Langsung ke konten utama

Patah Hati Bukan Untuk Ditangisi



Meninggalnya  Godfather of Broken Heart atau Bapak Patah Hati Nasional oleh para penggemarnya, para sobat ambyar,mengingatkan pada banyak lagu karya dan yang dibawakannya yang sebagian besar bertemakan patah hati, dimana pada banyak penyanyi, tema seperti ini sering dibawakan dengan nada melankolis sedikit memelas dengan penuh kesedihan, namun tidak deminian dengan Didi Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Didi Kempot. Dia tidak membawakan lagu lagu patah hati tersebut dengan mbrebes mili, namun dengan irama penuh kegembiraan dan seakan menyampaikan pesan bahwa patah hati atau ditinggalkan orang orang tercinta merupakan sebuah keniscayaan dan tak perlu dengan kesedihan berlarut.
            Suatu ketika kawan lama saya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Japri mengenai kesedihannya ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan dua anak. Meskipun pada awalnya kawan saya ini duu menikah karena dijodohkan, namun cinta diantara keduanya tumbuh hingga sang ajal menjemput suami, Saya memahami kesedihan dan kekalutannya, karena sekarang dia bukan hanya sebagai Ibu Rumah tangga, namun juga mengemban tugas berat selaku Kepala Keluarga. Saya tidak memberikan jawaban panjang lebar atas japri yang disampaikannya, meskipun dia seorang wanita karier dan menjabat sebagai Kepala Sekolah, namun dia tetap menyandang kodrat sebagai seorang perempuan, saya hanya menjawab “ koyo rondo rondo o dewe” ( Seperti janda sendiri saja nggak ada yang lain). Dan ternyata jawaban singkat saya tersebut mampu membangkitkan semangat hidupnya, karena dia menyadari bahwa masih banyak yang lebih menderita daripadanya, masih banyak isri yang ditinggal mati suaminya bahkan istri tanpa pekerjaan diuar dan tanpa penghasilan, namun juga tegar menghadapinya.
Cepat atau lambat, kita akan ditinggalkan oleh orang orang yang kita cintai, karena kematian pasti akan dilalui oleh setiap makhluk yang bernyawa.begitu juga dengan pasangan suami istri yang suatu saat juga akan dipisahkan didunia, baik melalui kematian maupun dengan perceraian. Dimana sebagian besar tidak siap dengan perpisahan tersebut, terlebih bagi pasangan yang mempunyai keturunan. Lagu lagu Didi Kempot memberikan inspirasi bahwa bagi yang berpisah karena perceraian tersebut tidak perlu larut dala kesedihan, begitu juga yang berpisah karena kematian, karena masa depan, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya (yang dalam hal ini adalah anak anaknya) perlu diperjuangkan.
Beberapa kali saya diminta menjadi Mediator BP.4 Kabupaten untuk kasus keretakan rumah tangga yang dialami oleh PNS di beberapa Kementerian/Lembaga, dimana biasanya mereka membawa kasus tersebut ketika masalahnya sudah akut, beberapa diantaranya datang ke BP.4 ketika kasusnya telah masuk keranah Pengadilan, dimana beberapa Kementerian/Lembaga disamping memberikan mediasi terhadap permohonan perceraian dari karyawannya, juga mewajibkan kepada pasangan yang mengajukan perceraian tersebut untuk mendapatkan penasehatan dari BP.4
Beberapa permasalahan yang masuk keruang Badan Pembinaan Penasehatan dan Perselisian Perkawinan (BP.4) telah begitu parah dan seperti tidak dapat dirukunkan lagi, diantaranya ada yang telah menikah secara siri dengan alasan terlalu lamanya proses perceraian yang dilakukan oleh aparatur negara. Pada kasus seperti ini, jika rumah tangga tersebut tidak dapat dirukunan kembali, setidaknya bagi mereka diberikan pemahaman tentang masih adanya hak dan kewajiban terhadap anak anaknya, kaarena perceraian tersebut hanya;ah putusnya hubungan suami istri, dan bukan putusnya hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya, dimana kadangkala orang tua yang bercerai sering melibatkan anak untuk dipengaruhi dan ikut memusuhi orang tuanya.
Tidak perlu seperti yang disampaikan Almarhum Didi Kempot bahwa Patah Hati bukan untuk ditangisi namun dijogeti, Bagi penasehat BP.4, sebaiknya disamping memberikan upaya perdamaian bagi pasangan yang mengalami keretakan rumah tangga, juga memberikan edukasi terhadap permasalahan yang timbul dari akibat perceraian tersebut, terlebih terhadap kewajiban bagi anak anaknya pasca perceraian, konsekwensi yang harus dilakukan ketika suami istri tersebut menikah lagi dengan orang lain, terlebih kewajiban nafkah bago anak anaknya oleh ayah kandungnya ketika anak dalam asuhan Ibu kandungnya yang bujan lagi isterinya. Hal ini dilakukan agar dampak psikologis yang diterima oleh anak anak tersebut dapat diminimalisir, hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi kenakalan remaja dari akibat perceraian dari orang tua dimana banyak orang tua yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya terhadap anak anak dari perkawinannya terdahulu.

Sikap dewasa dan adanya pengertian dari suami istri yang telah cerai dan masing masing telah mempunyai pasangan yang lain adalah ketika anak dari pernikahan terdahulu melangsungkan pernikahan, dimana dalam kondisi seperti ini bukan hanya ayah kandung yang mempunyai kewajiban sebagai wali nikah terhadap anak perempuannya, namun beberapa adat yang berlaku di masyarakat berkaitan dengan beberapa prosesi pernikahan yang harus dilakukan oleh pasangan mempeai terhadap kedua orang tuanya, dimana hal ini tidak dapat digantikan oleh orang tua tirinya. Permasalahan sering timbul diantaraya karena sakit hati akibat dari perceraiannya terdahuu sehingga prosesi yang seharusnya dapat dilakukan oleh anaknnya yang akan melaksanakan perkawinan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, belum lagi permasalahan dengan pasangan baru yang kadangkala tidak menyetujui jika pasangannya masih mengurusi rumah tangga yang telah ditinggalkannya. 

Menjaga hubungan secara terbatas dengan mantan (terutama yang mempunyai keturunan) juga diperlukan.  Karenanya penasehatan pranikah bagi pasangan yang pernah elaksanakan perceraian perlu diberian materi tentang konsekwensi dari pernikahan kedua dan seterusnya dimana jika pada perkawinan sebelumnya diberikan keturunan, masih ada kewajiban bagi anak anaknya. Dimana hal ini harus sama sama disadari oleh kedua belah pihak. (syaf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika

Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2.     Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan  3.     Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2.     Copy Kartu Keluarga 3.     Copy Ijazah SD (Terendah) 4.     Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5.     Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05  beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada  Admin Madrasah  atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...

Kabar dari Armuzna

Kabar dari Armuzna Oleh: Petugas PPIH 2024 Sudah beberapa kali saya membaca kabar dari Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Setiap kali membaca, dada saya bergemuruh. Seperti aroma mesiu yang menggantung di udara, meletup-letup dalam kata, siap meledak dalam telunjuk jari. Tetapi saya tahan. Karena saya tahu, ini bukan hanya tentang pelayanan. Ini bukan sekadar soal logistik. Ini tentang kesabaran. Tentang mereka yang menggadaikan sebagian usia dan harta demi sebuah kata yang belum tentu bisa dibawa pulang: mabrur. Banyak yang pesimis pelaksanaan haji berjalan lancar seperti tahun 2024, pemerintah kerajaan Saudi Arabia memangkas petugas haji Indonesia, mereka yakin dengan sistem baru tidak perlu petugas terlalu banyak dari Indonesia. Awalnya kita percaya sampai pada akhirnya serumit ini kenyataannya.  Saya tahu, tidak mudah mengatur dua ratus ribu lebih jamaah Indonesia yang menyemut di tiga titik genting itu: Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ba...

Santri Pekok

  Santri Pekok Oleh : Syafaat   Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneai (KBBI) “pekok” artinya bodoh, bisa juga diartikan gokil, aneh atau nyleneh, bisa juga istiahnya gila/sesuatu yang tidak wajar tapi masih dalam batas garis, susah diberitahu,   berbeda dengan bodoh yang memang belum tahu. Sedangkan kata “santri” menurut wikipedia adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai. Menurut bahasa istilah santri berasal dari bahasa Sangsekerta, “Shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan,. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata “cantrik” yang berarti para pembantu begawan atau resi. Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekwensinya pengasuh pondok pesantren memberikan ilmu pengetahuan ...