Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 telah merubah sebagian isi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 mengenai usia minimal untuk menikah yang sebelumnya diatur bahwa usia minimal untuk menikah untuk laki laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi usia menikah bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun sebagaimana Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, sehingga dengan adanya perubahan undang undang perkawinan ini ada persamaan batas usia minimal bagi yang ingin menikah baik bagi laki laki maupun perempuan. Meskipun demikian, masih dimungkinkan menikah dari usia kurang dari 19 tahun tersebut dalam kondisi tertentu dengan dispensasi dari pengadilan. Ditanggapi beragam oleh kalangan masyarakat tentang perubahan batas usia minimal bagi yang mau menikah ini, baik yang setuju maupun yang kurang setuju terhadap perubahan usia minimal untuk menikah ini mempunyai argumen yang berbeda. Bagi yang mendukung perubahan ...
Media Informasi dan Komunikasi Masyarakat Banyuwangi