Surabaya (Warta Blambangan) Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Dt
Arsad Hidayat memberikan materi Bimbingan Tehnis PPIH Kloter Embarkasi Surabaya Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan, Rabu (06/03/2024) di Hall Muzdalifah Asrama Haji Surabaya dengan materi Jati diri petugas haji.
Dalam kesempatan tersebut Arsad Hidayat menyampaikan bahwa dirinya lebih senang menyebut pelayan tamu-tamu Allah SWT daripada petugas haji.
"Allah sendiri yang memberikan amanah ini dan dianggap mampu melayani tamu-tamunya" katanya.
Karena petugas haji harus bertindak secara profesional dan niatkan mulai saat ini untuk melayani tamu-tamu Allah, sehingga yang kita lakukan dicatat sebagai amal ibadah.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa petugas kloter harus benar-benar menyiapkan diri sebelum berangkat ke tanah suci.
Direktur bina haji juga mengingatkan bahwa disamping PIHK (Petugas Ibadah Haji Daerah), juga ada PHD (Petugas Haji Daerah) yang diusulkan pemerintah daerah yang harus membantu PPIH.
"PHD juga petugas haji yang direkrut dengan ujian" katanya.
Lebih lanjut Arsad Hidayat menyampaikan bahwa PHD mempunyai kewajiban yang sama dengan PIHK dan bukan sebagai jamaah biasa.
Direktur Bina Haji mengingatksn bahwa pemerintah tidak segan-segan memulangkan petugas haji sebelum puncak haji jika ada petugas haji yang tidak menjalankan kewajibannya.
"di PIHK sebagai pimpinan adalah Ketua Kloter, meskipun di tanah air jabatan PIHK lebih tinggi" katanya.
Berkaitan dengan adanya KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) tetap koordinasi, dan harus dapat menempatkan diri bahwa dalam kloter ada strukturnya.
Khusus Ketua Kloter, Arsad Hidayat mengingatkan agar Ketua Kloter benar-benar tahu kondisi jamaahnya.
Kepada semua PIHK, disampaikan agar menjaga etika dan komitmen untuk selalu melaksanakan tugas secara benar'.
"PIHK selalu dipantau oleh jamaah dan sangat mudah untuk di viralkan di media sosial" ingatnya.
Syarat Registrasi PTK Baru Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut. 1. Belum memiliki PegID ataupun NUPTK 2. Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan 3. Mengisi Formulir A05 Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri: Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Plus siapkan File Foto ukuran Maksimal 100 kb) 2. Copy Kartu Keluarga 3. Copy Ijazah SD (Terendah) 4. Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi 5. Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut Formulir A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Registrasi PTK" di menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Simpatika. Langkah bagi Operator atau K...
Komentar
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar