Ibadah Sosial
di Tengah Krisis Ekologis dan Hegemoni Elit.
Emi Hidayati
– Dosen Fak. Dakwah UNIIB
Rasanya telah terlalu sering, kita sebagai bangsa yang kaya sumberdaya alam ini, menyaksikan rangkaian bencana ekologis yang terus berulang: banjir besar di berbagai wilayah, longsor akibat penebangan hutan, krisis air bersih, serta konflik agraria yang bersumber dari pemberian konsesi tambang dan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir elit dan organisasi. Fenomena ini kerap dibingkai sebagai persoalan teknis tata kelola lingkungan atau kegagalan mitigasi bencana. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya bukan semata terletak pada aspek teknis pengelolaan sumber daya, melainkan pada hilangnya musyawarah substantif dalam proses pengambilan keputusan public yaitu tentang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, jujur, berbasis ilmu, dan berpihak pada kemaslahatan. Senyatanya musyawarah merupakan ibadah sosial di tengah krisis ekologis dan hegemoni elit.
Kebijakan yang
menyangkut ruang hidup—hutan, sungai, tanah, dan energi—lebih sering ditentukan
secara elitis, tertutup, dan berbasis kalkulasi risiko ekonomi serta peluang
penguasaan sumber daya. Orientasi kemaslahatan masyarakat yang terdampak justru
menjadi variabel sekunder. Dalam situasi ini, musyawarah direduksi menjadi
formalitas administratif atau sekadar sosialisasi kebijakan yang telah
diputuskan sebelumnya. Padahal, bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan,
sungai, dan wilayah tambang, keputusan tersebut menyentuh langsung keberlangsungan
hidup mereka.
Kondisi ini
mencerminkan pengingkaran terhadap prinsip dasar kepemimpinan dan pengelolaan
ruang hidup. Pesan agama menegaskan bahwa urusan publik seharusnya diputuskan
melalui musyawarah (QS. Ash-Shura: 38), sementara hadis Nabi SAW tentang
kepemilikan bersama atas padang rumput, air, dan api menegaskan bahwa sumber
daya strategis adalah milik bersama umat. Pesan normatif hadis ini jelas:
sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikelola
secara sepihak atau semata-mata berdasarkan logika keuntungan dan risiko
ekonomi.
Ketika
musyawarah diabaikan, yang terjadi adalah apa yang dalam teori modern disebut
sebagai Tragedy of the Commons. Garrett Hardin menjelaskan bahwa sumber
daya bersama akan rusak ketika dikuasai oleh aktor-aktor yang bertindak
rasional demi kepentingan sempit tanpa kesepakatan kolektif. Banjir akibat
deforestasi, konflik lahan, dan degradasi lingkungan adalah manifestasi nyata
dari tragedi tersebut. Agama mengajarkan, melalui prinsip amanah dan larangan
menimbulkan mudarat (lā ḍarar wa lā ḍirār), telah lama mengingatkan
bahwa eksploitasi ruang hidup tanpa pertimbangan kemaslahatan adalah bentuk
kezaliman struktural.
Dari sudut
pandang teori politik kontemporer, pengabaian musyawarah juga berarti menanggalkan
legitimasi moral kebijakan. Habermas menekankan bahwa keputusan publik hanya
sah ketika lahir dari proses deliberatif yang inklusif ( musyawarah mufakat ),
di mana suara masyarakat terdampak menjadi bagian dari diskursus rasional.
Tanpa itu, kebijakan berubah menjadi instrumen dominasi elit. Dalam konteks
ini, kegagalan negara bukan terletak pada keberadaan izin atau institusi,
tetapi pada absennya ruang deliberasi yang sungguh-sungguh.
Lebih jauh,
krisis ekologis nasional ini juga menunjukkan krisis amanah kepemimpinan, yang menempatkan
pemimpin sebagai pelayan kepentingan public ( Khodimul ‘ummah). Ketika
kebijakan sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan konsesi daripada
kemaslahatan masyarakat, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga
kepercayaan publik. Yaitu menghidupkan kembali musyawarah dalam pengambilan
keputusan atas ruang hidup harus dipahami sebagai ibadah sosial yang paling nyata. Ia bukan sekadar mekanisme
demokratis, melainkan tindakan etis untuk menjaga kehidupan bersama. Tanpa
musyawarah, “ niatan memaslahatkan ummat “ akan kehilangan ruh keadilan; tanpa
keadilan, ruang hidup berubah menjadi sumber bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar