Pages

REFLEKSI PEMBELAJARAN DI MADRASAH MASA PANDEMI

 

REFLEKSI  PEMBELAJARAN DI MADRASAH/SEKOLAH MASA PANDEMI COVID 19 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Oleh: H. Saeroji,

Pada tanggal 16 Maret 2020 madrasah di lingkungan kementerian agama yang ada di daerah-daerah telah menerima surat edaran tentang wabah pandemi  covid 19 dari pemerintah pusat  dan daerah. Secara serentak surat edaran itu diterima oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah. Berdasarkan surat tersebut, lembaga-lembaga pendidikan meniadakan pembelajaran di dalam kelas atau belajar tatap muka. Semua pembelajaran dilakukan dengan online, belajar melalui media dan IT.

Suasana yang serba mendadak menyebabkan semua unsur pengelola pendidikan dipaksa untuk berubah. Mereka mau tidak mau harus beradaptasi pada sistem anyar yakni bergelut dan bersahabat dengan mesin eloktronik, komputer, hape android, dan lain lain. Siswa-siswi pun juga secara maraton, gerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang demikian. Saya menyebutnya situasi yang amat darurat. Selanjutnya situasi dan kondisi bergeser pada orang tua. Sebagai madrasatul ula, lingkungan keluarga  juga dihadapkan pada kondisi yang sangat sulit dan dipaksa harus adaptif dengan lingkungan belajar yang selama ini tidak demikian. Beragam model tugas-tugas guru kepada sang putra-putrinya memantik orang tua untuk putar haluan memberi pendampingan dan bimbingan belajar selama di rumah, yang kita kenal dengan pembelajaran daring.

Situasi pembelajaran daring atau home visit sebagai upaya dari semua pihak; pemerintah dan tenaga kependidikan di madrasah maupun di sekolah telah berjalan hampir 140 hari. Tentu ini perlu menjadi bahan kajian dan evaluasi bersama pemerintah, satuan pendidikan dan masyarakat (orang tua). Pertanyaan dalam benak hati kita, guru dan murid adalah Seberapa ilmu yang didapati dari peristiwa belajar model daring dan home visit? Jawabnya tentu beragam.

Guru sebagai eksekutor yang berada di garis depan kebijakan ini memiliki analisis hasil belajar siswa yang berbeda-beda. Guru menemukan para siswa yang memiliki tingkat responsif tinggi. Mereka sangat berminat belajar dan selalu ingin tahu terhadap materi yang akan diajarkan oleh guru. Mereka takut akan tertinggal dalam penguasaan materi yang diberikan oleh guru. Siswa-siswa tersebut dengan  tanggap dan cepat mengadaptasikan apa yang menjadi tugas belajar  dengan online/daring.

Ada juga siswa yang tingkat responsifnya tinggi tetapi dibatasi oleh kurangya sarana elektronik sehingga mengalami hambatan dalam proses belajar online. Hal ini sangat mengkawatirkan. Siswa ini memiliki potensi yang cukup baik secara IQ maupun minat belajar. Keadaan seperti ini perlu mendapatkan perhatian dan solusi khusus. Misalnya, siswa tersebut difasilitasi untuk hadir di madrasah atau sekolah dengan memanfaatkan fasilitas komputer dengan jaringan wifi yang tersedia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Bagaimana dengan siswa yang sama sekali tidak memedulikan proses belajar dengan alasan  tidak adanya hape android, tidak ada paket data, dan letak geografis rumahnya belum dijangkau jaringan internet? Belum lagi dibarengi dengan keadaan orang tua/wali yang sibuk bekerja dalam memenuhi kebutuhannya. Mereka nyaris tidak dapat mengontrol kegiatan belajar anak-anaknya di rumah. Guru perlu mengatur starategi agar pembelajaran dapat merata untuk diterima semua siswa. Home visit bisa dijadikan alternatif solusi.

Guru dapat mendatangi rumah siswa tersebut untuk memastikan keadaan sebenarnya. Tentu menyedihkan jika yang terjadi, alih-alih datang memberikan pembelajaran, yang guru dapati adalah suasana memprihatinkan. Siswa tersebut bermain-main di sekitar rumahnya seperti tidak ada proses pembelajaran dari guru. Bagaimana pun, semangat guru dengan hati tulus karena tugas menyapa siswa, memberi support batin tumbuhnya stimulus dan minat belajar, tidak boleh  hilang karena keterbatasan yang ada.

Kondisi yang saat ini terjadi, di masa pandemi covid 19 telah memberikan momentum emas bagi semua pihak, guru, siswa, orang tua/wali juga masyarakat untuk bersama-sama hadir memberikan ikhtiar terbaiknya dalam perubahan dan akselerasi model pembelajaran dan pengajaran yang efektif-efesien. Ini adalah pembelajaran berbasis  kebersamaan (teacher student learning together). Istilah lainnya pembelajaran yang berpusat pada kebersamaan antarguru murid belajar bersama karena manusia sebagai edukator.

Momentum emas yang dimaksud adalah adanya kesempatan emas untuk kepala madarasah/sekolah, guru, juga pemerintah mendesain kurikulum darurat terbaik. Kurikulum yang di dalamnya cakupan materi, metode ajar, strategi ajar, juga bahan ajar bahkan evaluasinya bisa dilakukan secara fleksibel/ sesuai dengan keadaaan yang ada. Para guru perlu belajar membuat bahan ajar yang inovatif dan variatif untuk mendorong dan membiasakan siswa berpikir lebih cerdas, kreatif, responsif, dan lebih kompetitif.

Pembelajaran selama pandemi yang diberikan guru bisa saja menghasilkan nilai yang bervariasi. Ketuntasan belajar juga belum sepenuhnya dicapai. Tak perlu terlalu gundah. Ada target lain yang bisa kita capai, misalnya pembentukan karakter baik pada siswa. Interaksi guru juga orang tua sebagai pangawal terdepan pendidikan memang volumenya belum terpenuhi sebagaimana dalam pembelajaran normal. Namun, ada satu hal yang harus mendapatkan pengakuan. Di balik pembelajaran yang terjadi saat ini telah tumbuh kebersamaan antarsesama guru, guru dan orang tua/wali yang memiliki tujuan sama yakni anak-anak harus belajar, harus dapat ilmu, dan harus berubah baik secara kognitif, afektif, psikomotorik, dan tentunya kepribadian yang luhur.

Pembelajaran sederhana dan menyenangkan akan memberikan angin segar bagi anak-anak, guru, dan orang tua di masa pandemi covid 19 karena ini bisa menambah imun tubuh.  Beragam cara penyampaian materi, beragam model belajar, proses pembelajaran yang sangat variatif, kreatif, dan menyenangkan akan mengurangi beban berpikir. Lebih-lebih jika penilaian hasil belajar dibuat relatif longgar.

Guru dan tenaga kependidikan harus secara totalitas beradaptasi dengan teknologi dan informasi. Pembelajaran e-learning perlu dijadikan sebagai sahabat belajar bagi guru dan siswa, juga aplikasi aplikasi lain.  Secara tidak langsung hal itu mengakselerasi guru dan tenaga kependidikan untuk melek teknik informasi IT. Totalitas tersebut memiliki dampak yang amat pesat, positif juga mengasyikkan karena fitur-fitur tersebut sudah tersedia di alat komunikasi bapak dan ibu guru. Ketertinggalan segera terurai dengan IT yang menjadi sahabat pintar detik ini. Tentu ini harus dikelola dengan baik oleh tenaga yang andal dalam bidangnya agar hasil proses pembelajaran juga secara cepat terakses oleh siswa dan wali murid. Obyektivitas hasil juga bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu bagaimana dengan hasil sikap dan karakter siswa? Hasil observasi dan telaah di lapangan survei dilaksanakan oleh guru wali kelas juga BK melalui home visit ke siswa dan orang tua sebagai informan. Untuk mendapatkan hasil yang valid perlu ada penguatan kembali peran kita masing-masing. Guru, wali kelas, BK juga orang tua harus bersama-sama memberi pendampingan dalam hal kejujuran, kediplinan, ketaatan seperti pada praktik ubudiyah. Guru perlu memberi motivasi dan arahan tentang apa saja yang dilakukan oleh siswa.

Masa depan yang gemilang sebagai amunisi bagi siswa. Mereka perlu diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang akan merugikan masa belajarnya. Keteladanan atau uswah guru dan orang tua menjadi roll model bagi siswa untuk menjadi sang idola. Walhasil, sekecil apa pun proses pembelajaran  yang bapak, ibu guru, dan orang tua lakukan hari ini di masa pandemik covid 19 memliki akses yang luar biasa bagi semua pihak termasuk siswa dalam pembentukan karakter positif, cara berfikir cerdas, kreatif, responsif, dan kompetitif.

Bagi lembaga satuan pendidikan madrasah dan sekolah, aspek sarana prasaranalah yang lebih spesifik berhubungan erat dengan pandemi covid-19. Ada kelengkapan standarisasi protokol kesehatan mulai wastafel, handsanitizer, masker, termo-gun, phisical distancing, penataan ruangan yang semua itu berorientasi kepada keselamatan dan kesehatan. Dari sini bisa dimaknai penting dan mahalnya kesehatan, hidup sehat perilaku sehat. Semua itu hasilnya adalah menciptakan situasi pembelajaran yang sehat, akal menjadi sehat, batin menjadi sehat, lingkungan belajar menjadi sehat sehingga keberhasilan proses belajar akan mudah kita gapai. Al ‘aqlus salim fi Jismi Salim (dari badan yang sehat akan lahir akal yang sehat dan produktif).

Suasana yang demikian harus kita olah dengan cerdas sebagai bagian ijtihad/upaya yang sungguh-sungguh dalam mengimplementasikan seluruh aspek baik. Segi regulasi dijadikan sebagai dasar pedoman dalam berpijak maupun koordinasi dan kolaborasi untuk memaksimalkan pembelajaran dalam mempersiapkan generasi emas. Generasi permata hati yang terhias dari kecerdasan akal, budi pekerti/ perangai yang luhur dengan kualitas yang telah teruji.

Indikator keberhasilan pembelajaran pada masa covid 19 adalah bila yang sudah diimplementasikan oleh semua pihak, guru, pemerintah, siswa juga wali murid pencapaiannya bisa dilihat, bisa dibaca, bisa dirasakan, bisa dinikmati hasilnya dan terukur standarisasinya. Hasilnya membuat tersenyum dan gembira, Hasilnya imun menjadi kuat. “Ilmu yang dilandasi oleh iman yang kokoh akan melahirkan imun yang sehat dan melahirkan generasi gemilang.

Penulis adalah Kepala MAN 1 Banyuwangi


 

MEREBUT KEMBALI KEMERDEKAAN DARI TANGAN PENJAJAH IMMUNITAS

 MEREBUT KEMBALI KEMERDEKAAN DARI TANGAN PENJAJAH IMMUNITAS

BY :  UNU MASNUN

 

Dimulainya pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemic menimbulkan pertanyaan banyak pihak, terutama bagi siswa,  orang tua murid, dan juga para guru. Apakah sudah bisa mengadakan pertemuan secara normal karena eranya adalah *new normal* ataukah belum. Apakah pembelajaran bisa efektif tanpa hal tersebut? Juga banyak lagi berbagai tanda tanya yang senantiasa mengganggu dan membutuhkan jawaban yang membawa kesejukan.

Seakan sudah mengetahui hal hal di atas Mendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mencanangkan kebijakan serta gebrakan baru yaitu  kebijakan ‘merdeka belajar’. Merdeka Belajar adalah program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim. Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir.

 Merdeka Belajar adalah program belajar yang mengarah pada tujuan yang ingin dicapai dari proses belajar di sekolah dan berkaitan dengan hal-hal esensial sehingga menumbuhkan kemerdekaan belajar.

Keberadaan dan hidupnya kita saat ini yang masih dalam tanda kuning berhati-hati disebabkan coronavirus masih mengangkat senjatanya tinggi-tinggi, menyebabkan para pejuang ilmu beserta jajarannya harus menyiapkan banyak strategi perang melawannya. Tidak ada kata menyerah ataupun angkat tangan terhadapnya, apalagi sampai mengangkat kaki . Karena hal itu menandakan bahwa kita kalah dan secara otomatis kita yang terhempas berpindah alam. Tentu saja tak  ada yang menghendaki hal tersebut terjadi. Oleh sebab itu strategi apa pun yang dicanangkan oleh pemerintah (Kementerian Pendidikan) seyogyanya didukung sepenuhnya selama mendatangkan kemenangan berupa buah ilmu nan ranum menggiurkan.

Hal ini menimbulkam adanya ketergerakan dan bangkitnya para guru, orang tua siswa, bahkan siswa dalam membangun semangat juang yang tak putus. Ditantang oleh makhluk seukuran  amuba jahat berbahaya yang bernama corona justru membangkitkannya dari tidur pulasnya.

Tak ada perjuangan yang mudah. Kalau dahulu pejuang-pejuang kemerdekaan negara Republik Indonesia berjibaku perang untuk meraih predikat merdeka dengan mengangkat senjata seadanya melawan Belanda dan Jepang, maka sekarang ini dan entah sampai kapan para pejuang ilmu akan mengangkat senjatanya melawan coronavirus. Coronavirus sebagai penjajah termutakhir dan paling modern jangan memundurkan tekad para pejuang ilmu.

Mengutip  pendapat  Bapak Menteri Nadiem  Anwar Mkarim ”Bagi para guru, esensi berpikir harus dikedepankan sebelum mereka (peserta didik),  semua guru harus berpikir secara mandiri. Pembelajaran tidak akan terjadi jika hanya administrasi pendidikan yang dikedepankan. "Paradigma merdeka belajar adalah untuk menghormati perubahan yang harus terjadi agar pembelajaran itu mulai terjadi di berbagai macam sekolah.”

Secara lengkap, pidato Mendikubud sebagai berikut:

Guru Indonesia yang tercinta, tugas Anda adalah yang termulia sekaligus tersulit. Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan. Anda ingin membantu murid yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu Anda habis mengerjakan tugas administratif tanpa manfaat yang jelas. Anda tahu betul bahwa potensi anak tidak dapat diukur dari hasil ujian, tetapi terpaksa mengejar angka karena didesak berbagai pemangku kepentingan. Anda ingin mengajak murid keluar kelas untuk belajar dari dunia sekitarnya, tetapi kurikulum yang begitu padat menutup petualangan. Anda frustasi karena Anda tahu bahwa di dunia nyata kemampuan berkarya dan berkolaborasi akan menentukan kesuksesan anak, bukan kemampuan menghapal. Anda tahu bahwa setiap anak memiliki kebutuhan berbeda, tetapi keseragaman telah mengalahkan keberagaman sebagai prinsip dasar birokrasi.  Anda ingin setiap murid terinsfirasi, tetapi Anda tidak diberi kepercayaan untuk berinovasi.” - (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/11/pidato-mendikbud).

Program pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi empat pokok kebijakan, antara lain: 1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN); 2) Ujian Nasional (UN); 3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaan (RPP), dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.

Bila dicermati dari isi pokok kebijakan merdeka belajar jelas lebih difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meskipun pada perkembangan selanjutnya berdimensi juga ke jenjang pendidikan tinggi (Dikti) melalui program “Kampus Merdeka”.

Kebijakan mengembalikan penilaian Ujian Sekolah Berbasis Nasional ke sekolah merupakan salah satu bentuknya. Meski  banyak guru dan kepala sekolah yang tak siap dan belum memiliki kompetensi untuk menciptakan penilaian sendiri.diharapkan tidak sampai membuat gagal atau ‘melempem’ nya program ini.

Seringkali guru siswa, bahkan orang tua merasakan tekanan berat ketika berhadapan dengan pembelajaran. Mulai beban administrasi, prestasi, nilai, kesejahteraan, keuangan, sampai hubungan interaksi pendidikan yang kurang baik. Oleh karena itu, merdeka belajar itu memastikan proses pendidikan harus menciptakan suasana-suasana yang membahagiakan bagi semua orang. Merdeka belajar adalah kebebasan berpikir dan terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi guru tidak mungkin bisa terjadi di murid (mantrasukabumi.com pikiran-rakyat.com.)

Semua guru harus berpikir secara mandiri. paradigma merdeka belajat adalah untuk mempertimbangkan perubahan yang harus terjadi agar pembelajaran itu mulai terjadi diberbagai macam sekolah.

Program merdeka belajar ini dilahirkan dari banyaknya keluhan di sistem pendidikan. Salah satunya keluhan soal banyaknya peserta didik yang dipatok oleh nilai-nilai tertentu. Saatnya membebaskan pendidikan agar tercipta pembelajaran yang menyenangkan sehingga terbentuk pendidikan yang bermutu dan mencerdaskan.

Karena  pembelajaran justru terjadi ketika guru bisa menerjemahkan kurikulum. Mencari jalannya sendiri, menciptakan berbagai metode dan variasi pembelajaran kepada murid, yang ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia (happy learning).

Salah satu tujuan merdeka belajar adalah agar para guru  peserta didik, serta orang tua bisa mendapat suasana yang bahagia, lepas dari berbagai tekanan.disebabkan penjajahan coronavirus . Dengan terjadinya proses refleksi dan meta kognitif guru, maka barulah terjadi proses refleksi murid dan meta koginitif siswa. Hal Ini adalah proses yang  wajib dilaksanakan semua guru dalam mewujudkan program ini, terlebih bagi para penuntut ilmu yang semakin kehausan

Di dalam Islam, menuntut ilmu atau bahkan berjuang di tengah-tengahnya merupakan salah satu bentuk jihad terbesar hingga Allah menjanjikan surga . “Barang siapa memudahkan jalan dalam menuntut ilmu Allah akan memudahkan jalannya ke surga.” (Al Hadits). Wallahu A’lam.

 

Penulis adalah Guru Bahasa Indonesia MAN 3 Banyuwangi di Srono

 

Ketahanan Keluarga Berbasis Dasawisma

 Ketahanan Keluarga Berbasis Dasawisma

Oleh : Tria Aini Wulandari

 

“Jika perempuan dianggap kaum lemah, kenapa obat kuat dibuat untuk laki laki untuk mengimbangi perempuan”. Sebuah kalimat guyonan dari orang orang dewasa yang juga tidak ada salahnya. Perempuan yang sekilas dianggap lemah, sebenarnya mempunyai kekuatan dan potensi yang luar biasa. Perempuan ditakdirkan untuk mengandung, melindungi janin selama 9 bulan, membesarkan dan menjadi guru utama bagi putra putrinya. Tubuh perempuan dilengkapi dengan antibody yang lebih dibandingkan dengan tubuh laki laki. Meskipun kekuatannya kalah dibandingkan dengan laki laki, namun banyak hal lain yang lebih unggul dari makhluk paling cantik di dunia ini.

Ketahanan keluarga sangat dipengaruhi oleh ketahanan Ibu dalam keluarga tersebut, sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW Bahwa “rumahku adalah surgaku”, seorang Ibu ibarat bidadari penghuni rumah surga yang dapat memberikan ketentraman dan kedamaian. Begitu juga dengan dalam bermasrarakat dan bernegara, peran perempuan tidak dapat dianggap remeh meskipun kadang perannya tidak terlihat kasat mata. Ketahanan keluarga bersifat multidimensi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak menggunakan 5 Dimensi Ketahanan Keluarga, yaitu : Landasan Legalitas dan Keutuhan Keluarga, Ketahanan fisik, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial psikologis dan Ketahanan Sosial Budaya.

Landasan Legalitas dan Keutuhan Keluarga sangat diperlukan untuk membentuk keluarga bahagia yang didasarkan pada pernikahan yang sah yang dibuktikan dengan Kutipan Akta Pernikahan atau Akta Perkawinan, semua anak anaknya mempunyai akta kelahiran sebagai salah satu bukti yang dianggap sah dalam pembuktian asal usul anak. Keutuhan keluarga sangat diperlukan dalam perkembangan pendidikan anak anak. Legalitas ini sangat penting untuk melindungi keutuhan keluarga agar tidak mudah goyah dan dapat lebih melindungi hak hak isteri dan anak anaknya.

Ketahanan fisik keluarga sangat dipengaruhi oleh asupan gizi yang dapat disajikan oleh keluarga tersebut. Pandemi covid 19 sangat bepengaruh terhadap pendapatan keluarga yang juga berpengaruh terhadap kecukupan gizi keluarga. Namun dengan adanya kebersamaan warga dengan berbagai kegiatan saling membatu dan menolong, kecukupan nilai gizi dapat sedikit tertolong, terutama diwilayah perdesaan yang masih luas lahan yang dapat dimiliki dan dapat ditanami berbagai macam tanaman yang dapat dijadikan penambah gizi keluarga. Kecerdasan perempuan sangat dibutuhkan untuk memilih makanan bergizi yang terjangkau.

Dampak pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Banyak pekerja yang terkena PHK maupun yang tidak dapat menjalankan usahanya, lemahnya daya beli masyarakat sangat berpengaruh terhadap ekonomi keluarga. Hal ini membutuhkan keuletan dari seorang istri untuk tetap dapat menyediakan ketersediaan gizi yang cukup bagi keluarganya. Bagi Ibu rumah tangga, dapat memberikan keteduhan dan semangat bagi suaminya yang sedang bingung untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Ketahanan social psikologis, terlebih menghadapi pandemi covid-19 yang sangat berdampak terhadap psikologis keluarga, anak anak yang biasanya beraktifitas belajar dan bermain dengan teman sejawatnya di sekolah, kini harus belajar dirumah, dan orang tua yang dalam hal ini sebagian besar para Ibu harus berperan lebih besar untuk mendampingi anak anak belajar dirumah dengan panduan para guru di sekolah.hal ini bukalah pekerjaan yang mudah yang harus diemban oleh para orang tua. Dampak psikologis tersebut bukan hanya melanda anak anak yang mulai dirasuki rasa jenuh, namun juga orang tua yang merasa jenuh karena harus lebih banyak berbagi waktu untuk mengajari anak anak dalam belajar.

Ditengah dunia yang semakin kompetitif, ketahanan social budaya dalam keluarga perlu dipertahankan. Sikap saling menghormati dan mengayomi diantara sesame anggota keluarga perlu dipupuk selaras dengan visi dan misi keluarga. Pemahaman dan penerapan pendidikan etika dan pengembangan perilaku religius dalam keluarga perlu dilakukan, orang tua sebagai publik panutan dari anak anaknya harus mampu menjadikan suri tauladan terhadap semua perbuatannya.

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat  PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya. Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional sampai ditingkat paling bawah hingga ke kader Dasawisma yakni kelompok ibu berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga untuk mempermudah jalannya suatu program. Pengumpulan dana, kuesioner, tertib administrasi, adalah beberapa contoh tanggungjawab ketua dawis, untuk kemudian hasilnya diteruskan ke ketua PKK.. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan (PKK), pembuatan jamban, sumur, kembangkan dana sehat

Ketahanan keluarga berbasis Dasawisma lebih mudah dilakukan dengan mengingat para Ibu yang berdekatan dan bertetangga tersebut lebih mudah untuk dikoordinasikan, lebih mudah menumbuhkan rasa peduli diantara para anggota dengan semangat gotong royong sebagai salah satu program pokok PKK, yang merupakan inti dari kegiatan yang diprakarsai kaum perempuan tersebut. Menjaga kelestarian lingungan hidup dengan memanfaatkan pekarangan rumah yang ditanami dengan berbagai aneka tumbuhan yang dapat menopag kebutuhan keluarga.

Peran perempuan dalam menangani pendemi covid-19 sangat urgen, hal ini disebabkan perempuan lebih banyak berkecimpung didlam rumah dan lingkungannya. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran sangat penting dalam ketahanan lingkungan. Di Indonesia, pembangunan keluarga diamanatkan dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Karenanya melibatkan perempuan terlebih yang bergabung dalam PKK dalam penanggulngan covid-19 sangat tepat, disaat sebagian besar laki laki bekerja diuar rumah, maka yang menjaga rumah dan lingkungannya adalah para perempuan.

*Penulis adlah Guru MI Darul Amien Jajag Kecamatan Gambiran.


Nikah Siri dan Status Hukumnya

 Nikah Siri dan Status Hukumnya

Oleh : Syafaat

Beberapa kasus pernikahan siri yang dilaksanakan oleh pelaku  adalah karena belum tercukupinya persyaratan pernikahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pernikahan yang dihadiri oleh Petugas yang ditunjuk, bahkan beberapa kasus pernikahan siri tersebut dilaksanakan ketika secara legal formal salah satu pihak masih terikat pernikahan dengan pihak lain, baik calon suami maupun calon istri. Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974,Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan sahnya perkawinan diatus dalam pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu” Sehingga dalam hal ini sepanjang pernikahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum,

Yang menjadi persoalan adalah pembuktian adanya pernikahan tersebut yang menurut Undang undang hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh catatan sipil, sehingga ketika sebuah pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahnnya, karena tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974,bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan, sehingga yang satu dapat menganulir yang lain. Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan, yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya. Dalam pada itu, pencatatan perkawinan bukan suatu alasan untuk dibatalkannya sebuah pernikahan, apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya.

Pelaku nikah siri pada umumnya terhalang secara Hukum (formal) untuk melaksanakan pernikahan dihadapan pejabat yang berwenang, baik halangan tersebut ada pada pihak suami, pihak istri atau keduanya, sehingga yang bersangkutan (terpaksa) memilih melaksanakan pernikahan secara siri, agar (dapat) diterima oleh masyarakat dan (menganggap) terhindar dari perzinahan. Meskipun beberapa kasus terhadap pelaku nikah siri ini saat mengajukan pengesahan/Isbat Nikah oleh Pengadilan ditolak dengan alasan Fakta dipersidangan pernikahan siri yang dilakukan bertentangan dengan Hukum Agama yang dianutnya.

Pasangan yang melaksanakan nikah siri atau nikah dibawah tangan apabila ingin mendapatkan bukti adanya pernikahan sering terjadi kesulitan. Banyak diantaranya yang menganggap nikah sirinya tiak ada dan pernikahan yang dilakukan “hanya” untuk mendapatkan pengakuan dan tercatat hal ini ada perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan pandang terhadap sahnya pernikahan tersebut, karena jika sebuah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing masing agamanya sudah sah, (meskipun belum tercatat) tidak perlu untuk diulang hanya untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah, karena jika pernikahan harus di ulang, maka mengakui bahwa pernikahan sebelumnya tidak sah yang berakibat bahwa yang bersangkutan selama nikah siri sampai dilakukan pernikahan yang diawasi oleh petugas tersebut adalah hubungan diluar nikah, dan anak anak yang dihasilkannya dari akibat nikah siri tersebut dianggap anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, Namun Pegawai Pencatat Nikah juga tidak dapat serta merta mencatat sebuah pernikahan yang tidak dibawah pengawasnnya, mengingat pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan apabila pernikahan tersebut dibawah pengawasannya atau berdasarkan putusan pengadilan, namun demikian sangat jarang Pegawai Pencatat Nikah yang menolak untuk mengawasi pernikahan dari pasangan yang pernah melaksanakan perkawinan dibawah tangan / nikah siri tersebut, hal ini dikarenakan tidak adanya aturan tertulis bahwa Pegawai Pencatat Nikah dapat menolak bagi pasangan yang sudah pernah melaksanakan nikah siri dan memaksa pasangan nikah siri tersebut untuk mengajukan pengesahan nikah di pengadilan.

Pencatatan perkawinan dengan mengesampingkan pernikahan dibawah tangan / siri yang telah dilakukannya memang solusi yang cepat dan sering dilakukan banyak pasangan nikah siri yang ingin mencatatkan pernikahanya, hal ini biasanya dilakukan ketika persaratan untuk melaksanakan pernikahan menurut hukum sudah terpenuhi, tanpa harus melalui siding Istbat di pengadilan, namun hal ini juga berakibat pada anak anak yang dihasilkan dari pernikahan siri atau nikah dibawah tangan tersebut,l meskipun hukum perdata memungkinkan untuk melakukan pengakuan anak terhadap anak yang lahir diluar nikah.

Pada prinsipnya Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, namum oleh karena bukti perkawinan berupa Kutipan Akta Nikah tidak ada, maka dapat diajukan Isbat Nikah Ke Pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi bahwa Istbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, (b) Hilangnya Akta Nikah (yang disimpan PPN), (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang undang Nomor 1 Tahun 1974.

Produk hukum Pengadilan Agama terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan.Oleh karenanya pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri atau nikah dibawah tangan itu bersama-sama menghendaki pernikahan dibawah tangan atau nikah sirinya itu disahkan dan dicatat sesuai perundang undangan yang berlaku.Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II.Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius).Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.

Dari ketentuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan bagi ummat Islam adalah sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat. Dalam praktek yang terjadi di tengah masyarakat, yang konon sangat kental dengan pengaruh madzhab Syafii, maka rukun perkawinan itu ada 5, yaitu ; (1) Adanya calon pengantin laki-laki, (2) Calon pengantin perempuan, (3) Wali Nikah, (4) Dua orang saksi, dan (5) Ijab Kabul. Kalau 5 rukun ini sudah ada dan masing-masing rukun itu telah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan itu telah sah menurut hukum agama, dan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UUP, juga harus dianggap sah menurut hukum Negara. Akan tetapi supaya perkawinan itu mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan bagi ummat Islam maka instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahnnya tidak dilaksanakan dibawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

*Penulis adalah Angota Terminal Literasi Pegawai Kemenag Kab. Banyuwangi


 

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Oleh : Syafaat

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh;

1.    Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.

2.    Menolong sesama hidup dan (mempersiapkan diri)  ikut serta membangun masyarakat.

3.    Menepati Dasa dharma.

 

Pramuka adalah organisasi atau gerakan kepanduan yang menjadi wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Di dunia internasional, Pramuka disebut dengan istrilah Kepanduan (Boy Scout). Inti dari gerakan Pramuka di Indonesia adalah Satya yakni sumpah setia atau janji yang di ikrarkan oleh anggota Pramuka atau Praja Muda Karana yang pada prakteknya harus mengamalkan tiga satya tersebut dengan segenap hati.  Pramuka merupakan sebutan bagi para anggota gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega. Sedangkan kelompok anggota Pramuka lainnya adalah Pembina Pramuka, andalan, pelatih, pamong saka, staf kwartir dan majelis pembimbing.

Undang undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memperkuat legalitas kepramukaan yang menjamin pelaksanaan pendidikan kepramukaan tidak lagi hanya kegiatan ekstra, akan tetapi sudah menjadi kewajiban setiap warga Negara untuk mengimplementasikannya. Pendidikan kepramukaan terintegrasi secara penuh dalam kurikulum 2013 dan menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh setiap siswa dari semua jenjang pendidikan maupun jenjang kepramukaan, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014.

Sejarah gerakan Pramuka di Indonesia dikukuhan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang ditandai dengan penganugerahan Panji Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden RI Nomor 448 tahun 1961 dan sampai saat ini diperingati sebagai hari  Pramuka. Sejarah kepanduan di Indonesia ada sejak masa kolonial dengan berdirinya Nederlansche Padvinders Organisatie (NPO) yang kemudian diubah menjadi Nederlands Indische Padvinders (NIP). Kemudian Mangkunegara VII pada tahun 1916 membuat sebuah organisasi kepanduan tanpa campur tangan Belanda dengan Nama Javaansche Padvinders Organisatie (JPO) yang disusul dengan organisasi kepanduan sejenis seperti Nationale Padvinderij,  Sarekat Islam Afdeling Pandu (SIAP), Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO), Pandu Indonesia, Sinar Pandu Kita, Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI) Hizbul Wathan (HW) Nahdlatul Wathan (NW) dan lain lain  hingga kemudian disatukan dalam satu wadah bernama Pramuka.

Dalam Pembinaan Gerakan Pramuka mempunyai aturan yang terukur yang ditandai dengan para Pembina Pramuka yang wajib memiliki sertifikat lulus KMD ( Kursus Mahir Dasar ). menekuni dunia kepramukaan baik sebagai pembina maupun pembantu Pembina perlu memahami tentang dasar dasar dan ilmu tentang pembinaan pesrta didik Pramuka, baik golongan siaga, peggalang maupun penegak. Hal ini dimaksudkan agar para Pembina tersebut tidak salah arah dalam kegiatan pembinaan kepramukaan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Freshgraduate bagi Sarjana Pendidik dan Kependidikan perlu memiliki Sertifikat KMD dengan mengingat tugas yang akan diemban bukan hanya sebagai pendidik diruangan kelas, namun tidak menutup kemungkinan juga mendapatkan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka. Lembaga pendidikan menuntut seorang calon pendidik untuk memiliki kemampuan tambahan selain kwalifikasinya sebagai pendidik yang dibuktikan dengan ijazah sarjana yang dimilikinya. Kwalifikasi tersebut diantaranya kemampuan pendidik dalam mengikuti perkembangan penguasaan tehnologi Informatika serta kwalifikasi dibidang Ekstrakurikuler yang salah satunya sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib Kepramukaan.

Tidak menutup kemungkinan bagi pembina Pramuka yang memiliki sertifikat KMD, melanjutkan ke jenjang KML (Kursus Mahir Lanjutan), dengan mengingat kemampuan Pembina Pramuka yang lulus KML akan mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan yang hanya lulus pada jenjang KMD. Di beberapa pergurun tinggi keguruan dan ilmu Kependidikan maupun Tarbiyah, sebelum seseorang dinyatakan lulus  dan menerima gelar sarjana diwajiban untuk mengikuti dan lulus Kursus Mahir Dasar (KMD). Hal ini sebagai salah satu wujut perguruan tinggi mempersiapkan para calon pendidik tersebut benar benar siap mengabdi sebagai tenaga pengajar disemua jenjang.

Sertifikat Kursus Mahir sebagai bekal bagi para Pembina Pramuka diharapkan menjadi Pembina Pramuka yang mahir dan bertanggung jawab, dengan kwalifikasi ini tidak ada lagi pembinaan Pramuka yang salah atau kebablasan, seperti praktek perpeloncoan dan yang cenderung tidak berperikemanusiaan serta membahayakan keselamatan peserta didik Pramuka. Standard yang ketat telah dimiliki oleh pembina Pramuka yang memiliki sertifikan KMD maupun KML.

Dalam kurun beberapa dasawarsa sejak ditetapkannya hari Pramuka, dapat dicatat 3 milestone perkembangan Gerakan Pramuka yakni disamping adanya perundang undangan yang memperkuat gerakan Pramuka, juga keberhasilan gerakan Pramuka ditandai dengan makin semangat dan semaraknya kegiatan kepramukaan melalui berbagai kegiatan seperti Persami (Perkemahan Sabtu Malam Minggu), Perjusami (Perkemahan jumat, Sabtu dan minggu), Jambore, Raimuna maupun Jamra (jambore dan Raimuna). Hal ini tidak terlepas dari penerapan kurikulum yang memasukkan Pramuka sebagai kegatan Ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh semua peserta didik.

Tri Satya sebagai janji yang harus diucapkan oleh setiap anggota Pramuka bukan hanya dituntut dilaksanakan ketika yang bersangkutan mengikuti kegiatan kepramukaan atau memakai seragam Pramuka saja. Motto “Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan” wajib dihayati  agar tidak tidak lepas dari upaya merealisasikan satya dan mengamalkan Darma Pramuka dalam seluruh aspek kehidupan. Menamamkan motto gerakan Pramuka tersebut harus diselipkan dalam setia kegiatan kepramukaan sehingga secara alamiah peserta didik Pramuka dapat selalu melaksanakan, baik disaat kegiatan kepramukaan maupun diluar kegatan hingga terjun di masyarakat.

*Penulis adalah ASN Kemenag Kab. Banyuwangi


 


Pramuka and Scouting For Boys

Pramuka and Scouting For Boys

Oleh : Tria Aini Wullandari

 Buku yang ditulis Robert Stephenson Smyth Baden Powell atau lebih dikenal dengan nama Lord Baden Pawel dengan judul Scouting For Boys ( Kepanduan untuk anak laki laki ), selama menulis ia menguji gagasannya melalui perjalanan berkemah di Pulau Brownsea dengan Boys’ Brigade dan anak tetangganya yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 1907 yang kemudian dianggap sebagai awal dari kegiatan kepanduan. Kegiatan kepramukaan mempunya 7 tujuan diantaranya :

Kegiatan Pramuka sebagai Salah satu Ekstrakurikuler yang “wajib” diikuti oleh siswa sangat bermanfaat untuk pembentukan karakter siswa yang dimulai sejak dini (siaga). Kemandirian yang diajarkan dalam gerakan Pramuka diajarkan melalui praktek langsung diluar kelas dengan kegiatan yang menyenangkan. Beberapa kegiatan yang dilakukan seperti Perkemahan telah mendidik siswa menjadi lebih mandiri, setidaknya ada keterpaksaan untuk melatih melakukan semua kegiatan untuk dirinya sendiri sejak dini.

Dengan jadwal yang ketat yang harus dipatuhi, mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir, kegiatan Pramuka melatih disiplin bagi para pesertanya. Pembiasaan disiplin ini diharapkan dapat terus berkesinambungan diluar kegiatan pramuka dan diluar kegiatan sekolah. Tidak heran jika siswa yang mengikuti kegiatan kepramukaan secara rutin akan terbentuk pribadi yang mandiri dan disiplin dalam segala aktifitasnya. Seperti kegiatan Sholat berjamaah yang dilakukan bagi yang beragama Islam yang wajib diikuti.

Kegiatan berkemah yang menjadi salah satu ciri khas Pramuka dilakukan dalam satu kelompok (regu) yang diharapkan akan tercipta rasa gotong royong dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kegiatan perkemahan tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika tidak tercipta rasa gotong royong dalam satu kelompok dengan membentuk satuan organisasi terkecil diantara mereka dengan pembagian kerja yang proporsional.

Kegiatan tim yang dilakukan akan melahirkan rasa peduli terhadap sesama, peserta akan dilatih melalui berbagai kegiatan bakti social serta diajarkan untuk saling membantu teman yang kesusahan atau sedang sakit, kegiatan pramuka melatih rasa peduli dengan warga yang ada disekitarnya dan tak segan untuk saling membantu. Beberapa kegiatan sosial yang dilakukan dalam kegiatan gerakan Pramuka diharapkan akan membekas dan berkesinambungan hingga para peserta tersebut kelak terjun dilingkungan masyarakat.

Kegiatan pramuka yang dilakukan diluar sekolah, lebih banyak dilakukan di alam terbuka, diharapkan mampu memunculkan kepedulian peserta untuk melestarikan lingkungan. Pentingnya menjaga lingkungan alam wajib ditanamkan sejak dini. Penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara di daerah perkotaan, dan masalah mengenai rusaknya lingkungan kita khususnya di Indonesia bukan merupakan masalah yang baru lagi, yang seharusnya dibenahi sesegera mungkin. Bagaimana tidak, masalah ini tidak luput dari peran pemerintah dan masyarakat yang harus berdampingan menjaga lingkungan kita ini. Kecintaan terhadap alam harus ditumbuh kembangkan sejak dini, Lingkungan yang merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup yang ada di muka bumi, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan harus kita jaga kelestariannya.

Kegiatan Pramuka seringnya dilakukan untuk memunculkan kerja sama tim, peserta Pramuka akan sering bekerja sama dengan orang lain yang memiliki karakter serta watak yang berbeda-beda. Dalam gerakan Pramuka diajarkan belajar bersama dalam sebuah team yang secara sadar maupun tidak, mereka akan mengangkat seseorang untuk menjadi ketua team yang bertugas mengarahkan kegiatan yang akan dilakukan. Karena dalam sebuah kelompok sekecil apapun akan terbentuk satu orang yang memimpin sebuah kegiatan. Baik kegiatan rutin intern team maupun kegiatan antar regu.

Setiap anggota Pramuka berkesempatan untuk menjdi seorang pemimpin, kegiatan Pramuka dengan berbagai kegiatan permainan yang dilakukan akan memunculkan rasa kepemimpinan dalam regu maupun kelompok kecil. Keberhasilan sebuah kegiatan sangat ditentukan oleh kekompakan dan kepemimpinan dati team tersebut. Karenanya kegiatan Pramuka sangat penting untuk melatih jiwa kepemimpinan dari para pesertanya. Hal ini dilakukan dengan mengingat peserta didik Pramuka tersebut adalah asset bangsa yang kelak secara estafet akan menjadi seorang pemimpin, baik dalam sekala kecil, atau bahkan secara nasional maupun Internasional.

Dasar dasar kepanduan yang terdapat dalam Buku “Scouting For Boys” yang memuat dasar survival dialam bebas, nilai moral yang dapat diambil dari buku tersebut adalah anak remaja dibekali untuk hidup mandiri dan tahan uji, oleh sebab itu perlu mentalitas tahan uji dan daya survival tinggi untuk bias bertahan. Dalam gerakan pramuka di Indonesia telah tersedia Buku Saku Pramuka yang dibadi dalam beberapa jenjang untuk memudahkan dalam pembelajaran dalm kegiatan kepramukaan.

Kegiatan Pramuka di Madrasah juga diisi dengan Pendidikan karakter keagamaan yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang sisdiknas, kegiatan yang dilakukan dalam Sholat berjamaah dengan Imam dari para peserta diharapkan menciptakan rasa kepemimpinan dalam kegiatan keagamaan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat. Hal ini disadari bahwa pembinaan mental agama yang kuat yang akan membentuk pribadi yang berbudi pekerti luhur.

 

*Penulis adalah Guru MI Darul Amien Jajag Kecamatan Gambiran.


 

Pengaruh Lingkungan Terhadap Pendidikan Karakter

Pengaruh Lingkungan Terhadap Pendidikan Karakter

Oleh : Annisa Arahma

 

Secara etimologi, karakter berasal dari bahasa latin “character”. Secara umum karakter atau watak adalah sifat batin yang memengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainnya. Sedangkan menurut psikologi, karakter adalah sebuah sistem keyakinan dan kebiasaan yang mengarahkan pada suatu tindakan seorang individu. Karakter yang dimiliki setiap orang berbeda-beda dan faktor pengaruh lingkungan sangat besar dalam menentukan karakter pribadi seseorang. Karena itu sangat penting bagi kita untuk menerapkan pengetahuan tentang pendidikan karakter. Perlu diketahui bahwa tujuan pendidikan karakter adalah untuk membentuk penyempurnaan diri individu secara terus menerus dan melatih kemampuan diri demi menuju ke arah hidup yang lebih baik. Karakter dalam diri seseorang berkembang dengan cara dan waktu yang berbeda-beda dan terbentuk sesuai dengan kondisi dan tempat tertentu.

Nyatanya, permasalahan utama pada masa sekarang adalah pemuda Indonesia masih kurang memperhatikan pola hidup dan tingkah laku yang berkarakter baik. Terlebih lagi bagi para siswa yang sampai saat ini masih menjalani sekolah dari rumah atau biasa kita sebut dengan LFH (learn from home). Masih terdapat beberapa siswa yang kurang peduli dan tanggung jawab dalam menjalani sekolah dari rumah. Padahal perjuangan dan semangat dari para guru untuk mengajak siswa-siswinya untuk tetap bersabar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selama pandemi sebagai siswa sangatlah besar. Para guru menggunakan berbagai platform media sosial sebagai bahan pembelajaran yang semestinya diajarkan secara langsung. Tentunya agar para siswanya “tertarik” untuk mengikuti kegiatan pembelajaran. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru untuk tetap mendidik anak-anak bangsa menjadi pribadi yang berkarakter sebelum terjun ke masyarakat. Hal inilah yang menjadi tolak ukur seberapa besar pengaruh lingkungan dalam karakter yang dimiliki oleh seseorang.

Pernahkah anda mendengar pendapat bahwa orang tua harus rela melepaskan anaknya walaupun anak masih kecil harus “dikirim” ke pesantren dan menetap disana dalam rangka menempuh pendidikan? Apakah alasan utamanya adalah anak akan dapat menjadi orang yang mandiri karena pengaruh lingkungan pesantren yang sangat disiplin?  Sebenarnya, pendapat tersebut masuk akal dan dapat disetujui. Walaupun tidak sepenuhnya, karena bukankah dalam keluarga juga dapat dilakukan pendidikan karakter dalam mengembangkan karakter anak meskipun kadang sulit?  Entahlah. Yang pasti, pengaruh lingkungan itu sangat besar terhadap pembentukan karakter dan pendidikan karakter memang harus dimulai sejak dini.

Pesantren atau Mahad dianggap sangat efektif untuk pendidikan karakter keagamaan yang kuat bagi anak anak, karenanya saat ini di beberapa Madrasah telah berdiri Mahad yang dikelola oleh Madrasah, yang kurikulumnya disesuaikan dengan kurikulum yang ada di Madrasah, seperti Mahad yang berada dilingkungan MAN 3 Banyuwangi, di Mahad ini dan beberapa mahad lainnya dilingkungan Madrasah, pimpinan tertinggi Mahad berada pada Kepala Madrasah. Hal ini berbeda dengan Pesantren yang tidak berada dilingkungan Madrasah, yang berarti Madrasaah tersebut dibawah Yayasan Pondok Pesantren.

Modal utama dalam membentuk dan mengembangkan karakter apik (baik) adalah pengaruh lingkungan. Karakter pada diri seseorang tidak secara langsung didapat ketika lahir. Muncul dan berkembangnya karakter butuh proses pembelajaran yang cukup panjang. Di dalam tatanan sosial, seseorang yang memiliki karakter pribadi yang baik adalah orang yang paling sering diutamakan dan dibutuhkan. Alasannya tidak lain adalah mereka yang memiliki karakter baik bagaikan sebuah harapan yang dapat memperbaiki dan menjalani kehidupan dengan lebih baik di dunia. Seseorang yang memiliki karakter baik dapat dilihat dari cara pandang, berpikir, bersikap, berucap, serta tindakan membuat keputusan suatu perkara secara tepat. Manusia adalah bagian penting dari lingkungan. Bagaimana lingkungan dan manusia itu dapat dikatakan baik ataupun sebaliknya, kita sendirilah yang mencerminkannya.

Faktor pengaruh lingkungan terhadap perkembangan karakter yang pertama adalah lingkungan keluarga. Disinilah dasar penanaman karakter yang dibentuk oleh orang tua. Proses mulai lahir hingga menjadi dewasa kita peroleh dari didikan keluarga. Pengaruh lingkungan keluarga ini mencerminkan bagaimana sikap kita setelah terjun dalam masyarakat. Keluarga yang penuh konflik dan tidak peduli terhadap perkembangan anak dapat memicu masalah psikologis yang berat bagi anaknya. Selain itu, anak juga akan mendapat julukan “wong elek” (orang yang buruk) apabila ada kesalahan dalam karakternya yang berdampak pada masyarakat sekitar. Yang kedua adalah pengaruh lingkungan sekolah. Dalam lingkungan sekolah, pembelajaran mengenai pembentukan karakter menjadi lebih luas. Dari sini, kita diajarkan pengetahuan tentang nilai-nilai moral untuk belajar mandiri, berinteraksi serta bersosialisasi. Dalam hal ini peran dari para tenaga pendidik sangat dibutuhkan.

Ketiga, pengaruh lingkungan masyarakat. Perilaku manusia secara berangsur-angsur dapat berubah sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakatnya berada. Faktor ingin diterima masyarakat terkadang jauh lebih penting daripada membawa nilai-nilai yang diajarkan dalam lingkungan keluarga.  Karena itu, perlu dicermati sebelum memutuskan lingkungan masyarakat tempat kita bersosialisasi. Dan yang keempat, adalah faktor lingkungan alam. Yakni faktor penting bagi kita untuk melatih diri menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Dengan mencintai alam, kita dituntut menjaga, merawat dan memeliharanya. Apabila lingkungan alam rusak, akan berdampak buruk bagi manusia.

Pada dasarnya setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda-beda. Kita dapat “mengenal” orang lain disebabkan oleh karakter yang dimilikinya. Maka dapat dikatakan bahwa karakter adalah ciri khas diri. Tidak perlu mencari orang-orang yang hanya memiliki karakter baik saja, cobalah untuk menjadi pribadi yang berkarakter dengan memiliki kesadaran untuk menerapkan nilai-nilai nasionalisme bangsa Indonesia yang memiliki rasa peduli serta tanggung jawab terhadap sesama. Dengan ini, kita dapat membawa “aura positif” bagi orang-orang disekitar. Dan tentunya akan memberikan kemudahan dalam hidup kita untuk hidup berdampingan dengan orang lain. Kesuksesan pun pasti dapat kita raih dengan cara yang benar. Karakter pribadi yang baik adalah hal yang seharusnya paling diutamakan. Lebih baik mana antara seseorang yang mempunyai gelar pendidikan tinggi namun karakter nya masih semrawut (tidak beraturan) dengan orang yang gelar pendidikannya sebatas lulus SD namun memiliki karakter baik?

Sebenarnya, selain pengaruh lingkungan dalam pembentukan karakter tersebut adalah faktor internal atau seberapa besar keinginan dari dalam diri kita untuk menjadi pribadi yang memiliki karakter baik. Seberapa mampu kita dalam mengendalikan emosi serta perilaku harus terus dilatih dan dikembangkan agar sikap dan perilaku diri lebih terarah. Sangatlah penting apabila kita menjalani hidup dengan selalu memperhatikan lingkungan disekitar agar tidak terbawa serta bertanggung jawab atas setiap keputusan yang kita buat. Bagaimanapun juga, hidup di dunia ini juga harus saling menghormati dan saling menasehati dalam hal kebaikan. Tidak ada salahnya menasehati atau memberikan arahan pada seseorang mengenai pentingnya menjadi pribadi yang karakternya bagus. Dan sebagai orang yang dinasehati, usahakan mendengar dan menerima saran dan kritikan dari orang lain. Menerima pun bukan berarti setuju. Pilah dan putuskan mana yang lebih baik untuk dapat diterapkan dalam hidup.

Kelas : XI MIPA 02 MAN 3 BANYUWANGI





 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger