Pages

R KUHP Seks diluar Nikah Pidana 1 Tahun

 Kabar terbaru terkait salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II"

Dikabarkan bahwa dalam implementasi pidana ini, pasal baru akan berlaku jika ada laporan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.

Tak hanya mengatur soal seks di luar nikah, pasal RKUHP juga mengatur soal pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal di dalam satu rumah atau sering disebut kumpul kebo. 

Aturan ini pun diatur dalam pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".

Sama dengan pasal yang mengatur soal seks di luar nikah, pasal kumpul kebo ini pun baru dapat dipidanakan kepada pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.

Pasal RKUHP ini juga berkaitan dengan living law yang diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat tentang Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.

Rakor Penyelesaian Kehilangan Buku Nikah.

Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait proses penerbitan Kutipan Akta Nikah yang hilang. Rakor yang diadakan di Warung Kesrut  Bakungan Kecamatan Glagah, Jumat (25/11/22) tersebut dihadiri perwakilan dari Polresta Banyuwangi Idham Kholid dan Hariyanto, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi bersama Moh. Arif Fauzi.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi diwakili Syafaat, Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta  Ketua APRI yang juga Kepala KUA Kecamatan Songgon Fathur Rahman, Kepala KUA Kecamatan Sempu Abdul Azis, Kepala KUA Kecamatan Kalibaru Edy Sunaryo, Kepala KUA Kecamatan Gambiran Gufron Musthofa serta Kepala KUA Kecamatan Muncar Abdul Fatah.
Beberapa masalah yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut adalah keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KUA Kecamatan, baik terkait pernikahan yang tercatat maupun keterangan tidak adanya catatan pernikahan yang dijadikan dasar seseorang mengaku menikah dan mengajukan pengesahan nikah di Pengadilan.

Terkait dengan surat laporan kehilangan dari kepolisian, Idham Khalid dari Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Kepolisian akan melayani laporan kehilangan jika yang melapor adalah yang bersangkutan sendiri.
"Jika yang hilang milik suami, maka yang lapor juga suami, begitu juga jika yang hilang milik isteri" ungkapnya.

Syafaat dari Seksi Bimas Islam menyampaikan bahwa bagi pasangan suami isteri masing-masing yelah diberikan Kutipan Akta Nikah yang harus disimpan sendiri sendiri.
Sementara itu Abdul Fatah menyampaikan bahwa seringkali beberapa oknum LSM memaksakan kehendak dengan meminta Surat Keterangan nikah tanpa dilengkapi surat kuasa dari yang bersangkutan.


Menyikapi perbedaan persepsi tentang hilangnya Kutipan Akta Nikah ini, terutama jika ada kemungkinan dibawa pasangannya dan keduanya sudah tidak akur, akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan beberapa pihak yang berkepentingan. (syaf)

Pesan Kankemenag Kab Banyuwangi untuk para Penghulu.

Sebagai pejabat yang bertugas mengawasi pelaksanaan pernikahan, para penghulu mempunyai tugas strategis dalam prosesi akad nikah, karenanya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Moh. Amak Burhanudin dihadapan para penghulu yang mengikuti penutupan audisi Khutbah Nikah di aula atas Kamis (25/02/22) berharap para penghulu dapat menempatkan diri dengan baik.


"ketika penghulu lambat datang ke lokasi pernikahan karena suatu hal yang tidak di sengaja, harap ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalah fahaman" ungkapnya.

Amak juga berharap para penghulu terus meningkatkan kompetensinya dengan mengingat perkembangan zaman yang semakin pesat. Dalam kesempatan tersebut doktor lulusan UIN SATU tersebut juga berharap para penghulu yang mengikuti audisi tidak hanya membaca khutbah nikah saja, namun naskah khutbah yang dijadikan audisi dapat dibukukan.


Sebelum pengarahan dari Kankemenag Kab Banyuwangi, Ketua Dewan juri Audisi H. Abdul Azis yang juga menjabat Kepala KUA Kecamatan Sempu didampingi Sekretaris APRI cabang Banyuwangi H. Yusron Suhaimi membacakan nikai tertinggi audisi Khutbah Nikah yang dilaksanakan dalam rangka Peringatan HAB ke 77 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun para juara audisi tersebut adalah
Rofik Burhanudin, Penghulu pada KUA Kecamatan Tegalsari menempati urutan pertama, di susul urutan kedua Penghulu pada KUA Kecamatan Songgon Hapip, serta yang menempati juara Ketiga Rachman Zainudin yang menjabat sebagai Penghulu pada KUA Kecamatan Banyuwangi. (syaf)

Buku Khotbah Nikah Untuk Kankemenag Kab Banyuwangi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Moh. Amak Burhanudin mendapatkan buku istmewa karya Kepala KUA Kecamatan Sempu H. Abdul Azis dengan judul Khotbah Nikah Singkat Memikat di aula atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Kamis (24/11/2022). 


Amak yang juga memberikan pengantar dalam buku tersebut berharap semakin banyak buku yang ditulis oleh para Penghulu, terutama terkait tugas kepenghuluan.

"Penghulu menyampaikan khutbah nikah sudah biasa, namun menjadi luar biasa jika khutbah tersebut dituangkan dalam bentuk buku" ungkapnya.

Lebih lanjut Amak menyampaikan bahwa dengan menulis teks khutbah, karya akan semakin banyak dibaca orang, baik sekarang maupun yang akan datang. 


Dengan didampingi pengurus APRI cabang Banyuwangi, Azis menyampaikan bahwa buku seri pertama tersebut dilengkapi dengan khutbah yang pernah dibacakan oleh Nabi Muhammad SAW.

"saya berharap rekan-rekan Penghulu tidak kesulitan mencari referensi khutbah nikah" ungkapnya.



Sekretaris APRI Kabupaten Banyuwangi H. Yusron Suhaimi menyampaikan bahwa dengan adanya buku yang ditulis Abdul Azis, dijadikan referensi para penghulu  sehingga dalam menyampaikan khutbah nikah semakin banyak tema sesuai kondisi.



Disampaikan oleh Azis bahwa dirinya lebih bersemangat menulis dan dibukukan ketika di Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi ada komunitas Lentera Sastra, yang beranggotakan para pegiat literasi. (syaf)

Audisi Khutbah Nikah Penghulu se-Kabupaten Banyuwangi

 Banyuwangi (Bimas Islam)-Para penghulu yang biasa mengawasi jalannya pernikahan sekaligus sering melakukan khutbah nikah dalam prosesi pernikahan, mengikuti audisi khutbah nikah bagi penghulu se-Kabupaten Banyuwangi di aula atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kamis (24/11/02). Kegiatan yang dirangkai dalam Hari Amak Bakti ke 77 Kementerian Agama Republik Indonsia ini diikuti oleh 20 penghulu yang ada di Kabupaten Banyuwangi.


Ketua Asosiasi Penghulu Republi Indonesia (APRI) Kabupaten Banyuwangi  Fathur Rahman yang Juga Ketua III Panitia HAB ke 77 Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan pengembangan diri penghulu yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

“Peserta menyusun khutbah nikah dan membacakannya di hadapan juri”, ungkapnya.

Ditunjuk sebagai dewan juri, selain Ketua Apri dan Sekretaris APRI Yusron Suhaimi, juga Abdul Azis yang baru saja meluncurkan Buku dengan judul Khotbah Nikah Singkat memikat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, melalui Kepala Sub Bagian tata Usaha H. Moh. Jali menyampaikan bahwa para penghulu tersebut sudah terbiasa melakukan khutbah nikah, bahkan ada yang menjadi Muballigh dalam pengajian umum, mereka mengikuti audisi untuk memberikan khutbah nikah secara singkat dan jelas.

“Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mendukung penuh kegiatan ini dalam rangka peningkatan pengembangan profesi”, ungkapnya.

Jali yang menjadi PNS dari jalur CPPN atau penghulu tersebut menyampaikan bahwa khutbah nikah singkat dan jelas sangat diperlukan agar pesan yang disampaikan dapat diingat oleh mempelai.

Sementara itu Kasi Bimas Islam H. Mastur yeng mengikuti acara melalui saluran youtube memberikan apresiasi kepada seluruh peserta.

“Pada dasarnya seluruh penghulu sudah menguasai dengan baik khutbah nikah, dan enak di dengat serta mudah diterima”, tandasya.

Sebagaimana disampaikan salah satu panitia, Syafaat dari Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, bahwa audisi ini juga dapat dinikmati secara streaming, sehingga  para peserta dapat melihat kembali penampilannya dalam audisi. (syaf/yas)

Serah Terima Gedung eks KUA Kecamatan Purwoharjo di Tanah Milik Masjid

Banyuwangi (Bimas Islam)-Perjalanan gedung KUA Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi diawali dengan Gedung yang dibangun di tanah Masjid Besar NU Bairurohim, dari gedung di belakang hingga pindah di depan yang lebih dekat dengan jalan raya. 


Kemudian Gedung KUA Kecamatan Purwoharjo pindah ke Tanah milik Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama Republik Indonesia terletak di Jalan Sumberejo Kecamatan Purwoharjo.

Berdasarkan persetujuan  Surat Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember Nomor : S-60/MK.6/KNL.1004/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan Pada Sekjen Kemenag Kab. Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi  Moh. Amak Burhanudin menyerahkan eks Gedung KUA Kecamatan Purwoharjo kepada Pengurus Masjid Besar NU Bairurohim, Selasa (22/11/2022) di gedung eks KUA Kecamatan Purwoharjo.


“Proses hibah ini sangat berliku yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, pengelola BMN berjuang keras agar gedung  dapat dihibahkan”, ungkapnya.


Sementara Ketua Tamir Masjid NU Bairurohim  H. Suradi menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan semua pihak yang telah melakukan segala upaya hingga Gedung diserahkan kepada Ketua Takmir.

“Gedung ini akan kami rawat dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat”, terangnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut  Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Moh. Jali, Kasi Bimas Islam H. Mastur bersama Syafaat, pengelola BMN Neila Erdiah Eriski Sandi Dewi serta Kepala KUA Kecamatan Purwoharjo dan seluruh staf.

Suasana penuh kekeluargaan terlihat saat acara ramah tamah, meskipun Kantor Urusan Agama pindah dari lokasi tersebut, namun Kantor KKM madrasah tetap di lingkungan masjid. (syaf/yas)

Abdul Azis Lounching Buku Khutbah Nikah Penghulu

Banyuwangi (Bimas Islam)-Buku Karya Abdul Azis, Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan sempu menulus buku Khotbah Nikah  Singkat Memikat. Buku tersebut diluncurkan dihadapan seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Srono, Selasa (22/11/2022).



Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Mastur menyampaikan bahwa pengembangan keprofesian Kepenghuluan sangat diperlukan untuk peningkatan kemampuan penghulu.

“Buku karya Abdul Azis ini sangat mengispirasi agar para Penghulu dan Penyuluh untuk mengembangkan karya tulis”, ungkapnya.

Abdul Azis menyampaikan bahwa Buku yang saat ini diluncurkan merupakan seri pertama, sedangkan seri kedua masih dalam proses cetak.

“Alhamdulillah hari ini buku karya saya telah habis untuk dimiliki semua Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Banyuwangi”, jelasnya.

Ketua Lentera Sastra H. Syafaat menyampaikan bahwa Abdul Azis merupakan salah satu penghulu yang produktif dibidang literasi.

“Buku karya beliau sangat inspiratif dan digunakan referensi para penghulu”, terangnya.

Lebih lanjut Syafaat berharap para penghulu maupun penyuluh lebih banyak lagi yang menjadi penulis buku yang sesuai dengan bidangnya. (syaf/yas)

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger