Pages

ASN Kementerian Agama Adakan Doa Untuk Siswa MI Baburohman Korban Kekerasan

Banyuwangi (Warta Blambangan)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, bersama jajaran pejabat terkait, melakukan takziah ke rumah duka DC (7) siswi MI Baburohma Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, bocah yang menjadi korban kekerasan oleh orang tak dikenal, Kamis (14/11/2024).



Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas Kemenag Banyuwangi kepada keluarga korban. Kejadian tragis ini telah mengguncang masyarakat Banyuwangi, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Kemenag. 


“Kami datang untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban. Peristiwa ini sangat menyayat hati, dan kita semua berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Chaironi.


Dalam kunjungannya, Kepala Kemenag bersama jajarannya turut mendoakan almarhumah DC agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta meminta kepada pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini. 

Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.


Walau masih dirundung duka mendalam, keluarga menyambut baik kedatangan dan perhatian dari Kemenag Banyuwangi. Beberapa tokoh masyarakat yang hadir menyatakan apresiasi mereka atas langkah yang diambil Kemenag dalam menyuarakan dukungan moral dan menguatkan semangat keluarga korban di saat-saat sulit ini.


Peristiwa tragis ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak dan memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. 


Sebelumnya, usai shalat duha bejamaah, ASN Kemenag Banyuwangi juga melakukan doa bersama di masjid Ar-royyan, mendoakan DC diterima di sisi Allah SWT, ditempatkan di tempat yang mulia. Keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi ketabahan dan kesabaran. (Syaf)

Diduga Korban Pemeriksaan, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Sengon Kalibaru Banyuwangi


Nasib nahas menimpa
 anak perempuan berusia 7 tahun berinisial DC.

Bocah berusia tujuh tahun yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separo telanjang di kebun sengon tidak jauh dari rumahnya, Rabu (13/11/2024). 

Pelajar kelas 1 salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) itu diduga menjadi korban perkosaan. Saat ini, pelaku masih diburu oleh anggota Polsek Kalibaru dan Polresta Banyuwangi.

”Kejadiannya saat korban pulang sekolah,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, Abdul Azis, 53.

Menurut Azis, korban kali pertama ditemukan oleh ibu kandungnya, Siti, 35, yang kini sedang hamil tua.

”Anak ini biasanya dijemput oleh ibunya, tapi karena ibunya sedang hamil mungkin capek atau bagaimana, tadi tidak dijemput,” ujarnya.

Biasanya korban pulang sekolah dengan naik sepeda kayuh sampai rumah sekitar pukul 10.15. Karena hingga siang tidak pulang, ibu korban menghubungi pihak sekolah.

”Ibunya sempat bingung, anaknya kok belum pulang,” kata Siti saat berada di rumah duka.

Siti, wali kelas, dan kepala sekolah, kemudian menyusuri jalan yang biasa dilewati korban saat pulang sekolah. Jalan itu sebenarnya jarang dilewati orang asing.

”Saat menyusuri jalan itu, korban ditemukan sudah tergeletak di tengah kebun, masih pakai baju seragam, tapi tidak pakai celana,” ujarnya.

Korban yang ditemukan dengan kondisi tragis itu, langsung digendong oleh Kepala MI Heru Prayito, 42, ke Klinik NU di Desa Kalibaru Manis.

”Baju Pak Kepala MI sampai penuh darah. ternyata sudah meninggal dan dibawa ke RSUD Genteng,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega bersama anggotanya langsung turun ke lokasi. Pihaknya telah melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP).

”Kemungkinan ada paksaan  karena di sekitar lokasi ditemukan ceceran kancing baju korban,” katanya.


Selain kancing baju, ada bercak darah di bagian hidung dan kepala belakang korban. Diduga korban mengalami gegar otak akibat benturan benda tumpul.


”Saat ini korban dibawa ke RSUD Genteng untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya kepada wartawan.


Dalam identifikasi itu juga ditemukan sejumlah barang milik DC, seperti sepatu, tas, dan sepeda kayuh yang dinaiki korban.

”Sepeda korban ditemukan sekitar 20 meter dari lokasi korban,” terangnya.


Ditanya soal sejumlah perhiasan korban yang raib, Vega juga membenarkan. Dia menyebut kalung dan gelang emas yang dikenakan korban tidak ditemukan.


”Informasinya korban mengenakan perhiasan dan sampai sekarang belum ditemukan,” pungkasnya.


Nenek korban, Sartija, 65, mengungkapkan bahwa keluarganya masih terpukul akibat kejadian itu. Pihaknya berharap kepolisian bisa segera menangkap pelaku.


”Kalau tertangkap dihukum mati saja,” tuntutnya menggunakan logat Madura.(Tim)





Jaga Buah Hati Kita

**Jaga Buah Hati Kita**

oleh: Ketua Yayasan Lentera Sastra


Betapa hancurnya hati orang tua ketika buah hatinya yang masih begitu imut dan baru saja bersekolah di lembaga pendidikan dasar, harus kembali ke alam baka dengan cara yang bahkan mungkin iblis pun tak sanggup melakukannya. Rasanya, jari-jemari ini bergetar ketika saya membuka pesan di grup, air mata pun menetes. Saya tak sanggup memberi banyak komentar atas peristiwa yang lebih kejam dari peperangan.


Saya yakin, semua pihak mengutuk atau setidaknya mendoakan agar pelaku segera tertangkap. Meski saya sangat percaya bahwa peristiwa yang menghilangkan nyawa ini pada akhirnya akan terungkap, pelaku tak akan tenang menikmati kebebasan. Saya pun menerima foto korban saat bersama teman-temannya di madrasah, terlihat sangat imut. Saya yakin orang tuanya menitipkan pendidikan di madrasah agar anak ini kelak menjadi pribadi yang bukan hanya pintar dalam pengetahuan, tetapi juga berkarakter dengan akhlakul karimah.


Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sungguh tak pernah disangka. Kita sadar bahwa setan tak pernah lelah menggoda. Tidak bijak untuk menyalahkan satu lembaga tertentu dalam peristiwa ini; ketika setan telah bersekutu dengan orang yang kehilangan iman, segala hal yang sebelumnya mustahil pun menjadi mungkin. Hal yang belum pernah terjadi juga akan terjadi.


Saya hanya bisa mendoakan agar Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dan pihak berwenang lainnya diberikan kemudahan dalam mengungkap peristiwa ini. Semoga sebelum malam berganti hari, pelaku sudah dapat diketahui agar anak-anak kembali merasa aman saat berangkat ke sekolah. Apalagi di beberapa wilayah Banyuwangi, jalan menuju sekolah harus melewati daerah yang sepi tanpa penghuni. Di kabupaten yang luas ini, meskipun tidak ada binatang buas, ternyata ada manusia yang lebih buas.



Walaupun belum ada informasi resmi dari pihak berwenang tentang sebab-sebab kematian siswi madrasah di wilayah barat Kabupaten Banyuwangi, kita mengerti bahwa untuk menyatakan penyebab kematian seseorang yang meninggal secara tidak wajar memerlukan prosedur tertentu. Namun, dari yang terlihat, dugaan penyebabnya dapat disimpulkan.


Saya beberapa kali diundang untuk mengisi kegiatan di lembaga pendidikan dasar, memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga diri, terutama bagi anak perempuan yang lebih rentan terhadap pelecehan atau bullying. Anak-anak usia di bawah sepuluh tahun masih manja kepada siapa pun, menganggap semua orang dewasa sebagai sosok baik yang tidak akan menyakiti mereka. Melalui bernyanyi atau permainan, kami mencoba memberikan kesadaran untuk menjaga diri. Beberapa lembaga pendidikan juga menerapkan aturan penjemputan yang hanya boleh dilakukan oleh keluarga dan memastikan siswa tetap aman.


Pemerintah telah menetapkan undang-undang perlindungan anak dan berbagai peraturan yang melindungi hak-hak anak, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan atau tindak pidana terhadap anak. Namun, pelaku tindak pidana adalah mereka yang bukan hanya meninggalkan keimanan, tetapi juga kehilangan rasa kemanusiaan, sehingga seberat apa pun sanksi yang dijatuhkan, tetap ada yang akan membelanya.


Anak-anak adalah anugerah dan amanah dari orang tua yang harus dirawat dan dijaga sebaik-baiknya. Tak semua orang tua punya waktu untuk terus mengawasi anak yang sedang tumbuh, mengantar dan menjemput mereka ke sekolah. Peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk lebih waspada, memberikan lebih banyak perhatian dan pengawasan, serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima anak. 


*(syaf)*



Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Implementasi Nilai-Nilai Agama di Era Digital

 

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu: Implementasi Nilai-Nilai Agama di Era Digital

Oleh : Syafaat

             Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai momen refleksi atas jasa-jasa para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan. Dalam momentum ini, kita diingatkan kembali untuk meneladani nilai-nilai luhur yang telah mereka tunjukkan, seperti semangat, keberanian, kejujuran, dan kecintaan pada tanah air. Nilai-nilai ini tidak terlepas dari ajaran agama yang mengajarkan kita untuk hidup dengan penuh kebaikan dan ketakwaan. Melalui nilai-nilai agama, kita dapat membangun rasa cinta dan tanggung jawab terhadap negeri ini, sebagaimana yang dicontohkan para pahlawan.

   Dalam semua agama, cinta terhadap sesama dan terhadap tempat di mana kita hidup adalah hal yang sangat dijunjung tinggi. Agama mengajarkan kita untuk berlaku jujur, adil, dan bertanggung jawab, tidak hanya dalam urusan pribadi tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh, Islam menganjurkan sikap adil dan peduli terhadap lingkungan sekitar, yang juga berarti mencintai dan menjaga bangsa. Begitu pula agama-agama lain di Indonesia yang mengajarkan kasih sayang, gotong royong, dan hormat-menghormati.

     


 Keberanian dan keikhlasan adalah dua sifat yang melekat pada para pahlawan. Dalam ajaran agama, keberanian bukan hanya soal bertindak tanpa takut, tetapi juga tentang mengambil keputusan yang benar meskipun sulit. Keberanian untuk melawan ketidakadilan dan keikhlasan dalam berkorban adalah teladan yang telah dicontohkan oleh pahlawan kita, dan hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama.

   Dengan meneladani semangat ini, kita diajak untuk menjadi individu yang berani menyuarakan kebenaran dan berkorban demi kepentingan bersama. Sebagai contoh, kita bisa menunjukkan keberanian dengan bersikap jujur di tempat kerja atau dalam kehidupan bermasyarakat, meskipun mungkin ada risiko atau tantangan yang harus dihadapi. Hal ini adalah bentuk nyata dari cinta terhadap negeri, karena melalui sikap yang berlandaskan agama ini, kita turut menjaga nama baik bangsa.

   Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Sikap toleransi dan gotong royong sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Agama mengajarkan kita untuk hidup rukun dan saling menghormati, bahkan dengan mereka yang berbeda keyakinan. Prinsip ini sangat relevan di tengah keragaman Indonesia dan merupakan bentuk nyata dari kecintaan kita terhadap negeri.

   Para pahlawan berjuang tanpa memandang latar belakang suku atau agama, melainkan berjuang bersama untuk tujuan yang sama. Kita dapat meneladani sikap ini dengan membangun sikap toleran, menghargai perbedaan, dan saling membantu. Dalam kehidupan sehari-hari, gotong royong bisa diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari kegiatan sosial di lingkungan hingga bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan keamanan sekitar.

   Norma agama menuntun kita untuk menjauhi perilaku yang merusak, seperti korupsi, kebohongan, dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Para pahlawan telah mempertaruhkan nyawa mereka demi Indonesia yang merdeka dan bebas dari segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan moral. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, kita harus menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merusak bangsa ini, seperti korupsi, perpecahan, dan pengabaian terhadap hak-hak orang lain.

Di era digital, konsep kepahlawanan mengalami pergeseran dari perjuangan fisik menuju perjuangan dalam bentuk lain, yaitu penyebaran kebaikan, menjaga persatuan, dan membentuk karakter masyarakat di dunia maya. Namun, era digital juga membawa tantangan tersendiri bagi jiwa kepahlawanan. Berikut adalah beberapa tantangan utama dalam mempertahankan semangat kepahlawanan di era digital, informasi mengalir sangat cepat dan mudah diakses oleh siapa saja. Di satu sisi, ini membuka kesempatan untuk menyebarkan kebaikan, namun di sisi lain juga membuat orang rentan terhadap misinformasi dan hoaks. Tantangan bagi mereka yang memiliki jiwa kepahlawanan adalah memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar dan bermanfaat. Mereka harus memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan konten yang provokatif, berisi kebencian, atau yang dapat memecah belah masyarakat.

Dunia digital memungkinkan seseorang berkomentar atau berpendapat dengan anonim. Hal ini sering kali membuat orang merasa bebas menyebarkan kebencian atau menyinggung orang lain tanpa memikirkan dampaknya. Seorang yang berjiwa pahlawan di era digital harus berani mengambil sikap positif dengan mengutamakan etika dan kesantunan dalam berkomunikasi, meskipun berada di balik layar. Jiwa kepahlawanan menuntut adanya tanggung jawab, termasuk dalam menjaga kehormatan dan ketenangan dunia maya. banyak orang terjebak dalam budaya konsumtif dan obsesi untuk mendapatkan popularitas, sering kali dengan mengesampingkan nilai-nilai kebaikan. Banyak konten yang mengutamakan sensasi atau kontroversi agar cepat terkenal. Tantangan bagi jiwa kepahlawanan adalah tetap berpegang pada nilai kebaikan, bahkan jika itu tidak populer atau tidak mendapatkan banyak "likes." Seorang yang memiliki jiwa pahlawan akan lebih memilih untuk mempengaruhi orang lain melalui konten yang positif dan inspiratif, meskipun tidak mendapatkan popularitas yang instan.

Dunia digital sering kali menjadi arena perdebatan yang keras, penuh dengan ujaran kebencian, dan bahkan polarisasi di kalangan masyarakat. Isu-isu politik, agama, dan sosial sering kali menimbulkan perpecahan di antara masyarakat. Di sini, jiwa kepahlawanan diuji dengan kemampuan untuk tetap tenang, menyebarkan perdamaian, dan mendorong persatuan. Pahlawan digital harus bisa menjadi jembatan yang menyatukan perbedaan dan menghindari konflik yang merusak kerukunan. Interaksi di dunia digital sering kali terasa dangkal dan minim empati. Ketika seseorang hanya berkomunikasi melalui teks atau gambar, rasa kemanusiaan bisa berkurang, dan orang cenderung mengabaikan dampak emosional pada pihak lain. Tantangan bagi mereka yang memiliki jiwa pahlawan adalah menjaga empati dan kepedulian terhadap orang lain meskipun hanya berkomunikasi melalui layar. Mereka harus berusaha memahami perasaan orang lain, menghindari komentar negatif, dan lebih banyak menyebarkan dukungan serta inspirasi.

Di dunia maya, sering kali ada godaan untuk berbohong atau membuat informasi yang tidak sepenuhnya benar demi popularitas atau keuntungan pribadi. Jiwa kepahlawanan di era digital memerlukan komitmen kuat terhadap kejujuran dan integritas. Mereka yang memiliki jiwa pahlawan harus selalu mengutamakan kejujuran dalam setiap konten atau informasi yang disebarkan. Mereka perlu menjadi contoh bagi yang lain dalam menjaga etika, meskipun berada di dunia yang seolah-olah bebas dari tanggung jawab langsung. jiwa kepahlawanan tidak lagi diukur dari pengorbanan fisik di medan perang, melainkan dari kemampuan seseorang untuk menjaga integritas, menyebarkan kebaikan, dan melindungi persatuan di tengah arus digital yang tak terkendali. Mereka yang memiliki jiwa pahlawan adalah yang berani mengambil sikap positif, menjaga etika, dan menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan, meskipun harus melawan arus negatif yang kerap muncul di media online.

Dengan menjaga semangat kepahlawanan dalam dunia digital, generasi muda dapat membantu membangun masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan beradab, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah era teknologi yang terus berkembang.

Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

Jalan Panjang Lurus dan Rata: Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh: Syafaat

 

Sering kali saya diajak berdiskusi, baik dalam forum resmi maupun secara santai, tentang pencegahan perkawinan anak. Biasanya, yang menjadi topik utama adalah perkawinan yang dicatatkan di lembaga resmi pemerintah. Diskusi ini tampaknya seperti perjalanan panjang yang lurus, mungkin tanpa ujung, dan berhenti tahap demi tahap, namun setiap langkah sangat berarti daripada tidak berusaha sama sekali.

 

Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur atau memberikan batasan berbeda tentang usia dewasa. Setiap aturan ini memiliki latar belakang yang berbeda, sesuai konteks zaman dan kepentingannya. Namun, dalam hal ini kita sepakati bahwa definisi "anak" yang kita pakai adalah sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

 

Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang masih berlaku di Indonesia, seseorang dianggap dewasa pada usia 21 tahun atau setelah menikah, meskipun belum mencapai usia tersebut. Dalam konteks hukum, usia ini menunjukkan seseorang memiliki kapasitas penuh untuk bertindak secara mandiri, seperti membuat perjanjian atau melakukan tindakan hukum lainnya tanpa izin wali atau orang tua. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS) juga mengacu pada ketentuan ini.

 

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, konsep kedewasaan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam kandungan. Artinya, seseorang baru dianggap dewasa setelah mencapai usia 18 tahun atau lebih. Ketentuan ini memberikan hak perlindungan khusus bagi individu di bawah usia tersebut dalam hal pendidikan, kesehatan, keamanan, serta dari eksploitasi atau kekerasan.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas usia dewasa untuk perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Undang-undang ini mengatur bahwa calon mempelai minimal berusia 19 tahun untuk menikah, kecuali dengan dispensasi dari pengadilan. Dispensasi hanya diberikan dengan alasan yang kuat dan persyaratan tertentu, terutama bagi calon mempelai yang belum mencapai 21 tahun dan membutuhkan izin orang tua atau wali.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, seseorang dianggap dewasa pada usia 17 tahun atau setelah menikah. Ketentuan ini berkaitan dengan hak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang diberikan kepada individu berusia 17 tahun atau lebih atau yang sudah menikah. Dengan KTP, seseorang diakui sebagai penduduk dewasa dengan hak dan kewajiban administratif dalam urusan kependudukan.

Pembahasan tentang perkawinan anak sering kali hanya terfokus pada pelaksanaan perkawinan anak yang sudah memperoleh dispensasi dari pengadilan, atau menyalahkan pengadilan yang memberikan dispensasi tersebut. Persoalan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dicegah bersama-sama. Lembaga yang memberikan izin perkawinan anak tentunya mempertimbangkan dampak dari keputusan mereka dan memilih jalan yang dianggap lebih baik.

 

Keterpaksaan perkawinan karena pergaulan yang tidak sesuai menjadi alasan utama terjadinya perkawinan anak. Meskipun dalam putusan pengadilan tidak disampaikan secara gamblang, hasil diskusi dengan petugas pengawasan dan pencatatan perkawinan menunjukkan bahwa ini adalah alasan utama terjadinya perkawinan anak.

 

Penolakan atau pelarangan perkawinan anak karena keterpaksaan akibat pergaulan yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat memperburuk masalah. Bagi mereka yang sudah terlanjur salah pergaulan, mencegah hubungan yang hanya pantas dilakukan dalam pernikahan sangat sulit, terutama jika sudah ada konsekuensi yang sebenarnya tidak diharapkan. Sebagian besar dari mereka belum siap menghadapi konsekuensi tersebut, serta tidak menyadari dampak jangka panjang dari tindakan mereka.

 

Dalam salah satu diskusi, muncul cerita tentang siswa SMA yang menikah di bawah tangan untuk mencegah kehamilan sebelum usia cukup menurut undang-undang. Mereka bersepakat menunda memiliki anak hingga lulus sekolah atau usia cukup. Meskipun ini mengurangi pencatatan perkawinan anak, solusi ini tidak mendidik dan penuh risiko, sama halnya dengan cara-cara ekstrim pencegahan kehamilan bagi mereka yang belum menikah.

 

Kesadaran tentang risiko yang muncul saat melakukan perbuatan yang belum layak pada usia yang belum matang perlu ditanamkan terus-menerus. Pendidikan tentang hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan anak-anak sejak dini. Beberapa kasus terjadi karena mereka kurang memahami risiko akibat informasi yang kurang tepat tentang kesehatan reproduksi.

 

Dari diskusi kami dengan Forum Anak (FA) dan Duta Cegah Kawin Anak di beberapa lembaga pendidikan, terungkap bahwa anak-anak seringkali tidak menemukan tempat yang nyaman untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan tentang perkembangan diri dan kepribadian mereka. Akibatnya, mereka mencari informasi dari media online atau teman sebaya yang mungkin tidak tepat, sehingga bisa terjerumus dalam kenikmatan sesaat yang sulit dihentikan.

 

Pencegahan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak, terutama orang tua sebagai sandaran utama bagi anak-anak. Pencegahan bukan hanya tentang pengadilan yang mengeluarkan dispensasi atau pejabat yang menerbitkan surat-surat nikah, melainkan tentang membekali anak-anak dengan pemahaman tentang potensi diri dan batasan-batasan yang harus mereka pahami untuk menjaga diri mereka. Karena, pada akhirnya, yang paling dekat untuk menjaga diri adalah diri mereka sendiri.

 

Penguatan peran konselor sebaya secara profesional juga sangat penting. Anak-anak merasa lebih nyaman curhat dengan teman sebaya, tetapi ini tidak efektif jika konselor sebaya tidak menjalankan peran mereka dengan baik atau malah membocorkan rahasia curhat menjadi gosip. Maka, diperlukan lebih banyak pelatihan dan sosialisasi kepada anak-anak dan orang-orang yang langsung berinteraksi dengan mereka.

 

Syafaat ; Ketua Yayasan Lentera Sastra Banyuwangi

  

Menyoal Bu Guru Supriyani

 


Menyoal Bu Guru Supriyani

Oleh  : Mohammad Hasyim

        Diberitakan dibanyak media. Mengundang   keprihatinan banyak  pihak terutama orang - orag yag seprofesi denganya. Ya,  Bu Supriyani. Seorang guru wanita    SDN 4 Baito  Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Suktra).  Bu Supriyani   yang hanya seorang  guru honorer  (  bukan ASN/PPPK )  diperkarakan oleh salah seorang   wali murid  atas tindakanya. Dia  diduga menganiaya salah seorang murid inisial  D ( 8tahun ).  Menganiaya ?

         Jangan - jangan apa yang dilakukan Bu Supriyni adalah cara beliau mendidik  siswanya  dengan   memberikan hukuman phisik ringan lalu dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena telah menyakiti phisisk seorang anak ? , Entahlah . Kita  tidak tahu apa yang ada dalam pikiran orangtua murid. 

          Kita juga tidak tahu, seberapa luas pemahaman  orangtua  murid hingga  bisa  mebedakan  mana  hukuman  katagori alat pendidikan dan mana hukuman katagori pidana ?  Pastinya akibat tindakan  Bu Supriyani  ini – memukul dengan sapu ijuk - ( menurut pengaukan salah satu siswa lainya  ), kasusnya berbuntut panjang.  Melebar kemana-mana, menyeret banyak  pihak masuk ke pusaran kasusnya.  

          Hari – hari panjang dan melelalahkan  bakal dilalui  oleh guru honorer dengan upah yang tak seberapa itu.  Tentu, Bu Supriyani juga tidak  pernah membayangkan  jika pada akhirnya kegiatan mendisiplinkan  anak didiknya saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung di klas bakal  menyulut kesalahfahaman dan/atau bahkan kemarahan   salah seorang wali murid hingga  membawanya ke meja pengadilan.  

Status Hukuman

        Memberikan hukuman kepada anak didik ( dalam batasan proporsionalitas ) sebagaimana  dilakukan oleh Bu Supriyani sebenarnya adalah hal lazim dilakukan oleh banyak guru dalam rangka menciptakan  situasi kondusif  pembelajaran. Terbangunya kondisi ini penting agar KBM bisa dilaksanakan dengan efektif.  Tujuan dan /atau kompetensi pembelajaran dapat dicapai tanpa banyak kendala.   Sampai disini sebenranya menghukum anak didik – selama dilakukan secara proporsional – bisa dibenarkan ?

          Dalam perpektif   pendidikan klasik, setidaknya  bagi strategi  manajemen klas  bagi Lavengeld,  menghukum ( punishment )  yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya adalah   salah satu upaya  dalam rangka  menegakan disiplin klelas.  Bagi Langeveld, hukuman  adalah salah satu  bentuk alat pendidikan.  Hukuman  kata Langevel lagi adalah  perbuatan dan/atau satu situasi yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan/pembelajaran.  Langeveld mensejajarkan hukuman  dengan alat pendidikan  lainya seperti  pembiasaan, pengawasan, perintah,  ganjaran,  pujian,  larangan hingga  keteladan  dari guru. Yang perlu diperhatikan adalah  memahami sesunggunya makna hukuman itu.  Dalam memberikan hukuman – jikapun  terpaksa dilakukan  – kata  Langeveld,   maka  guru hendaknya berpedoman kepada “ punitur,quia pecatum ost” ( dihukum,  karena  telah bersalah ), dan juga “pinitur, no pecatur” (dihukum, agar tidak lagi  berbuat kesalahan)”  

        Selain   berpijak  kepada pitutur diatas,  guru – siapapun  orangnya - harus pula memperhatikan  hal-hal berikut ketika  hendak memberikan hukuman kepad anak didiknya.  Kapan hukuman itu dipergunakan,  terhadap siapa hukuman itu diberikan ( siswa laki-laki atau perempuan).  Bagaimana hukuman itu dilakukan,  dimana hukuman itu dilakukan, dan juga -  ini yang sangat penting -  bahwa penggunaanya  dilakukan jika hanya sangat perlu.

      Sebagai  alat  pendidikan  represif  ( pendisiplinan ),  guru harus juga menyadari bahwa hukuman tidak boleh diberikan  kepada anak didik  dalam keadaan marah.  Juga,  tidak boleh  diberikan sebagai upaya belas dendam. Dan,  guru hanya boleh memberikan hukuman jika dengan hukuman  itu  iya yakin bahwa tindakanya  akan memberikan efek positif  ( baik ) terhadap perubahan  tingkah laku anak didiknya.

Perlu perlindungan.

       Banyak  literatur  menyatakan bahwa guru adalah jabatan  profesional meski sebagian orang  masih ragu dan debatable soal ini dengan berbagai alasan. Kurang ini, kurang itu.  Sebagai jabatan professional, tentu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru dan/atau calon guru, sehingga tidak sembarang orang bisa menjalani profesi ini.  Lazimnya sebuah profesi – apapun itu bentuknya  – pastinya dilindungi oleh undang – undang  yang menjamin keterlaksaan profesi itu dengan baik, aman dan nyaman.  

          Bagaiman dengan profesi guru ?,  merujuk kepada  Undang Undang RI Nomor 14 tahun  2005,  di pasal 14, ayat (c), dinyatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan ,  guru berhak “memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas”.  Di pasal 14,  huruf  (g), dinyatakan bahwa guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan  berhak “memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan”.

         Soal perlindungan ?,  pada pasal 39, ayat (1), dinaytakan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.  Pasal yang sama ayat (2), “perlindungan dimaksud  melipuit :  (1),  perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. (2),  Perlindungan hukum  yang dimaksud mencakup  perlindungan hukum terhadap tindakan  kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain”. Nah, clear kan !

Saling Kesefahaman.

