Pages

Komda Lansia Jawa Timur Apresiasi Kemenag dan BAZNAS dalam menangani Lansia




Setiap orang yang normal berharap bisa menikmati masa tua dengan baik, namun pada kenyataannya masih ada orang tua yang terlantar atau di terlantarkan. Hal  ini  disampaikan Suryadi Cokro Sumito, Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia Propinsi Jawa Timur ketika melakukan pertemuan dengan pihak yang berkompeten menangani Lansia di Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Dinas Sosial kabupaten Banyuwangi, Kamis (25/7). Dalam kesempatan tersebut Suryadi salut dengan berbegai terobosan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten Banyuwangi terlebih dalam penanganan lansia. Meskipun belum ada Perda Khusus Lansia, namun banyak kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten baik melalui Dinas Sosial maupun yang dilakukan BAZNAS dalam memberikan perhatian kepada para lansia yang kurang dapat perhatian dari keluarga.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi Tatti Tina Melati menyampaikan bahwa Program Rantang Kasih dari Dinas Sosial mendapat penghargaan Inovasi pelayanan dari pemerintah Pusat. Tatik juga menyampaikan bahwa selain Program Rantang Kasih tersebut BAZNAS kabupaten Banyuwangi juga melakukan program rantang Dhiafa yang sasarannya sama, yakni Para lansia yang kurang mendapat perhatian dari keluarganya. “Program untuk membantu lansia memang dilakukan secara sinaergi dari berbagai pihak” ungkapnya.
Sementara Itu Syafaat dari analis data dan Informasi PTK Kementerian Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa kementerian Agama sangat mendukung langkah untuk memuliakan para lansia ini. Syafaat menyampaikan bahwa UPZ (Unit Pengumul Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada di setiap Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan penggeraknya adalah para penyuluh Agama Islam. Disamping program Rantang Dhuafa yang dicanangkan BAZNAS Kabupaten Banyuwangi dimana UPZ sebagai operator dilapangan, para penyuluh Agama Islam, baik Fungsional maupun Non PNS juga bersedia melakukanan layanan spriritual keagamaan pada posyandu lansia yang ada di desa desa.
Senada dengan Syafaat, Jumadi dari Komda lansia Jawa Timur juga berharap program layanan spriritual kepada lansia dilaksanakan secara continue “Kita semua yang beragama Islam berharap meninggal dalam kondisi khusnul khotimah” ungkapnya. Karenanya siraman rokhani bagi lansia sangat perlu, begitu juga ketika lansia tersebut sakit, diharapkan dirawat pada Rumah Sakit yang memberi layanan spiritual keagamaan, sehingga ketika sesorang mau meninggal dunia jika tidak ada keluarganya yang memandu kalimat tauhid, dapat dituntutn oleh petugas atau perawatnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri dari beberapa Dinas/Instansi tersebut juga dipaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani lansia dan difabel, baik Infrastrukture maupun berbagai program seperti posyandu lansia, pananganan kesehatan khusus lansia dan lain lain. Komda Lansia Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah kemajuan dan beberapa inovasi dalam menangani lansia, dan berharap kedepan semakin baik dan Inovasi yang dilaksanakan tersebut menjadi inspirasi bagi Kabupaten lainnya.

Permendikbud 16 Tahun 2019 tentang Linierisasi Guru

Permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik   Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan memiliki berlaku surut sejak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. 
Berikut ini adalah review kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
  • Lampiran II menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

    • Lampiran III menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengn kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504 linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat 100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117 linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 187 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 190 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan. Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.


      • Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas


      • Lampiran V menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan


        B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
        Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link Permendikbud tersebut klik DISINI

        PIK-R, Genre dan Pencegahan Anemia

        Pagi itu saya dapat surat tugas menjadi narasumber sebuah Workshop dengan pokok bahasan yang berkaitan dengan Perkembangan Remaja, terutama perkembangan calon ibu yang sekarang masih menempuh pendidikan sebelum masuk perguruan tinggi.  Beberapa kali menangani kasus yang menimpa Remaja serta belasan tahun berinteraksi dengan calon manten sedikit membuat saya mempunyai gambaran tentang perilaku Remaja dan problemnya di era Millenial, hasl ini bukan hanya karena saya pernah mengalami masa remaja, namun lebih kepada hasil beberapa penelitian yang kami lakukan bersama Balitbang (Balai Penetilian dan Pengembangan) Kementerian Agama.
        Diskusi yang kami lakukan disebuah Halroom Hotel berkenaaan dengan kenakalan Remaja yang terjadi pada masa sekolah dan beberapa data yang kami kumpulkan dari anak anak yang terpaksa menikah ketika masa sekolah didapatkan data bahwa sebagian besar anak anak yang (terpaksa) menikah (karena hamil duluan) tersebut orang tuanya tidak lengkap, baik satu maupun keduanya sebagian besar berada diluar negeri, karenanya pengawasan diluar sekolah kurang.
        Sebagian besar kasus pernikahan dibawah umur (usia dibawah 16 tahun bagi perempuan dan kurang dari 19 tahun bagi laki-laki) terjadi karena keterpaksaan untuk segera menikah akibat pergaulan bebas, karenanya memberikan kesadaran tentang reproduksi dan penguatan keimanan serta pendidikan keagamaan sangat diperlukan untuk mengurangi pergaulan yang tak terkendali dari para remaja tersebut.
        Pusat Informasi dan Konsultasi yang dibentuk di Madrasah dapat dijadikan sarana efektif bukan hanya masalah kesadaran pendidikan kependudukan dan generasi berencana, namun juga berbagai permasalahan yang dialami oleh para Remaja, terlebih yang berkaitan dengan perkembangan reproduksi dimana hal ini sangat penting (terutama perempuan) untuk memperrpkan diri sebagai Ibu dari anak anaknya. Dimana persiapan perempuan sebagai calon ibu sangat penting untuk menghasilkan generasi yang lebih unggul.
        Beberapa Remaja Putri memilih diet ketat yang kadangkala tidak sehat bagi perkembangan dirinya, terlebih dimasa sekolah dimana masih dibutuhkan banyak energi untuk menyerap ilmu disekolah. Dimana anak anak sering mengabaikan pola makan dan asupan gizi yang dibutuhkan. Hal ini akan berakibat pada perkembangan dirinya dimana mereka pada akhirnya juga kurang maksimal dalam menyerap pengetahuan disekolah.
        Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi anak anak di MTs/SMP serta MA/SMA/SMK secara gratis yang harus diminum seminggu sekali sangat membantu untuk mengurangi anemia yang dialami Remaja Putri, namun Faktanya kesadaran minum TTD tersebut belum sepenuhnya dilakukan, baik oleh anak anak itu sendiri maupun oleh lembaga pendidikan yang diberikan mandat untuk menyerahkan dan memantau pelaksanaan minum TTD tersebut disekolah.
        Memberikan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan, pencegahan anemia, serta segala hal yang berkaitan dengan reproduksi dan masalah remaja lainnya dapat dilakukan dengan mengaktifkan konsultan teman sebaya dalam wadah PIK-R dimana diantara Remaja tersebut dapat saling mengingatkan. Begitu juga dengan peran guru, terlebih Guru Pembimbing Akademik (PA)/Wali Kelas serta Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dengan mengingat Guru merupakan pengganti orang tua selama berada dilingkungan sekolah.
        Prevelensi kejadian anemia pada Remaja peremopuan di Indonesia masih tinggi yakni sebesar 22,7 % hal ini dalam jangka panjang akan sangat berdamoak bukan hanya pada remaja itu sendiri, namun remaja yang dalam masa tumbuh dan berkembang ini mrembutuhkan zat besi yang tinggi yang pada akhirnya akan menjadi ibu tersebut juga akan berdampak pada anak yang akan dikandungnaya. Dimana Ibu yang mengalami anemia akan lebih parah ketika dia mengandung.
        Dibandingkan dengan laki-laki, pada usia yang sama kebutuhan berdasarkan Tabel Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki, hal ini diakibatkan asupan zat besi bagi perempuan bukan hanya diperlukan untuk mendukung pertumbuhannya saja, namun juga untuk mengganti zat besinya yang hilang melalui darah mnestruasi setiap bulan.
        Meskipun TTD paling baik diminum menjelang tidur, namun untuk memastikan TTD tersebut diminum oleh para siswa, beberapa madrasah melaksanakan minum TTD bersama setiap pekan, hal ini dimaksudkan agar siswi tersebut benar benar minum TTD yang diharapkan menjadi pembiasaan bagi siswi tersebut minum TTD. Namun hal ini belum dilakukan oleh semua sekolah, hal ini diakibatkan belum terkorrdinirnya pola penyaluran TTD tersebut kepada siswi setiap pekan, sehingga ada beberapa sekolah Pertama dan Atas yang belum secara rutin membagikan TTD nya kepada siswinya.
        Problem bulanan pada siswi tentang bagaimana membuang pembalut secara sehat juga belum sepenuhnya dimengerti oleh sebagian Remaja Putri, kaarenanya sering terjadi ditemukan pembalut bekas pakai tersebut dibuang ditemoat sampah begitu saja tanpa terlebih dahulu dibersihkan darah kotor yang menempel.

        Sosialisasi Pendidikan Kependudukan Bagi Kepala MA/SMA/SMK di Banyuwangi.


        Komposisi Penduduk adalah pengelompokan susunan penduduk suatu Negara atau suatu wilayah berdasarkan kriteria tertentu. Ledakan jumlah penduduk yang tidak terkendali mengakibatkan berbagai dampak sosial yang juga akan berdampak pada sektor lainnya. Hal ini disampaikan Sugeng Fajar, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Pergerakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pendidikan Kependudukan yang dilaksanakan di Aston Hotel dan Resto Centre Banyuwangi Selasa (16/7)
        Sementara itu narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Syafaat menyampaikan materi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dimana dalam materi yang disampaikan analis data dan Informasi pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian Agama tersebut disamping memberikan materi Pendewasaan Usian Perkawinan, juga memberikan materi pencegaran anemia pada Remaja serta Kesehatan Reproduksi. “Remaja adalah calon ibu yang harus mempersiapakan diri baik lahir baupun batin agar dapat melahirkan generasi cerdas” ungkapnya.

        Remaja pada usia sekolah harus dipersiapkan fisik dan mentalnya agar dapat melahirkan putra dan putri yang berkwalitas, karenanya menjaga reproduksi dan mencegah remaja putrid dari gejala anemia sangat diperlukan agar nantinya benar benar dapat menjadi Ibu yang sehat lahir maupun batin. Hal ini disampaikan Syafaat yang juga Fasilitator pencegahan anemia pada Remaja Putri di kabupaten Banyuwangi, Syafaat juga berharap program minum TTD (Tablet Tambah Darah) yang dilaksanakan disekolah sepekan sekali tetap dilaksanakan agar remaja terbiasa melakukan minum TTD tersebyut ketika tidak berada di sekolah.
        Pada kesempatan tersebut para Kepala Madrasah dan Kerpala Sekolah di Kabupaten Banyuwangi banyak melakukan diskusi tentang perkembangan remaja terutama yang berkaitan dengan pendidikan. “anak anak hanya 8 Jam berada di Sekolah, dan selebihnya berada dirumah, karenanya peran orang tua dan lingkungan sangat berpengaruh terhadap perilaku Remaja” ungkap Endang, Guru BK pada SMAN 1 Glagah. Beberapa gutru juiga banyak berharap adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait penanggulangan kenakalan Remaja ini, karena kenakalan Remaja bukan hanya tanggung Jawab Guru di Sekolah, namun tanggung jawab kita bersama.
        “Selama ini kita sering mambahas masalah kenakalan Remaja, namun sangat jarang membahas masalah kenakalan orang tua” Ungkaop samsul, Guru Geografi SMAN 1 Banyuwangi. Samsul juga menyampaikan bahwa peran orang tua sangat penting dalam perkembangan anak dan remaja, karena kenakalan remaja tidak dapat dilepaskan dengan peran orang tua dalam memdidik anak anaknya.

        Dalam Kesempatan tersebut Syafaat banyak mengupas masalah peran Ibu dalam mendidik anak anaknya. “Ibu adalah Madrasah atau lembaga pendidikan [pertama bagi anak anaknya” ungkapnya. Karenanya petran ibu sangat penting bagi perkembangann mental dan kecerdasan putra putrinya,k karenanya dalam islam Menuntut Ilmu meripakan kewajiban bagi kaumj Muslim laki laki maupun Muslim Perempuan, sedangkan kewajiban untuk mencari nafkah merupakan kewajiban bagi seorang suami. “Tidak ada kewajiban mencari nafkah bagi seorang istri, namun tidak ada larangan, karenanya tugas utama seorang istri adalah menjadin ibu bagi anak anaknya” Ungkap Ketua kloter jamaah haji Kabupaten Banyuwang8i tahun 2017 ini. 

        Sementara Itu narasumber dari Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Sutenang lebih menekankan pada sinergi kegiatan yang akan dilaksanakan di sekolah maupun Madrasah. Kasi SMK tersebut mengajak pada seluruh Kepala Sekolah dan para Guru BK yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersama sama meningkatkan kwalitas sumber daya manusia sesuai dengan bidangnya masing masing. 

        MATSAMA MAN 2 BANYUWANGI


        M
        Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 2 Banyuwangi mengadakan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) kegiatan ini di laksanakan untuk menyambut para peserta didik baru.yang dimuali pada (15/07) kegiatan ini dibuka oleh Kepala MAN 2 Banyuwangi Moh. Anwar dengan ditandai pelepasan balon dan penyematan tanda peserta.
        kegiatan ini di laksanakan selama 3 hari yang di isi oleh para pemateri dari dewan guru MAN 2 Banyuwangi.
        Para siswa memulai kegiatan Matsama dengan antusias sangat tinggi, mereka datang lebih pagi dan mengikuti tiap kegiatan tanpa merasa Lelah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengenalkan antara siswa dengan siswa maupun siswa dengan dewan guru dan menjaring potensi akademik maupun nonakademik pada siswa yang dimiliki.. "Kegitan ini diikuti oleh siswa kelas 10 (sepuluh) yang berjumlah 453 siswa dari tiga jurusan IPA,IPS dan Agama"Ujar anwar, "saya berharap siswa dapat melakukan aktifitas sesuai yang ada di madrasah meskipun mereka berbeda bedaasal sekolah asalnya dan bisa betah di MAN 2 Banyuwangi semoga siswa dapat meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik dan semoga mereka dapat berprestasi" Ungkap Kepala Madrasah Aliyah negeri 2 Banyuwangi ini,.

        Penanda Tanganan Kerjasama Kemenag dengan Dinas PP-KB Kab. Banyuwangi


        Ledakan jumlah penduduk yang mungkin dapat terjadi di Indonesia, diantisipasi pemerintah dengan memberikan pendidikan kependudukan terutama pada siswa Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah menengah Kejuruan. Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di Hotel Aston, jalan Brawijaya Banyuwangi.
        Dalam kerjasama tersebut ditekankan pada penyebaran informasi melalui lembaga pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama ditingkat Madrasah Aliyah untuk memasukkan materi Pendidikan Kependudukan, baik melalui kurikulum yang ada maupun melalui program tambahan atau ekstra kulikuler “saat ini di Kabupaten Banyuwangi ada satyu sekolah yakni MAN 1 Banyuwangi sebagai sekolah percontohan Pendidikan kependudukan” ungkap Sugeng Fajar, Kabid Pengendalian Penduduk dan pergerakan.
        Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala MA, SMA dan SMK se Kabupaten Banyuwangi tersebut Madrasah dan sekolah sepakat untuk mengaktifkan PIK-R ( Pusat Informasi dan Konseling Remaja) yang tujuan utamanya pemahaman terhadap Genre (generasi berencana) dimana dengan adanya PIK-R ini tercipta konseling dibidang reproduksi terhadap teman sebaya, dimana menurut Fajar hal ini sangat efentik untuk pemahaman Remaja terhadap bahaya Menikah secara dini.

        Halal Bihalal PD IGRA Kab. Banyuwangi


        Bertempat di Griya Ekologi Kelir kecamatan Kalipuro, Guru Raudlotul Athfah se Kabupaten Banyuwangi mengadakan halal bihalal Sabtu (13/7). Ditempat yang asri tersebut Ketua Pengurus Daerah Ikatan Guru Raudlotul Atfhal (IGRA) Kabupaten Banyuwangi mengajak seluruh Guru RA yang hadir untuk menjadikan RA sebagai lembaga pendidikan prasekolah menjadi tempat pendidikan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi lebih baik.

        Dalam kesempatan tersebut juga diisi mauidloh hasanah oleh Ustad Abd. Muqsith Husaini. Dimana Ustad muda ini juga mengajak para guru untuk lebih telaten dalam membekali anak anak dengan pendidikan agama yang cukup, karena masa anak anak inilah yang akan menentukan bagi masa depannya.
        Sementara itu Syafaat, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mewakili Kasi Pendidikan madrasah lebih banyak menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kedinasan. Menyinggung masalah halal bihalakl Syafaat menyampaikan bahwa Kementerian Agama salut dengan semangat juang guru guru RA dalam membekali anak anak dengan pendidikan Agama. “Halal bihalal ini disamping ajang silaturakhmi juga peningkatan pengetahuan, karena dengan berkumpulnya para guru tersebut juga diberikan berbagai informasi masalah Pendidikan” ungkapnya.
        Dalam acara yang juga dihadiri Abdul Hamid, Pengawas Pendidikan madrasah tersebut juga diisi dengan berbagai pertunjukan dari anak anak RA. “anak anak tersebut merupakan penerus kita” ungkap Abdul Hamid. IGRA memilih Griya Ekologi Kelir sebagai tempat Silaturakhmi dan halal Bihalal juga bertujuan agar para guru terinspirasi membawa anak anak kealam terbuka. Hal ini dimaksudkan dengan mengingat perkembangan zaman dimana tehnologi semakin membuncah, mengakibatkan penggunaan tehnologi tersebut kadang tidak terkendali. “Permainan anak anak yang paling sehat adalah bermain bersama alam” ungkap Syafaatr ketika memberikan sambutan.
        Banyak yang terkesan dengan Griya Ekologi Kelir yang dijadikan tempat halal bihall, sebagaimana disampaikan salah satu Guru RA Lilik Purwati dari RA Tarbiyatut Tholabah Sukomukti “Inilah sebuah lokasi baru yang ditata dengan apik yang dapat dijadikan study Lapangan bagi anak anak” ungkapnya.




         
        Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
        Template Modify by Blogger Tutorial
        Proudly powered by Blogger