Pages

Focus Group Discussion Penyusunan Profil Pendidikan Kabupaten Banyuwangi


Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melakukan FGD (Focus Group Discussion ) dalam rangka penyusunan Profil Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dalam diskusi yang diadakan di ruang rapat Dinas Pendidikan tersebut Rabu (9/10) melibatkan Kementeriaq Agama Kabupaten Banyuwangi dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi, hal ini mengingat profil pendidikan yang akan ditampilkan bukan hanya profil Pendidikan Tingkat dasar, namun juga Pendidikan Menengah atas. “profil pendidikan yaqng kita susun dapat dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan dibidang pendidikan di Kabupaten Banyuwangi” ungkap Sumiyati, Kasubag Sungram Dinas Pendidikan.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara di seluruh dunia, dengan adanya Profil Pendidikan tersebut dapat diketahui IPM pada masing masing wilayah, namun hal ini tidak dapat dijadikan ukuran secara mutlak ditingkat kecamatan, karena jumlah lembaga pendidikan di masing masing kecamatan tidak sama, pendududuk suatu wilayah kecamatan tertentu tidak harus sekolah pada lembaga pendidikan didalam wilayah kecamatannya. “jumlah lembaga pendidikan kita tidak merata di masing masing wilayah kecamatan” ungkap Sutenang Effendi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwang.
Sementara itu dari kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi diwakili oleh Analis data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Syafaat, menyampaikan bahwa Kementerian Agama bukan hanya menaungi Pendidikan Formal seperti RA, dan Madrasah, namun juga membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dimana santri pada Pondok Pesantren juga mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang tidak kalah dengan pendidikan umum.(Syafaat)

Keluarga Besar kemenag Tour de Pancur Alas Purwo


Keluarga besar Karyawan kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengadakan touring motor menuju Alas Purwo Saabtu, (5/10), dengan start Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merajut kebersamaan antar karyawan tersebut tidak hanya diikuti oleh para Karyawan PNS, namun juga karyawan non PNS.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi H. Slamet menyambut baik kegiatan yang dialaksanakn karyawan tersebut. “Kegiatan tersebut untuk merajut kebersamaan antar karyawan” ungkapnya. Bukan hanya karwayan dilingkungan Kantor Kementerian Agama, namun juga dikuti oleh karyawan dari Kantor Urusan Agama, dimana dalam kegiatan dengan melintasi hutan belantara tersebut akan tercipta perasaan saling menghormati dan kerjasama, dimana ketika berada dialam bebas yang dilaksanakan dihari libur tersebut tanpa sekat antara pejabat dan staf, juga dengan pegawai non PNS.
Kebersamaan dan kekompakan Nampak erat ketika rombongan menuju Ngagelan, tempat persemaian semi alami penyu dimana beberapa motor terjebak dalam kubangan debu,dalam kondisin tersebut saling membantu untuk mengeluarkan motor yang terjebak jalanan dengan tanah berdebu dengan tebal sekitar 30 cm. “dengan kegiatan terlihat jelas kebersamaan kita” ungkap Ahmad Furqon, bendahara Pengeluaran yang ikut dalam touring tersebut.

Urgensi Tes Urine Bagi Calon Mempelai


Penerapan tes kesehatan bagi calon mempelai secara lengkap yang dilaksanakan di beberapa daerah,  mendapat reaksi beragam dari elemen masyarakat, kelompok yang menolak tes urine tersebut dianggap pemerintah terlalu jauh masuk kedalam hak privasi publik, mereka beralasan bahwa menikah dan memperoleh keturunan merupakan hak azasi, karenanya dengan adanya tes urine tersebut dianggap membatasi hak azasi manusia yang ingin menikah dan mengembangkan keturunan.
Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksana perundang undangan tersebut memang tidak secara tegas mengatur tentang masalah kesehatan ini, karenanya beberapa pihak menganggap bahwa tes kesehatan bagi calon mempelai bukanlah merupakan kewajiban, namun dianggap anjuran saja, terlebih beberapa aturan tentang kesehatan bagi calon mempelai ini diatur dalam peraturan daerah (perda), sehingga dianggap tidak mengikat untuk diikuti. Meski demikian sebenarnya beberapa perundang undangan meskiopun tidak bersentuhan langsung dengan pencatatan perkawinan, memungkinkan diterapkannya tes kesehatan secara lengkap tersebut, walaupun berbadan sehat bukan merupakan salah satu persaratan perkawinan.
Pasal 131 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa : Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 tahun. Karena mengetahui tentang kesehatan bagi calon orang tua sebuah keniscayaan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan mutu sumber daya manusia dan pencegahan terhadap penyakit menular serta pencegahan dan rehabilitasi terhadap penyalah gunaan narkoba. Begitu juga dengan upaya pendewasaan usia nikah dengan cara perubahan atas pasal tentang usia minimal untuk menikah bagi seorang perempuan dimana sebelumnya batas minimal untuk dapatnya menikah adalah 16 tahun.
Ada beberapa hal terkait dengan tes urina yang dapat dilakukan bagi calon mempelai ini, Pertama Tes Urine bagi calon mempelai perempuan atau biasa dikenal dengan istilah tes kehamilan, hal ini dilakukan dengan dua tujuan yang berbeda yakni dari segi kesehatan dimana dapat diketahui tentang kemungkinan kehamilan yang terjadi sebelum dilaksanakannya perkawinan berkaitan dengan usia calon mempelai. Selanjutnya dari segi hukum perkawinan itu sendiri dimana bagi perempuan yang sedang hamil mempunyai konsekwensi hukum tentang sah tidaknya perkawinan yang akan dilangsungkannya, hal ini juga terkait dengan hubungan nasab serta hubungan perdata antara anak dari perempuan hamil sebelum perkawinan tersebut. Kedua, Tes urine yang dilakukan kepada kedua calon mempelai untuk mengetahui apakah yang bersangkutan bebas narkoba ataukah tidak.
Dalam ajaran agama Islam, secara tersurat disebutkan sebagaimana dalam surat annisa ayat 9 bahwa manusia hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Karenanya pendewasaan usia perkawinan dan tes kesehatan secara lengkap merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan dan kwalitas dari generasi yang akan lahir dari akibat perkawinan tersebut, meskipun demikian peraturan perundang undangan yang berlaku tidak melarang jika dalam tes kesehatan tersebut calon mempelai dinyatakan kurang atau tidak sehat, bahkan jiika dalam pemeriksaan yang bersangkutan positive terkena HIV/AIDS maupun terkena narkoba.

Penyalahgunaan penggunaan Narkoba di Indonesia semakin tinggi, karenanya pencegahan dan rehabilitasi terhadap pengguna penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan, hal ini mengingat dampak dari penyalahgunaan narkoba tersebut yang sangat merusak. Meskipun hasil tes narkoba ini tidak menjadi penghalang dilangsungkannya perkawinan jika hasil dari tes tersebut positif, setidaknya tes kesehatan lengkap tersebut sebagai salah satu bentuk keterbukaan bagi kedua mempelai untuk melangsungkan perrkawinan. Hal ini berkaitan denngan tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam Undang undang nomor 1 Tahun 1974  bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia lahir maupun batin, karenanya tes kesehatan merupakan salah satu upaya agar kedua calon mempelai mengetahui kesehatan masing masing pasangannya, sehingga mereka akan lebih memahami tentang konsekwensi dari perkawinan yang akan dilakukannya.
Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak sosial dari tes urine yang diberlakukan bagi calon mempelai ini, dimana ada kemungkinan pasangan yang akan melaksanakan perkawinan mengurungkan niatnya setelah mengetahui kesehatan dan kondisi pasangannya, namun pihak lainnya mendukung tes kesehatan ini dengan tujuan bahwa dilangsungkannya perkawinan untuk tujuan selamanya, karenanya mengetahui kondisi kesehatan pasangan merupakan keniscayaan. Disamping hal tersebut, pencegahan terhadap penyakit menular dapat dilakukan dengan lebih baik jika masing masing pihak mengetahui kesehatan pasangannya.
Pasal 47 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyetakan bahwa rekam medis harus dijaga kerahasiaannya, karenanya tes urine dan tes kesehatan yang dilakukan terhadap calon mempelai ini harus dilakukan dengan komitmen bersama dari para pihak yang berkepentingan, termasuk pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pencatatan perkawinan, sehingga dengan adanya tes kesehatan ini tidak menyebabkan dijauhinya seseorang dari pergaulan masyarakat karena penyakit yang dideritanya, atau dibukanya aib dari calon mempelai tersebut.
Pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan secara terpadu dari berbagai elemen masyarakat, meskipun bebas dari narkoba bukan salah satu persaratan pencatatan perkawinan, namun tes urine untuk mengetahui seseorang teerken narkoba atau tidak, merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap meluasnya pemakaian narkoba ini, setidaknya ada upaya untuk rehabilitasi bagi yang positive narkoba dimana upaya ini didukung oleh pasangan dan keluarganya.

Juknis PIP Form Usulan Madrasah

     Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 201912020  DISINI
          Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019, Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 sd 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 201912020 (Juknis Pengajuan FUM klik DISINI
        Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut: 
a. Siswa Madrasah (MI.MTS, dan MA) yang berstatus Yatim/PiatuIYatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kempemilikan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah; 
b. Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Marnpu (SKTM) dari kepala desa/lurah yang masih berlaku; 
         Data Usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 201 9; 

Kunjungan LRPPN di Kemenag Kabupaten Banyuwangi

Lembaga tripartit yang dikenal getol mengusung konsep penyelamatan generasi muda sebagai aset negara, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banyuwangi, H Slamet, di ruang kerjanya, Kamis (3/10/19). 

Tiga lembaga tripartit tersebut adalah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) DPD Banyuwangi yang dipimpin Mohammad Hiksan, Klinik Pratama dr. Didik Sulasmono (KDS) dibawah Direktur Diah Fitrianingsih, AMd.Keb, dan dr. Didik Sulasmono selaku Kadiv Kesehatan di Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) DPC Banyuwangi. Dalam audiensi tersebut, ketiga lembaga tripartit itu menawarkan konsep sekolah bersih dari narkoba (Bersinar).

Sementara Kakankemenag Kabupaten Banyuwani H Slamet  didampingi Kasi Bimas Islam H Mkhlis dan Analis Data dan Informasi PTK Syafaat, menerima dengan gayeng kedatangan ketiga lembaga tersebut. Dalam perbincangan, tercetus keinginan untuk melakukan kunjungan ke beberapa sekolah yang berada dibawah naungan dan binaan Kemenag Banyuwangi. 

"Kita menawarkan konsep Bersinar di sekolah madrasah yang berada dibawah binaan Kemenag. Dengan maksud kerjasama dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkoba, khususnya dikalangan pelajar. Terlebih madrasah, dimana dalam kurikulumnya bermuatan agama, karenanya sangat potensial untuk dilakukan kerjasama rehabilitasi penyalahgunaan narkoba," papar Kadiv Kesehatan dr. Didik Sulasmono, yang didampingi Hakim Said SH selaku Pembina BPAN LAI Banyuwangi. 

Mohammad Hiksan, Ketua LRPPN-BI Banyuwangi menegaskan, bahwa penyalahgunaan narkoba saat ini semakin masiv.  Karenanya, perlu adanya pencegahan yang harus didukung semua pihak. 


“Untuk itu, kita ingin mewujudkan bersama Banyuwangi bersih dari narkoba atau Bersinar, salah satunya melalui kalangan pelajar,” ungkapnya.

Kakankemenag Kabupaten Banyuwangi, H Slamet, menyambut baik kehadiran lembaga tripartit tersebut. Bahkan dalam kesempatan itu, Slamet menyampaikan, beberapa madrasah dibawah binaan Kemenag Banyuwangi, sudah ditasbihkan sebagai Duta Anti Narkoba Kabupaten Banyuwangi. 

“Tentu kami menyambut baik segala bentuk kerjasama dengan semua pihak untuk kemajuan madrasah,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Kadiv Kesehatan BPAN LAI dr. Didik Sulasmono, sekaligus juga sebagai Direksi KDS yang beralamat di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi menjelaskan, ending dari konsep sekolah Bersinar, konkritnya akan melakukan screening dan tes urine kepada para pelajar dibawah binaan Kemenag Banyuwangi. 

"Dari lembaga kita bersama nantinya yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pelajar dibawah binaan Kemenag Banyuwangi. Sehingga akan diketahui, apakah pelajar ini terkena narkoba atau tidak. Dalam tes urine, jika hasilnya positive, tidak akan dipublikasikan. Ini untuk menjaga nama baik sekolah atau madrasah terkait,” pungkasnya.

Anda Puas Kami Lemas


Kami merasa lega,  pada ahirnya cair juga Tunjangan para Guru Swasta tersebut, meskipun tidak sesuai dengan target kami sebelumnya. Meskipun masih banyak yang kurang puas dengan tunjangan tersebut. Beberapa diantaranya menyadari bahwa apa yang didapatkan sudah sesuai dengan yang sebenarnya memang harus didapatkan, meskipun ada yang belum mendapatkan sesuai dengan yang seharusnya dia dapatkan. Usaha tidak akan menghianati hasil, meskipun hasil tersebut tidak dirasakan sekarang, atau hasil tersebut tidak berbentuk finansial.
 Mungkin benar motto dari rekan saya tentang layanan yang diberikan, “Anda Puas Kami lemas”. Kalau saya yang membuat motto tersebut bukan hanya lemas, namun seharusnya adalah “Anda puas kami kepleh”, hal ini muncul karena pemberkasan yang tak kunjung tuntas dengan berbagai alasan, dari mulai aplikasi yang maintenance karena disesuaikan dengan aturan, para guru yang telat dalam pemberkasan hingga data berkas pencairan dengan sistem baru yang harus kami ikuti. Nyaris tidak ada hari libur buiat kami agar pekerjaan tersebut segera tuntas.
Ribuan berkas yang harus saya pelototi satu persatu, beberapa berkas yang tidak sesuai harus dikembalikan untuk direvisi, ada juga yang mencoba kejelian dan ketelitian kami, dimana ada beberapa orang iseng yang memalsukan dokumen. Tangan saya yang “nruthus” pagi itu memilah satu persatu tumpukan berkas para pendidik tersebut, menemukan pemalsuan tanda tangan pejabat. Nekad juga orang ini, apakan orang yang memalsukan tersebut tidak berfikir bahwa berkas tersebut akan kami teliti ?? apa mereka berfikir bahwa lebih dari tiga ribu berkas tersebut akan ditumpuk begitu saja tanpa diteliti ??.

Meskipun seseorang dalam menanda tangani ribuan berkas tidak akan sama persis, namun guratan pena tersebut merupakan guratan yang khas dimana selalu ada perbedaan dari guratan tangan yang berbeda, kecuali bagi yang sudah terbiasa.

Hak Asuh Anak dan Wali Murid

Siang itu sebagaimana biasa, saya memesan segelas kopi dengan sedikit gula di warung B. Dian, kebetulan saya juga janjian dengan B. Ida, Kepala Sekolah yang sedang galau, problem siswanya karena perebutan hak asuh orang tua. B. Ida takut mengambil langkah, karena dia merasa tidak memahami aturan tentang hak asuh anak jika kedua orang tuanya bercerai. Terlebih B Guru cantik ini belum juga menikah, dan baru kali ini dia terbenturkan dengan kasus seperti ini.
Saya masih membaca koran tentang Guru yang dilaporkan polisi karena cukur paksa yang dilakukannya dari siswa yang dianggap melanggar aturan sekolah, sementara B Ida memesan segelas teh untuk menemani beberapa gorengan yang tersaji. Saya belum melihat senyum B. Ida siang itu, tak seperti sebelumnya dimana B guru cantik ini mengawali pertemuan dengan senyum khasnya. Berita tentang guru yang dilaporkan ke polisi karena cukur paksa menambah berat beban para guru untuk melangkah dan menegakkan disiplin para guru, dimana dulu merupakan hal yang biasa dimana bagi siswa gondrong akan diberikan peringatan segera mencukur dengan rapi, dan jika bandel keesokan harinya akan diberi hadiah dipotong sendiri oleh gurunya, dengan potongan seadanya.
Beberapa bulan yang lalu saya harus mengantarkan anak dari adik perempuan saya yang melarikan diri dari pesantren karena mendapatkan hukuman cukur gundul. Kami mengantar anak dari adik perempuan saya tersebut dan menyerahkan kepada Ustad untuk cukur gundul. Kami tidak minta dispensasi apapun atas hukuman tersebut, meskipun saya sudah akrab dengan pengasuh pesantren, meskipun adik perempuan saya juga salah satu Ustadzah di pesantren tersebut, karena jika saya meminta dispensasi dan dikabulkan, maka akan merusak tatanan dalam pesantren, juga berdampak kurang baik bagi perkembangan kemandirian anak.
Undang undang perlindungan anak sering menjerat para guru yang berusaha menegakkan disiplin bagi peserta didiknya, karenanya pemahaman terhadap undang undang ini sangat diperlukan pagi guru dan tenaga kependidikan, sehingga dalam menegakan didiplin bagi para siswanya. Guru tidak melanggar perundang undangan tentang perlindungan anak tersebut, termasuk hak asuh seorang anak, dimana dalam kasus seorang anak tidak dalam asuhan atau perwalian kedua orang tua, seorang guru harus lebih hati hati untuk menyerahkan tanggung jawab yang berkaaitan dengan administrasi kependidikan.
Saya memahami rasa galau yang dialami B. Ida, karena dia blas sama sekali belum pernah membaca tentang undang undang perlindungan anak, dia juga tidak berani memberikan rekomendasi pindah sekolah atas permintaan Ibu dari peserta didiknya dimana dulu ayah kandungnya yang memasukkan ke sekolahnya, dan sekarang Ibu Kandungnya yang menginginkan anaknya pindah sekolah, dengan alasan anak yang belum berumur 12 tahun adalah hak asuh ibunya, sebagaimana diatur dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
B. Ida juga menyampaikan bahwa selain permohonan dari Ibu Kandungnya, sekolah yang mau dituju juga telah memberikan surat bahwa sekolahnya siap menerima siswa kelas enam tersebut, bahkan beberapa hari ini anak tersebut tekah masuk ke sekolah yang baru, dimana sekolah yang baru lebih dekat dengan rumah Ibunya.
Saya menjelaskan permasalahan hukum dari problem yang dihadapinya, seteguk kopi terasa lebih manis dari sebelumnya, mungkin beum teraduk dengsan sempurna, atau mungkin karena senyum B Ida ketika meneguk sedikit teh ditangannya. Mungkin dia merasa lega dengan jawaban saya, karena ibu dari siswa yang mau pindah tersebut pandai menyampaikan berbagai argumen dimana bisa menjebak secara hukum bahkan bisa berujung pidana jika tidak berhati hati mensikapinya.
Dalam hal kasus perceraian, untuk menentukan hak perwalian dari seorang siswa, dapat dilihat dari Bukti Formil yang dimilikinya, karenanya pemeriksaan dokumen ketika penerimaan peserta didik baru pada pendidikan dasar formal sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum. Meskipun perundang undangan menyerahkan hak perwalian bagi anak usia dibawah 12 tahun kepada Ibunya dan keluarga Ibunya, namun pada kasus tertentu berdasarkan putusan pengadilan, bisa jadi hak perwalian tersebut jatuh ketangan ayah kandungnya, karenanya dalam kasus perebutan hak perwalian pada siswa jika tidak ada kesepakatan,  harus dibuktikan dengan legalitas formal yang dimiliki kedua orang tua, dimana legalitas tersebut disamping dapat dilihat dari Kartu Keluarga yang dimilikinya, juga pada sallinan putusan pengadilan ketika perceraian berlangsung.

Undang uindang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana juga telah dirubah dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungan anak dimana dalam undang undang ini pada intinya seorang anak yang definisinya adalah yang berusia dibawah 18 tahun, harus dilindungi secara khusus, dimana tidak diperkenankan adanya kekerasan baik fisik maupun mental, baik oleh orang tuanya maupung lingkungannya. Dalam Undang undang ini juga diatur mengenai hak asuh seorang dimana dalam kondisi tertentu Hak asuh seorang anak bisa jadi dicabut dari kedua orang tuanya, atau diberikan kepada saya satu orang tuanya dengan putusan pengadilan. Karenanya kelengkapan administrasi pendidikan dalam penerimaan peserta didik sangat diperlukan baik peserta didik baru maupun pindahan, hal ini untuk menghindari konflik kepentingan ketika hak asuh anak ada pada salah satu kedua orang tua akibat dari perceraian..


 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger