Langsung ke konten utama

Beban Berat Anggaran Madrasah

 

Beban Berat Anggaran Madrasah

Oleh : Juhdy

Pembelajaran yang diakukan secara daring dengan pemanfaatan tehnologi dianggap berat bagi semua pihak. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang semakin terpuruk dari akibat keterbatasan ruang gerak yang dapat dilakukan. Beban berat tersebut bukan hanya dialami oleh peserta didik dan orang tuanya yang harus menyediakan berbegai perangkat pendukung pelaksanaan daring, namun juga para guru yang harus menyesuaikan dengan kondisi untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang pendidik yang harus tetap melaksanakan kewajiban memberikan pembelajaran dengan cara yang tidak biasa.

Pelaksanaan pendidikan secara daring mengakibatkan guru harus bekerja ekstra dengan mengeluarkan segenap potensi yang dimiliki agar penyampaian pesan pembelajaran kepada peserta didik dapat dilakukan, berbegai metode dalam aplikasi telah dilakukan banyak guru, hingga pelaksanaan guru Keliling yang banyak menyita energy. Begitu juga dengan berbagai kewajiban administrasi yang harus dilakukan dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang tidak selamanya dapat dilakukan secara online.  Karena dalam sistim pendidikan bukan hanya penyerapan ilmu pengetahuna saja yang dibutuhkan, tetapi juga perangkat administrasi sebagai salah satu pengakuan dari keberhasilan pendidikan yang dituangan dalam kertas kerja.

Pelaksanaan pendidikan berkwalitas membutuhkan anggaran belanja yang tidak sedikit, baik untuk lembaga pendidikan maupun bagi peserta didik dan orang tuanya. Bagi lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah, sebagian besar anggaran tersebut dapat dicukupi dengan DIPA yang dimiliki, namun bagi lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh masyarakat, beban anggaran tersebut dianggap sangat berat ditengah perkembangan ekonomi yang semakin menurun, terlebih dengan tidak adanya kegiatan tatap muka, peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan juga menurun.

Bayang bayang krisis keuangan pada lembaga pendidikan sangat dirasakan pada Madrasah yang dikelola oleh masyarakat. Sebagaian besar Madrasah hanya mengandlkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya juga sangat tidak ideal untuk mencukupi seluruh kebutuhan madrasah, terlebih di Madrasah tidak ada dana BOS selain dana BOS Reguler, hal ini sangat berbeda dengan lembaga pendidikan lain yang dapat ditopang dengan dana BOS Kinerja dan dana BOS Afirmasi dan bantuan dari Pemerindah daerah lainnya.


Madrasah sebagai lembaga pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama yang menjadi urusan Pemerintah pusat merupakan lembaga pendidikan dengan kekhususan penambahan materi pendidikan agama dalam kurikulumnya. Lembaga pendidikan ini semakin hari semakin diminati masyarakat, hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap pendidikan yang mengedepankan nile nilei moral keagamaan tersebut. Madrasah memiliki banyak kelebihan yang tak dimiliki sistem pendidikan lain. Di antaranya, memiliki keunggulan dalam integrasi agama dan sains yang dibutuhkan generasi bangsa ini. Selain itu, sebagai afirmatif kalangan ekonomi rentan. "Dibuktikan dengan biaya pendidikan yang murah terjangkau. Keikhlasan guru madrasah yang sebagian besar merupakan tenaga swasta dalam melaksanakan pengajaran dengan perasaan ikhlas sebagai salah satu bentuk ibadah merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan di madrasah.

Meskipun demikian dalam menjalankan tugasnya tersebut Madrasah yang 80 persen diselenggarakan masyarakat menanggung beban berat anggaran, terlebih ditengah pandemi covid-19. Donatur madrasah yang biasanya berasal dari wali murid dan masyarakat peduli sedikit terhambat. Beban semakin berat ketika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang diharapkan sedikit tersendat, bahkan ada kecenderungan pengurangan anggaran.

Pendukung utama madrasah adalah masyarakat muslim yang berada di pedesaan dan kampung-kampung. Namun, dalam perkembangannya, madrasah kini bisa tampil sebagai lembaga pendidikan pilihan masyarakat muslim perkotaan. Fenomena madrasah di perkotaan seiring dengan bangkitnya kelas menengah muslim yang menginginkan anaknya mendapat pendidikan yang bermutu dengan tambahan pengajaran keagamaan yang include dalam kurikulumnya.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan dengan system pengajaran formal tertua di Indonesia setelah pesantren, Salah seorang pengkaji Islam di Indonesia, Howard Federspiel menyatakan bahwa pesantren di Indonesia dengan pengajaran formal sejak ada pada awal abad ke-12 atau sekitar tahun 1596. Madrasah sebagai lembaga pendidikan dengan system sebagaimana pesantren telah banyak melahirkan tokoh tokoh berpengaruh di Indonesia.

Dengan alasan Madrasah merupakan lembaga dibawah binaan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi seperti enggan memberikan bantuan kepada Lembaga Pendidikan dengan kekhususan keagamaan tersebut. Madrasah dianggap sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah pusat, karenanya bantuan untuk Madrasah dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan lembaga pendidikan lainnya, yang langsung dibawah binaan Pem,erintah Daerah,  baik bantuan infrastructure maupun bantuan untuk operasional Madrasah tersebut. Adanya beberapa bantuan dari Kementerian Pendidikandan Kebudayaan kepada lembaga pendidikan tidak sepenuhnya menyentuh dan dapat dinikmati oleh Madrasah, begitu juga dengan beberapa bantuan dari Pemerintah Daerah. Hal ini menimbulkan sedikit kecemburuan terhadap pengelola Madrasah (terutama swasta), terlebih dengan bertambahnya beban para siswa ditengah pandemi covid-19 yang mengakibatkan bertambahnya pengeluaran bagi para orang tua.

Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada akhir tahun 2020, para pengelola pendidikan madrasah sangat berharap kepada Calon Bupati yang lebih peduli terhadap perkembangan madrasah. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih berkwalitas dengan tidak membebani biaya kepada masyarakat.

 

Penulis adalah Pengawas Madrasah pada Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...