Pages

Puasa Ramadhan; Sebuah Perjanjian Primordial

 Puasa Ramadhan; Sebuah Perjanjian Primordial

Okeh : Syafaat



Saya mengambil judul yang sama dengan yang disampaikan H. M. Rosyidin, Kepala KUA Kecamatan Kalipuro ketika memberikan tausiyah di Masjid Ar Royan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi pada hari kedua Ramadhan, hal ini menarik karena Ustad tersebut menyuguhkan tausiyyah dengan bahasa yang tidak biasa dilakukan para mubaligh lainnya, belum banyak yang membahas tentang Puasa Ramadhan dengan pemahaman secara komprehenship, prinsip dari puasa yang bukan hanya sebagai kewajiban manusia kepada tuhannya, tetapi hal yang lebih prinsip dari sekedar puasa sebagai salah satu kewajiban tersebut. Saya merasa penyampaian dengan tema tersebut sangat menarik untuk menjadi kajian menambah khasanan pengetahuan dari konsep puasa, meskipun karena keterbatasa pengetahuan, yang saya sampaikan jauh dibawah makna yang disampaikan H.M. Rosyidin.

Primordialisme adalah suatu perasaan-perasaan dimiliki oleh seseorang yang sangat menjunjung tinggi ikatan sosial yang berupa nilai-nilai, norma, dan kebiasaan-kebiasaan yang bersumber dari etnik, ras, tradisi dan kebudayaan yang dibawa sejak seorang individu baru (wikipedia). Dalam pandangan Islam, pengakuan akan ketuhanan Allah SWT tersebut terlontar dari mata, kepala, tangan, dan anggota tubuh manusia lainnya. Kisah ini termuat dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 172 yang menceritakan tentang dialog Tuhan, sang Pencipta, dengan calon manusia sebagai makhluk ciptaannya. Peristiwa ini disebut juga sebagai perjanjian primordial.

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘’Bukankah aku ini Tuhanmu?’’ Mereka menjawab: ‘’Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". Kami lakukan yang demikian itu agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: ‘’Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).’’ (QS Al-A’raf: 172)

Gambaran puasa sebagai manivestasi perrjanjian primordial dengan mengingat puasa merupakan ibadah yang sah tidaknya puasa tersebut hanya diketahui oleh orang yang melakukan puasa dan juga tuhannya, hal ini dengan mengingat puasa merupakan perbuatan siri (sembunyi), tidak ada orang yang tahu ketika orang tersebut melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya. Karenanya puasa merupakan wujut ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya.  

Kisah perjanjian primordial tersebut, menurut Muta’ali (Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia), merupakan sejarah paling fundamental perihal berpuasa sebelum manusia menghuni bumi, puasa merupakan salah satu cara untuk menaklukkan dan menguasai hawa nafsu, mengakui makna dari hakekat ketuhanan, karena ketika terjadi perjanjian primordial tersebut seluruh anggota tubuh mengakui akan ketuhanan, dan hanya nafsu yang mencoba untuk mengelak dari makna ketuhanan, karenanya hanya dengan puasa, nafsu dapat ditundukkan dan di kuasai oleh pikiran dan akal budi. hawa nafsu dihajar dengan rasa lapar dan dahaga dalam waktu lama. Dalam Al Futuhat Al Makiyyah karya Ibnu Arabi, ahli tasawuf Andalusia (Spanyol), nafsu dimasukkan ke dalam lautan lapar selama seribu tahun agar mau tunduk dan mau mengakui hakikat ketuhanan.

Puasa telah dilakukan oleh para nabi sebelum nabi Muhamman SAW, Nabi Adam Alaihu Salam berpuasa pada tanggal 13,14 dan 15 Qomariyah, Bapak agama langit, Ibrahim, juga dilatih menjadi nabi dengan berpuasa. Dalam QS Al-Baqarah ayat 258, Sementara Nabi Musa, sebelum menerima wahyu Kitab Taurat, juga diceritakan berpuasa selama 40 hari 40 malam di Bukit Sinai (Tursina). Ia menerima wahyu langsung dari Allah SWT tanpa perantara Malaikat Jibril, dan karenanya menyandang gelar Kalimullah (orang yang diajak bicara langsung oleh Allah). Nabi berikutnya yang berpuasa adalah Nabi Isa. Dalam perjamuan terakhir bersama murid-muridnya, Nabi Isa disebut tengah berpuasa. Dia sengaja mengulur waktu supaya dapat minum ketika memasuki waktu magrib.

Dalah khasanah Jawa, juga dikenal berbagai macam puasa maupun tirakat untuk memperoleh sebuah tujuan tertentu, tujuan dari puasa maupun tirakat tersebut untuk mengasah jiwa dan menguji kesungguhan dari yang sudah diniatkan, karena dengan puasa maupun tirakat tersebut akan menaikkan kekuatan jiwa yang dituangkan dalam doa maupun mantra. Karenanya tidak heran bahwa dalam khasanah jawa atau biasa disebut dengan ilmu jowo, hampir selau didahuui dengan puasa maupun tirakat sebagai salah satu sarat dilakukannya lelaku tersebut.

Puasa Ramadhan merupakan pengewantah dari primordial yang dilakukan agar nafsu tidak menjalar secara liar, yang salah satu cara untuk menundukkannya adalah dengan berpuasa. Dengan berpuasa akan melatih diri untuk mengekang jiwa, melembutkan hati dan mengendalikan syahwat. Perjanjian primordial (yang diyakini) sebagai perjanjian yang dilakukan (di alam rohani) sebelum manusia dilahirkan, seringkali dilupakan dan tidak menjadi pedoman hidup, seringkali manusia melupahan tuhannya, setidaknya membuarkan nafsu menguasai diri hingga tidak terkendali. Karenanya dengan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan sebagai sarana untuk menundukkan nafsu hingga dapat dikendalikan.

Ketundukan manusia dengan tuhannya benar benar diuji dalam ibadah puuasa ramadhan, terlebih dengan perkembangan zaman yang akan menambah banyaknya bentuk ujian dan cobaan dari orang yang menjalankan ibadah puasa, pemahaman yang berbeda dari masalah yang sama seringkali muncul, karenanya perbedaan tersebut masih dianggap wajar sepanjang dalam koridor keilmuan, namun dalam perfektif puasa ramadhan, nyaris tidak ada perbedaan yang berarti tentang makna yang terkandung dalam puasa tersebut. Hal ini menunjukkan pada puasa merupakan ibadah yang khas yang hampir semua agama melakukannya, meskipun dengan cara yang berbeda.

*Penulis adalah Ketua Lentera Sastra Kemenag Kab. Banyuwangi

SETELAH BERDUKA

 SETELAH BERDUKA

oleh : Faiz Abadi

Kembali tarik nafas dalam-dalam 

Belum lenyap sisa kesedihan

Duka kembali menerpa

Setelah berpuluh-puluh ksatria tak pernah kembali

Terkubur hidup-hidup di medan laga

Tiba-tiba kembali hati tergetar

Jiwa raga pahlawan kembali pada pangkuan Ibu Pertiwi

Selamat jalan para prajurit panutan

Para komandan teladan

Apa sebenarnya yang terjadi?

Mengapa hari demi hari

Keceriaan seperti terhapuskan

Mendung memayungi langit bumi tercinta

Gelegak lautan pada negeri belum usai

Getar tanah pijakan leluhur digenangi darah merah kesucian

Apakah memang harus seperti ini?

Dua orang pendidik mati 

Satu putra tertembak peluru

Satu demi satu

Jiwa-jiwa tak berdosa berpulang padaNya

Mendung di langit sana

Segeralah turunkan hujan keberkahan

Cerahkan segenap angkasa

Berikan gemilang masa depan

Untuk negeri tercinta

Juga sesekali tengok di dada

Adakah namaNya disana

Lalu senandungkan

lagu abadi

Tentang negeri elok tercinta

Tumpah darah yang mulya

Kan terpuja sepanjang masa

BENARKAH KITA UMATNYA

 BENARKAH KITA UMATNYA

oleh : Faiz Abadi

Baginda Rasul pribadi sederhana

Sederhana dalam sikap

Sederhana dalam penampilan

Sederhana dalam berkata

Apa adanya

Apakah benar kita mengikutinya

Suka berkorban dalam hidup

Bahkan bukan hanya harta

Seluruh jiwa dan raga

Istri beliau hanya menyisakan satu baju

Di saat menerima panggilan untuk menghadapNya

Padahal seorang saudagar kaya raya

Karena dia tahu

Hanya selimut kain kafan

Terakhir kali dipakai

Untuk memudahkan segenap jawaban

Ketika malakat bertanya 

Tentang semua harta diperoleh ketika di dunia

Juga dipakai apa

Setelah beberapa puluh tahun

Baru aku sadari

Aku memilih perintah

Ringan menurut selera

Ku kerjakan mana yang ku suka

Meski tetap berharap

Masukkan kelak diri ini di padang Masyar

Di dalam barisan umatnya

Ya Allah kabulkan doa

Meski betapa jauh aku dari jejaknya

MANA KAN KEMBALI

 MANA KAN KEMBALI

oleh ; Nurul Ludfia Rochmah

Tarik nafas dalam-dalam

Pernahkah terpikir manakah kan kembali padaNya

Sesekali tengok ke dalam

Adakah Dia

Di sana pada kedalaman hati

Hayati pada kedalaman rasa

Resapi sejauh-jauh pada akal fikiran

Pada degub jantung pemompa darah

Pada segenap oksigen terpompa paru-paru

Pada setiap pendengaran di telinga

Pada segenap penglihatan pada mata

Adakah Dia pada semuanya

Apabila ada segenggam rindu

Akan diberikan pada siapa?

Rindu menggebu menderu pada siapa?

Apabila berdesir rasa

Tergetar saat di sebut siapa?

Terdengar berita berpuluh-puluh ksatria

Tak pernah kembali dari medan laga

Belum selesai dirundung nestapa

Terdengar kembali seorang pendekar gagah berani

Berpulang ke pangkuan ibu pertiwi

Wahai semua kejadian

Berpijak pada tanah tempat kelahiran

Sempatkah Dia hinggap pada cinta  negeri leluhur ini

Adakah Dia 

Adakah Dia

Dalam setiap derap langkah jiwa dan raga

Sebenarnya siapa kita agung-agungkan

Pada setiap mimpi hingga esok pagi

Bangkit kembali hari demi hari

Lalu kembali menjadi bayang-bayang

Jika kembali apa kan kembali

Siapa kan dikembalikan

Kembali pada siapa?

MENILIK AMIL ZAKAT MUSIMAN DI BULAN RAMADHAN

 MENILIK AMIL ZAKAT MUSIMAN DI BULAN RAMADHAN 

Oleh : Abdul Azis



Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, apabila sudah sampai nisob atau syarat yang ditentukan oleh agama dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Kata “Zakat” disebutkan sebanyak 30 kali dalam alquran  di berbagai surat dan ayat.  Dari jumlah tersebut, ada 27 pengulangan (Tikror ) kata “Zakat” yang bergandengan  dengan kata “Shalat”. Aayatut tikror tentang zakat ini mempunyai makna  zakat dan shalat merupakan dua kewajiban yang yang sama, tidak boleh dipisah pisahkan,  karena perintah tersebut  dihubungkan dengan huruf “ Wawu Athaf “.  jika seseorang wajib mengerjakan shalat, juga wajib menunaikan zakat. Dengan kata lain; shalat Ok, zakat Yes. 

Perintah shalat dan zakat  menunjukkan bahwa Menjadi seorang muslim tidak cukup hanya baik dari segi ibadah vertikal kepada Allah Swt, sementara buruk dalam hubungan sosial kepada sesama manusia, begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, keshalehan vertikal  juga harus dibarengi dengan keshalehan sosial ( horizontal ) . Muslim yang baik adalah yang mampu memposisikan secara beriringan antara ibadah individual kepada Allah dengan ibadah sosial yang tercermin dalam kebaikan kepada sesama manusia. Maka dari itu Perintah shalat dan perintah zakat Tidak boleh dipisah pisahkankan,  memisah misahkan perintah shalat dan zakat oleh  Abu  Bakar  wajib diperangi. 

وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ 

Artinya : “ Demi Allah, aku akan perangi orang yang memisah misahkan antara solat dan zakat. “ (Hr. Bukhori Muslim, hadits 7284-7285 ) 

Zakat tidak hanya sebagai bentuk kewajiban,tetapi  juga sebagai bentuk hadirnya orang kaya membantu  yang kurang mampu secara finansial. Jika zakat bisa dimaksimalkan, maka fakir-miskin bisa dientaskan dari keterpurukan. Untuk memaksimalkan zakat tersebut perlu dibentuknya  Amil  Zakat secara syar`iy.  Siapakah amil  zakat syar`iy itu? mayoritas Ulama menjawab  Amil yang diangkat oleh Penguasa.  Ibnu Hazm  menjawab

من عمل عملا ليس عليه أمرنَا فهو رد» فكل من عمل من غَيْرِ أن يوليه الإمام الواجبة طاعته فليس من العاملين عليها؛ ولا يَزجئ دفع الصدقة إليه، وهي مظلمة

Artinya : setiap orang yang mengangkat dirinya sendiri menjadi amil, tanpa diangkat oleh pemimpin negara yang wajib ditaati, maka bukan termasuk amil. Bahkan zakatnya tidak sah, ( vide : Ibnu Hazm al-Andalusi, al-Muhalla, hal. 4/ 273 ). 

Hal ini Senada dengan fatwa  Imam Syafi’I; 

قال الشافعي: والعاملون عليها من ولاه الوالي قبضها

 “ Amil zakat syar`iy  adalah orang yang diangkat oleh  penguasa “. (vide : Al-Mawardi, al-Hawi alKabir,  8/ 493 ).

Begitu pentingnya pembentukan Amil zakat secara syar`iy, maka Pemerintah dan DPR mengeluarkan regulasi setingkat undang-undang untuk membentuk Amil Zakat agar diakui keberadaannya secara resmi dan syar`iy. Maka  dibentuk lah  UU No. 38 Tahun 1999. Kemudian tahun berikutnya diamandemen dengan Undang undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ditindanlanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014. disimpulkan ada dua Pengelola Zakat  di Indonesia; Pertama  Badan Amil Zakat Nasional  (BAZNAS),  Kedua Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan keuangan.  

Selain BAZNAS dan LAZ ada juga pengelolaan zakat dilakukan oleh sebuah kepanitian. kepanitiaan  pengumpulan zakat ini bersifat musiman hanya ada di bulan  Ramadhan saja.  Biasanya didirikan di masjid, musholla, bahkan di sekolah. Kepanitiaan pengumpulan zakat semacam ini  tidak dibenarkan, dilarang dan  dapat dianggap illegal, karena tidak mendapatkan legalitas hukum dari Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam  pasal 38 dan 41  UU No. 23 tahun 2011 dan masuk ranah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).   Kepanitian zakat musiman dapat  dibenarkan dan mempunyai legalitas hukum,  syaratnya  berdasarkan  PP 14 tahun 2014, pasal 66 ayat 1 dan 2, adalah dengan memberitahukan  secara tertulis dan melaporkan kinerjanya kepada instansi terkait yaitu kantor urusan agama (KUA) di tiap tiap  kecamatan sebagai wakil Pemerintah dan  ujung tombak  kementerian Agama RI. 

Akan lebih bagus lagi jika kepanitiaan zakat musiman  di masjid, musholla dan di Sekolah ) dapat  diangkat menjadi UPZ  (Unit Pengumpul Zakat ) secara resmi dan sah secara  syar’iy  sesuai  perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan UPZ ini akan membantu kinerja BAZNAS atau LAZ.  Semakin banyak UPZ diberbagai tempat akan semakin meningkat pengumpulan zakat, dan memudahkan pendistribusiannya. Namun perlu menjadi catatan   Tidak sembarang orang boleh menjadi Amil Zakat. Selain bisa membuat zakat menjadi rusak, menunjuk Amil yang tidak memenuhi syarat justru akan meruntuhkan sendi-sendi zakat itu sendiri. Ibarat menyerahkan kunci-kunci gudang penyimpanan harta kekayaan kepada kepala maling, alih-alih menjaga dan mengamankan, yang terjadi justru semua harta habis disikat. ( vide : Hanif Luthfi, Lc, MA,  Siapakah Amil Zakat,  Hal 14-15 ).

Maka agar harta zakat  aman, amanah dan dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat,  perlu adanya Kehadiran Pemerintah untuk menyeleksi dan mengangkat Amil Zakat secara profesional. Tentu saja perlu dipersiapkan dengan matang siapa yang akan menjadi pengurusnya, dan perlu dibekali dengan berbagai ilmu fiqih zakat serta skil dan kemampuan managerial,  Mulai dari   1). memungut atau menarik zakat ( pengumpulan ), 2). Pendistribusian, dan 3). Pendayagunaan zakat. Tugasnya Sederhana, tapi  tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena terdapat banyak kendala, diantara Kendalanya terkadang pada tahap implementasi menarik zakat. Apalagi di tengah-tengah masyarakat yang masih terlalu awam dengan syari`at zakat. Dan banyak  orang kaya yang masih bingung bagaimana cara menghitung zakatnya. Tetapi ada juga orang kaya tetapi pura pura dengan harta kekayaannya  dengan dalih masih banyak hutang dan tanggungan, sehingga enggan untuk menunaikan zakat.

 Dari kendala tersebut diatas Amil zakat diperlukan  personil yang mempunyai power full, cakap  dan mempunyai kemauan untuk bekerja keras. Tidak  hanya bekerja dibelakang meja dengan ruangan ber AC, tetapi dibutuhkan Amil Zakat yang mau turba dan mau berkeliling  untuk survey, memungut, mengupulkan, mendata, dan mendistribusikan zakat kepada Mustahiq. Inilah yang kemudian sebutan Amil Zakat  sama dengan  “ Su`ah “ artinya  orang yang berjalan berkeliling dari satu tempat ke tempat lain bertujuan  Agar harta zakat sampai kepada fakir miskin dan mustahiq lainnya.  jangan sampai pendistribusian zakat jatuh ke tangan pihak-pihak yang justru tidak berhak. Apalagi pendistribusian zakat sampai  menimbulkan  antrian panjang, menimbulkan  korban setiap tahun terulang yang sekilas terlihat semarak sih, padahal jutaan masa itu terkadang bukan orang yang berhak atas harta zakat. Seharusnya zakat menjadi pundi pundi pahala, malah sebaliknya menjadi dosa. Siapa yang bertanggung jawab. Inilah jika zakat tidak ditangani oleh Amil secara Profesional. 

Kepala KUA Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi 

( Sie Kajian Hukum dan Penelitian  Asosiasi Penghulu RI (APRI) Cabang Banyuwangi )

Lelakimu telah Memilih Laut

 Sang Pelaut

oleh : Nurul Ludfia Rochmah

Mega,  Lelakimu telah Memilih Laut


Lelakimu sudah kaulepas di pesisir Ketapang

Kauberi selempang laut Bali

dan sekeranjang kamboja subuh

Lambaian tangan makin jauh

Dilindung awan tegak ia di buritan

Izin tenggelam


Perlahan hilang duhai kelana pujaan

Ke mana mencari jangkar tambatan

Ke mana mendapat ihwal kepastian

Di Tabuhan,  angin memusar dan camar berkisar. 


Kataku bersabar menjadi jawab kekal

Katamu tetap tenang dan berjaga

Kata mereka semoga tabah dan ikhtiar doa


Kata Mega,  kita bertemu dari Minggu hingga Selasa

Ijab kita bermasa tiga


Pelaut pantang surut 

suntingan bunga maut

Mega,  lelakimu memilih laut

Laut mengajaknya berpaut


25042021

KU YAKIN KALIAN TERSENYUM

 KU YAKIN KALIAN TERSENYUM

oleh : Faiz Abadi

Tentu engkau tidak inginkan disana

Tertidur selamanya

Namun bumi pertiwi memintamu

Untuk menjadi pendamping setia

Penuh senyum engkau kini

Lahir sebagi ksatria

Terkubur dengan gagah perkasa

Sebab engkau kusuma bangsa

Wahai semuanya

Tidakkah saksikan 

Mereka mengulum senyum

Lihatlah tanah kita tercinta

Mendambakan kobaran api semangat

Padamu negeri sediakan jiwa 

Meraih kejayaan bangsa

Disatukan rantai kaki Garuda

Wujudkan bhineka tunggal ika

Mereka adalah tumbal untuk kejayaan kita

Bangun

Bangkitlah

Menyalalah

Isak tangis sekejab saja

Sebagai ucapan salam perpisahan

Lalu segeralah bangkit

Nenek moyang kita pelaut

Pengorbanan kalian ingatkan memori

Sekali maju

Pantang mundur surutkan langkah

Selayaknya semua cemburu

Mereka dapatkan surga indah di bawah sana

Selesaikan

Sudahi air mata

Tahukah semua

Tiada yang lebih sempurna

Gugur sebagai pengharum negeri tercinta

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger