Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS.
An-Nahl: 90).
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep yuridis, melainkan perintah ilahiah yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah yang harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang. Sementara dalam perspektif konstitusi, keadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa
kesamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Perempuan, anak,
penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya masih
sering mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum. Tidak sedikit
korban kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, penelantaran, maupun konflik
keluarga yang memilih diam karena keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan
hukum, serta rasa takut menghadapi proses peradilan.
Padahal, hukum tidak boleh
berhenti sebagai kumpulan norma yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan. Hakikat hukum adalah menghadirkan keadilan yang hidup
(living justice), memberikan perlindungan kepada yang lemah, memulihkan hak-hak
korban, serta menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah
SWT. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah
manuthun bil mashlahah, bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus
berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Atas dasar itulah keberadaan
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menjadi semakin
strategis. Sebagai Lembaga khusus Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam penguatan
ketahanan keluarga dan perlindungan masyarakat, LKKNU tidak hanya menjalankan
fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga menjalankan amanah konstitusi melalui
pemberian akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kehadirannya menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah
dengan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi
manusia.
Penguatan peran tersebut semakin
nyata dengan bergabungnya Siti Hamidah, S.H. yag juga tergabung dalam eBEST
LAW FIRM Banyuwangi, yang akrab disapa Mbak Leda, sebagai Pengurus
Bidang Kesejahteraan Sosial LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031.
Sosok advokat yang selama ini dikenal konsisten mendampingi perempuan, anak,
dan masyarakat kurang mampu tersebut membawa warna baru dalam penguatan fungsi advokasi
di lingkungan LKKNU.
Kehadiran Mbak Leda bukan sekadar
melengkapi struktur organisasi, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan
LKKNU dalam memberikan layanan pendampingan hukum yang profesional, humanis,
dan berkeadilan. Pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum menjadi modal
penting bagi LKKNU untuk menghadirkan advokasi yang tidak hanya berorientasi
pada penyelesaian perkara di ruang sidang, tetapi juga pada pemulihan korban,
pemberdayaan keluarga, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini
sulit menjangkau layanan hukum.
Dalam perspektif hukum modern,
keberadaan advokat memiliki fungsi konstitusional sebagai penegak hukum yang
sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Karena itu, sinergi antara
kompetensi hukum yang dimiliki Mbak Leda dengan misi dakwah sosial LKKNU menjadi
kekuatan baru dalam membangun akses terhadap keadilan (access to justice)
bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Di sinilah hukum tidak lagi
dipahami sebagai alat penghukuman semata, tetapi sebagai instrumen perlindungan
dan pemberdayaan.
Semangat tersebut diwujudkan
melalui lahirnya Program PELITA HATI NU, sebuah gerakan pendampingan
yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. PELITA merupakan
akronim dari Perempuan Energik Lepas Intimidasi dan Trauma Asal,
sedangkan HATI berarti Healing, Advokasi, Traumaless, Independen.
Program ini lahir dari kesadaran bahwa korban kekerasan tidak cukup hanya
memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan ruang aman untuk pulih,
memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta kesempatan membangun
kembali kehidupan yang bermartabat.
Pendekatan tersebut sejalan
dengan paradigma victim centered justice dan restorative justice
yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Keadilan tidak hanya diukur dari
berat-ringannya hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dan
masyarakat dalam memulihkan hak-hak korban. Hukum yang baik bukan sekadar
menghukum, melainkan menghadirkan rasa aman, kepastian, kemanfaatan, dan
kemaslahatan.
Dalam pandangan hukum progresif
sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk manusia, bukan
manusia yang dipaksa tunduk kepada hukum. Pemikiran tersebut selaras dengan
prinsip Islam yang menjadikan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs),
kehormatan (hifz al-'irdh), dan keturunan (hifz an-nasl) sebagai
bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah). Dengan demikian,
setiap upaya advokasi terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan
pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (ibadah
ijtima'iyyah) yang bernilai luhur di hadapan Allah SWT.
Penguatan bidang advokasi melalui
kehadiran Mbak Leda menjadikan LKKNU memiliki posisi yang semakin kokoh sebagai
lembaga yang tidak hanya membina keluarga, tetapi juga menjadi rumah
perlindungan, konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat.
Nilai rahmatan lil 'alamin diterjemahkan dalam tindakan nyata melalui
pelayanan yang inklusif, empatik, profesional, dan berorientasi pada
kemaslahatan umat.
Pada akhirnya, ukuran
keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya peraturan yang dibuat
atau megahnya gedung pengadilan, tetapi sejauh mana hukum mampu melindungi
mereka yang paling lemah. Begitu pula keberhasilan organisasi keagamaan tidak
hanya diukur dari banyaknya kegiatan dakwah, melainkan dari kemampuannya
menghadirkan solusi nyata atas persoalan umat.
Karena itu, sinergi antara LKKNU
dengan para praktisi hukum seperti Mbak Leda merupakan ikhtiar mulia dalam
menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis, religius, dan berkeadaban. Sebab
hukum yang bernafaskan nilai-nilai Islam adalah hukum yang menegakkan keadilan
tanpa diskriminasi, melindungi yang tertindas, membela yang lemah, serta
mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang damai, bermartabat, dan penuh
kemaslahatan.
Sebagaimana firman Allah SWT
dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa." Maka setiap langkah advokasi, setiap pendampingan
terhadap korban, dan setiap upaya membela hak-hak masyarakat sesungguhnya bukan
hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi juga menunaikan amanat agama. Di
sanalah hukum dan dakwah bertemu, berpadu dalam satu tujuan yang sama:
menghadirkan keadilan sebagai jalan menuju kemaslahatan umat. (dll)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar