Pages

SAAT DIA MEMANGGIL

 SAAT DIA MEMANGGIL

oleh : Faiz Abadi

Sebenarnya semua tampak wajar

Ada kehidupan

Kemudian ada kematian

Tetapi mengapa ada isak tangis

Pada diriku juga dirimu

Seperti tidak rela

Pribadi tercinta

Lenyap begitu saja

Dibalik kata ikhlas

Masih saja bias

Seolah menyala

Sirna begitu kehilangan menerpa

Bagaimana bisa 

Saat kau lambaikan tangan

Si kecil lontarkan canda

" Lekas pulang Papa"

Jika itu dirimu

Sanggupkah menerima

Kebahagiaan sudah di mata

Indah mahligai rumah tangga

Sempurna ketika si kecil lahir di sisi

Bagai mimpi di siang hari

Bagai petir menyambar tanpa tanda hujan

Tuhan..

Sering kami tidak mengerti

Apa rencanaMu

Foto Bersama Prajurit Nanggala 402 di Banyuwangi

 


FOTO BERSAMA


Beberapa hari sebelum berangkat latihan di perairan Bali, sejumlah kru atau awak kapal selam KRI Nanggala-402 dan beberapa senior eks kru Nanggala berfoto bersama di Banyuwangi, Jawa Timur. Foto beberapa kru dari 53 Awak kapal dan ABK Kapal Selam KRI Nanggala 402 beredar di media.


Pertemuan di Banyuwangi itu membahas latihan penembakan torpedo yang akan mereka jalani.



Press Conference Panglima TNI, Kasal dan Kapolri terkait Perkembangan Nanggala 402 di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai

 Ijin melaporkan


Perihal       : Press Conference Panglima TNI, Kasal dan Kapolri terkait Perkembangan Nanggala 402 di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai.


1. FAKTA-FAKTA.   Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 pukul 16.30 Wita bertempat di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai telah dilaksanakan Press Conference oleh  Panglima TNI, Kasal dan Kapolri, kepada awak media terkait hasil pencarian KRI Nanggala 402 yang mengalami lost contact di Laut Utara Bali. Hal-hal yang dapat dilaporkan sbb :


a. Pejabat yang mendampingi kegiatan tersebut : Pangkogabwilhan II, Kapuspen TNI  Kadiv Humas Polri, Pati Mabes TNI, Pati Mabes Polri dan Kolonel Laut (P) Indra selaku Narasumber.


b. Media yang meliput antara lain : SCTV, Routers, Metro TV, Berita Satu, Inews, Kompas TV, IDN Times, Kompas, Tribune Bali, TVRI, Komparan, Antara Foto, Tempo Foto, Kompas.com, EPA, Antara News Bali, Bali Post, Detik.com,  AP, Kilasbali.com, Breakingnews.co.id, CNN.ID, MNC TV, TV CH 7, Kompas TV, Metro TV total 38 orang


c. Adapun penyampaian Panglima TNI ssb :


1) Operasi SAR KRI Nanggala telah memasuki hari ketiga menuju hari ke-4 sejak dinyatakan Submiss atau hilang kontak pada tanggal 21 April 2021 dini hari.  TNI Angkatan Laut bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia Basarnas, KNKT dan BPPT serta aset - aset negara sahabat seperti Australia, Amerika serikat, Singapura, Malaysia telah berupaya dan semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan NKRI Nanggala 


2) Pagi dini hari tadi merupakan batas akhir life support berupa ketersediaan oksigen di KRI Nanggala selama 72 jam.  Unsur-unsur TNI Angkatan Laut telah menemukan tumpahan minyak dan serpihan yang menjadi bukti otentik menuju fase tenggelamnya KRI Nanggala.  Nanti akan dijelaskan oleh bapak Kasal terkait dengan isyarat yang ketiga yaitu Subsunk.   Untuk itu saya minta Kepala Staf Angkatan Laut untuk memberikan penjelasan, terkait perkembang operasi SAR KRI Nanggala sampai hari ini dan langkah-langkah selanjutnya.


d. Penyampaian dari Kasal antara lain :


1) Saya jelaskan tentang perkembangan pelaksanaan sesuai dengan Taks Organization SAR KRI Nanggala, dimana pada tiga hari yang lalu telah saya sampaikan bahwa Satgas SAR telah mengisyaratkan Submiss di mana pada fase Submiss tersebut terhadap KRI Nanggala yang hilang kontak kita telah melaksanakan, mengerahkan kekuatan unsur - unsur baik Unsur TNI AL maupun unsur-unsur lain dimana kita telah mengerahkan 16 KRI dan 5 pesawat udara, yang masih melaksanakan pendeteksian sampai saat ini, yang khusus yang unsur yang memiliki kemagnetan yang tinggi yang dibantu oleh 4 kapal dari Baharkam POLRI kemudian 2 kapal Basarnas dan 1 kapal Bakamla dan juga bantuan dari negara sahabat yang tadi sudah disampaikan oleh Panglima TNI dimana ada saat ini ada kapal Australia Frigate Balarat dan masih dalam perjalanan yang insya Allah nanti malam akan datang yaitu kapal Rescue MV Megabakti dan juga MV Swift dari Singapura yang mudah-mudahan dapat membantu.


2)  Sudah datang KRI Rigel yang sudah bekerja sejak semalam dan sampai saat ini KRI Rigel sedang melaksanakan pendeteksian lanjutan untuk meyakinkan kotak-kotak yang bawa air di sekitar datum atau posisi terakhir kapal selam terlihat dan sampai siang hari ini masih mendeteksi dan mengevaluasi hasil dari datum yang tadi sudah di sampaikan mudah-mudahan nanti sore udah ada meyakinkan bahwa ada di situ.


3) Kemudian pada beberapa hari yang lalu dan sampai hari ini tadi telah ditemukan beberapa kepingan dan barang-barang yang berada di sekitar lokasi terakhir kapal selam tersebut terlihat saat menyelam itu yang diyakini merupakan bagian atau komponen yang melekat di dalam kapal selam, dan ini tidak akan berangkat ke luar kapal apabila tidak ada tekanan dari luar atau terjadi keretakan di peluncur terpedo.


4)  Bukti-bukti nanti akan bersama dengan kemarin yang saya sampaikan terjadi tumpahan minyak kemudian oli dan juga barang-barang yang diyakini barang-barang ini adalah barang-barang milik KRI Nanggala dan barang-barang ini tidak dimiliki oleh umum dan di sekitar radius 10 mil tidak ada kapal lain yang melintas sehingga dan dari para ahli dalam saksi ahli dalam hal ini adalah mantan-mantan ABK KRI Nanggala dan juga komunitas kapal selam diyakini bahwa ini adalah barang-barang milik KRI Nanggala.


5)  Dimana yang hitam ini adalah pelurus tabung terpedo, kemudian yang tengah ini adalah untuk pembungkus pendingin Pipa pendingin ini ada tulisannya Korea di mana pada saat 2012 KRI Nanggala pernah Overhoul di Korea, yang di botol ini yang warna orenge itu adalah grace untuk pelumasan naik turunnya periskop kapal selam sehingga kalau dia lagi di atas kering kemudian dikasih pelumas itu oleh anggota.  Kemudian yang sebelahnya itu adalah alas yang dipakai ABK KRI Nanggala yang biasa dipakai untuk shalat biasanya.


6)  Jadi semua ini diyakini oleh para mantan - mantan ABK KRI Nanggala ini adalah milik KRI Nanggala, dan juga ini Sponse - Sponse ini adalah untuk penahan panas pada press room supaya tidak kondensasi sehingga dikasih spons tersebut.   Seharusnya sponse ini besar tapi ini keluarnya dalam bentuk kecil-kecil dan yang terakhir adalah solar, ini umum dan tadi sudah terlihat juga dalam patroli udara solarnya sudah meluas pada radius 10 mil tersebut.


7)   Dengan adanya bukti-bukti otentik yang ini diyakini adalah milik KRI Nanggala sehingga pada saat ini kita isyaratkan untuk dari Submiss kita tingkatkan menuju fase Subsunk.  Kita tingkatkan menuju fase Subsunk.


8)  Dimana pada fase Subsunk nanti akan kita siapkan untuk evakuasi medis terhadap ABK yang kemungkinan masih ada selamat kita evaluasi baik ke Surabaya atau nanti ke Banyuwangi akan kita lanjutkan untuk proses berikutnya demikian juga untuk tim gabungan SAR masih terus berjuang dengan keras untuk meyakinkan identitas kotak-kotak yang ada tadi.


9) Sehingga dengan pernyataan ini dari Submiss menjadi Subsunk, saya selaku pemimpin TNI Angkatan Laut dan atas nama seluruh prajurit TNI Angkatan Laut yang turut prihatin atas kejadian ini khususnya terhadap warga Hiu Kencana TNI Angkatan Laut.  Hiu kencana adalah warga kapal selam, atas kejadian yang tidak kita harapkan semuanya namun demikian dengan adanya kejadian ini untuk unsur-unsur kita yang masih melaksanakan pendeteksian bersama unsur - unsur lain termasuk unsur dari Baharkam Polri dari Basarnas dan dari instansi terkait dan juga dari luar negeri yang masih dalam perjalanan nanti akan berusaha keras karena kedalaman laut yang kita deteksi tadi adalah pada kedalaman 850 meter.


10) Ini sangat riskan dan sangat memiliki kesulitan yang tinggi baik untuk ROV maupun untuk pengangkatan nantinya sehingga dengan kesulitan ini kita tetap jalankan untuk melaksanakan prosedur - prosedur pengangkatan maupun evakuasi berikutnya. 


e. Penyampaian dari Kolonel Laut (P) Indra, yang menjelaskan tentang temuan-temuan yang sudah didapatkan :


1) Kolonel Laut (P) Indra merupakan mantan komandan KRI Cakra yang selama berdinas di kapal selam sehingga sangat paham sekali tentang apa-apa yang berada di kapal selam tersebut 


2) Untuk yang di kaleng merah ini adalah Grace atau Fet jadi digunakan saat periscope harus lembut, licin. Bila periscope ini kering akan diolesi Fet oleh ABK termasuk saat periscope dinaikan, ini tidak licin dikasih grace ini.


3)  Grace ini semula warnanya tidak merah yaitu agak putih atau krem karena mungkin terjadi panas yang di laut dan sebagainya sehingga warnanya berubah jadi orange. 


4) Biasanya ABK yang yang bertanggung jawab terhadap bioskop itu membawa sebanyak ini karena biasanya terus disimpan diletakkan dekat dengan periscope.   Jadi ini adalah cadangan di dalam kapal selam kemudian ditempatkan disitu apabila terjadi kekeringan maka dia akan melumuri di periscope tersebut. Itu kira-kira sehingga memang keluar dari kapal selamnya sudah seperti ini, tidak seperti yang ditemukan minyak, solar itu adalah di permukaan laut kemudian bisa dijelaskan sedikit terkait bungkus yang ada tulisan Korea Selatan, ini adalah ketika overhaul tahun 2012.


5) Ini adalah pelindung pipa pendingin yang mengandung freon biasanya untuk mengurangi kondensasi termasuk di freezer room atau di jaringan pipa sistem pendingin. Ini dari Korea dengan ini bahasa koreanya AIRTEON 


6) Dan yang warna hitam ini adalah pelurus petor Torpedo tempatnya didalam peluncur torpedo dibawah atau diatas. Kalau kita lihat bentuknya agak sedikit melengkung-melengkung untuk melindungi Torpedo supaya tidak benturan dan tidak terjadi goyangan.


7) Seperti yg disampaikan ini ada bentuk baut - baut ini sama persis seperti yang ada di KRI Cakra atau ada di KRI Nanggala


f. Penyampaian dari Kapolri antara lain :


1) Sebelum kami jelaskan lebih lanjut tentunya dalam kesempatan ini kami keluarga besar institusi Polri mengucapkan keprihatinan yang sangat mendalam terkait dengan perkembangan terakhir dari misi pencarian kapal selam KRI Nanggalaanggala-402


2) Selama beberapa hari ini saya saya mengikuti dan mendampingi Bapak Panglima dan Bapak Kasal dan kami mengikuti perkembangan mulai dari penentuan fase Sublook, Submiss sampai dengan Subsunk pada hari ini.


3) Tentunya kami sangat merasakan bagaimana suasana kebatinan dari keluarga besar TNI khususnya saudara-saudara kami TNI Angkatan Laut,  Oleh karena itu kami selalu berdoa bahwa seluruh kegiatan yang kita laksanakan ini akan memberikan hasil yang terbaik.


4) Kemudian dalam kesempatan ini kami selalu berusaha untuk terus melakukan apa yang bisa kami lakukan dengan segala daya upaya yang ada. Sat ini kami telah menurunkan 4 unit kapal, kapal Barata, Kapal Gelatik, kapal Balam dan kapal Enggang.  Yang tentunya kami turunkan untuk membantu men-support dalam rangka pencarian terhadap kesehatan rercue


5)  Dan kemudian juga ada 4 unit drone, Robotik Operator Facial type SRF-08 yang memiliki kemampuan untuk masuk dan melakukan pencarian sampai dengan kondisi 300 meter di bawah permukaan.


6) Dan juga 4 unit alat Sonar 2D untuk pencitraan hingga kedalaman 1 km, saat ini peralatan kami terpasang dan tergabung di KRI-354 H. Siahaan dan KRI Layang.


7) Dalam kesempatan ini tentunya sekali lagi kami akan terus melakukan apa yang bisa kami lakukan untuk bersama-sama dengan saudara kami dari TNI Angkatan Laut dan kami juga tentunya mempersiapkan Pusdokkes apabila nanti diperlukan.


8)  Izinkan dalam kesempatan ini kami mengucapkan semboyan dari rekan-rekan TNI Angkatan Laut sebagai penghormatan tertinggi kami "Nagabaswanya Jala Yudha  Pamungkas tabah sampai akhir" demikian yang bisa kami sampaikan terima kasih.


g. Sesi tanya jawab yang langsung dijawab oleh Panglima TNI, Kasal, dan Kol Laut (P) Indra :


1)  Temuan ini ditemukan mengapung bersama dengan tumpahan minyak waktu awal hari kedua dan ketiga jadi kurang lebih jaraknya sekitar 2 mil dari posisi Datum dari saat kapal selam tersebut menyala selatan.  Selatannya mungkin karena waktu itu kena arus sehingga waktu jam 04.30 Wita menyelam, ini ketemunya sekitar jam 7 jam 8 pagi.  Besoknya juga kita masih dapat bersama dengan sampah yang lain tapi kita yang kita yakini bahwa benar-benar ini adalah miliknya kapal selam yang kita ambil


2) Kemudian untuk pembagian tugas kapal Dalam Negeri sudah kita bagi menjadi sektor-sektor dalam radius 10 mil kemudian nanti untuk kapal-kapal yang memiliki peralatan seperti yang Swift Rescue miliknya Singapura memiliki ROV yang bisa mencakup kedalaman 900 sampai 1000 meter. Nanti akan ke tempatkan dekat dengan KRI Rigel sehingga dengan hasil pendeteksian yang sore ini kalau ini nanti terbukti bahwa itu betul-betul Nanggala sehingga langsung kita tindak lanjuti dengan ROV maupun peralatan-peralatan yang dimiliki oleh Swift Rescue pemiliknya Singapura.


3) Demikian juga untuk dari Australia yang HMS Balarat ini juga kita tempatkan dekat, karena mereka heli yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan deteksi. Bahwa yang kemarin sore mereka langsung bekerja sampai siang ini namun hanya menemukan kontak sonar saja.  Nantinya akan ditindaklanjuti oleh KRI Rigel dengan single sideband-nya.


4) Kemudian bagaimana gambaran, tentunya dengan peralatan yang sudah keluar ini terjadi keretakan karena memang terjadi tekanan kedalaman yang sekian dalamnya sampai 700 sampai 800 m ini tentunya akan terjadi keretakan terhadap kapal selam tersebut. Sehingga barang-barang ini terbukti barang-barangnya bisa keluar yang mana barang ini semuanya berada di dalam, apa lagi di yang teflon yang biasanya untuk menahan atau pelurusnya torpedo sut ini sampai bisa keluar berarti terjadi keretakan yang besar. 


5) Titik koordinatnya diperkirakan bergeser dari tenggelamnya itu keselatan sekitar 2 mil yang sekarang ini ditindaklanjuti oleh KRI Rigel dibantu di sebelahnya dengan HMS Balarat punya Australia.


6) ABK yang saat ini jumlahnya 53 orang itu dengan cara apa sehingga keselamatan mereka juga bisa terjamin dan bagaimana ketika mengevakuasi tersebut? Tentunya di Kapal Selam ini ada ada organisasi yang namanya ISMERLO (Internasional Sub Marine Escape License Office) yang mana di dalam setiap 2 tahun mereka membicarakan tentang bagaimana penyelamatan kapal selam. Sehingga ketika distress dari pertama kita sampaikan mereka sangat merespon itu dan datang kapalnya ini tentunya mereka akan melakukan langkah-langkah bagaimana untuk evakuasinya. Ada acara dengan dihembus selang dimasukan ke dalam jadi kapal selam itu ada seperti pipa - pipa yang bisa dicelubkan dengan selang penghembus dihembus dengan kecepatan tinggi sehingga bisa naik. Bisa juga dengan diangkat.


7)  Kemudian dengan Swift Rescue Singapura ini juga mempunyai kapal selam mini yang dia memiliki seperti robotic yang di bawah itu untuk memasang peralatan.  Tentunya ada cara-cara itu karena sudah masuk dalam organisasi ISMERLO tadi.  Mudah-mudahan kapal-kapal yang ditawarkan dan dikirim ke tempat kita dari luar negeri dapat mengevakuasi ini. Tentunya dengan apa yang tadi saya sampaikan ke depan bahwa dengan riskan yang tinggi, resiko yang tinggi, karena kedalamannya 850 m tentunya ada cara-cara untuk itu.


8) Jadi bukan ledakan, kalau ledakan pasti sudah ambyar semuanya. Ini karena retakan jadi secara bertahap di bagian tertentu saat dia mulai turun ini pasti terjadi fase-fase mulai dari kedalaman 300, 400, 500 sini ada fase-fase keretakan karena kalau ledakan pasti ini akan terdengar, di sonar pasti terdengar kalau ledakan. Jadi ini bukan ledakan dari lebih pada keretakan.


9) Terkait evakuasi, cara evakuasi dan kemudian berapa persen apakah masih bisa hidup kapan berapa lamakah pasti akan Kita lihat nanti setelah dari organisasi dari ISMARLO ini sempat ada, tentunya akan kita kumpulkan jadi satu untuk membicarakan ini. Tapi saya belum membatasi ini, akan kita cek, kita evaluasi dari temuan-temuan yang ada, sampai bisa untuk evakuasi tadi yang saya sampaikan sebelumnya tadi. Jadi tetap akan kita upayakan untuk bisa dievakuasi jadi saya tidak bisa menentukan kapan waktunya nanti tentunya akan kita bicarakan dari tim kita baik yang di dalam negeri nanti maupun di luar negeri.


10) Bagaimana korban tadi yang disampaikan ya jangan hanya ini karena belum ketemu untuk apa salah satu korban ataupun berapa belum ketemu jadi baru ditemukan ini. Jadi kita tidak bisa menduga-duga sampai seberapa kondisi korban dan sebagainya.  Harapan kita nanti dengan dengan evakuasi tadi baru bisa kita tentukan ya karena tidak ada apa bukti serpihan nelpon dari korban sehingga kami tidak bisa menduga tentang berapa akun seberapa kondisinya, tapi tentunya dengan adanya barang-barang ini silakan rekan-rekan evaluasi sendiri dengan itu.


11) Keretakan apakah masuk dalam air?  Kemungkinan-kemungkinan air masuk ada tapi ada kemungkinan juga ada bagian kabin kabin yang air tidak bisa masuk ke situ. Karena di dalam kapal selam kan juga ada sekat-sekat nya untuk itu sabar itu ditutup ditutup itu bisa air tidak masuk itu juga ada kemungkinan-kemungkinan seperti itu dari dalam rumah ruangan inikan di bagi namanya kompartemen. Kenapa bilang katanya mungkin di depan kemudian anggota sempat menutup ya mungkin ada kemungkinan tidak kemasukan air di situ jadi kapal itu baik kapal atas air maupun kapal selam ada kompartemen pembangunan yang bisa ditutup dengan yang pintu kedap yang diputar kemudian


13) Dari datum yang ada kemudian dari deteksi magnetometer maupun dari tadi evaluasi dari Rigel yang kemarin sudah ada data-data itu PRU tapi karena kemampuannya tidak seperti kemampuannya Rigel sehingga tadi kita tindaklanjuti dengan Rigell mulai subuh tadi menggunakan multibeam echosounder dan semuanya lebih mengarah ke situ nah ini tadi sebelum kita berangkat sebenarnya masih dalam apa namanya pendeteksian dan penyelidikan dan juga nanti evaluasi dari multibeam echosounder tadi.  Sehingga untuk menentukan apakah itu KRI Nanggala atau bukan. Tapi dari data-data yang ada di sektor itu kemudian dari tadi keluar nya barang-barang ini udah dari minyak kemudian dari gelembung awal saat masuk itu kemungkinan besar ada di situ


14) Kasal sampaikan 72 jam itu ketika kapal blackout tapi ketika kapal ini memiliki tidak blackout atau tidak memiliki kemampuan listrik kelistrikan, ini bisa sampai 5 hari. Bisa bertahan sampai 5 hari namun kita tidak bisa menentukan apakah kemarin blackout atau tidak karena saat yang saya sampaikan awal bahwa tim penjajak dari Kopaska waktu kapal ini masuk itu lampu masih hidup semua bahkan isyarat-isyarat untuk perang tempur menyelam ini masih terdengar dari apa kapal penjelajah Kopaska, yang jaraknya 50 m dari kapal selam tersebut. Dari situ saya menemukan bahwa kapal itu tidak Blackout namun demikian kalau saat menyelam ini blackout kemarin ya saya sampaikan kemampuannya 72 jam tapi kalau ini kelistrikannya ternyata hidup itu bisa bertahan 5 hari.



h. Pernyataan penutup dari Panima TNI : Kita semua merasa sangat kehilangan dengan kejadian ini dan saya ingin sampaikan bahwa kepada seluruh awak KRI Nanggala dan prajurit yang onboard di KRI Nanggala saya sebagai Panglima TNI dan atas nama seluruh prajurit dan keluarga besar TNI saya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan kita sama-sama mendoakan supaya proses dari pencarian ini terus bisa dilaksanakan dan bisa mendapatkan bukti-bukti yang kuat seperti yang disampaikan oleh Bapak Kasal tadi adalah bagian yang besar juga bisa ditemukan dan saya mohon doa restunya dari seluruh rakyat Indonesia sekian dan terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


i. Pukul 17.01 Wita kegiatan Press Conference selesai dengan aman dan lancar

PENGHULU DAN TANTANGAN TUGAS DI MASA PANDEMI

 

PENGHULU DAN TANTANGAN TUGAS

DI MASA PANDEMI

oleh : Fathur Rahman

 

 

Sebesar dan semegah apapun pelaksanaan akad nikah dilangsungkan, tanpa kehadiran seorang Penghulu, maka pernikahan tersebut dianggap pernikahan dibawah tangan atau nikah sirri yang tidak dapat langsung dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karenanya peran kehadiran penghulu dalam akad nikah sangatlah urgen, meskipun seringkali dalam kondisi sulit, penghulu harus tetap hadir guna menyaksikan dan mencatat peristiwa akad nikah. Kehadiran penghulu tersebut disamping tugasnya menyaksikan dan mencatat serta memberikan buku nikah, juga sebagai tanggung jawab Negara untuk menjamin pelaksanaan pernikahan tersebut telah sesuai dengan aturan agama serta dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Penghulu dalam melaksanakan tugasnya selalu berlandaskan pada aturan atau regulasi yang sudah ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan bahwa pejabat fungsional penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Sebagai Aparatur sipil Negara yang membidangi pencatatan pernikahan, Pegawai Pencatat Nikah/PPN yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memang ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah pada masyarakat Muslim.

Ketika Pandemi Covid 19 yang mulai masuk ke Indonesia pada awal Maret tahun 2020, tugas penghulu yang sudah berjalan dengan normal menjadi berat tatkala adanya pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pandemi covid 19. Setidaknya pada bulan maret saja, ada 5 Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang dikeluarkan terkait pandemi covid 19. Diawali pada 13 maret 2020, dengan dikeluarkannya SE Menteri Agama Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan protokol penanganan covid 19 pada rumah ibadah, Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan sibuk dengan tugas untuk memastikan seluruh area rumah ibadah bersih, menghimbau untuk menggulung dan membersihkan karpet serta membuat poster tentang pentingnya cuci tangan dan lain sebagainya.


Tugas yang paling berat adalah ketika dikeluarkannya SE Menteri Agama Nomor 2 tahun 2020 pada 16 maret 2020, dimana dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 pada lingkup Kementerian Agama, penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan, sehingga jadwal pelaksanaan yang telah tertata rapi untuk pernikahan di kantor maupun diluar kantor untuk ditunda atau dibatalkan. Inilah perjuangan keras penghulu untuk menjelaskan secara baik dan bisa diterima oleh masyarakat yang akan melaksanakan hajat akad nikah dan resepsinya. Sehingga sedikit banyak, penghulu harus berhadapan dengan masyarakat yang menuntut untuk bisa dilaksanakan hajat pernikahannnya. Untuk memudahkan menjelaskan pada masyarakat, terkadang kita harus dibantu aparat keamanan yang ada ditingkat kecamatan.

Pada tanggal 23 maret 2020, melalui Surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2020 dikeluarkanlah sIstem kerja pegawai terkait dengan pelaksanaan akad nikah dengan penguatan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/ DJ.III/HK.007/03/2020 tentang himbauan dan pelaksanaan protokol penanganan covid 19 pada area publik dilingkungan Dirjen Bimas Islam diantaranya untuk pernikahan di KUA yang harus membatasi jumlah orang yang tidak boleh lebih dari 10 orang, Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun / Hand sanitizer dan juga semua yang hadir diwajibkan memakai masker. Begitu juga untuk pelaksanaan nikah yang diluar kantor atau dirumah mempelai/wali, syarat yang diharuskan juga sama dengan pernikahan di Kantor, dengan tambahan syarat yakni Ruangan tempat prosesi akad nikah dilaksanakan ditempat terbuka/ventilasi yang sehat. Pada point inilah seringkali penghulu dihadapkan pada posisi yang dilematis, dimana masyarakat yang membutuhkan pelayanan pernikahan merasa dibatasi dan dikekang oleh KUA, namun disisi lain, penghulu harus tegas menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dimasa Pandemi covid 19, penghulu dituntut untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid 19, dan disisi lainnya harus mengatur dan menerapkan prosesi pernikahan sesuai dengan protokol kesehatan.

Penghulu dimasa pandemi tetap harus melakukan pelayanan pernikahan pada masyarakat, namun demikian tidak boleh lengah karena penghulu dalam melaksanakan tugas juga rentan tertular covid 19, sehingga dibutuhkan keberanian dan kerja keras dalam melaksanakan tugas disatu sisi dan menjaga diri dari tertularnya wabah covid 19 disisi lainnya. Cluster Pernikahan sempat viral di wilayah Sragen Jawa tengah, dimana pada oktober 2020 pengantin perempuan dan kedua orang tuanya meninggal dengan status terjangkit covid 19. Penghulu yang menghadiri akad nikah juga tidak luput dari sorotan karena berpotensi tertular wabah covid 19. Dengan tugas berat dimasa pandemi, tidak jarang penghulu harus bersitegang dengan masyarakat, karena harus ketat menerapkan protokol kesehatan. Belum lagi masyarakat yang masih meremehkan dan menganggap tidak ada corono/covid 19 di daerahnya. Ketegasan petugas/penghulu dalam melayani pernikahan yang diajukan masyarakat tidak lain juga bertujuan untuk melindungi dirinya juga sebagai petugas yang rentan tertular wabah covid 19.

Pada saat pemeriksaan akad nikah, penghulu sudah menyampaikan agar pihak mempelai dan wali memakai sarung tangan serta peserta akad nikah semuanya memakai masker, namun pada prakteknya ketika acara akad nikah digelar ada juga yang tidak mengindahkannya, sehingga terpaksa petugas/penghulu bersikap tegas kepada keluarga mempelai dan wali untuk mencukupi persyaratan yang ada sehingga tak jarang membuat acara akad nikah menjadi molor dan petugas bersitegang dengan warga. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.003/DJ.III/HK.007/04/2020 tentang perubahan atas SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002, dimana permohonan akad nikah yang baru untuk tidak dilayani oleh KUA dan masyarakat diminta untuk menundanya. Disinilah penghulu dituntut untuk memberikan pemahaman dan penjelasan yang baik agar bisa diterima oleh masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah.

Dibulan yang sama pada april 2020 setelah SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.003, SE Dirjen Bimas Islam nomor P.004 juga keluar dengan menegaskan untuk menolak permohonan akad nikah jika tidak bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Pada SE P.004 tersebut juga disampaikan bahwa permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 april 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai tanggal 29 mei 2020, dan disinilah juga penghulu sedikit banyak bersitegang dengan masyarakat untuk menjelaskan aturan yang ada secara baik dan benar.

Babak baru keputusan pemerintah lewat Surat Edaran Menpan RB nomor 58 tahun 2020 sudah mulai disampaikan kepada masyarakat yang hal ini juga disusul dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag dalam tatanan Normal Baru. Dalam hal penegakan aturan pelayanan pernikahan, melalui Surat Edara Dirjen Bimas Islam Nomor P.006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju masyarakat produktif aman covid, dimasa tatanan normal baru, akad nikah bisa dilaksanakan dikantor maupun luar kantor dengan maksimal yang hadir adalah 10 orang dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan serta calon pengantin laki-laki, wali dan penghulu memakai sarung tangan. Pada SE P.006 ini juga sudah dibolehkan akad nikah dengan lokasi di Masjid atau Gedung dengan hadirin yang mengikuti acara akad nikah 20% dari kapasitas masjid atau gedung yang ada serta tidak boleh lebih dari 30 orang.

Memasuki tahun 2021 hingga saat ini, penghulu dalam melaksanakan tugasnya berpegang pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.006 dimana pandemi covid 19 yang hingga saat ini belum reda tetap dituntut tegas untuk selalu mengingatkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, karena tidak jarang, masih ada masyarakat yang menganggap corona/covid 19 sudah berlalu. Inilah yang menjadi tugas berat dan tantangan penghulu dalam melaksanakan tugas dimasa pandemi. Pemerintah juga tidak lengah dengan sudah mulai menurunnya angka terpapar covid, karena berdasarkan pengalaman Negara lainnya yang lengah, masyarakat yang terpapar covid 19 melonjak karena ketidak hati hatian dalam menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.

Vaksinasi terhadap penghulu yang merupakan ASN yang mendapat prioritas untuk dilakukan vaksin menjadi modal utama petugas dalam melaksanakan tugas secara aman dan nyaman, sehingga dalam memberikan pelayanan akad nikah di masyarakat sudah tidak was was yang disisi lain juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mudah mudahan pandemi covid 19 pada tahun 2021 ini bisa reda dan teratasi sehingga penghulu dapat memberikan pelayanan seperti biasa dan masyarakat juga bisa terlayani dengan baik.

 

*Penulis adalah Penghulu Muda / Kepala KUA Kecamatan Cluring Kab.Banyuwangi.

NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UU PERKAWINAN

 

NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UU PERKAWINAN

KHOIRUD  DAWAM, S.Ag. M.Pd.I

Menikah  siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ). Dianggap sah apabila pernikahannya sesuai dengan hukum Islam yaitu memenuhi rukun dan syarat nikah.


Meskipun secara  agama di anggap sah , pada kenyataanya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungan sebagai suami istri. Meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dampak dari pernikahan siri bagi perempuan adalah secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harta gono gini bila terjadi perpisahan. Dampak tersebut juga berlaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri.

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab II dasar perkawinan pasal 2. Ayat 1 “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu “. ayat 2, “ Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Hal tersebut di perjelas dalam KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan “ Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat “. Begitu juga dalam Pasal 6 ayat 2 ditegaskan bahwa “Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehinga hal-hal atau tindakan yang muncul akibat pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan secara hukum. Bila perkawinan tidak dicatatkan secara hukum,maka hal-hal yang berhubungan dengan akibat pernikahan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Sebagai contoh , hak istri untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin, akte kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pendidikan anak, hak waris, hak perwalian bagi anak perempuan yang akan menikah dan masih banyak problem yang lain.

Seorang anak yang sah menurut UU adalah hasil dari perkawinan yang sah. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan Pasal 42 Ayat 1 “ Anak yang sah  adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai  akibat perkawinan yang sah. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesukaran dalam pengurusan hak perdata seperti nafkah,warisan maupun akta kelahiran. Dikarenakan status dari anak nikah siri, tidak tercatat oleh negara, maka status anak dikatakan di luar nikah. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 43 ayat 1 “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Meski sudah banyak diketahui bahwa pada prinsipnya nikah siri merugikan kaum perempuan, namun sampai saat ini fenomena tersebut masih sering dijumpai. Parktek nikah siri tersebut tidak hanya terjadi dilingkungan masyarakat yang awam hukum, berpendidikan rendah atau golongan ekonomi menengah ke bawah saja, tetapi juga banyak terjadi di lingkungan masyarakat terpelajar yang memahami hukum, ataupun di lingkungan masyarakat golongan menengah ke atas yang secara ekonomi bisa dikatakan sangat mapan. Tidak jarang di temui di kalangan masyarakat umum, mahasiswa, astis, ulama bahkan para pejabat.

Sebagaimana yang terjadi dalam kasus nikah siri, masih banyak kaum perempuan yang beranggapan bahwa nikah siri adalah suatu bentuk tanggung jawab moral kaum laki-laki yang bersedia melewati tahapan hubungan yang lebih serius untuk sesaat memang bisa dibenarkan, namun secara faktual proses pernikahan tersebut sangat tidak adil gender, mengingat kaum perempuan akan menuai banyak permasalahan di kemudian harinya. Sebaliknya pihak laki-laki tidak menanggung beban, bahkan ketika ia lalai akan kewajibannya sebagai suami (secara siri), tidak ada tuntutan hukum.

Melihat kasus-kasus yang terjadi pada pernikahan siri, masing-masing mempunyai latar belakang yang secara khusus berbeda, namun secara umum adalah sama yaitu ingin memperoleh keabsahan. Dalam hal ini yang dipahami oleh masyarakat adalah pernikahan siri sudah sah secara agama. Sebagian masyarakat  masih banyak yang berpendapat nikah merupakan urusan pribadi dalam melaksanakan ajaran agama, jadi tidak perlu melibatkan aparat yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama ( KUA ). Di samping itu pernikahan siri juga dianggap sebagai jalan pintas bagi pasangan yang menginginkan pernikahan namun belum siap atau ada hal lain.

Pernikahan adalah merupakan perbuatan hukum, jadi segala sesuatu yang ditimbulkan akibat pernikahan adalah secara hukum. Mengingat pernikahan siri catat secara hukum, maka tidak ada perlindungan hukum bagi suami, istri maupun anak. Problem-problem yang muncul mayoritas adalah problem hukum yang mungkin tidak pernah dibayangkan ketika seseorang pertama kali memutuskan untuk menikah siri. Dalam hal ini istri adalah pihak yang paling dirugikan sedangkan suami hampir tidak memiliki kerugian apa-apa.

Kesimpulannya, Nikah siri menurut hukum positif adalah perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dampak hukum yang bisa timbul dari pernikahan siri antara lain : karena pernikahan siri catat secara hukum, maka tidak ada perlindungan hukum bagi suami, istri maupun anak.

 

 

Tetap Dalam Rasa

Bias tetes embun itu

PantulkanBias tetes embun itu

Pantulkan secercah cahaya redup

Kerlip sesekali kemilau

Bak butir emas teraup


Pelukan, dekapan diam

Tertumpah rasa begitu dalam 

Tak ada kata 

Tetap dalam rasa


Sejuk dan damai hati

Terbenam jauh ke dasar sanubari

Biarpun cuma sekali

Rela sudah dia pergi


Doa dan restu selalu mengiringi

Kemanapun dia melangkahkan kaki


Sehat terlindungi senantiasa 

Kesuksesan kan terbawa

Sungguh rela aku rela

Pengabdian tujuan hidupnya 


Tak ada yang dapat ku berikan

Ucapan selamat jalan 

Semoga dia peroleh kebahagiaan

Bahkan sampai akhir zaman

Aamiin


*Tetap Dalam Rasa*

Perempuan Tangguh Zaman Now

 

Perempuan Tangguh Zaman Now

Oleh: Imtiyaza Syifa Ramadhani Risdayanti

STEREOTIP di masyarakat menyatakan bahwa laki-laki lebih dominan dibandingkan perempuan. Karena itu, perempuan dianggap lemah untuk mengambil sebuah keputusan maupun tanggung jawab. Meskipun sebenarnya tidak selalu benar, perempuan adalah makhluk tangguh dan berani! Tidak pernah melarikan diri dari masa sulit dan menerima konsekuensi.


Perempuan tangguh tidak pernah mengeluh sampai impiannya benar-benar terwujud. Tantangan harus terus disikapi dengan kesabaran dalam bekerja demi kemajuan diri. Mereka juga harus pintar dalam mengatur waktu antara urusan kodrati sebagai seorang ibu rumah tangga maupun pekerjaan di luar yang menjadi tanggung jawabnya.

Perempuan yang diibaratkan sebagai tulang rusuk yang berfungsi untuk menjaga hati, kadang kala juga berfungsi sebagai tulang punggung untuk tegaknya badan. Karena tugas dan tanggung jawab yang berat bagi seorang calon ibu harus benar-benar disiapkan sejak dini, agar siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi di kemudian hari, dengan segala risiko dalam menjalankan kehidupan. Hal ini mengingat bahwa tidak selamanya perjalanan kehidupan selalu mulus sesuai dengan yang diidam-idamkan, dalam hal tertentu perempuan dituntut berperan ganda dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Kartini sebagai salah satu pelopor pentingnya pendidikan bagi seorang perempuan, menyadari akan pentingnya masalah tersebut. Kegiatan yang dilakukan untuk menggugah semangat bagi seorang perempuan untuk memperoleh pendidikan bukan hanya untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan perempuan, namun semangat tersebut juga mampu menggugah semangat bangsa Indonesia saat itu bahwa kaum pribumi juga mempunyai hak yang layak untuk memperoleh pendidikan. Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini juga memantik semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

Semangat perjuangan Kartini bagi perempuan untuk mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki dalam hal memperoleh pendidikan, tidak lepas dari ajaran agama Islam yang dianutnya, yang secara tegas sebagaimana dalam hadis Nabi bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan. Meskipun tidak ada kewajiban bagi seorang perempuan untuk bekerja, (dan tidak ada larangan secara tegas), pendidikan bagi seorang perempuan tersebut sangat perlu. Setidaknya dengan pendidikan yang cukup bagi seorang perempuan, maka akan menjadikan perempuan dapat mendidik anak-anaknya menjadi lebih baik. Sebab, seorang ibulah yang paling awal memberikan pendidikan bagi anak-anaknya dan seorang ibu juga yang lebih sering berinteraksi dengan anak-anaknya. Oleh karena itu, pendidikan bagi perempuan sangat penting guna peningkatan sumber daya manusia.

Tujuan pendidikan yang diperoleh bagi seorang perempuan bukan semata-mata untuk mencari pekerjaan yang memang bukan sebuah kewajiban bagi seorang perempuan. Agama Islam mewajibkan menuntut ilmu bagi perempuan mempunyai maksud yang lebih mulia daripada sekeadar untuk mendapatkan pekerjaan. Kodrati seorang perempuan mengharuskan dirinya mendidik anak-anaknya sejak dari kandungan yang hal ini tidak akan pernah dapat dilakukan oleh makhluk yang bukan perempuan, karena pendidikan yang dilakukan oleh seorang ibu adalah pendidikan secara menyeluruh dari segala aspek dengan penuh kasih sayang. Adapun pendidikan yang diperoleh perempuan bukan hanya untuk putra-putrinya, namun dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan di luar sebagai ibu. Maka, hal ini merupakan nilai plus dari pendidikan yang didapat oleh seorang perempuan.

 

Perempuan dan Kehidupan Sosial

Di tengah dunia yang semakin kompetitif, menuntut perempuan bukan hanya dapat menjadi seorang ibu rumah tangga saja, namun juga dituntut berperan aktif dalam kehidupan sosial di masyarakat, melakukan segala aktivitas sebagaimana yang dilakukan seorang laki-laki tanpa meninggalkan kodrat dirinya sebagai seorang perempuan. Kedudukan laki-laki dan perempuan tidaklah sama, melainkan seimbang, ada kelebihan dan kekurangan dari makhluk berlainan jenis ini yang dalam hal tertentu dapat saling melengkapi.

Terpilihnya ibu Ipuk Fiestiandani sebagai Bupati Banyuwangi dan beberapa pimpinan daerah yang dijabat oleh perempuan, membuktikan bahwa perempuan juga dapat diterima dalam kepemimpinan di Indonesia. Terlebih dalam kepemimpinan kolektif seperti saat ini, di mana keputusan seorang pimpinan merupakan keputusan secara kolektif dari sebuah lembaga dan bukan hanya keputusan pucuk pimpinan secara individual.

Keberhasilan perempuan yang menduduki jabatan politik dalam pemilihan langsung ini membuktikan bahwa di depan masyarakat saat ini kedudukan politik laki-laki dan perempuan dianggap seimbang. Masyarakat tidak memandang kepemimpinan dari segi gender. Melainkan dari kemampuan individual dari seorang pemimpin itu sendiri.

Perempuan pada masyarakat modern dewasa ini dituntut untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Hal ini mengingat bahwa jumlah perempuan relatif lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Karena itu, potensi tersebut tidak dapat dipandang remeh. Karena perkembangan pembangunan tidak dapat berjalan dengan cepat tanpa melibatkan perempuan di dalamnya. Perempuan bukan hanya dituntut mampu mendidik anak-anaknya di rumah, namun juga dapat berperan aktif dalam pranata sosial, ekonomi, dan politik.

Perkembangan teknologi memudahkan komunikasi. Banyak perempuan yang berada dalam rumah dengan kegiatan rumah tangganya mampu melakukan perdagangan secara online, atau mengaktualisasikan kemampuannya dalam karya tulis yang memukau yang hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Perdagangan online saat ini lebih banyak didominasi oleh kaum perempuan. Mereka dapat melaksanakan kegiatan ini di sela kesibukannya mengurus rumah tangga, begitupun dengan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan secara online yang lain.


Kesadaran kesamaan dalam memperoleh pendidikan antara laki-laki dan perempuan perlu terus dilakukan, dan dalam hal tertentu perlu adanya pendidikan vokasi secara khusus kepada perempuan. Hal ini mengingat peran perempuan yang harus melakukan kewajiban secara kodrati sering kali mempunyai waktu dan kemampuan yang berbeda dengan laki-laki, pendidikan khusus ini dilakukan agar beberapa perempuan yang hanya berperan dalam rumah tangga dapat memanfaatkan waktu luang untuk berperan di bidang ekonomi yang dapat membantu menopang kehidupan keluarganya. (*)

*) Mahasiswa Universitas Jember.


 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger