Banyuwangi –(Warna Blambangan) Halal Center Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Halal Center UNIBA sekaligus Ketua Lembaga Pemeriksa Proses Produk Halal (LP3H), Dr. Novi Prayekti, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal, khususnya melalui skema sertifikasi halal gratis (Sehati).
Hal ini disampaikan Novi saat menghadiri Temu Wicara Pengawasan Halal bersama pelaku usaha yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Kamis (21/8/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Komisi VIII, Ina Ammania, dan diikuti jajaran pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, serta ratusan pelaku UMKM.
Dalam kesempatan itu, Novi didampingi oleh dua Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yakni Syafaat yang sehari-hari bertugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, serta Dalilatus Saadah dari KUA Kecamatan Gambiran. Ia menekankan bahwa LP3H UNIBA bersama seluruh P3H yang bernaung di Halal Center siap melayani kebutuhan UMKM.
> “Kami mengajak para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produknya. Tim pendamping halal akan turun langsung untuk memfasilitasi proses sertifikasi. Ini adalah kesempatan penting agar produk UMKM Banyuwangi memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun global,” terang Novi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, dalam sambutannya menekankan dimensi keagamaan sekaligus kesehatan publik dari produk halal. Menurutnya, ajaran Nabi Muhammad SAW selaras dengan prinsip Islam tentang kehalalan yang membawa maslahat.
> “Halal bukan semata urusan syariat, melainkan juga upaya menyelamatkan masyarakat dari konsumsi yang meragukan. Semakin halal makanan kita, semakin sehat masyarakat kita, dan keberkahan hidup akan lebih mudah diraih,” jelas Chaironi.
Sementara itu, Ina Ammania menegaskan bahwa DPR RI melalui Komisi VIII berkomitmen untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Selain mempercepat proses sertifikasi, DPR juga mendorong pengawasan yang akuntabel dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
> “Sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan konsumen,” tegasnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Banyuwangi, Drs. Dwiyanto, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah, menambahkan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah.
> “Dalam situasi krisis, termasuk pandemi, UMKM terbukti mampu bertahan. Karena itu tagline kita jelas: UMKM harus naik kelas,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari BPJPH Kementerian Agama RI. Deputi Bidang Pembinaan, Rofiqa Rosma, menegaskan pentingnya sinergi multipihak dalam membangun ekosistem halal. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan UMKM akan mempercepat terwujudnya industri halal yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya standar halal dalam produk mereka. Dengan sertifikasi halal, UMKM Banyuwangi bukan hanya memperkuat kepercayaan konsumen lokal, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas di pasar nasional dan internasional.
Komentar
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar