KPU Banyuwangi Gelar Shalawat Bersama ISNU dan IKSAS Kalibaru untuk Pilkada Damai
ASN Kementerian Agama Adakan Doa Untuk Siswa MI Baburohman Korban Kekerasan
Banyuwangi (Warta Blambangan)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, bersama jajaran pejabat terkait, melakukan takziah ke rumah duka DC (7) siswi MI Baburohma Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, bocah yang menjadi korban kekerasan oleh orang tak dikenal, Kamis (14/11/2024).
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas Kemenag Banyuwangi kepada keluarga korban. Kejadian tragis ini telah mengguncang masyarakat Banyuwangi, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Kemenag.
“Kami datang untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban. Peristiwa ini sangat menyayat hati, dan kita semua berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Chaironi.
Dalam kunjungannya, Kepala Kemenag bersama jajarannya turut mendoakan almarhumah DC agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta meminta kepada pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Walau masih dirundung duka mendalam, keluarga menyambut baik kedatangan dan perhatian dari Kemenag Banyuwangi. Beberapa tokoh masyarakat yang hadir menyatakan apresiasi mereka atas langkah yang diambil Kemenag dalam menyuarakan dukungan moral dan menguatkan semangat keluarga korban di saat-saat sulit ini.
Peristiwa tragis ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak dan memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, usai shalat duha bejamaah, ASN Kemenag Banyuwangi juga melakukan doa bersama di masjid Ar-royyan, mendoakan DC diterima di sisi Allah SWT, ditempatkan di tempat yang mulia. Keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi ketabahan dan kesabaran. (Syaf)
Diduga Korban Pemeriksaan, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Sengon Kalibaru Banyuwangi
Nasib nahas menimpa anak perempuan berusia 7 tahun berinisial DC.
Bocah berusia tujuh tahun yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separo telanjang di kebun sengon tidak jauh dari rumahnya, Rabu (13/11/2024).
Pelajar kelas 1 salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) itu diduga menjadi korban perkosaan. Saat ini, pelaku masih diburu oleh anggota Polsek Kalibaru dan Polresta Banyuwangi.
”Kejadiannya saat korban pulang sekolah,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, Abdul Azis, 53.
Menurut Azis, korban kali pertama ditemukan oleh ibu kandungnya, Siti, 35, yang kini sedang hamil tua.
”Anak ini biasanya dijemput oleh ibunya, tapi karena ibunya sedang hamil mungkin capek atau bagaimana, tadi tidak dijemput,” ujarnya.
Biasanya korban pulang sekolah dengan naik sepeda kayuh sampai rumah sekitar pukul 10.15. Karena hingga siang tidak pulang, ibu korban menghubungi pihak sekolah.
”Ibunya sempat bingung, anaknya kok belum pulang,” kata Siti saat berada di rumah duka.
Siti, wali kelas, dan kepala sekolah, kemudian menyusuri jalan yang biasa dilewati korban saat pulang sekolah. Jalan itu sebenarnya jarang dilewati orang asing.
”Saat menyusuri jalan itu, korban ditemukan sudah tergeletak di tengah kebun, masih pakai baju seragam, tapi tidak pakai celana,” ujarnya.
Korban yang ditemukan dengan kondisi tragis itu, langsung digendong oleh Kepala MI Heru Prayito, 42, ke Klinik NU di Desa Kalibaru Manis.
”Baju Pak Kepala MI sampai penuh darah. ternyata sudah meninggal dan dibawa ke RSUD Genteng,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega bersama anggotanya langsung turun ke lokasi. Pihaknya telah melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP).
”Kemungkinan ada paksaan karena di sekitar lokasi ditemukan ceceran kancing baju korban,” katanya.
Selain kancing baju, ada bercak darah di bagian hidung dan kepala belakang korban. Diduga korban mengalami gegar otak akibat benturan benda tumpul.
”Saat ini korban dibawa ke RSUD Genteng untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya kepada wartawan.
Dalam identifikasi itu juga ditemukan sejumlah barang milik DC, seperti sepatu, tas, dan sepeda kayuh yang dinaiki korban.
”Sepeda korban ditemukan sekitar 20 meter dari lokasi korban,” terangnya.
Ditanya soal sejumlah perhiasan korban yang raib, Vega juga membenarkan. Dia menyebut kalung dan gelang emas yang dikenakan korban tidak ditemukan.
”Informasinya korban mengenakan perhiasan dan sampai sekarang belum ditemukan,” pungkasnya.
Nenek korban, Sartija, 65, mengungkapkan bahwa keluarganya masih terpukul akibat kejadian itu. Pihaknya berharap kepolisian bisa segera menangkap pelaku.
”Kalau tertangkap dihukum mati saja,” tuntutnya menggunakan logat Madura.(Tim)
Jaga Buah Hati Kita
**Jaga Buah Hati Kita**
oleh: Ketua Yayasan Lentera Sastra
Betapa hancurnya hati orang tua ketika buah hatinya yang masih begitu imut dan baru saja bersekolah di lembaga pendidikan dasar, harus kembali ke alam baka dengan cara yang bahkan mungkin iblis pun tak sanggup melakukannya. Rasanya, jari-jemari ini bergetar ketika saya membuka pesan di grup, air mata pun menetes. Saya tak sanggup memberi banyak komentar atas peristiwa yang lebih kejam dari peperangan.
Saya yakin, semua pihak mengutuk atau setidaknya mendoakan agar pelaku segera tertangkap. Meski saya sangat percaya bahwa peristiwa yang menghilangkan nyawa ini pada akhirnya akan terungkap, pelaku tak akan tenang menikmati kebebasan. Saya pun menerima foto korban saat bersama teman-temannya di madrasah, terlihat sangat imut. Saya yakin orang tuanya menitipkan pendidikan di madrasah agar anak ini kelak menjadi pribadi yang bukan hanya pintar dalam pengetahuan, tetapi juga berkarakter dengan akhlakul karimah.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sungguh tak pernah disangka. Kita sadar bahwa setan tak pernah lelah menggoda. Tidak bijak untuk menyalahkan satu lembaga tertentu dalam peristiwa ini; ketika setan telah bersekutu dengan orang yang kehilangan iman, segala hal yang sebelumnya mustahil pun menjadi mungkin. Hal yang belum pernah terjadi juga akan terjadi.
Saya hanya bisa mendoakan agar Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dan pihak berwenang lainnya diberikan kemudahan dalam mengungkap peristiwa ini. Semoga sebelum malam berganti hari, pelaku sudah dapat diketahui agar anak-anak kembali merasa aman saat berangkat ke sekolah. Apalagi di beberapa wilayah Banyuwangi, jalan menuju sekolah harus melewati daerah yang sepi tanpa penghuni. Di kabupaten yang luas ini, meskipun tidak ada binatang buas, ternyata ada manusia yang lebih buas.
Walaupun belum ada informasi resmi dari pihak berwenang tentang sebab-sebab kematian siswi madrasah di wilayah barat Kabupaten Banyuwangi, kita mengerti bahwa untuk menyatakan penyebab kematian seseorang yang meninggal secara tidak wajar memerlukan prosedur tertentu. Namun, dari yang terlihat, dugaan penyebabnya dapat disimpulkan.
Saya beberapa kali diundang untuk mengisi kegiatan di lembaga pendidikan dasar, memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga diri, terutama bagi anak perempuan yang lebih rentan terhadap pelecehan atau bullying. Anak-anak usia di bawah sepuluh tahun masih manja kepada siapa pun, menganggap semua orang dewasa sebagai sosok baik yang tidak akan menyakiti mereka. Melalui bernyanyi atau permainan, kami mencoba memberikan kesadaran untuk menjaga diri. Beberapa lembaga pendidikan juga menerapkan aturan penjemputan yang hanya boleh dilakukan oleh keluarga dan memastikan siswa tetap aman.
Pemerintah telah menetapkan undang-undang perlindungan anak dan berbagai peraturan yang melindungi hak-hak anak, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan atau tindak pidana terhadap anak. Namun, pelaku tindak pidana adalah mereka yang bukan hanya meninggalkan keimanan, tetapi juga kehilangan rasa kemanusiaan, sehingga seberat apa pun sanksi yang dijatuhkan, tetap ada yang akan membelanya.
Anak-anak adalah anugerah dan amanah dari orang tua yang harus dirawat dan dijaga sebaik-baiknya. Tak semua orang tua punya waktu untuk terus mengawasi anak yang sedang tumbuh, mengantar dan menjemput mereka ke sekolah. Peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk lebih waspada, memberikan lebih banyak perhatian dan pengawasan, serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima anak.
*(syaf)*
Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Implementasi Nilai-Nilai Agama di Era Digital
Teladani
Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Implementasi Nilai-Nilai Agama di Era Digital
Oleh :
Syafaat
Dalam semua agama, cinta terhadap sesama dan
terhadap tempat di mana kita hidup adalah hal yang sangat dijunjung tinggi.
Agama mengajarkan kita untuk berlaku jujur, adil, dan bertanggung jawab, tidak
hanya dalam urusan pribadi tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai contoh, Islam menganjurkan sikap adil dan peduli terhadap lingkungan
sekitar, yang juga berarti mencintai dan menjaga bangsa. Begitu pula
agama-agama lain di Indonesia yang mengajarkan kasih sayang, gotong royong, dan
hormat-menghormati.
Dengan meneladani semangat ini, kita diajak
untuk menjadi individu yang berani menyuarakan kebenaran dan berkorban demi
kepentingan bersama. Sebagai contoh, kita bisa menunjukkan keberanian dengan
bersikap jujur di tempat kerja atau dalam kehidupan bermasyarakat, meskipun
mungkin ada risiko atau tantangan yang harus dihadapi. Hal ini adalah bentuk
nyata dari cinta terhadap negeri, karena melalui sikap yang berlandaskan agama
ini, kita turut menjaga nama baik bangsa.
Indonesia adalah negara yang terdiri dari
berbagai suku, agama, dan budaya. Sikap toleransi dan gotong royong sangat
penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Agama mengajarkan kita
untuk hidup rukun dan saling menghormati, bahkan dengan mereka yang berbeda
keyakinan. Prinsip ini sangat relevan di tengah keragaman Indonesia dan
merupakan bentuk nyata dari kecintaan kita terhadap negeri.
Para pahlawan berjuang tanpa memandang latar
belakang suku atau agama, melainkan berjuang bersama untuk tujuan yang sama.
Kita dapat meneladani sikap ini dengan membangun sikap toleran, menghargai
perbedaan, dan saling membantu. Dalam kehidupan sehari-hari, gotong royong bisa
diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari kegiatan sosial di lingkungan
hingga bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan keamanan sekitar.
Norma agama menuntun kita untuk menjauhi
perilaku yang merusak, seperti korupsi, kebohongan, dan perbuatan-perbuatan
yang melanggar hukum. Para pahlawan telah mempertaruhkan nyawa mereka demi
Indonesia yang merdeka dan bebas dari segala bentuk penjajahan, termasuk
penjajahan moral. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, kita harus
menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merusak bangsa ini, seperti
korupsi, perpecahan, dan pengabaian terhadap hak-hak orang lain.
Di era
digital, konsep kepahlawanan mengalami pergeseran dari perjuangan fisik menuju
perjuangan dalam bentuk lain, yaitu penyebaran kebaikan, menjaga persatuan, dan
membentuk karakter masyarakat di dunia maya. Namun, era digital juga membawa
tantangan tersendiri bagi jiwa kepahlawanan. Berikut adalah beberapa tantangan
utama dalam mempertahankan semangat kepahlawanan di era digital, informasi
mengalir sangat cepat dan mudah diakses oleh siapa saja. Di satu sisi, ini
membuka kesempatan untuk menyebarkan kebaikan, namun di sisi lain juga membuat
orang rentan terhadap misinformasi dan hoaks. Tantangan bagi mereka yang
memiliki jiwa kepahlawanan adalah memastikan bahwa informasi yang disebarkan
benar dan bermanfaat. Mereka harus memiliki tanggung jawab moral untuk tidak
menyebarkan konten yang provokatif, berisi kebencian, atau yang dapat memecah
belah masyarakat.
Dunia
digital memungkinkan seseorang berkomentar atau berpendapat dengan anonim. Hal
ini sering kali membuat orang merasa bebas menyebarkan kebencian atau
menyinggung orang lain tanpa memikirkan dampaknya. Seorang yang berjiwa
pahlawan di era digital harus berani mengambil sikap positif dengan
mengutamakan etika dan kesantunan dalam berkomunikasi, meskipun berada di balik
layar. Jiwa kepahlawanan menuntut adanya tanggung jawab, termasuk dalam menjaga
kehormatan dan ketenangan dunia maya. banyak orang terjebak dalam budaya
konsumtif dan obsesi untuk mendapatkan popularitas, sering kali dengan
mengesampingkan nilai-nilai kebaikan. Banyak konten yang mengutamakan sensasi
atau kontroversi agar cepat terkenal. Tantangan bagi jiwa kepahlawanan adalah
tetap berpegang pada nilai kebaikan, bahkan jika itu tidak populer atau tidak
mendapatkan banyak "likes." Seorang yang memiliki jiwa pahlawan akan
lebih memilih untuk mempengaruhi orang lain melalui konten yang positif dan
inspiratif, meskipun tidak mendapatkan popularitas yang instan.
Dunia
digital sering kali menjadi arena perdebatan yang keras, penuh dengan ujaran
kebencian, dan bahkan polarisasi di kalangan masyarakat. Isu-isu politik,
agama, dan sosial sering kali menimbulkan perpecahan di antara masyarakat. Di
sini, jiwa kepahlawanan diuji dengan kemampuan untuk tetap tenang, menyebarkan
perdamaian, dan mendorong persatuan. Pahlawan digital harus bisa menjadi
jembatan yang menyatukan perbedaan dan menghindari konflik yang merusak
kerukunan. Interaksi di dunia digital sering kali terasa dangkal dan minim
empati. Ketika seseorang hanya berkomunikasi melalui teks atau gambar, rasa
kemanusiaan bisa berkurang, dan orang cenderung mengabaikan dampak emosional
pada pihak lain. Tantangan bagi mereka yang memiliki jiwa pahlawan adalah
menjaga empati dan kepedulian terhadap orang lain meskipun hanya berkomunikasi
melalui layar. Mereka harus berusaha memahami perasaan orang lain, menghindari
komentar negatif, dan lebih banyak menyebarkan dukungan serta inspirasi.
Di
dunia maya, sering kali ada godaan untuk berbohong atau membuat informasi yang
tidak sepenuhnya benar demi popularitas atau keuntungan pribadi. Jiwa
kepahlawanan di era digital memerlukan komitmen kuat terhadap kejujuran dan
integritas. Mereka yang memiliki jiwa pahlawan harus selalu mengutamakan
kejujuran dalam setiap konten atau informasi yang disebarkan. Mereka perlu
menjadi contoh bagi yang lain dalam menjaga etika, meskipun berada di dunia
yang seolah-olah bebas dari tanggung jawab langsung. jiwa
kepahlawanan tidak lagi diukur dari pengorbanan fisik di medan perang,
melainkan dari kemampuan seseorang untuk menjaga integritas, menyebarkan
kebaikan, dan melindungi persatuan di tengah arus digital yang tak terkendali.
Mereka yang memiliki jiwa pahlawan adalah yang berani mengambil sikap positif,
menjaga etika, dan menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan,
meskipun harus melawan arus negatif yang kerap muncul di media online.
Dengan
menjaga semangat kepahlawanan dalam dunia digital, generasi muda dapat membantu
membangun masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan beradab, serta menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa di tengah era teknologi yang terus berkembang.
Upaya Pencegahan Perkawinan Anak
Jalan
Panjang Lurus dan Rata: Pencegahan Perkawinan Anak
Oleh:
Syafaat
Sering
kali saya diajak berdiskusi, baik dalam forum resmi maupun secara santai,
tentang pencegahan perkawinan anak. Biasanya, yang menjadi topik utama adalah
perkawinan yang dicatatkan di lembaga resmi pemerintah. Diskusi ini tampaknya
seperti perjalanan panjang yang lurus, mungkin tanpa ujung, dan berhenti tahap
demi tahap, namun setiap langkah sangat berarti daripada tidak berusaha sama
sekali.
Ada
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur atau memberikan batasan
berbeda tentang usia dewasa. Setiap aturan ini memiliki latar belakang yang
berbeda, sesuai konteks zaman dan kepentingannya. Namun, dalam hal ini kita
sepakati bahwa definisi "anak" yang kita pakai adalah sesuai dengan
Konvensi Hak Anak.
Menurut
Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
masih berlaku di Indonesia, seseorang dianggap dewasa pada usia 21 tahun atau
setelah menikah, meskipun belum mencapai usia tersebut. Dalam konteks hukum,
usia ini menunjukkan seseorang memiliki kapasitas penuh untuk bertindak secara
mandiri, seperti membuat perjanjian atau melakukan tindakan hukum lainnya tanpa
izin wali atau orang tua. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek
van Strafrecht (WvS) juga mengacu pada ketentuan ini.
Dalam
perkembangan hukum di Indonesia, konsep kedewasaan diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun. Menurut
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam
kandungan. Artinya, seseorang baru dianggap dewasa setelah mencapai usia 18
tahun atau lebih. Ketentuan ini memberikan hak perlindungan khusus bagi
individu di bawah usia tersebut dalam hal pendidikan, kesehatan, keamanan,
serta dari eksploitasi atau kekerasan.
Sementara
itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas usia dewasa untuk perkawinan
adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Undang-undang ini
mengatur bahwa calon mempelai minimal berusia 19 tahun untuk menikah, kecuali
dengan dispensasi dari pengadilan. Dispensasi hanya diberikan dengan alasan
yang kuat dan persyaratan tertentu, terutama bagi calon mempelai yang belum
mencapai 21 tahun dan membutuhkan izin orang tua atau wali.
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang
diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, seseorang dianggap dewasa pada
usia 17 tahun atau setelah menikah. Ketentuan ini berkaitan dengan hak memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang diberikan kepada individu berusia 17 tahun
atau lebih atau yang sudah menikah. Dengan KTP, seseorang diakui sebagai
penduduk dewasa dengan hak dan kewajiban administratif dalam urusan
kependudukan.
Pembahasan
tentang perkawinan anak sering kali hanya terfokus pada pelaksanaan perkawinan
anak yang sudah memperoleh dispensasi dari pengadilan, atau menyalahkan
pengadilan yang memberikan dispensasi tersebut. Persoalan perkawinan anak
adalah tanggung jawab bersama yang harus dicegah bersama-sama. Lembaga yang
memberikan izin perkawinan anak tentunya mempertimbangkan dampak dari keputusan
mereka dan memilih jalan yang dianggap lebih baik.
Keterpaksaan
perkawinan karena pergaulan yang tidak sesuai menjadi alasan utama terjadinya
perkawinan anak. Meskipun dalam putusan pengadilan tidak disampaikan secara
gamblang, hasil diskusi dengan petugas pengawasan dan pencatatan perkawinan
menunjukkan bahwa ini adalah alasan utama terjadinya perkawinan anak.
Penolakan
atau pelarangan perkawinan anak karena keterpaksaan akibat pergaulan yang tidak
semestinya dikhawatirkan dapat memperburuk masalah. Bagi mereka yang sudah
terlanjur salah pergaulan, mencegah hubungan yang hanya pantas dilakukan dalam
pernikahan sangat sulit, terutama jika sudah ada konsekuensi yang sebenarnya
tidak diharapkan. Sebagian besar dari mereka belum siap menghadapi konsekuensi
tersebut, serta tidak menyadari dampak jangka panjang dari tindakan mereka.
Dalam
salah satu diskusi, muncul cerita tentang siswa SMA yang menikah di bawah
tangan untuk mencegah kehamilan sebelum usia cukup menurut undang-undang.
Mereka bersepakat menunda memiliki anak hingga lulus sekolah atau usia cukup.
Meskipun ini mengurangi pencatatan perkawinan anak, solusi ini tidak mendidik
dan penuh risiko, sama halnya dengan cara-cara ekstrim pencegahan kehamilan
bagi mereka yang belum menikah.
Kesadaran
tentang risiko yang muncul saat melakukan perbuatan yang belum layak pada usia
yang belum matang perlu ditanamkan terus-menerus. Pendidikan tentang hal ini
sangat penting, terutama bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan anak-anak
sejak dini. Beberapa kasus terjadi karena mereka kurang memahami risiko akibat
informasi yang kurang tepat tentang kesehatan reproduksi.
Dari
diskusi kami dengan Forum Anak (FA) dan Duta Cegah Kawin Anak di beberapa
lembaga pendidikan, terungkap bahwa anak-anak seringkali tidak menemukan tempat
yang nyaman untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan tentang
perkembangan diri dan kepribadian mereka. Akibatnya, mereka mencari informasi
dari media online atau teman sebaya yang mungkin tidak tepat, sehingga bisa
terjerumus dalam kenikmatan sesaat yang sulit dihentikan.
Pencegahan
perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan oleh semua
pihak, terutama orang tua sebagai sandaran utama bagi anak-anak. Pencegahan
bukan hanya tentang pengadilan yang mengeluarkan dispensasi atau pejabat yang
menerbitkan surat-surat nikah, melainkan tentang membekali anak-anak dengan
pemahaman tentang potensi diri dan batasan-batasan yang harus mereka pahami
untuk menjaga diri mereka. Karena, pada akhirnya, yang paling dekat untuk
menjaga diri adalah diri mereka sendiri.
Penguatan
peran konselor sebaya secara profesional juga sangat penting. Anak-anak merasa
lebih nyaman curhat dengan teman sebaya, tetapi ini tidak efektif jika konselor
sebaya tidak menjalankan peran mereka dengan baik atau malah membocorkan
rahasia curhat menjadi gosip. Maka, diperlukan lebih banyak pelatihan dan
sosialisasi kepada anak-anak dan orang-orang yang langsung berinteraksi dengan
mereka.
Syafaat
; Ketua Yayasan Lentera Sastra Banyuwangi
Menyoal Bu Guru Supriyani
Menyoal Bu Guru Supriyani
Oleh : Mohammad Hasyim
Diberitakan dibanyak media. Mengundang keprihatinan banyak pihak terutama orang - orag yag seprofesi
denganya. Ya, Bu Supriyani. Seorang guru
wanita SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
(Suktra). Bu Supriyani yang hanya
seorang guru honorer ( bukan
ASN/PPPK ) diperkarakan oleh salah seorang
wali murid atas tindakanya. Dia diduga menganiaya salah seorang murid inisial D ( 8tahun ). Menganiaya ?
Jangan - jangan apa yang dilakukan Bu Supriyni adalah cara beliau mendidik siswanya dengan memberikan hukuman phisik ringan lalu dianggap
sebagai bentuk pelanggaran karena telah menyakiti phisisk seorang anak ? ,
Entahlah . Kita tidak tahu apa yang ada dalam
pikiran orangtua murid.
Kita juga tidak tahu, seberapa luas pemahaman orangtua murid hingga bisa mebedakan mana hukuman katagori alat pendidikan dan mana hukuman
katagori pidana ? Pastinya akibat
tindakan Bu Supriyani ini – memukul dengan sapu ijuk - ( menurut pengaukan
salah satu siswa lainya ), kasusnya berbuntut
panjang. Melebar kemana-mana, menyeret
banyak pihak masuk ke pusaran kasusnya.
Hari – hari panjang dan
melelalahkan bakal dilalui oleh guru honorer dengan upah yang tak seberapa
itu. Tentu, Bu Supriyani juga tidak pernah membayangkan jika pada akhirnya kegiatan mendisiplinkan anak didiknya saat Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) berlangsung di klas bakal menyulut
kesalahfahaman dan/atau bahkan kemarahan salah seorang wali murid hingga membawanya ke meja pengadilan.
Status Hukuman
Memberikan hukuman kepada anak didik ( dalam batasan proporsionalitas )
sebagaimana dilakukan oleh Bu Supriyani
sebenarnya adalah hal lazim dilakukan oleh banyak guru dalam rangka menciptakan
situasi kondusif pembelajaran. Terbangunya kondisi ini penting
agar KBM bisa dilaksanakan dengan efektif.
Tujuan dan /atau kompetensi pembelajaran dapat dicapai tanpa banyak
kendala. Sampai disini sebenranya menghukum anak didik
– selama dilakukan secara proporsional – bisa dibenarkan ?
Dalam perpektif pendidikan
klasik, setidaknya bagi strategi manajemen klas bagi Lavengeld, menghukum ( punishment ) yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya
adalah salah satu upaya dalam rangka menegakan disiplin klelas. Bagi Langeveld, hukuman adalah salah satu bentuk alat pendidikan. Hukuman kata Langevel lagi adalah perbuatan dan/atau satu situasi yang dengan
sengaja diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan/pembelajaran. Langeveld mensejajarkan hukuman dengan alat pendidikan lainya seperti
pembiasaan, pengawasan, perintah, ganjaran, pujian,
larangan hingga keteladan dari guru. Yang perlu diperhatikan adalah memahami sesunggunya makna hukuman itu. Dalam memberikan hukuman – jikapun terpaksa dilakukan – kata Langeveld,
maka guru hendaknya berpedoman kepada “ punitur,quia
pecatum ost” ( dihukum, karena telah bersalah ), dan juga “pinitur, no
pecatur” (dihukum, agar tidak lagi
berbuat kesalahan)”
Selain berpijak kepada pitutur diatas, guru – siapapun orangnya - harus pula memperhatikan hal-hal berikut ketika hendak memberikan hukuman kepad anak
didiknya. Kapan hukuman itu
dipergunakan, terhadap siapa hukuman itu
diberikan ( siswa laki-laki atau perempuan).
Bagaimana hukuman itu dilakukan, dimana hukuman itu dilakukan, dan juga - ini yang sangat penting - bahwa penggunaanya dilakukan jika hanya sangat perlu.
Sebagai alat pendidikan represif ( pendisiplinan ), guru harus juga menyadari bahwa hukuman tidak
boleh diberikan kepada anak didik dalam keadaan marah. Juga, tidak boleh
diberikan sebagai upaya belas dendam. Dan, guru hanya boleh memberikan hukuman jika
dengan hukuman itu iya yakin bahwa tindakanya akan memberikan efek positif ( baik ) terhadap perubahan tingkah laku anak didiknya.
Perlu perlindungan.
Banyak literatur menyatakan bahwa guru adalah jabatan profesional meski sebagian orang masih ragu dan debatable soal ini
dengan berbagai alasan. Kurang ini, kurang itu.
Sebagai jabatan professional, tentu banyak persyaratan yang harus
dipenuhi oleh seorang guru dan/atau calon guru, sehingga tidak sembarang orang
bisa menjalani profesi ini. Lazimnya
sebuah profesi – apapun itu bentuknya –
pastinya dilindungi oleh undang – undang yang menjamin keterlaksaan profesi itu dengan
baik, aman dan nyaman.
Bagaiman dengan profesi guru ?, merujuk kepada
Undang Undang RI Nomor 14 tahun
2005, di pasal 14, ayat (c),
dinyatakan bahwa dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan , guru berhak
“memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas”. Di pasal 14,
huruf (g), dinyatakan bahwa guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
berhak “memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan”.
Soal perlindungan ?, pada pasal
39, ayat (1), dinaytakan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Pasal yang sama ayat (2), “perlindungan
dimaksud melipuit : (1), perlindungan hukum, perlindungan profesi serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. (2), Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi atau pihak lain”. Nah, clear kan !
Saling Kesefahaman.
Keberhasilan tugas profesional seorang guru – seperti Bu Supriyani – membutuhkan dukungan banyak
pihak. Lebih-lebih pada profesi kependidikan/keguruan. Pekerjaan dan/atau profesi ini memang mulia,
tetapi pada kasus-kasus tertentu beririsan dengan sensitifitas nilai. Ya , nilai sebuah
hukuman. Sebuah pilihan nilai yang sensitif. Ya mendisiplinkan anak itu. Satu sisi memungkinkan dilakukan, disisi lain timbul resistensi. Karena itu kerjasama dan saling kesefahaman antar guru
dan orangtua murid perihal ini sangat penting dilakukan.
Satu pihak, guru harus faham
bagaimana memposisikan hukuman sebagai alat pendidikan yang penggunaan
dan/atau pemanfaatanya hanya semata untuk memperbaiki ( mengkurasi ) prilaku negatif yang terlanjur
dilakukan oleh anak didik agar tidak mengulang kesalahan yang sama dilain
waktu. Penting dilakukan
langkah - langkah pencegahan ( prefensi ) secara terus menerus agar
potensi prilaku negatif anak didik bisa
dicegah, tidak muncul dalam prilaku nyata.
Apapun pilihan strategi
guru menisiplinkan anak didik tak
ada sedikitpun berniat membuat
merekaa terluka, apalagi trauma. Pilihan itu ( mendisiplinkan ) adalah semata
untuk mencipatakan suasana kondusif pembelajaran yang denganya anak anak bisa
memanfaatkan seoptimal mungkin meningkatkan/memacu potensi
yang dimilikinya. Dalam konteks ini
perlunya direnungkan kata Sergiovani bahwa
“berharap meningkatan mutu pendidikan ( pembelajaran : pen ) melalui kerjasama
harmonis guru dengan orangtua murid,
lebih baik dari harapan terhadap kurikulum”.
Kedepan kiranya perlu
dirancang sebuah agenda
(semacam forum) yang mempetemukan antara guru dan orangtua murid
untuk membangun kesepafahaman tentang tugas-tugas guru lebih komprehensif. Lebih - lebih bicara tentang beban seorang
guru SD. Jujur diakui bahwa guru SD memiliki
beban lebih dibanding guru-guru
di satuan pendidikan diatasnya. Beban manajerial guru SD melampaui beban akademiknya. Mereka membangun pondasi dari awal.
Dari anak-anak yang kesadaran
dirinya (self relience ) belum
terbentuk, baru sebatas pola. Masih labih.
Tergantung ada tidaknya, besar kecilnya, intens tidaknya intervensi lingkungan, yang salah satunya dari
para guru.
Mereka mengajar. Mereka mendidik.
Mereka membimbing. Mereka melatih anak - anak, memberikan contoh baik , kemudian membereskan tugas - tugas admnistrasi sekolah. Melalui forum silaturahim seperti ini ( pertemuan pencerahan ) kesalahfahaman antara guru dan orang tua dalam hal mendidik
dan mendisiplinkan anak di sekolah bisa di clearkan.
Dalam kerangka ini penting bagi Dewan Pendidikan (DP) menginisiasi niatan baik ini melalui penguatan komite sekolah, menyosialisasi materi - materi yang berhubungan
dengan tugas, kwajiban, tanggungjawab dan hak-hak guru. Di pihak lain penting juga dijernihkan soal tugas, kwajiban, dan tanggungjawab orangtua murid dalam konteks relasi antara
sekolah, guru dan masyarakat.
_____________________
Mohamad Hasyim, Pengurus Dewan
Pendidikan Banyuwangi. Mengajar di Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi.






