Langsung ke konten utama

Rujak Soto dan Kue Bagiak: Warisan Rasa yang Kini Sah Menjadi Kekayaan Bangsa

BANYUWANGI (Warta Blambangan) Di bawah langit Blambangan yang mengguratkan kabut pagi dan nyanyian laut selatan, dua pusaka rasa akhirnya menapaki podium pengakuan. Rujak Soto—sebuah simfoni kuliner dari petis dan kuah daging—serta Kue Bagiak—renyah manis yang lahir dari panggangan masa silam—kini telah sah menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Banyuwangi. Sebuah kabar yang bukan hanya menenangkan lidah, tapi juga menggembirakan jiwa.

Pada 24 Maret 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM resmi menyerahkan surat pencatatan KIK itu kepada Pemkab Banyuwangi. Sebuah pengesahan yang tidak hanya menambatkan rasa pada tempat kelahirannya, tapi juga mengikatkan jati diri budaya pada batang tubuh sejarah. 


Seperti matahari yang bangkit dari ujung timur Jawa, pengakuan ini menyinari jejak-jejak kuliner yang telah lama menjadi napas keseharian rakyat Banyuwangi. Rujak soto bukan sekadar hidangan, melainkan cerita tentang keberanian mencampur dua kutub rasa menjadi satu—sebuah cerminan harmoni di tengah keberagaman. Dan kue bagiak, dengan gurih kelapanya dan rasa manis yang membekas, mengajarkan bahwa kenangan bisa dilipat dalam gigitan.

Sebelum keduanya, telah lebih dahulu tercatat lima kuliner Blambangan sebagai KIK: sego cawuk yang menggamit rasa pagi, sego tempong dengan semburan cabai yang jujur, pecel pitik sebagai jamuan upacara, ayam kesrut yang mencecap asam pedas, dan pecel rawon, pertautan lembut sayur dan daging dalam balutan bumbu hitam.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut kabar ini dengan syukur dan komitmen. “Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini bukan hanya legalitas, tapi penghormatan kepada para leluhur yang telah mewariskan rasa. Ke depan, kita akan terus menjaga dan melestarikan agar warisan ini tak hilang digerus zaman,” tuturnya dalam nada penuh harap, Kamis (15/5/2025). 


KIK adalah pagar hukum bagi warisan tradisi. Ia melindungi, menyekat dari tangan-tangan yang ingin mencuri identitas. Dalam dunia yang kian datar dan seragam, pengakuan semacam ini menjadi semacam mantra untuk mempertahankan keunikan lokal.

Sejak 2021, sebanyak 220 produk telah diajukan oleh Pemkab Banyuwangi kepada Kemenkumham. Bukan hanya makanan, tapi juga kriya dan nama dagang yang lahir dari tangan-tangan warga Blambangan. Dari jumlah itu, sebagian besar telah mengantongi KIK, sementara sisanya masih dalam antrean panjang proses negara.

“Kita ingin tahu walik dan pindang koyong juga segera tercatat. Keduanya telah kita ajukan sejak tahun 2023,” ujar Ipuk, sembari mengisyaratkan bahwa perjuangan belum selesai. Lidah-lidah rakyat tak akan berhenti meracik, mencipta, dan mewariskan.

Tahun ini, enam produk kembali dikirim untuk dinilai dan diakui sebagai milik Bumi Blambangan. Termasuk di antaranya tagline The Sunrise of Java, yang selama ini menjadi salam pembuka Banyuwangi kepada dunia, dan Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI), ajang olahraga yang melintasi lereng-lereng keindahan Gunung Ijen.

Tak hanya komunal, hak cipta individu juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah menggelar sosialisasi agar para pelaku UMKM dan masyarakat sadar akan pentingnya mendaftarkan karya mereka. Salon kecantikan, beras biofortifikasi, bahkan warung kopi pun bisa menjadi karya berharga jika dikelola dengan rasa bangga dan hukum yang menyertai.

“Dengan mendaftarkan hak cipta, masyarakat tak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan ekonomi. Sertifikat itu bisa jadi jaminan fidusia, bisa jadi modal kerja,” pungkas Ipuk.

Rujak soto dan kue bagiak kini tak lagi sekadar sajian warung atau bingkisan tamu dari Banyuwangi. Ia telah menjadi mahkota dari lidah rakyat, menjadi pusaka sah milik negeri. Di setiap suapan, tersimpan benih keabadian. Di setiap gigitan, mengalir kisah yang tak akan usai ditulis oleh zaman.
(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...