Banyuwangi (Warta Blambangan)155 Ketua Regu dan Rombongan Ibadah Haji di Banyuwangi Jalani Pemantapan dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar pemantapan kepada 155 orang yang bertugas Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) Ibadah Haji 2024, yang juga dihadirkan Ketua dan Pembimbing Ibadah Kloter 57, 58 dan 59.
Dalam pemantapan tersebut, Kemenag memberikan pembekalan agar Karu dan Karom dapat mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
Sehingga perjalanan ibadah haji kelompok terbang (kloter) 57, 58, 59 asal Banyuwangi serta kloter 60 yang bergabung dengan rombongan Sidoarjo dapat berjalan lancar.
“Kita perlu memahami dan menghayati bahwa tugas ketua regu dan ketua rombongan ini adalah bagian dari ibadah. Semakin melayani jamaah haji maka pahala mereka semakin besar,” pesan Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi, Chaironi Hidayat pada media ini.
Chaironi juga mengingatkan bahwa petugas dan peserta ibadah haji harus menjaga kekompakan untuk menghindari perselisihan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.
Untuk diketahui, persiapan pemberangkatan jamaah haji di Banyuwangi mencapai 80 persen jelang pemberangkatan pada 25 Mei 2024.
Kemenag terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk penyediaan transportasi jamaah haji Banyuwangi menuju asrama haji Surabaya termasuk konsumsi selama perjalanan.
Dengan seluruh persiapan yang dilakukan, Chaironi berharap pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman dan lancar serta seluruh jamaah dapat kembali ke Banyuwanvi sebagai Haji Mabrur.
setelah pemantapan secara umum, Karu dan Karom dikumpulkan oleh masing-masing Ketua Kloter untuk saling lebih mengenal dan melakukan rapat awal sebelum pemberangkatan.
"kita koordinasikan semua masalah yang mungkin timbul, yang pada intinya bagaimana jamaah haji bisa sman dan nyaman" kata Syafaat, Ketua Kloter 58.
pada kesempatan tersebut juga diingatkan tentang barang bawaan yang diperbolehkan selama penerbangan, serta warna identitas kopor sesuai dengan ketentuan yang dudah di tetapkan.
Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2. Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan 3. Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2. Copy Kartu Keluarga 3. Copy Ijazah SD (Terendah) 4. Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5. Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...
Komentar
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar