Pages

Sehari Belajar Diluar Kelas


1.     Pengertian
Kegiatan di satuan pendidikan*) yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan.

2.     Konsep
1)      Dilakukan di satuan pendidikan; diutamakan oleh satuan pendidikan yang telah mendeklarasikan SRA dan terdaftar di KPPPA serta satuan pendidikan yang mau menuju SRA;
2)     Dilakukan minimal 2,5 jam; di ruang terbuka;
3)     Dilakukan dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan, dan didukung orang tua siswa serta stakeholders lainnya (alumni, dunia usaha, Ngo, media massa, dll);
4)     Rangkaian kegiatan merupakan aktifitas yang mempunyai tujuan pembelajaran secara nyata dan berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan tumbuh kembang anak serta mendukung budaya dan cinta tanah air serta kreatifitas;
5)     Dilakukan serentak di seluruh tanah air pada tanggal 1 November 2018;
6)     Melibatkan stakeholders pendidikan baik di pusat mapun di daerah.

Adapun kegiatan yang menjadi agenda acuan satuan pendidikan yang melaksanakan Belajar di Luar Kelasadalah sbb:
1. Menyambut siswa dengan senyum, sapa, salam
2. Menyanyikan lagu indonesia raya (3 stanza) PPK (10 menit)
3. Cuci tangan sebelum makan PHBS (3 menit)
4. Baca doa bersama sebelum makan imtaq (1 menit)
5. Sarapan sehat bersama yang disiapkan oleh orang tua kesehatan: gizi seimbang (20 menit)
6. Berdoa setelah makan (1 menit)
7. Cuci tangan setelah makan PHBS (3 menit) 8. Membaca buku di luar ruangan (15 menit)

9. Memeriksa lingkungan (tanaman, dll) dan menyingkirkan tanaman, barang atau hal-hal yang membahayakan anak cinta lingkungan (20 menit)
10. Mematikan lampu yang tidak diperlukan atau mematikan kran air yang terbuka hemat energi (10 menit)
11. Simulasi sadar bencana dalam lagu dan gerak Pengurangan Resiko Bencana (5 menit)
12. Senam Germas → Olah Raga (5 menit)
13. Permainan tradisional→ Budaya (30 menit)
14. Yel yel sekolah ramah anak (2 menit)
15. Deklarasi sekolah ramah anak (3 menit)
16. Pelantikan tim sekolah ramah anak (5 menit)
17. Menutup dengan menyanyikan lagu maju tak gentar (3 menit)

1. Juknis silahkan Klik DISINI
2. Deklarasi silahkan unduh DISINI
3. BackDrop 5 X 6 silahkan klik DISINI
4. Spanduk selamat datang silahkan klik DISINI
5. Yel yel silahkan klik DISINI
6. Tepuk Hak Anak silahkan klik DISINI
7. Mitigasi Bencana gempa Bumi silahkan klik DISINI


Membangun Madrasah dengan Pendekatan Branding; Mudah, Full impact!


Setidaknya ada dua bangunan yang wajib untuk di sengajakan hadir dan tumbuh dalam posisi terbaik dalam sebuah madrasah. Satu bangunan fisik penunjang semua proses kegiatan belajar mengajar dan semua kegiatan penunjangnya. Kedua, bangunan mental berupa makna positif yang ditanam kuat bersama nama madrasah, semacam promise atau janji madrasah yang disampaikan terus menerus ke masyarakat, dan disaat yang sama usaha sungguh-sungguh mewujudkannya secara simultan dilakukan.

Penulis, membaca bangunan kedua ini dengan nama Branding. Sedikit yang memilih fokus pada sisi ini. Padahal, efektivitasnya sangat baik membawa madrasah tetap tumbuh terbaik dalam kurun waktu yang lama. Ada makna yang dibangun dalam setiap rencana strategis pengembangan madrasah. Sederhananya, sebelum semua program dilaksanakan, penting untuk menjawab pertanyaan, apa makna yang mau disematkan saat masyarakat mendengar nama madrasah. Semisal, madrasah pembaca bernama MTs Al Ishlah, berarti pertanyaanya akan berbunyi, apa makna yang hendak dibangun saat kata Al Ishlah diperdengarkan. Jawaban dari pertanyaan ini menjadi pondasi semua langkah kedepannya.

Bedah case dari apa yang terjadi di MTs Al Ishlah. Usaha kuat membangun makna baru lebih baik secara total dilakukan. Bukan hal yang ringan tentunya, butuh rencana yang matang dan konsistensi yang kuat. Stigma negative yang dulu pernah ditempelkan sudah menghilang, dan berganti dengan makna baru, menjadi Madrasah yang cerdas bertalenta, berkarakter unggul, penuh prestasi. Bagaimana caranya? Pertama dimulai dari bedah potensi, fokus pada kelebihan dan konsisten mengembangkan temuan positif yang ada. Dari sisi manajemen, usaha untuk terus terbuka dalam meningkatkan kapasitas sumber daya guru. Melakukan percepatan pembagunan sumberdaya semua warga madrasah dengan melibatkan pihak-pihak yang memang memiliki kapasitas untuk melakukannya.

Brand adalah nama dan makna
‘It is all about what people say about us’ ini semua tentang apa yang masyarakat katakana tentang kita. Kesalahan membangun makna bisa berujung pada hal yang fatal, yang dalam kaedah branding disebut sebagai brand hell. Dimana trust secara otomatis terputus dengan sendirinya, yang berujung pada menurun dan bahkan bisa menggerus keberadaan madrasah. Sedang, keberhasilan dalam membangun makna ini, mampu menghantarkan madrasah ada dan mampu bertahan di posisi terbaiknya dalam kurum waktu yang panjang, bisa 10 dan bahkan 30tahun lebih. Yang dalam istilah branding disebut sebagai brand heaven. Usaha serius dengan mengoptimalkan semua daya yang ada adalah harga yang harus dibayarkan saat madrasah memilih ada dijalur membangun brand heaven. Apa makna madrasah anda yang ingin anda tancapkan dibenak masyarakat? Silahkan dirangkai dalam paling banyak dalam 20 kata terpilih. Berikut, 20 kata yang telah, sedang dan terus dibangun di MTs Al Ishah:

“Pendidikan terbaik berbasis imtaq dan saintek mencipta generasi cendekia, berkepribadian unggul, berwawasan ahlusunnah wal jama’ah serta memiliki spirit entrepreneurship”

Mulai dari Bedah Madrasah
Langkah besar membangun Branding Madrasah bisa diawali dengan melakukan bedah potensi terbaik didalam diri madrasah dengan melibatkan semua warga didalamnya. Yang namanya bedah, tentu bisa jadi akan ada rasa sakit yang hadir. Tapi, whatever, ini adalah konsekuensi dari pilihan yang diambil. Berikut beberapa pertanyaan yang bisa dijadikan referensi.
1.       Makna apa yang ingin dibangun dalam nama madrasah anda?
2.       Saat ini apa makna yang sedang tersematkan di madrasah anda?
3.       Seperti apa makna yang saat ini ada secara internal  tentang madrasah anda?
4.       apa yang harus dilakukan untuk membangun makna positif yang sudah ditemukan?
5.       Apa kendala yang mungkin muncul dalam proses membangun makna baru itu?
6.       Bagaimana cara menyelesaikan kendala yang ada?
7.       Perlukah melibatkan tenaga ahli untuk percepatan pembangunan Branding madrasah?
8.       Siapakah yang perlu diajak bersama dalam proses pembangunan madrasah?

Seluruh proses yang dilakukan aka nada di titik optimalnya saat dibarengi oleh leadership yang kuat dari kepala madrasah. Inilah kunci terakhir dari proses branding. Upaya mempeng atau sungguh-sungguh dengan tekat baja oleh kepala madrasah mampu menarik kuat-kuat seluruh gerbong madrasah menuju branding terbaiknya. Leardership is all about art to lead, kepemimpinan adalah sebuah seni dalam memimpin, karenanya dua langkah kunci butuh terus dipasukan, pertama Strong leadership (kepemimpinan kuat)dan Behavior flexibility (Kelenturan bergerak) menjadi sebuah seni tersendiri dalam memimpin madrasah. InshaAllah kita akan bahas serta pelajaru bersama di artikel selanjutnya. Selamat membangun dan selamat memimpin madrasah di posisi terbaik anda masing-masing.(Rofiudin#MTs Al Ishlah)

Dewasa dan Usia Minimal Untuk Menikah



Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 telah merubah sebagian isi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 mengenai usia minimal untuk menikah yang sebelumnya diatur bahwa usia minimal untuk menikah untuk laki laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi usia menikah bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun sebagaimana Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, sehingga dengan adanya perubahan undang undang perkawinan ini ada persamaan batas usia minimal bagi yang ingin menikah baik bagi laki laki maupun perempuan. Meskipun demikian, masih dimungkinkan menikah dari usia kurang dari 19 tahun tersebut dalam kondisi tertentu dengan dispensasi dari pengadilan.
Ditanggapi beragam oleh kalangan masyarakat tentang perubahan batas usia minimal bagi yang mau menikah ini, baik yang setuju maupun yang kurang setuju terhadap perubahan usia minimal untuk menikah ini mempunyai argumen yang berbeda. Bagi yang mendukung perubahan batas usia minimal untuk menikah ini, menyatakan bahwa dengan perubahan batas usia minimal menikah ini akan meningkatkan kwalitas keluarga, karena dengan dimulainya usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun mendekati usia ideal bagi perempuan sebagai Ibu rumah tangga. Namun bagi yang kurang sependapat dengan perubahan batas usia diperbolehkannya untuk menikah ini menganggap bahwa perubahan batas usia minimal untuk menikah yang berlaku di Indonesia tersebut dianggap belum saatnya. Mereka beralasan bahwa dengan batas minimal menikah bagi perempuan sebagaimana dalam Undang undang perkawinan sebelum adanya perubahan yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki laki saja masih banyak yang melaksanakan pernikahan dibawah usia tersebut dengan dispensasi dari pengadilan, apalagi jika usia minimal bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Pemberlakuan undang undang sejak diundangkan tersebut juga membuat kalang kabut bagi yang sudah menetukan hari pernikahannya dan belum mendaftarkan di Kantor Urusan Agama atau Catatan sipil ketika usia bagi calon mempelai perempuan kurang dari 19 tahun. Meskipun dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan, namun hal ini bukan jaminan rencana perkawinan yang sudah dirancang matang sesuai keyakinan hitungan hari baik menurut adat tersebut dapat terlaksana sesuai keinginan, terlebih persaratan yang lebih ketat diterapkan bagi yang mengajukan dispensasi tersebut.
Pihak yang kurang atau tidak setuju dengan perubahan sebagian dari pasal dalam Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tersebut juga khawatir dengan perilaku penyimpangan yang dilakukan remaja yang ingin segera menikah ketika usianya masih kurang dari ketentuan perundang undangan tersebut dimana ditentukan bahwa dispensasi bagi yang belum memenuhi batas usia minimal diperbolehkannya untuk menikah tersebut diberikan dengan alasan sangat mendesak, yakni keadaan tidak adanya pilihan lain yang sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Kekhawatiran menjadHikan alasan yang sangat terpaksa inilah yang mendasari kurang setujunya perubahan atas perubahan undang undang perkawinan tersebut, hal ini juga mengingat jumlah pengajuan dispensasi diperbolehkannya menikah semakin hari semakin meningkat.
Perubahan batas minimal menikah bagi perempuan ini sebagai salah satu upaya pendewasaan usia perkawinan, dimana hal ini berkaitan dengan kwalitas keluarga dimana dengan batas minimal 19 tahun ini dari segi fisik dan mental seorang perempuan dianggap benar benar siap sebagai Ibu rumah tangga yang diharapkan akan melahirkan generasi yang lebih sehat. Peningkatan batas usia minimal untuk menikah ini  seharusnya juga dibarengi dengan peningkatan kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga diri dari keterpaksaan menikah dengan jalur dispansasi dari pengadilan.
Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum  yang bersifat umum (lex generalis) dimana dalam hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata / BW (burgerlijk wetboek voor Indonesie) pasal 330 menyatakan bahwa yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak pernah kawin sebelumnya. Pembubaran perkawinan sebelum mencapai umur 21 tahun tidak mengubah keadaan dewasa yang telah diperoleh dengan perkawinan itu. Undang undang mengecualikan kecakapan melakukan tindakan hukum ini sebagaimana diatur dalam persoalan tersendiri, misalnya dalam hal melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan Akta yang dibuat Notaris seperti Jual beli sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 bahwa usia minimal untuk pebuatan Akta Notaris adalah 18 tahun, begitu juga dengan Undang undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anak anak adalah mereka yang usianya kurang dari 18 tahun. Dalam Undang undang ini tidak secara tegas disampaikan bahwa usia diatas 18 tahun dianggap dewasa. Begitu juga dengan Pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dimana yang dimaksud dengan anak anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah kawin.
Dalam Undang Undang Pemilihan umum, yang berhak untuk memberikan hak suara adalah mereka yang usianya sudah mencukupi 17 tahun, namun bagi yang usianya kurang dari 17 tahun dan sudah menikah, juga mempunyai hak pilih, karena undang undang menyatakan bahwa mereka yang sudah menikah meskipun usianya kurang dari 21 tahun dianggap sudah dewasa.  Begitu juga dengan sarat pembuatan KTP maupun Surat Izin mengemudi dimana usia minimal juga 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Persaratan usia minimal untuk menikah terjadfi perubahan yang sebelumnya 15 Tahun bagi perempuan serta 18 Tahun bagi laki laki sebagaimana diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Perdata, dirubah menjadi usia minimal 16 tahun bagi perempuan serta 19 tahun bagi laki laki berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, terahir usia minimal diperbolehkannya untuk menikah tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan baik laki laki maupun perempuan adalah 19 tahun, dimana jika ada yang usianya kurang dari ketentuan tersebut harus dengan izin/dispensasi dari Pengadilan. Dimana diatur ketentuan bagi yang usianya kurang dari 21 tahun harus dengan izin dari kedua orang tua.
Dikalangan pelaksana undang undang yakni para petugas pencatat nikah terjadi perbedaan terkait bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun namun sudah pernah menikah (berstatus duda maupun janda), apakah ketika mau menikah lagi juga masih berlaku ketentuan bahwa mereka harus berusia minimal 19 tahun atau mendapatkan dispensasi dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan, begitu juga dengan izin dari kedua orang tua bagi yang pernah menikah namun usianya kurang dari 21 tahun.
Sebagian besar pakar hukum dan pegawai pelaksana pencatat perkawinan menggunakan ketentuan hukum bahwa bagi mereka yang pernah kawin dengan status dua atau janda, tidak perlu lagi mendapat dispensasi dari pengadilan karena usia kurang dai 19 tahun atau mendapat izin dari kedua orang tua karena usia kurang dari 21 tahun, hal ini merujuk pada ketentuan umum bahwa bagi mereka yang pernah kawin dianggap sudah dewasa. Namun masih ada yang mengharuskan adanya izin pengadilan bagi yang berusia kurang dari 19 tahun meskipun sudah pernah kawin, atau harus ada izin dari kedua orang tua karena usia kurang dari 21 tahun dengan alasan bahwa undang undang perkawinan tidak secara tegas bahwa bagi mereka yang sudah pernah kawin dan usianya kurang dari 21 tahun tidak diperlukan lagi izin dari kedua orang tua ketika akan kawin lagi.

Oleh : Syafaat, SH, MHI
*Alumnus Diklat Pembentukan Jabatan Calon Penghulu
BDK Surabaya tahun 2016.   


Madrasah se-Kabupaten Banyuwangi Menggelar Sholat Istisqo


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menginstruksikan kepada Kepala  Madrasah se-Kabupaten Banyuwangi untuk menggelar Sholat Istiasqo dihalaman Madrasah atau lapangan hari ini Rabu (25/10) di halaman Madrasah masing masing. Sholat yang dilaksanakan sebelum Khutbah ini merupakan tuntunan syari untuk memohon turunnya hujan dari kemarau panjang, terlebih adanya kebakaran hutan di beberapa tempat di Kabupaten Banyuwangi. 
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Zaenal Abidin menyampaikan bahwa langkah ini sebagai salah satu tuntunan sesuai dengan syariat Islam. “semoga Allah mengabulkan doa kita bersama, segera diturunkan hujan, sehingga kekeringan dan kebakaran hutan segera berakhir” ungkapnya.

Kepala madrasah menyambut baik Instruksi dari kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi ini, seperti yang dilakukan di halaman MAN 1 Banyuwangi dimana pelaksanaan Sholat Istisqo yang dilaksanakan dihalaman madrasah tersebut diikuti oleh semua sisw, guru dan karyawan. Adapun yang bertindak selaku Khotin adalah KH. Musollin, pengurus PC NU Kabupaten Banyuwangi yang juga sebagai staf pengajar pada Madrasah tersebut. “Insyaallah dengan sholat yang kita lakukan bersama aqkan lebih mustajab, dan semoga hujan segera turun” ungkap Saeroji, Kepala MAN 1 Banyuwangi.
Di MTsN 5 Banyuwangi yang terletak di Kecamatan Cluring, Sholat Istisqo dirangkai dengan peringatan mauled nabi Muhammad SAW, sebagaiKhotim dan Imam dalam Sholat yang digelar di halaman belakang madrasah tersebut adalah KH Raukhin Huda, pembimbing KBIH Al Mabrur Al Mujkaromah Gembolo Jajag Kecamatan Gambiran. Kepala MTsN 5 Banyuwangi Khodlori menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan Sholat Istisqo ini juga sebagai salah satu bentuk praktek materi pelajaran.
Sementara itu di MTsN 2 Banyuwangi yang terletak di Kecamatan Bangorejo, Sholat Istisqo yang dilaksanakan dihalaman Kampus tersebut dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah madrasah Ibtidaiyah yang ada disekitar Madrasah. Kepala Madrasah Al Falah Siti Farokhah menyampaikan bahwa seluruh siswanya siang itu dikerahkan ke MTsN 2 Banyuwangi untuk ikut Sholat Istisqo’, dengan sholat yang dilaksanakan versama sama tersebut juga sebagai salah satu pembelajaran bagi siswanya tentang praktik sholat yang dilakukan pada musim kemarau tersebut.(syaf)

Workshop Koordinasi Implementasi Arsip Surat Kemenag Kab. Banyuwangi dan Situbondo



Implementasi Tata persuratan dilingkungan Kementerian Agama perlu adanya kesamaan format, begitu juga dengan penataan arsip surat surat. Hal inilah yang mendasari pelaksanaan Worshop koordinasi Implementasi Arsip Surat yang dilaksanakan diaula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diikuti oleh petugas tata persuratan dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan kabupaten Situbondo.

Suciningsih, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi ketika membuka kegiatan dimaksud menyampaikan bahwa untuk Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi telah menggunakan e-Naskah, yakni Aplikasi berbasis web yang digunakan tata persuratan dilingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi serta satker dan unit dibawahnya. “Kita sudah menggunakan Aplikasi berbasis web dalam tata persuratan, namun demikian tetap diperlukan pengarsipan surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ungkapnya.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut Saderi Wibisono, Penyusun Bahan Kerumahtanggaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada Sub Bagian Umum Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa meskipun saat ini tata persuratan sudah menggunakan aplikasi, namun arsip persuratan dalam bentuk Hardcopy masih tetap diperlukan. “dengan adanya arsip yang tercetak tersebut dapat diketahui nomenklatur yang berlaku saat itu” ungkap Saderi (panggilan akrabnya) “arsip surat juga di stempel agar juga diketahui bentuk stempel yang berlaku saat itu’ ungkapnya lagi.
Sementara Itu Taufikurrahman yang juga dari bagian umum Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa memang di Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi telah menggunakan E-Naskah dalam tata persuratan, namun jika pegawai memahami aturan tata persuratan, maka akan lebih mudah dalam pembuatan tata persuratan.
Sebagaimana disampaikan Suciningsih dalam pembukaan, bahwa beberapa hari yang lalu Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengikuti audit Tusi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan dari penilaian Tim Irjen tersebut memberikan aplous terhadap beberapa inovasi yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi terutama berkaitan dengan penggunaan Tehnologi Informatika dalam layanan masyarakatn seperti E-Naskah, E-Kinerja dan E-SPJ untuk pembuatan dan pengendalian penggunaan dana BOS pada madrasah swasta.

Praktek Pengalaman Lapangan Mahasiswa IAIDA Blokagung


Mahasiswa Jurusan Managemen Pendidikan Islam Institut Agama Islam Dasussalam Blokagung Banyuwangi memulai Praktek dibidang managemen Pendidikan Islam pada Kantor Kermenterian Agama mulai senin (28/10). Praktik ini direncanakan berahir pada akhir November. Hal ini disampaikan Muhammad Khaudy, Dosen pendamping IAIDA Blokagung ketika menyerahkan Mahasiswa tersebut.
Kandidat Doktor IAIN Jember ini menyampaikan bahwa untuk mahasiswa Jurusan MPI lebih tepat jika dilakukan di kantor atau dinas yang menangani masalah pendidikan, karena menejemen pendidikan lebih lengkap ditingkat Kabupaten. “pernah juga mahasiswa kita ajak ke Madrasah, sebagai pembanding manajemen pendidikan, dan mereka dapat belajar masalah manajemen pendidikan pada madrasah tersebut” ungkapnya.
Para mahasiswa magang tersebut ditempatkan pada 3 se4ksi yang menangani masalah pendidikan, yakni Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam, serta Pendidikan Madrasah, mereka akan diroling setiap pecan dengan harapan adanya pengalaman beragam dalam pengelolaan Pendidikan Islam yang dinaungi kementerian Agama. “kami menyambut baik kehadiran Mahasiswa yang magang tersebut” ungkap Zaenal Abisin, Kepala seksi Pendidikan madrasah ketika menerima Mahasiiswa magang di Seksi Pendidikan Madrasah.
Muhammad Khaudy berharap mahasiswa yang dititpkan di kemenag kabupaten Banyuwangi tersebut benar benar dapat menyerap semua pengalaman pengelolaan yang ada pada kementerian Agama Kabupaten banyuwangi meskipun magang yang dilakukan hanya satu bulan. “ kami akan memantau para mahasiswa ini disela kegiatan kami” ungkapnya. Lebih lanjut Gus Khaudy (panggilan akrabnya) berharap kerjasama dengan kiementerian Agama akan terus berlanjut pada mahasiswa berikutnya.

Audit Tusi Kemenag Kab. Banyuwangi dengan Nilai 76, 858



Audit tugas dan Fungsi (TUSI) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sejak 14 Oktober 2018 berakhir Jum’at (25/10), dalam ekspose yang dilakukan di aula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi tersebut diumumkan bahwa nilai dari audit yang dilakukan oleh para auditor sebagaimana disampaikan Ahmad Tobib, Auditor Muda pada Inspektorat Wilayah III selaku ketua Team bahwa nilai yang diperoleh kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam audit Tusi 2.0 selama lebih 10 hari adalah 76,858. Nilai ini meningkat daripada hasil audit sebelumnya yang memperoleh angka 69.
Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa inovasi layanan dengan memanfaatkan Tehnologi Informatika, beberapa layanan berbasis online tersebut sangat memudahkan dalam layanan masyarakat, begitu juga dengan berbagai informasi terkait layanan yang dapat diakases melalui web.”kami sudah berbuat untuk yang terbaik, namun masih banyak yang perlu diperbaiki sehingga menjadi lebih baik” ungkap mantan Kepala Kantor kiementerian Agama Kabupaten Bondowoso tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Mujito, Auditor Madya pada Inspektorat Wilayah III dalam sambutannya menyampaikan bahwa nilai tertinggi yang diperoleh dengan predikat sangat memuaskan adalah pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dimana di berbagai wilayah pengelolaan BMN ini masih belum tertata dengan baik, namun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Mujito juga menyamp-aikan bahwa beberapa Rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi agar dapatnya ditindak lanjuti, hal ini dimaksudkan agar layanan semakin baik dan semua anggaran sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi telah melakukan berbagai terobosan dalam layanan masyarakat, disamping memfungsikan PTSP (Pelayanan terpadu Satu Atap) untuk semual layanan kecuali pendaftaran haji, juga mengoptimalkan media sosial untuk publikasi kepada masyarakat, diantaranya Instagram, web kemenag sebagaimana alamat http://banyuwangi.kemenag.go.id dimana dalam web kemenag ini disamping ada Link dari Madrasah Negeri yang ada di Kabupaten Banyuwangi, juga beberapa Link layanan seksi diantaranya Layanan Seksi Pendidikan Madrasah (pendma) dan Seksi Pendidikan Agamam Islam (PAIS) dimana berbagai informasi terutama berkaitan dengan sertifikasi ada pada web seksi tersebut.
Layanan tata persuratan berbasis web juga menjadi perhatian dan mendapat apresiasi dari Team Irjen, dimana dengan Aplikasi berbasis web ini Layanan tata Persuratan semakin mudah dan semua satker serta unit yang ada pada Kantor kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi akan mempunyai format yang sama, pencarian arsip persuratan juga semakin mudah karenan berbasis web. Begitu juga dengan catatan kinerja harian juga berbasis web. “E-Kinerja kita kembangkan untuk memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan BCK” Ungkap Wahyu, Programer Kemenag Kabupaten Banyuwangi.
Dalam layanan Bantuan Operasional sekolah (BOS) untuk Madrasah Swasta juga telah menggunakan aplikasi berbasis web, sehingga lebih mudah mengerjakan bagi bendahara madrasah serta lebih mudah pemantauan dari Seksi pendidikan madrasah. Dalam web E-SPJ ini Bendahara mengeejakan dalam Aplikasi dimana dalam Aplikasi ini dapat di koreksi oleh admin Kabupaten, dan baru dapat tercetak Buku Kas umum (BKU) serta kwitansi apabila telah terkoreksi oleh admin Kabupaten. “dengan apl;ikasi ini, kami dapat mengverifikasi penggunaan Dana BOS dari ratusan madrasah swasta secara online” ungkap Syafaat, Analis data dan Informasi pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag Kabupaten Banyuwangi.
Peningkatan hasil nilai audit ini disambut baik oleh semua karyawan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, meskipun banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Tertib administrasin sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas, dimana fungsi dikumen tersebut sangat vital dalam sebuah kantor. Karenanya penggunaan Tehnologi Informatika sangat penting untuk memudahkan pengelolaan arsip.
Dalam sambutan pengumuman penilaian, Ahmad Tobib selaku ketua tem berharap agar layanan semakin ditingkatkan, begitu juga dalam penyusunan RKAl dimana harus memperhatikan berbagai aturan yang ada, sehingga apa yang dilakukan tisdak melanggar aturan perundang undangan yang berlaku. Dengan nilai yang diperoleh Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi tersebut dia berharap agar kedepan dipertahankan dan ditingkatkan.

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger