Langsung ke konten utama

Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak


 Banyuwangi (Warta Blambangan) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengadakan workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023, Senin- Selasa (15-16/05/2023) di aula Minak Jinggo Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang diikuti oleh 50 orang peserta, perwakilan dari Dinas, Instansi dan Lembaga terkait. Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi acuan bagi upaya-upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak di Banyuwangi  secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Kepala Dinas Sosial  Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Henik Setyorini, menyampaikan bahwa Workshop ini dilatar belakangi keinginan menjadikan Kabupaten Banyuwangi sebagai Kabupaten Layak Anak. Dengan mengingat Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Sebagai penerus bangsa yang kelak bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia maka setiap anak harus dipastikan mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bayuwangi,
"terbitnya Peraturan Daerah Banyuwangi nomor 7 Tahun 2018 menjadi payung hukum bagi penyusunan program-progam pemerintah dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan penguatan Forum Anak" kata Henik
Lebih lanjut Henik menyampaikanbahwa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan workshop
Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak yang akan menjadi acuan  dalam merealisasi mandat Peraturan Daerah tersebut.
"target jangka pendek adalah Kabupaten Banyuwangi lolos verifikasi dari data KLA yang kita unggah" Kata Henik lagi.
Dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, kita adalah super team dari beberapa Dinas maupun  Instansi.
Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten saja, namun harus didukung oleh semua elemen masyarakat baik Lembaga Swadaya Masyarakat maupun media massa, serta institusi pusat maupun provinsi.
Selain melibatkan aparat penegak hukum, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak juga melibatkan Kementerian Agama, dengan mengingat Kementerian Agama bukan hanya menaungi Lembaga pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan saja, terapi juga Lembaga pendidikan keagamaan dan Lembaga lain di masyarakat.
Mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat yang hadir dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pencegahan perkawinan anak, telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan, dengan beberapa programnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin menyampakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan baik melalui lembaga formal seperti sekolah dan Madrasah, juga tempat ibadah, kepedulian terhadap tumbuh kembang anak juga dilaksanakan melalui RIRA (Rumah Ibadah Ramah Anak) dan melalui Majelis Taklim. (syaf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...