Langsung ke konten utama

Masyarakat Terdampak Tol Pertanyakan Kelanjutan Uang Ganti Rugi

 

Masyarakat Terdampak Tol Pertanyakan Kelanjutan Uang Ganti Rugi

 

Masyarakat terdampak rencana pembangunan jalan tol trans Jawa Probowangi III diwilayah Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo mempertayakan kelanjutan proses pembebasan lahan milik mereka yang terkena rencana pembangunan jalan tol Probolinggo - Banyuwangi (29/4). Banyak dari mereka yang telah merencanakan pembelian lahan pengganti dari lahan yang terdampak tol tersebut dan telah memberikan DP (yang muka). Hal ini disampaikan salah satu warga terdampak tol, Hasbullah ketika awak media. Dalam kesempatan tersebut Hasbullah menyampaikan bahwa warga hanya ingin kepastian kelanjutan proses pembebasan lahan miliknya itu saja. "Warga hanya ingin kepastian, itu saja" ungkapnya.


Warga sudah mulai resah dengan tanah yang terdampak trase rencana pembangunan jalan tol Probowangi yang sampai saat ini belum menerima UGR (Uang Ganti Rugi), sedangkan proses pengukuran dan iventarisasi obyek oleh petugas sudah dilaksanakan di Desa Watukebo. Mereka tidak tahu harus menyampaikan masalah ini kemana. Warga telah menyampaikan keluhan masalah ini kepada Pemerintah Desa Watukebo, namun sampai sekarang seperti tidak ada kabar beritanya.

Seperti diketahui bahwa Jalan Tol Probowangi terbagi menjadi tiga seksi. Seksi 1 Probolinggo-Besuki (29,6 kilometer), Seksi 2 Besuki-Bajulmati (110,875 kilometer), dan Seksi 3 Bajulmati-Ketapang (31,041 kilometer). Untuk seksi 2 Besuki – Bajulmati, wilayah yang masuk Kabupaten Banyuwangi, sebagian besar berada di Desa Watukebo. Patok patok rencana pembangunan jalan tol tersebut telah Nampak yang sebagian besar berada di area perkebunan dan sawah warga.

Selain tanah warga, Trace rencana pembangfunan jalan tol juga mengenai beberapa tanah dengan status wakaf, seperti yang mengenai tanah wakaf untuk kesejahteraan MI dan Masjid Salafiyah. Pengelola Mi Salafiyah Hasbullah menyampaikan bahwa ada dua lahan persawahan yang dikuasai MI Salafiyah yang terdampak tol, dan mekanisme pembebasan lahan dengan status wakaf adalah tukar guling. “sebenarnya banyak warga yang menawarkan tukar guling tanah wakaf terdamak tol, namun kami belum berani sebelum ada kepastian dari yang berwenang dalam pembebasan lahan tol” ungkapnya.

Hasbulllah juga menyampaikan bahwa dalam tukar guling tanah wakaf untuk kepentingan umum tersebut juga ada tim penilai yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. “ada tim yang dibentuk yang ketuasnya dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi” ungkapnya. (syaf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...