Cara mendaftar atau registrasi PTK baru di layanan Simpatika tentunya tidak dibutuhkan oleh pendidik yang telah memiliki NUPTk ataupun PegID. Namun sebaliknya, syarat, tata cara, dan tahapan serta proses pengajuan registrasi PTK baru tentunya sangat dicari oleh PTK yang belum memiliki akun Simpatika. Bagi PTK yang telah memiliki PegId ataupun NUPTK di madrasah atau sekolah lain (baik di bawah naungan Kemenag ataupun Kemendikbud) dapat menggunakan PegId dan NUPTK yang telah dipunyai. Tinggal melakukan prosedur mutasi PTK . Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan Mengisi Formulir A05 Formulir A05 atau Formulir Registrasi PTK dapat diunduh di halaman Download Formulir Simpatika Cara Registrasi PTK Baru PTK Baru Sebelumnya, PTK baru mengunduh Formulir...
Media Informasi dan Komunikasi Masyarakat Banyuwangi