BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi terus mematangkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor PCNU Banyuwangi dengan melibatkan jajaran pengurus dan tim pelaksana.
Rapat dipimpin oleh Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, serta dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., dan Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis, S.Ag., M.H.I.
Dalam arahannya, Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini dirancang dengan sistem pelayanan yang lebih efektif melalui pembentukan tiga majelis sidang. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses persidangan tanpa mengurangi aspek ketelitian dan kepastian hukum.
"Kami membentuk tiga majelis sidang agar proses pelayanan berlangsung lebih efektif, tertib, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta secara optimal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi lokasi penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan. Menurutnya, dukungan PCNU merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak hukum di bidang administrasi perkawinan.
"Kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu agar berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas perkawinan," katanya.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas instansi yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Melalui layanan terpadu ini, peserta akan memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, pencatatan perkawinan melalui penerbitan buku nikah, serta pembaruan dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan. Model pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses administrasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi yang terpadu.
Selain membahas aspek teknis pelaksanaan, rapat koordinasi juga mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia, pembagian tugas kepanitiaan, mekanisme pelayanan, serta sarana dan prasarana pendukung. Seluruh persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi 40 pasangan dapat berlangsung secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang intensif dan sinergi antarlembaga, LKKNU PCNU Banyuwangi berharap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga di Kabupaten Banyuwangi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar