Pages

Home » » Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

 Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep yuridis, melainkan perintah ilahiah yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah yang harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang. Sementara dalam perspektif konstitusi, keadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.


Namun, realitas menunjukkan bahwa kesamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya masih sering mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum. Tidak sedikit korban kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, penelantaran, maupun konflik keluarga yang memilih diam karena keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, serta rasa takut menghadapi proses peradilan.

Padahal, hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hakikat hukum adalah menghadirkan keadilan yang hidup (living justice), memberikan perlindungan kepada yang lemah, memulihkan hak-hak korban, serta menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah, bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Atas dasar itulah keberadaan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menjadi semakin strategis. Sebagai Lembaga khusus Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan masyarakat, LKKNU tidak hanya menjalankan fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga menjalankan amanah konstitusi melalui pemberian akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Penguatan peran tersebut semakin nyata dengan bergabungnya Siti Hamidah, S.H. yag juga tergabung dalam eBEST LAW FIRM Banyuwangi, yang akrab disapa Mbak Leda, sebagai Pengurus Bidang Kesejahteraan Sosial LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031. Sosok advokat yang selama ini dikenal konsisten mendampingi perempuan, anak, dan masyarakat kurang mampu tersebut membawa warna baru dalam penguatan fungsi advokasi di lingkungan LKKNU.

Kehadiran Mbak Leda bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan LKKNU dalam memberikan layanan pendampingan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum menjadi modal penting bagi LKKNU untuk menghadirkan advokasi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di ruang sidang, tetapi juga pada pemulihan korban, pemberdayaan keluarga, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum.

Dalam perspektif hukum modern, keberadaan advokat memiliki fungsi konstitusional sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Karena itu, sinergi antara kompetensi hukum yang dimiliki Mbak Leda dengan misi dakwah sosial LKKNU menjadi kekuatan baru dalam membangun akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Di sinilah hukum tidak lagi dipahami sebagai alat penghukuman semata, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan.

Semangat tersebut diwujudkan melalui lahirnya Program PELITA HATI NU, sebuah gerakan pendampingan yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. PELITA merupakan akronim dari Perempuan Energik Lepas Intimidasi dan Trauma Asal, sedangkan HATI berarti Healing, Advokasi, Traumaless, Independen. Program ini lahir dari kesadaran bahwa korban kekerasan tidak cukup hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan ruang aman untuk pulih, memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta kesempatan membangun kembali kehidupan yang bermartabat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma victim centered justice dan restorative justice yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dan masyarakat dalam memulihkan hak-hak korban. Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan rasa aman, kepastian, kemanfaatan, dan kemaslahatan.

Dalam pandangan hukum progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk kepada hukum. Pemikiran tersebut selaras dengan prinsip Islam yang menjadikan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), kehormatan (hifz al-'irdh), dan keturunan (hifz an-nasl) sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah). Dengan demikian, setiap upaya advokasi terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (ibadah ijtima'iyyah) yang bernilai luhur di hadapan Allah SWT.

Penguatan bidang advokasi melalui kehadiran Mbak Leda menjadikan LKKNU memiliki posisi yang semakin kokoh sebagai lembaga yang tidak hanya membina keluarga, tetapi juga menjadi rumah perlindungan, konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Nilai rahmatan lil 'alamin diterjemahkan dalam tindakan nyata melalui pelayanan yang inklusif, empatik, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya peraturan yang dibuat atau megahnya gedung pengadilan, tetapi sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang paling lemah. Begitu pula keberhasilan organisasi keagamaan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan dakwah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan solusi nyata atas persoalan umat.

Karena itu, sinergi antara LKKNU dengan para praktisi hukum seperti Mbak Leda merupakan ikhtiar mulia dalam menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis, religius, dan berkeadaban. Sebab hukum yang bernafaskan nilai-nilai Islam adalah hukum yang menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, melindungi yang tertindas, membela yang lemah, serta mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang damai, bermartabat, dan penuh kemaslahatan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Maka setiap langkah advokasi, setiap pendampingan terhadap korban, dan setiap upaya membela hak-hak masyarakat sesungguhnya bukan hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi juga menunaikan amanat agama. Di sanalah hukum dan dakwah bertemu, berpadu dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan keadilan sebagai jalan menuju kemaslahatan umat. (dll)

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger