunya di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin juga menyerahkan Sertifikat Halal milik UMKM di desa tersebut milik warga yang Beragama Hindu.
Amak menyampaikan bahwa hal yang terpenting dalam produk halal bukan diproses oleh siapa, tetapi diproses dari apa dan bagaimana prosesnya.
Sebagai penanda ditetapkannya KMB di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran, bertempat di Balai Kebajikan Paññavisaradha, Amak menyerahkan Piagam Pengesahan Desa Yosomulyo sebagai KMB di Kabupaten Banyuwangi.
"disini ada satu keluarga dengan 3 Agama yang berbeda dan dapat hidup rukun" kata Amak.
Melalui saluran Zoometing, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan, pembentukan KMB merupakan langkah untuk membangun perdamaian di tengah kemajemukan.
“Pembentukan Kampung Moderasi Beragama merupakan langkah positif untuk mempromosikan perdamaian, toleransi, serta menjaga kerukunan dan keberagaman di masyarakat kita,” ujar Wamenag.
Wamenag mengatakan, program KMB melibatkan banyak pihak yang secara aktif mengambil peran dalam membangun sikap moderat. Hal itu, imbuhnya, membuktikan bahwa masyarakat mampu menciptakan perubahan positif.
“Kolaborasi dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh-tokoh agama, dan masyarakat umum memberi kekuatan dan keberlanjutan dalam mencapai tujuan program ini,” ujarnya.
Wamenag juga berharap, program KMB dapat menginspirasi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus membangun kehidupan yang harmonis dan toleran di tengah kemajemukan.
Sekretaris Pokja KMB Kabupaten Banyuwangi Syafaat menyampaikan bahwa Pokja KMB Kabupaten Banyuwangi dengan berbagai pertimbangan, telah memutuskan 3 Desa sebagai KMB dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan hari ini secara serentak diserahkan SK dan Piagam penetapan.
"Desa Rogojampi diserahkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Moh. Jali untuk di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo diserahkan Ketua Pokja KMB Kabupaten Banyuwangi H. Mastur, dan di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran diserahkan sendiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi" kata Syafaat.
beragama :
1. Komitmen Kebangsaan dengan menjaga kebhinekaan dan Negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Toleransi , dengan menghargai perbedaan , kesetaraan dan bersedia bekerja sama.
3. Anti Kekerasana, dengan menolak tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan.
4. Penerimaan terhadap tradisi: ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan l pokok ajaran Agama (Team)



.jpg)



.jpg)
.jpg)