        Keberhasilan tugas profesional seorang guru – seperti  Bu Supriyani – membutuhkan dukungan banyak pihak. Lebih-lebih  pada profesi kependidikan/keguruan.  Pekerjaan dan/atau profesi ini memang mulia, tetapi pada kasus-kasus tertentu beririsan dengan  sensitifitas nilai. Ya , nilai sebuah hukuman. Sebuah pilihan nilai yang sensitif.   Ya  mendisiplinkan anak itu.   Satu sisi memungkinkan dilakukan, disisi  lain timbul resistensi. Karena itu  kerjasama dan saling kesefahaman antar guru dan orangtua murid perihal  ini     sangat penting dilakukan.  

           Satu pihak,   guru harus faham bagaimana memposisikan hukuman sebagai alat pendidikan  yang   penggunaan  dan/atau  pemanfaatanya hanya semata untuk   memperbaiki (  mengkurasi ) prilaku negatif yang terlanjur dilakukan oleh anak didik agar tidak mengulang kesalahan yang  sama  dilain  waktu.   Penting    dilakukan  langkah -  langkah    pencegahan (  prefensi ) secara terus menerus agar potensi prilaku negatif anak didik  bisa dicegah, tidak muncul  dalam prilaku  nyata.  

          Apapun  pilihan  strategi  guru menisiplinkan anak didik  tak ada sedikitpun berniat     membuat  merekaa  terluka, apalagi  trauma.   Pilihan itu ( mendisiplinkan ) adalah semata untuk mencipatakan suasana kondusif pembelajaran yang denganya anak anak bisa memanfaatkan seoptimal mungkin  meningkatkan/memacu   potensi yang dimilikinya.  Dalam konteks ini perlunya direnungkan kata  Sergiovani bahwa “berharap meningkatan  mutu pendidikan  ( pembelajaran : pen ) melalui kerjasama harmonis  guru dengan orangtua murid, lebih baik dari harapan terhadap kurikulum”.

           Kedepan  kiranya perlu dirancang  sebuah    agenda  (semacam forum)   yang  mempetemukan antara guru dan orangtua murid untuk membangun kesepafahaman tentang tugas-tugas guru lebih  komprehensif.  Lebih - lebih bicara tentang beban seorang guru SD. Jujur diakui bahwa guru   SD memiliki  beban lebih dibanding   guru-guru  di satuan pendidikan diatasnya. Beban manajerial  guru SD melampaui  beban akademiknya.  Mereka membangun pondasi dari  awal.  Dari anak-anak yang  kesadaran dirinya  (self relience ) belum terbentuk, baru sebatas pola.  Masih labih. Tergantung ada tidaknya, besar kecilnya, intens tidaknya  intervensi lingkungan, yang salah satunya dari para guru.

           Mereka mengajar. Mereka  mendidik. Mereka  membimbing. Mereka  melatih  anak - anak, memberikan contoh baik  , kemudian  membereskan tugas - tugas  admnistrasi sekolah.  Melalui forum silaturahim   seperti ini ( pertemuan pencerahan )  kesalahfahaman  antara guru dan orang tua dalam hal mendidik dan mendisiplinkan  anak di sekolah  bisa di clearkan.

        Dalam kerangka ini penting bagi Dewan Pendidikan  (DP) menginisiasi niatan baik ini melalui  penguatan komite sekolah,  menyosialisasi materi - materi yang berhubungan dengan  tugas,  kwajiban,  tanggungjawab dan hak-hak  guru. Di pihak lain penting juga dijernihkan  soal tugas, kwajiban,  dan  tanggungjawab   orangtua murid dalam konteks relasi antara sekolah, guru  dan masyarakat. 

_____________________

              Mohamad Hasyim, Pengurus Dewan Pendidikan Banyuwangi. Mengajar di Institut  Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi.


Artificial Intelligence (AI) dan Masa Depan Sastra


 Artificial Intelligence (AI) dan Masa Depan Sastra

Dwi Pranoto


**Yang bukan-penyair tidak ambil bagian**  
*(Chairil Anwar)*

Ketika membaca topik sarasehan "Artificial Intelligence (AI) dan Masa Depan Sastra" dari Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT), kepala saya dipenuhi pertanyaan: Apa hubungan antara AI dan masa depan sastra? Mengapa AI menjadi isu dalam sastra? Seberapa besar pengaruh AI dalam membentuk karya sastra di masa depan? Apakah AI akan mempengaruhi status dan posisi kepengarangan? Jika AI memegang peran penting dalam menentukan bentuk sastra dan posisi kepengarangan, maka bentuk karya sastra serta status kepengarangan mungkin mengalami perubahan signifikan—bahkan bisa hilang. Topik ini memunculkan kecemasan tersirat.

Perubahan yang berpotensi terjadi di masa depan sering kali memicu kecemasan. Selain ketidakpastian akan perubahan apa yang akan datang, perubahan umumnya dianggap sebagai hilangnya sesuatu yang telah kita miliki saat ini, sebagian atau seluruhnya. Ketika Thoth memperkenalkan tulisan sebagai pengganti ingatan kepada Thamus, ia menanggapinya dengan skeptis, menganggap tulisan hanya sebagai alat pemulih ingatan yang dapat melemahkan memori biologis. Seperti kecemasan Thamus terhadap tulisan, kita kini cemas bahwa AI, yang mampu meniru karakteristik bahasa dan narasi manusia, dapat menggantikan peran penyair.

**Inovasi Teknologi sebagai Pemicu Badai Schumpeter**

Teori "Badai Schumpeter" atau *Creative Destruction* menjelaskan bahwa inovasi teknologi menciptakan perubahan besar dalam ekonomi. Perubahan struktural dan fungsional dalam pasar sering kali membuat elemen-elemen lama menjadi usang. Contohnya adalah layanan streaming yang mengubah cara kita mengakses musik dan berita, sehingga industri rekaman dan penerbitan tradisional meredup. Lebih jauh ke belakang, penemuan mesin cetak oleh Gutenberg mengubah cara produksi dan distribusi tulisan, membuka jalan bagi genre baru seperti novel, dan memperluas batas-batas kepengarangan.

Pada masa kini, teknologi internet memfasilitasi simultanitas ruang-waktu dan komodifikasi informasi, memicu munculnya gagasan seni baru yang mengaburkan batas antara seni dan bukan seni. Seni kearsipan, misalnya, menggunakan narasi kesejarahan yang ada pada benda-benda untuk menciptakan narasi baru melalui interpretasi kreatif. Seni kearsipan ini menunjukkan bagaimana inovasi teknologi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mengubah praktik dan prinsip seni.

**Badai AI dalam Ekosistem Sastra**

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan model bahasa raya seperti AI, yang dapat memproses data teks global dan menumbuhkan teks baru berdasarkan pola kebahasaan yang dilatihkan. Contohnya adalah ChatGPT, yang mampu menghasilkan teks informatif maupun kreatif meski masih formulaik. Kemampuan analitis AI yang didasarkan pada pola data memungkinkan analisis yang akurat, namun AI belum mampu sepenuhnya mengimitasi kemampuan kreatif manusia.

Teori Pembacaan Jauh (Distant Reading) oleh Franco Moretti adalah contoh pemanfaatan AI dalam sastra, di mana korpus sastra dianalisis komputasional untuk menggambarkan hubungan antar-karakter atau antar-karya sastra. Proses ini menggantikan pembacaan tradisional dengan input data yang diproses oleh AI. Jika pembacaan dan analisis dilakukan oleh AI, lantas siapa yang berhak atas hasil penelitian ini? Masalah kepemilikan hak intelektual akan semakin rumit jika AI menjadi mitra dalam penciptaan karya sastra.

Kemampuan AI yang terus berkembang menimbulkan ancaman nyata dalam ekosistem sastra. Beberapa posisi pekerjaan, seperti proofreader dan editor, berada dalam risiko tereliminasi. Di sisi lain, kemampuan AI meniru kerja kreatif manusia telah memunculkan konsep yang menantang Antroposentrisme (Anthropocentrism). Dalam konteks ini, buku "Penyair sebagai Mesin" oleh Martin Suryajaya memperkenalkan gagasan bahwa manusia dan mesin AI bisa duduk setara dalam penciptaan karya kreatif, melalui konsep 'rakitan kognitif'.

**Konsekuensi 'Rakitan Kognitif' dalam Sastra**

Konsep 'rakitan kognitif' menyetarakan manusia dan mesin AI, namun dengan mengorbankan sensibilitas manusia. Sensibilitas yang menjadi landasan pengalaman estetik, dan yang selama ini membedakan seni dengan non-seni, mulai tergerus. Ini bisa mengarah pada penghapusan batas antara sastra tinggi dan rendah, serta antara sastra dan bukan sastra. Jika AI membawa demokratisasi sastra, itu mungkin setara dengan tirani anonimitas kolektif. Kesetaraan dalam sastra seharusnya bukan sekadar pengakuan hak, melainkan upaya memisahkan kemanusiaan dari kecenderungan hewani.

**Masa Depan Sastra dalam Bayang-Bayang AI**

Badai Schumpeter yang dipicu oleh teknologi AI sudah mulai dirasakan di ekosistem sastra. Posisi-posisi seperti proofreader dan editor menjadi rentan. Jika AI mengambil peran signifikan dalam penciptaan kreatif, pertanyaan tentang authorship dan hak intelektual akan semakin mendesak. Model Pembacaan Jauh menunjukkan kemungkinan membaca tanpa membaca, yang dapat menggeser relasi antara *word* dan *thing* menjadi antara *word* dan *code*. Teknologi AI yang mampu berperan dalam penulisan kreatif mendorong munculnya gagasan kesetaraan manusia dan AI yang bisa menghilangkan spesifisitas sastra.

---

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger