Kebiasaan Anyar Dalam Dunia
Pendidikan
Oleh : Sri Endah Zulaikhatul Kharimah
Hampir semua
orang tua kebagian tanggung jawab
mendampingi anak-anak belajar dirumah, banyak yang mengakui bahwa menjelaskan
berbagai mata pelajaran dan menemani anak-anak mengerjakan tugas –tugas sekolah
tidak semudah yang dibayangkan, kerja keras para guru selama ini sungguh patut
diapresiasi, di tengah wabah covid-19 kita harus terus semangat mengejar dan
mengajar. Tidak ada yang membayangkan, wajah pendidikan akan berubah drastis
akibat pandemi covid -19
Konsep
Belajar dirumah ( BDR ), Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ), pembelajaran dalam jaringan ( daring
) tidak pernah menjadi arus utama dalam wacana pendidikan Nasional, meski makin
popular, penerapan pembelajaran online (
online Learning ) yang selama ini terbatas pada Universitas Terbuka, program
kuliah bagi karyawan dan kursus-kursus tambahan ( online courses ) tapi
kebijakan social distancing, physical distancing untuk memutus penyebaran
wabah, memaksa perubahan dari pendidikan formal di bangku sekolah menjadi
belajar di rumah dengan sistim online dalam skala nasional, bahkan Ujian
nasional tahun ini terpaksa ditiadakan.
Sistem
pendidikan online tidaklah mudah, disamping disiplin pribadi untuk belajar
secara mandiri, ada fasilitas dan sumber daya yang mesti disediakan. Bersyukur
bagi orang tua yang bisa menfasilatasi anaknya untuk pendidikan jarak jauh tapi
tidak sedikit orang tua dan juga tenaga pendidik yang kesulitan, baik dalam
menyediakan perangkat belajar seperti ponsel dan laptop maupun pulsa untuk
koneksi internet. Disisi lain ada tantangan
yang harus ditaklukkan oleh para pendidik dalam menjaga kualitas pembelajaran ditengah pandemi corona, Salah satunya adalah memonitoring seberapa
besar materi yang bisa diserap oleh peserta didik, belum lagi masalah pendidikan karakter
mereka, terkait kejujuran dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab dalam
ketepatan mengerjakan tugas, penggunaan perangkat berbasis teknologi memiliki
kemudahan sekaligus membawa tantangan tersendiri. Banyak hambatan dan rintangan
dalam pembelajaran jarak jauh yang sudah terjadi selama tiga bulan, mulai tanggal 16 maret 2020, sesuai
dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia terkait Surat E
nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat
penyebaran corona virus Disease ( Covid -19 ). Kini pemerintah menggulirkan
wacana dan harapan baru dengan diberlakukannya “New Normal “ termasuk kenormalan baru dalam
bidang pendidikan, new normal kita diminta untuk bisa hidup berdampingan dengan
covid-19, Kenormalan baru atau new normal ini bukan berarti peserta didik
dipersiapkan kembali kesekolah, namun membantu menyiapkan siswa agar mampu
beradaptasi dengan situasi belajar di
tengah wabah covid-19, lalu apa yang
perlu kita bantu agar siswa lebih
siap menghadapi tantangan yang mungkin ditimbulkan oleh kenormalan baru belajar ini ?
Kenormalan baru Dalam
Dunia Pendidikan
Pertama : Layanan pendidikan yang berkualitas di setiap satuan
pendidikan Sebelum dimulainya tahun ajaran baru , guru, kepala sekolah /
madrasah, orang tua dan peserta didik
perlu berdiskusi bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan belajar dari rumah,
terutama untuk menentukan hal-hal apa
yang harus dilanjutkan dan apa yang harus dirubah
Esensi
belajar sesungguhnya memberikan tantangan dan pengalaman baru bagi anak,
bila tantangan tugas sebelumnya hanya mencatat ulang buku
paket atau menyelesaikan soal-soal, dimana siswa dikatagorikan belajar pada
level rendah. Mereka hanya belajar untuk menghafal atau mengulang gagasan yang
ada didalam buku. Sekarang banyak guru yang mulai terbiasa memanfaatkan
berbagai aplikasi untuk pembelajaran seperti
dengan menggunakan e-learning, proses belajar mengajar dapat dilakukan
dimanapun dan kapanpun ( anywhere, anytime and anyplace ) selama memiliki akses
internet. E–learning sebagai pendukung proses .
Pembelajaran memiliki keunggulan-
keunggulan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan,
pemantauan, dan evaluasi pendidikan, sementara di madrasah menggunakan e-learning
madrasah, bahkan sekarang banyak guru mulai dari tingkat PAUD/TK sampai
perguruan Tinggi berlomba-lomba membuat Video pembelajaran menjadi yuotuber dadakan, penggunaan aplikasi Google Claasroom,
Edmodo, Quuizzes, Zoom, Webex atau sejenisnya. Pembelajaran jarak jauh ini
bukan hanya pada penggunaan teknologi saja. Penggunaan teknologi hanya
menggantikan tempat ceramah guru dari ruang kelas berpindah tempat melalui
teknologi virtual. Banyak unsur yang lebih penting dalam menyiapkan layanan pendidikan yang
berkualitas yang tidak dapat dilakukan dengan daring, seperti juga dalam pemilihan metode
pembelajaran dalam proses belajar sekalipun dalam jarak jauh, terutama adalah
upaya menyediakan pengalaman belajar yang mendorong sisiwa lebih banyak
mengalami ( berbuat atau mengamati ) melakukan interaksi dan komunikasi, ada
umpan balik dalam mengkonstruksi pengetahuan sehingga siswa dapat belajar
secara bermakna . Belajar bermakna mengutip teori Ausubel ( 1963 ). Materi
pembelajaran dikaitkan dengan struktur kognitif yang dimiliki siswa didalam
pembelajaran, siswa mendapatkan materi-materi yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari.
Secara proses, model pembelajaran
modern ini sudah diatur dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang standar
proses dengan prinsip sebagai berikut : (1). Dari peserta didik diberi tahu
menuju peserta didik mencari tahu. (2). Dari guru sebagai satu-satunya sumber
belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar. (3). Dari pendekatan
tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah. (4).
Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi. (5).
Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu (6). Dari pembelajaran
yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang
kebenarannya multi demensi. (7). Dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikasi. (8). Peningkatan dan keseimbangan antara
keterampilan fisikal ( hardskills) dan
keterampilan mental ( softskills ) (9). Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
sebagai pembelajaran sepanjang hayat. (10). Pembelajaran yang menerapkan
nilai-nilai dengan memberi keteladanan (
ing ngarso sung tulodo ), membangun kemauan ( ing madyo mangun karso ) dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran ( tut wuri
handayani ). (11). Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah dan
dimasyarakat (12). Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah
guru, siapa saja adalah peserta didik dan dimana saja adalah kelas. (13).
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan
afektivitas pembelajaran (14). Pengakuan
atas perbedaan individu dan latar belakang budaya peserta didik.
Apabila prinsip pembelajaran di atas
diselaraskan dengan 4 pilar
pendidikan yang disusun oleh UNESCO,
yaitu Learning to Know ( belajar untuk
mengetahui ) Learning to Do ( belajar untuk melakukan sesuatu ) Learning to Be
( belajar untuk menjadi sesuatu ) dan learning to Live Together ( belajar untuk
hidup bersama ), maka saat ini adalah kesempatan paling tepat untuk mengatur
ulang arah dunia pendidikan yang selama ini sudah jauh dari tujuan .
Kedua Keamanan
peserta didik dan stakeholder dari penularan wabah Covid 19. Memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga dan masyarakat menjadi prinsip dikeluarkannya. Kebijakan pendidikan di
masa pandemi Covid-19 begitu juga dengan SKB 4 Menteri tentang panduan
pelaksaanaan pendidikan selama pandemi untuk tahun ajaran baru 2020/2021 (
senin,15/6) keempat kementerian itu adalah, Kemenbikbud, Kemendagri , Kemenag,
Kemenkes dalam kesempatan itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan
bahwa sebayak 94 % seluruh wilayah Indonesia masih zona kuning, oranye dan
merah , masih harus melakukan aktivitas Belajar Jarak Jauh ( BJJ ) dan hanya 6
% sekolah dianggap Zona hijau boleh saja melakukan belajar tatap muka kendati
harus tetap mematuhi persyaratan yang ketat.
Selain protokol kesehatan yang harus diterapkan dengan lengkap dan ketat ada persyaratan berlapis bagi zona hijau yang akan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama keberadaan satuan pendidikan di zona hijau kedua jika pemerintah daerah atau Kantor wilayah/kantor kementerian Agama memberi ijin, Ketiga jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, Keempat orang tua/ wali murid menyetujui putra /putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, jika salah satu dari empat syarat tersebut tidaj terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh “ tegas Mendikbud. Sementara menurut Menteri Agama ada 4 ketentuan utama yang berlaku selain dari ketentuan diatas dalam pembelajaran di masa pandemic baik pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama adalah pertama, Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, kedua memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan , ketiga, Aman Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19/ atau pemerintah daerah setempat, keempat Pimpinan , pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat, “ keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran dimasa pandemic” kata Menag melalui siaran pers yang diterima Republika Kamis ( 18/6 ).
Pada intinya New Normal adalah kembali pada nilai agama,
kembali pada nilai kebersihan ( thoharoh
), prilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS
) tak sekedar ada hanya dalam slogan tetapi betul betul diterapkan dalam
prilaku, dalam menghadapi pandemic diperlukan berbagai inovasi dan
perubahan-perubahan baik dalam belajar, bekerja dan beribadah bahkan dalam
dunia pendidikan, tentunya kebijakan new normal atau apun namanya adalah dalam
rangka kemaslahatan bersama, perubahan perilaku memang dibutuhkan saat terjadi
perubahan besar; Adam dan hawa saat diusir kebumi, yunus ditelan ikan, Nuh
dilanda tsunami, Luth dalam penyimpangan seksual umatnya, Ibrahim saat diperintahkan untuk menyemblih Ismail,
yusuf diperdaya Zulaikha, Musa melawan Fir’aun, Dawud dalam perang thalut dan jalut serta Nabi Muhammad
SAW saat merancang piagam Madinah, dsb
Semua membutuhkan perubahan prilaku yang Revolusioner.
*Staf Pengajar Pada MTsN 3 Banyuwangi
di Srono
Mantap bu zul
BalasHapus